Sabtu, 21 Mei 2016

Rezim Kepala Batu, Miras Tak Dilarang, Perda Anti Miras Justru Ditentang

REZIM KEPALA BATU

REZIM KEPALA BATU di NKRI terus menerus ngotot utk legalkan KHOMER, tanpa peduli norma agama dan nilai luhur Ketuhanan YME yg dikandung Pancasila dan UUD 1945, serta tdk peduli dg aneka musibah dan malapetaka serta kejahatan yg diakibatkan KHOMER :

1. Bhw Presiden RI terbitkan Keppres No.3 Th.1997 utk legalkan MIRAS (Minuman Keras) scr nasional di NKRI,

2. Bhw Mahkamah Agung RI tetapkan Putusan MA No 24 P / HUM / 2011 menguatkan PERDA ANTI MIRAS Kab. Indramayu No 15 Th 2006 krn sdh sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, shg tdk boleh dicabut hanya krn lantaran Keppres No.3 Th.1997. Dan ini menjadi YURISPRUDENSI bagi semua Perda Anti Miras di indonesia.

3. Bhw Mahkamah Agung RI menerima gugatan DPP FPI dan membatalkan Keppres No. 3 Th 1997 melalui Putusan MA No 42 P / HUM / 2013 krn bertentangan dg Pancasila dan UUD 1945 yg menjunjung tinggi nilai luhur Ketuhanan YME.

4. Bhw Presiden RI terbitkan Perpres No.74 Th.2013 utk legalkan kembali MINOL (Minuman Beralkohol) scr nasional di NKRI, sbg pengganti Keppres No.3 Th 1997 yg telah dibatalkan MA.

5. Bhw Pemerintah dan DPR RI sdg getol membahas RUU MINOL agar Miras / Minol menjadi legal scr KONSTITUSIONAL di NKRI, dengan mengabaikan semua ajaran agama, dan tanpa peduli Pancasila dan UUD 1945 serta Putusan MA.

Ayo ... , Rakyat Bersatu ... !!
Ganyang Kepala Batu ... !!!

About the Author

HabibRizieq.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile