PKI dilarang oleh TAP MPRS No.XXV Th.1966 dan KUHP Pasal 107 a, b, c, d dan e, serta UU No.27 Th.1999 tentang perubahan KUHP terkait Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Ironisnya, Menko Polhukam RI LUHUT BINSAR PANJAITAN justru menilai bahwa penangkapan yang dilakukan oleh TNI dan Polri terhadap pengguna Kaos dengan Logo Palu Arit "berlebihan", karena Palu Arit bukan hanya logo PKI, tapi sudah jadi Trend Anak Muda. Padahal, Kaos Berlogo Palu Arit termasuk Sosialisasi Lambang PKI yang dilarang Konstitusi dan UU.
Luar Biasa ..., apa Menko Polhukam ingin jadi Pelindung PKI ... ???!!!
0 komentar:
Posting Komentar