Atas nama HUKUM : Gusur Wong Cilik, Usir Kaki Lima dan Bubarkan Pasar Rakyat, serta Paksa Orang Miskin sewa Rusun.
Atas nama HUKUM juga : Dirikan Market di tiap Kampung, Bangun Apartemen Orang Kaya, dan Beri Pengampunan Pajak Pengusaha, serta Izinkan Reklamasi Pantai.
Bahkan atas nama HUKUM pula : Legalisasi Miras, Izinkan Judi dan Lokalisai Prostitusi, serta Bangun Perekonomian Riba.
HUKUM macam itukah yg harus ditaati ... ???!!!
About the Author
HabibRizieq.com
Author & Editor
Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.
0 komentar:
Posting Komentar