Sabtu, 07 Mei 2016

STOP KHOMER ... !!!


STOP KHOMER ... !!!

Khomer di Indonesia dilegalkan secara nasional oleh Presiden Soeharto dengan Keppres No 3 Th 1997 tentang Miras (Minuman Keras).

Sejak Reformasi 1998 hingga 2011 telah terbit tidak kurang dari 360 Perda Anti Miras di berbagai Daerah. Namun pada bulan Januari 2012 Mendagri memerintahkan semua Kepala Daerah untuk mencabut semua Perda Anti Miras dengan dalih bertentangan dengan Kepores No.3 Th 1997.

Tgl 12 Januari 2012, Laskar FPI menggelar Aksi Tolak Pencabutan Perda Anti Miras hingga terjadi insiden di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri RI, karena Perda Anti Miras sudah SAH dan KONSTITUSIONAL, sehingga tidak boleh dicabut oleh Mendagri hanya lantaran Keppres No 3 Th 1997, sebab ada Putusan MA No 24 P / HUM / 2011 tertanggal 11 Oktober 2011 tentang Penolakan Hak Uji Materi Perda Anti Miras Kabupaten Indramayu No 15 Th 2006, yang menjadi YURISPRUDENSI bagi Perda Anti Miras Daerah lainnya.

Tgl 10 Oktober 2012, FPI ajukan Yudicial Review ke Mahkamah Agung RI terhadap Keppres No.3 Th.1997 tersebut untuk lindungi semua Perda Anti Miras di berbagai Daerah.

Tgl 18 Juni 2013, Mahkamah Agung RI menerima gugatan FPI dan membatalkan Keppres No. 3 Th 1997 melalui Putusan MA No 42 P / HUM / 2013.

Desember 2013, Presiden SBY kembali legalkan Khomer secara nasional melalui Perpres No.74 Th.2013 tentang Minol (Minuman Beralkohol). Perpres ini hanya "akal-akalan" untuk lindungi Industri Miras, karena isinya kurang lebih sama dengan Keppres No.3 Th 1997 yang sudah dibatalkan MA, hanya diubah judul dari "Miras" jadi "Minol".

Tahun.2014, Presiden Jokowi tetap mempertahankan Perpres No.74 Th.2013 tentang Minol untuk lindungi Pengusaha Asing dan Aseng yang bergerak di bidang Bisnis Miras, dengan dalih lapangan kerja dan devisa serta daya pikat wisata.

Tahun 2015 Menteri Perdagangan RI H. Rachmat Gobel terbitkan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang Toko Pengecer dan Minimarket se-Indonesia menjual minuman beralkohol hingga 0 %. Namun akhirnya Sang Menteri dicopot dan diganti.

Kini di Tahun 2016, Presiden Jokowi ingin tingkatkan status hukum perundangan Legalisasi Khomer secara nasional dengan mengusulkan RUU Minol ke DPR RI yang kini sibuk membahasnya.

Waspada Khomer ... !!!

About the Author

HabibRizieq.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile