HANCURKAN PATUNG PKI ... !!!
PKI dilarang oleh TAP MPRS No.XXV Th.1966 dan KUHP Pasal 107 a, b, c, d dan e.
Tapi kenapa PATUNG PKI berupa "TUGU PETANI DENGAN BEDIL & PISTOL" di Menteng Prapatan - Jakarta Pusat, yang merupakan Patung Angkatan ke-V PKI, sampai saat ini dibiarkan ... ???!!!
Bahkan dijadikan Patung Kemenangan PKI, sehingga para kader PKI selalu menggelar acara di Hotel Aryaduta karena berada di depan PATUNG PKI.
0 komentar:
Posting Komentar