Minggu, 22 Mei 2016

Atas Nama Hukum, Maksiat dan Kezaliman Dilegalkan


Atas nama HUKUM : Gusur Wong Cilik, Usir Kaki Lima dan Bubarkan Pasar Rakyat, serta Paksa Orang Miskin sewa Rusun.

Atas nama HUKUM juga : Dirikan Market di tiap Kampung, Bangun Apartemen Orang Kaya, dan Beri Pengampunan Pajak Pengusaha, serta Izinkan Reklamasi Pantai.

Bahkan atas nama HUKUM pula : Legalisasi Miras, Izinkan Judi dan Lokalisai Prostitusi, serta Bangun Perekonomian Riba.

HUKUM macam itukah yg harus ditaati ... ???!!!

About the Author

HabibRizieq.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile