JOKOWI BINGUNG
Presiden Jokowi memerintahkan Penegakan Hukum dan menegaskan bahwa Paham PKI dilarang di NKRI sesuai TAP MPRS No.XXV Th.1966 dan KUHP Pasal 107 a, b, c, d dan e, serta UU No.27 Th.1999 dan TAP MPR RI No.1 Th.2003.
Namun ada yang "aneh bin ajaib" dari Jokowi, bahkan Ironis, yaitu :
1. Bahwa Jokowi walau tdk Minta Maaf pd PKI, namun menugaskan Menko Polhukam Letjen (Purn) Luhut Binsar Panjaitan agar mencari "Formula Rekonsiliasi" untuk PKI, shg ini menjadi ruang baru bagi PKI utk bangkit kembali.
2. Bahwa Jokowi melalui Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Wijoyo, merestui digelarnya "Simposium PKI" yg isinya menempatkan PKI sebagai "korban" dalam peristiwa G30S/PKI, shg umat Islam dan TNI yang menumpas PKI di posisi yg "salah".
3. Bahwa Jokowi dg mengatas-namakan Penegakan HAM menginstruksikan agar dicari dan dibongkar kuburan massal Pengikut PKI yg ditumpas rakyat akibat Pengkhianatan PKI 1965, shg akan memperkuat posisi PKI sbg "korban".
4. Bahwa Jokowi melarang TNI dan POLRI melakukan "sweeping" thd Pengguna Atribut PKI, krn di negeri demokrasi kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi, shg terbit Surat Telegram Kapolri tertgl 13 April 2016 yg melarang Polri lakukan "Razia" thd PKI tapi cukup dg jalan deteksi dan penyelidikan, serta melarang Polri lakukan "Penyitaan " buku-buku PKI di Kampus, Toko dan Percetakan.
5. Bahwa Jokowi melalui Kapolri melarang dan mengancam Ormas dan Kelompok Masyarakat mana pun yang "menyita" atribut atau buku PKI, dan juga yang "mengusir" atau "menghentikan" kegiatan PKI, sbgmn tercantum dalam Surat Telegram Kapolri tertgl 13 April 2016.
Karenanya, Kader PKI kini semakin mendapat angin segar utk menyebar-luaskan logo mau pun buku-buku PKI, sedang Ormas Islam dan Masyarakat Anti PKI terancam ditindak dan ditangkap aparat keamanan.
Luar Biasa .... !!!
0 komentar:
Posting Komentar