Rabu, 31 Desember 2014

Fenomena penyambutan Tahun Baru dengan hura-hura dan foya-foya di berbagai daerah, khususnya Jakarta, merupakan fakta ketidak-pedulian penguasa dalam mendidik rakyat, sekaligus bukti ketidak-cerdasan mereka dalam mengelola potensi SDM dan Ekonomi bangsa. 

Yang demikian itu, tentu sangat memprihatinkan, apalagi perayaan Tahun Baru macam itu bukan dari ajaran Islam, dan bukan juga kearifan lokal Indonesia. Sungguh suatu penyesatan dan pembodohan massal serta pemborosan yang menjijikkan.

Kasihan masyarakat, mereka diracuni para Penguasa dan Pengusaha Kapitalis dengan gaya hidup HEDONIS, yang tujuannya untuk menutupi pola hidup KORUP para Penjahat Kapitalis tersebut.

Padahal, masyarakat kita miskin dan melarat, bahkan saat ini banyak yang sedang terkena bencana, sehingga mereka sedang sangat butuh bantuan, bukan hiburan.

Saat ada Longsor Banjarnegara dan Jatuhnya pesawat Air Asia di perairan Indonesia serta Banjir dimana-mana, lalu ada pejabat mengajak rakyat "Bertahun Baru Ria" dengan terompet dan petasan serta kembang api, ditambah aneka suguhan musik urakan mau pun goyang erotis, sehingga full hura-hura dan foya-foya, sungguh tidak punya otak dan tidak tahu diri.

Karenanya, para Ulama harus bekerja lebih keras lagi untuk menyelamatkan umat dari penyesatan dan pembodohan yang dilakukan Penguasa dan Pengusaha Kapitalis.

Dalam suasana penuh musibah seperti saat ini, kita harus sama prihatin, dan harus lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengulurkan tangan untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang berduka. 

Ayo, kita hapus air mata mereka dengan cinta dan kasih sayang serta kepedulian sesama.

Di Tahun Baru 2015 dan seterusnya, semoga Allah SWT menjaga dan melindungi bangsa dan negara Indonesia dari segala bencana dan malapetaka. 


Semoga para Ulama dan Umara di NKRI diberikan oleh Allah SWT limpahan Taufiq dan Hidayah serta Rahmat dan Barokah, agar mereka semua selalu di jalan yang lurus lagi benar dalam memimpin dan membimbing segenap umat untuk menuju BALDATUN THOYYIBATUN wa ROBBUN GHOFUUR.

TAHUN BARU

Fenomena penyambutan Tahun Baru dengan hura-hura dan foya-foya di berbagai daerah, khususnya Jakarta, merupakan fakta ketidak-pedulian pengu...

Selasa, 30 Desember 2014

Ancaman dan Tantangan Salim At-Tamimi alias Abu Jundal Al-Indunisi atas nama Islamic State (IS) terhadap TNI, POLRI dan BANSER, hanya "Banyolan" yang tidak perlu ditanggapi serius.

Akan tetapi memang INDONESIA jangan "sok cari muka" dengan ingin ikut KOALISI AS untuk perangi IS. Masalah IS adalah murni masalah dalam negeri Iraqdan Syria. IS berontak terhadap pemerintah Iraqdan Syria, serta mendirikan negara sendiri, karena dalam pandangan IS bahwa rezim yang memimpin Iraq dan Syria telah ZHOLIM terhadap rakyat.

Dan IS menilai bahwa para Raja dan Emir Arab selama ini hanya Antek dan Kacung AS yang suka memperkaya diri serta tidak peduli dengan penderitaan umat Islam di Timur Tengah yang menjadi korban keganasan Tentara AS. Mereka lebih suka membeli Club-Club Bola Eropa, ketimbang membantu rakyat Palestina dari kebiadaban Tentara Israel.

IS memang merupakan ancaman bagi REZIM ZHOLIM dan bagi semua REZIM ARAB yang jadi ANTEK AS, sehingga IS juga ancaman serius bagi AS dan SEKUTUNYA yang selama ini hidup dari minyak Arab. Tapi IS bukan ancaman bagi Indonesia, kecuali kalau Indonesia Zholim atau jadi Antek AS.

Mestinya, cita-cita luhur IS untuk mendirikan KHILAFAH ISLAM dan melaksanakan TAHTHBIQ SYARIAH, serta menggelorakan jihad untuk melawan MUSUH-MUSUH ISLAM di seluruh Dunia harus didukung, bukan dimusuhi oleh negeri-negeri Islam.

Soal IS berpaham Wahabi dan bersikap Ekstrim dengan menghancurkan sejumlah situs Islam seperti Makam para Nabi dan para Shahabat serta para Wali di Iraq dan Syria, apalagi sampai membunuh Ulama dan warga sipil yang tidak sepaham dengan mereka, memang WAJIB ditentang dan dilawan oleh ASWAJA, tapi bukan dengan gabung bersama TENTARA KAFIR AS.

Perilaku Wahabi Ekstrim IS sebenarnya sama saja dengan yang telah dilakukan Pemerintah Wahabi Ekstrim Arab Saudi yang juga telah menghancurkan dan melenyapkan berbagai situs Islam terkait Peninggalan Rasulullah SAW dan Ahlul Bait serta Shahabatnya di Mekkah dan Madinah, bahkan di awal pendirian Dinasti Wahabi Saudi tidak sedikit Ulama Hijaz dan warga sipil yang dibunuh mereka. Jadi, perilaku Pemerintah Wahabi Ekstrim Arab Saudi pun WAJIB ditentang dan dilawan juga oleh ASWAJA.

Dengan demikian, mestinya INDONESIA dan negera-negara ASWAJA lainnya secara bersama-sama menekan IS dan SAUDI melalui nasihat dan teguran serta peringatan, bahkan ultimatum, agar tidak lagi membunuh Ulama mau pun warga sipil tak bersalah atau memusnahkan Situs-Situs Islam, bahkan WAJIB melindungi Ulama dan warga sipil serta mengembalikan Situs-Situs Islam yang sudah terlanjur mereka hancurkan. Camkan !

Mestinya Indonesia kirim saja TNI dan MUJAHIDIN ke Palestina untuk melawan ISRAEL yang nyata-nyata menjajah Palestina dan melakukan KEJAHATAN PERANG, sesuai dengan amanat Muqaddimah UUD 1945 bahwa penjajahan di muka bumi harus dihapuskan.


Ayo ... , Ganyang Israel !!!

IS dan ISRAEL

Ancaman dan Tantangan Salim At-Tamimi alias Abu Jundal Al-Indunisi atas nama Islamic State (IS) terhadap TNI, POLRI dan BANSER, hanya "...

Rabu, 24 Desember 2014

MIRAS DAN KHAMAR

Khamar ialah segala sesuatu yang memabukkan atau menghilangkan akal atau melenyapkan kesadaran, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :

  كل مسكر خمر وكل خمر حرام

"Setiap yang memabukkan adalah Khamar. Dan setiap Khamar adalah Haram."

Hadits ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim rhm hadits ke-4.268, dan Sunan Ibnu Majah rhm hadits ke-3.382, serta Musnad Imam Ahmad rhm hadits ke-4.861, kesemuanya bersumber dari riwayat Sayyiduna Abdullah b Umar RA.

Setiap makanan atau minuman yang memabukkan, dari bahan apa pun dibuatnya, apakah dari tumbuhan (nabati), atau pun dari binatang (haiwani), mau pun dari bahan kimia (kimiawi), maka termasuk Khamar.

Begitu juga bagaimana pun jenis dan bentuknya, apakah gas atau cair, jeli atau bubuk, tablet atau pun padat , maka selama memabukkan tetap disebut Khamar.

Begitu pula bagaimana pun cara penggunaannya, apakah dihisap atau disedot, dikunyah atau ditelan, dioles atau ditabur, diinfus atau pun disuntikkan, maka selama memabukkan tetap disebut Khamar.

Begitu juga apa pun namanya, apakah Miras atau Minol, Alkohol atau Etanol, Tuak atau Arak, Bir atau Whyski, Rum atau Vodka, Carlberg atau pun nama-nama lainnya, maka selama memabukkan tetap disebut Khamar.

Dan tanpa terkecuali, apakah yang oplosan atau bermerk lokal atau nasional, bahkan yang internasional sekali pun, baik yang legal mau pun ilegal, baik yang murah atau pun mahal, maka selama memabukkan tetap disebut Khamar.

Dan semua Khamar tersebut hukumnya adalah HARAM.

KEHARAMAN KHAMAR

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Maa-idah ayat 90 dan 91, Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat ; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Kedua ayat suci tersebut merincikan 10 (sepuluh) penegasan keharaman Khamar, yaitu :

1. Bahwa Khamar disejajarkan dengan perbuatan Syirik, bahkan disebut lebih dulu daripada perbuatan Syirik.

2. Bahwa Khamar disebut Rijs yang artinya kotor atau najis.

3. Bahwa Khamar dikatagorikan sebagai perbuatan Syetan.

4. Bahwa Khamar harus dijauhi.

5. Bahwa Khamar adalah penyebab kerugian dan menjauhkannya adalah penyebab keberuntungan.

6. Bahwa Khamar adalah penyebab permusuhan.

7. Bahwa Khamar adalah penyebab kebencian.

8. Bahwa Khamar adalah penyebab lalai dari Dzikir.

9. Bahwa Khamar adalah penyebab lalai dari Shalat.

10. Bahwa Khamar mesti distop dan dihentikan.

Jadi, dalam dua ayat berturut-turut ada 10 (sepuluh) bentuk ISTIDLAAL untuk pengharaman Khamar. Seolah ayat tersebut menyatakan bahwa Khamar itu : Haram ! Haram !  Haram !  Haram !  Haram !  Haram ! Haram !  Haram !    Haram ! Dan Haram !

Itu menunjukkan bahwa hukum Khamar adalah Haram tingkat tinggi alias DOSA BESAR.

BAHAYA KHAMAR
Dalam Musnad Imam Ahmad rhm hadits ke- 23.173 bahwasanya Rasulullah SAW berwasiat kepada Sayyiduna Mu'adz b Jabal RA dengan sepuluh perkara yang salah satunya adalah :

          ولا تشربن خمرا فإنه  رأس كل فاحشة

"Jangan sekali-kali kamu meminum Khamar, karena ia adalah Biang segala kekejian."
Dalam Sunan An-Nasaa-i hadits ke 5.176 dan 5.177 diriwayatkan bahwa Sayyiduna Utsman RA pernah berkata :

                  اجتنبوا الخمر فإنها أم الخبائث 

"Jauhkan Khamar, karena ia adalah Induk segala kebejatan."

Bagaimana Khamar bisa jadi Biang segala kekejian dan Induk segala kebejatan ?  Jawabnya ; jika seseorang berkelahi belum tentu membunuh. Dan yang membunuh belum tentu berzina. Dan yang berzina belum tentu berjudi. Dan yang berjudi belum tentu menipu. Dan yang menipu belum tentu mencuri. Dan yang mencuri belum tentu merampas. Dan yang merampas belum tentu merampok. Dan yang merampok belum tentu memperkosa. Dan yang memperkosa belum tentu membunuh.  

Namun, jika seseorang mabuk akibat Khamar, sehingga hilang akal dan lenyap kesadarannya, maka semua pintu kejahatan terbuka di hadapannya. Tanpa disadari dia bisa berkelahi, membunuh, berzina, berjudi, menipu, mencuri, merampas, merampok dan memperkosa. 

Lebih parah lagi, akibat mabuk Khamar, ada kakak memperkosa adiknya, dan ada paman memperkosa keponakannya, serta ada kakek memperkosa cucu mungilnya, dan ada ayah memperkosa putri kandungnya, bahkan ada pemuda yang tega memperkosa ibu kandungnya sendiri.

Jadi, Khamar bukan sekedar penyakit masyarakat, tapi sumber kriminalitas yang sangat berbahaya dan paling menakutkan.

Itulah sebabnya, Khamar dan semua yang berhubungan dengannya DILAKNAT Allah SWT, sebagaimana diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad rhm hadits ke-2.926 bersumber dari Sayyiduna Abdullah b Abbas RA bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda : 

أتاني جبريل عليه السلام فقال : " ياومحمد ، إن الله عز وجل لعن الخمر وعاصرها ، ومعتصرها وشاربها ، وحاملها والمحمولة إليه ، وبائعها ومبتاعها ، وساقيها ومستقيها."

"Telah datang Jibril AS kepadaku dan berkata : "Ya Muhammad, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melaknat Khamar dan pembuatnya, pemesannya mau pun peminumnya, pembawanya mau pun yang dibawakan kepadanya, penjualnya mau pun pembelinya, penuangnya mau pun yang minta dituangkan."

FPI DAN PERANG MIRAS
Sejak FPI didirikan pada 17 Agustus 1998, para Habaib dan Ulama pendirinya telah menjadikan Miras sebagai musuh besar yang harus diperangi dan dibasmi. 

Sejak itu pula, Aktivis dan Laskar FPI di berbagai daerah di seluruh Nusantara terus menerus melakukan Razia dan Sweeping Miras. Sudah tidak terhitung, berapa banyak Aksi Anti Miras yang dilakukan FPI. 

Dan sudah tidak terhitung pula berapa banyak Aktivis dan Laskar FPI yang ditangkap dan ditahan serta dipenjara dengan tuduhan "main hakim sendiri" dan melakukan "tindak anarkis perusakan" terhadap TEMPAT MIRAS.

Bahkan, tidak sedikit Aktivis dan Laskar FPI yang diculik dan dianiaya, serta dirusak rumah dan barang atau kendaraannya, bahkan ada yang dibunuh oleh para MAFIA MIRAS.

Tidak terkecuali para Pimpinan FPI di Pusat dan Daerah, ikut menjadi korban PERANG MIRAS. Termasuk saya selaku Ketua Umum FPI saat itu, pun harus ditahan selama sebulan di Mapolda Metro Jaya pada tahun 2002, dan ditahan kembali di Rutan Salemba selama 6 bulan pada tahun 2003, karena gencarnya FPI memerangi aneka kemunkaran, khususnya MIRAS.

FPI DAN KONSTITUSI MIRAS
Di tahun 2005, pasca Aksi Kemanusiaan FPI di Aceh selama enam bulan, yang telah berhasil mengevakuasi dan mengurus secara syar'i lebih dari 100.000 (seratus ribu) mayat korban Tsunami 26 Desember 2004. FPI diminta oleh Pemerintah dan DPR RI agar menstop Aksi Razia dan Sweeping Miras di berbagai daerah untuk menjaga wibawa aparatur negara, dengan janji bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, akan dioptimalkan fungsi dan perannya untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), termasuk Miras.

Pemerintah dan DPR RI juga mendorong FPI agar menyalurkan aspirasi Anti Mirasnya melalui Koridor Konstitusi baik di Pusat mau pun Daerah, seperti mengusulkan UU atau Perda Anti Miras. 

Dalam menyambut himbaun dan seruan Pemerintah dan DPR RI tersebut, FPI mulai banyak mengurangi frekwensi Aksi Razia dan Sweeping Miras di berbagai Daerah, walau pun tidak menghilangkannya sama sekali.

Aktivis FPI di Pusat mulai bergerak mendatangi aneka Fraksi di DPR RI untuk berdialog dan diskusi memberi masukan tentang perlunya UU Anti Miras dengan berbagai argumentasi agama dan medis serta sosial. 

Bahkan FPI menggelar aneka Dialog Lintas Agama dengan berbagai pemuka dan agamawan di luar Islam untuk menggalang dukungan Anti Miras.

Di tingkat Pusat, memang NIHIL hasilnya. Namun di tingkat Daerah jauh lebih beruntung, baik di tingkat Provinsi mau pun Kota dan Kabupaten, karena banyak Ormas dan Tokoh Islam, bahkan Agamawan di luar Islam, beserta elemen masyarakat yang mau bergandeng-tangan untuk merangkul dan mendesak Kepala Daerah dan DPRD agar bersama-sama membuat Perda atau SK Kepala Daerah untuk Pelarangan Miras. 

Hasil kerja sama berbagai pihak tersebut sangat fantastis, hingga tahun 2011 telah lahir kurang lebih 360 Perda yang melarang peredaran Miras di berbagai Daerah, sebagiannya adalah Pelarangan Miras secara total. 

Ada yang menarik, di Kabupaten Berau Kalimantan Timur, telah terbit SK Bupati tentang Pelarangan Miras yang semula ditolak DPRD setempat, namun didukung sepenuhnya oleh Masyarakat Dayak Pedalaman yang non muslim, sehingga akhirnya DPRD Berau ikut menerima.

Dan lebih menarik lagi, ada Tiga Kabupaten Kristen di Papua yang secara aklamasi Bupati dan DPRD nya ikut membuat Perda Pelarangan Miras hingga 0 (nol) persen yaitu Manokwari dengan Perda No 5 Th 2006, dan Kaimana dengan Perda No 3 Th 2007, serta Mimika dengan Perda No 5 Th 2007. Bahkan pada bulan Juli 2007 Perseketuan Gereja-Gereja Papua (PGPP) sepakat menolak peredaran Miras di seluruh Tanah Papua.

Dengan demikian, Gerakan Anti Miras bukan hanya milik umat Islam, akan tetapi menjadi milik seluruh masyarakat Indonesia, apa pun agamanya, karena Miras musuh semua agama, sekaligus musuh bangsa dan negara.
  
PENGKHIANATAN I PEMERINTAH
Banyaknya Perda Anti Miras di berbagai Daerah ternyata membuat Pemerintah Pusat gerah. Akhirnya, secara diam-diam Mendagri menyurati para Gubernur, Bupati dan Walikota di berbagai Daerah agar bersama-sama DPRD di wilayahnya masing-masing mencabut Perda Anti Miras, dengan dalih karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu Keppres No. 3 Th. 1997 yang melegalkan Miras secara nasional.

Banyak Kepala Daerah yang ketakutan sehingga menuruti instruksi Mendagri untuk mencabut atau membatalkan Perda Anti Miras. Namun tidak sedikit juga Kepala Daerah yang menolak pencabutan Perda Anti Miras untuk melindungi rakyatnya dari bahaya Miras, walau pun resikonya harus dipanggil dan disidang di Kemendagri.

Sebenarnya, Perda Anti Miras SAH dan KONSTITUSIONAL, tidak perlu dicabut hanya lantaran Keppres No 3 Th 1997, sebab ada Putusan MA No 24 P / HUM / 2011 tertanggal 11 Oktober 2011 tentang Penolakan Hak Uji Materi Perda Anti Miras Kabupaten Indramayu No 15 Th 2006. Putusan MA tersebut menjadi YURISPRUDENSI bagi Perda Anti Miras Daerah lainnya, sehingga Perda Anti Miras Daerah mana pun tidak bisa dan tidak boleh digugat lagi ke MA.

Selain itu, Perda Anti Miras SAH dan KONSTITUSIONAL, tidak perlu dicabut hanya lantaran Keppres No 3 Th 1997, karena bukan Perda Anti Miras yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, tapi justru Keppres No 3 Th 1997 yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaiu Pancasila dan UUD 1945 yang telah menjadikan KETUHANAN YANG MAHA ESA sebagai DASAR NEGARA NKRI.

Dasar Negara Ketuhanan YME mewajibkan seluruh komponen bangsa untuk menolak segala bentuk pemikiran dan pemahaman serta perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Ketuhanan YME.

Perlawanan sebagian Kepala Daerah terhadap Instruksi Kontroversial Mendagri tentang Pencabutan Perda Anti Miras mencuat ke permukaan, sehingga memancing protes masyarakat. DPP FPI pun meminta waktu bertemu dengan Mendagri untuk dialog dan diskusi tentang persoalan tersebut. Namun permohonan tersebut tak pernah digubris.

Akhirnya, pada tanggal 12 Januari 2012 Laskar FPI melakukan Demo ke Kemendagri yang berakhir ricuh dan rusuh, sehingga terjadi perusakan beberapa bagian gedung kantor Kemendagri oleh sebagian pendemo yang kecewa karena saat itu Mendagri menolak untuk Dialog.

Keesokan harinya, dengan dimediasi oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri maka terlaksanalah Dialog antara Mendagri dengan Pimpinan DPP FPI. Hasil kesepakatan pertemuan adalah bahwa para Laskar FPI yang melakukan perusakan diproses secara hukum, dan Mendagri tidak lagi melarang Daerah untuk memiliki Perda Anti Miras.

PENGKHIANATAN II PEMERINTAH
Dari peristiwa di Kemendagri, FPI menyoroti bahwa sumber problem yang membuat konflik antara Mendagri dengan Kepala Daerah terkait Miras adalah Keppres No.3 Th 1997 yang melegalkan Miras secara nasional. 

Karenanya, pasca kejadian tersebut, FPI langsung membentuk API (Asosiasi Pembela Islam) yang beranggotakan para pengacara BHF (Bantuan Hukum FPI) dan para advokat lainnya untuk mempelajari dan mengkaji serta menggali argumentasi konstitusi dan langkah hukum strategis untuk membatalkannya.

Selanjutnya, pada tanggal 10 Oktober 2012, API secara resmi mengajukan Yudicial Review ke Mahkamah Agung RIterhadap Keppres No.3 Th.1997 tentang Miras. Lalu pada tanggal 18 Juni 2013, Mahkamah Agung RI memutuskan dengan menerima gugatan FPI dan membatalkan Keppres No. 3 Th 1997 melalui Putusan MA No 42 P / HUM / 2013. 

Putusan MA tersebut membuat Pemerintah panik dan gusar, karena semua Keputusan Kementerian dan Dirjen apa saja yang terkait peredaran Miras berlandaskan kepada Keppres No. 3 Th.1997 tersebut, sehingga semuanya menjadi otomatis batal demi hukum. Sejak saat itu, semua jenis Miras menjadi BARANG ILEGAL, karena tidak lagi memiliki payung hukum yang melindunginya.

Pemerintah pun langsung dengan sigap dan cepat mengusulkan Draft RUU Anti Minol ke DPR RI untuk disahkan sebagai UU, sehingga bisa menggantikan Keppres No.3 Th.1997 yang telah dibatalkan MA. Lalu DPR RI di awal November 2013 mengundang FPI untuk membahas Draft RUU Anti Minol tersebut dan membujuk FPI agar menyetujuinya. Namun FPI menolak mentah-mentah Draft RUU tersebut, karena isinya hanya merupakan copy paste dari Keppres No.3 Th.1997. Jika pun redaksi dan judul serta nomor keputusannya berbeda, namun substansinya tetap sama yaitu LEGALISASI MIRAS.

Setelah ditolak FPI, maka Draft RUU Anti Minol tersebut tidak pernah dibahas lagi oleh DPR RI. Namun pada tanggal 6 Desember 2013, Presiden RI mengeluarkan Perpres No. 74 Th. 2013 yang isisnya tidak lain dan tidak bukan adalah sama dengan isi Draft RUU Anti Minol yang pernah didiskusikan di DPR RI atau mirip dengan Keppres No 3 Th 1997 yang telah dibatalkan MA.

Sejak saat itu, maka MIRAS menjadi LEGAL kembali di Indonesia dengan putusan Presiden RI. Kalau dulu namanya Keppres No.3 Th 1997 tentang Minuman Keras (Miras), maka kini namanya Perpres No.74 Th.2013 tentang Minuman Beralkohol (Minol).

FPI tidak putus asa, sejak Perpres Minol tersebut diterbitkan, maka API kembali menyiapkan Yudicial Review ke MA. Walau pun FPI tahu betul bahwa jika nanti FPI menang kembali dalam gugatannya di MA, maka Presiden mau pun DPR RI dengan AROGANSI KEKUASAAN bisa membuat lagi "Aturan Baru" dengan nama baru dan nomor baru untuk LEGALISASI MIRAS, dan begitulah seterusnya.

PENGKHIANATAN III PEMERINTAH
FPI sejak awal melawan Miras untuk membela agama dan melindungi bangsa serta negara. Pelarangan Miras merupakan jalan untuk melindungi semua rakyat dari dampak negatifnya, serta menjaga dan memelihara masyarakat dari penyakit berbahaya. Pelarangan Miras merupakan perlindungan untuk generasi muda bangsa yang merupakan calon pemimpin masa depan.

Lalu, Perpres No.74 Th 2013 yang melegalkan miras untuk melindungi siapa ?  Jawabnya ; siapa lagi kalau bukan untuk melindungi Produsen dan Distributor Miras, termasuk para cukong pemilik Hotel Berbintang atau pun Travel Berkelas yang memang punya kepentingan dalam penyajian Miras untuk menghibur tamu-tamu mereka, baik wisatawan lokal mau pun manca negara. Dan mayoritas pihak yang diuntungkan tersebut tidak bisa dipungkiri adalah kalangan pengusaha "Kafir Asing dan Aseng".

Kalau begitu, jangan salahkan masyarakat, jika mereka menganggap bahwa Perpres No. 74 Th.2013 bukan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak, tapi hanya untuk melindungi kepentingan segelintir konglomerat kapitalis. 

Dan tidak salah juga kalau pada akhirnya masyarakat mengatakan bahwasanya Perpres No. 74 Th 2013 tidak lagi dijiwai dengan Panca Sila, tapi lebih beraroma Panca Gila, bahkan mungkin telah terpatri untuk menjilat Pantat Konglomerat atau Bokong Cukong ?!

FPI DAN JIHAD MIRAS
Sayyid Abul Hasan Ali An-Nadwi, Ulama Sunni dari Lucknow - India, dalam karya monumentalnya "Maadzaa Khosirol 'Aalamu bi Inhithoothil Muslimiin" yaitu tentang apa kerugian Dunia dengan kemunduran umat Islam, menukilkan data menarik tentang PERANG MIRAS di Amerika Serikat.

Di tahun 1919, Pemerintah AS menyatakan perang terhadap Miras dengan menerbitkan UU Anti Miras. Sosialisasi UU tersebut menelan biaya US $ 60 ribu dengan dana pelaksanaan senilai Rp. 75 milyar, dan menghabiskan 250 juta lembar kertas berbentuk selebaran. 

Namun akhirnya, atas tekanan dan perlawanan MAFIA MIRAS, UU tersebut dicabut pada tahun 1933. Selama 14 tahun pemberlakuan UU tersebut di AS, telah dihukum mati 300 orang dan dihukum penjara 532.335 orang. Tragis, Pemerintah ASkalah dan bertekuk lutut di hadapan MAFIA MIRAS.

Kini, tampaknya Pemerintah Indonesia belum perang tapi sudah kalah dan menyerah kepada MAFIA MIRAS dari kalangan Kafir Asing dan Aseng, sehingga hingga kini Presiden baru pun tetap mempertahankan Keppres No 74 Th 2013 yang melegalkan Miras. 

Kalau pun ada pencanangan perang terhadap Miras oleh Pemerintah saat ini, sehubungan dengan banyaknya korban tewas, ternyata hanya sebatas Miras Oplosan yang dibuat secara ilegal. Sedang Miras Resmi yang dilegalkan tetap dilindungi, bahkan dibesarkan. 

Adanya korban tewas akibat Miras Oplosan justru dijadikan alasan untuk semakin melegalkan Miras Resmi dengan dalih untuk menghindarkan korban tewas. Artinya, perang terhadap Miras Oplosan hanya sekedar tak tik untuk melindungi peredaran Miras Resmi. Licik !

Selain itu, pajak Miras dan penyerapan tenaga kerja Pabrik Miras, serta daya tarik wisatawan asing untuk "bermiras ria" di Indonesia selalu dijadikan sebagai alasan untuk tetap mempertahankan Legalisasi Miras di Indonesia.

Bagi FPI, Negara tidak boleh kalah, apalagi menyerah kepada MAFIA MIRAS. Karenanya, NKRI harus diselamatkan dari cengkeraman penjajah Kafir Asing dan Aseng.

Berbagai upaya telah dilakukan FPI sejak berdirinya di tahun 1998 untuk memberantas Miras dari Bumi Nusantara. Mulai dari Da'wah yang lembut dan santun, hingga Hisbah yang tegas dan keras, tapi para pengambil kebijakan di negeri ini masih terlalu banyak yang menjadi ANTEK Kafir Asing dan Aseng.

Kini, hanya satu yang belum dilakukan FPI yaitu mengobarkan JIHAD memerangi Miras di seluruh pelosok negeri. Namun, jika Pemerintah dan DPR RI terus menerus mengorbankan rakyat dan bangsa hanya untuk memuaskan nafsu syahwat Kafir Asing dan Aseng, maka akan tiba saatnya FPI dan segenap umat Islam mengangkat senjata menghancur leburkan semua pabrik dan gudang serta toko dan warung Miras di seluruh Tanah Air Indonesia. 

Ayo, selamatkan NKRI dari Kafir Asing dan Aseng ... !

Ayo ..., selamatkan NKRI dari MIRAS !!

ALLAAHU AKBAR ... !!!


Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab

MIRAS

MIRAS DAN KHAMAR Khamar ialah segala sesuatu yang memabukkan atau menghilangkan akal atau melenyapkan kesadaran, sebagaimana sabda Nabi Muha...

Senin, 22 Desember 2014

Komando Habib Rizieq Untuk Pembubaran Miss World 2012 Dari Masjid Adz-Dzikro Sentul Bogor

CIKARANG – Senin kemarin, (22/12/2014) sekitar lima ribuan massa yang tergabung dalam Masyarakat Muslim Bekasi mengadakan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi. Aksi mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi warga menolak pembangunan Gereja Paroki Lippo Cikarang yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, para perwakilan pengunjuk rasa dan utusan dari berbagai ormas Islam langsung diterima oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Bekasi, H. Sholihin. Sementara di luar kantor Kemenag, massa terus berorasi sambil menunggu para utusan keluar.

Di dalam ruangan kantor kepala kemenag Bekasi, para utusan menyampaikan maksud dan tujuan aksi mereka. Intinya, keberatan dengan adanya rencana pendirian gereja di wilayahnya, sekaligus meminta kepada pihak Kemenag untuk tidak memberikan izin pendirian.

H. Solihin lantas menyampaikan bahwa Kemenag tidak akan memberikan izin atas pembangunan tersebut jika memang masih banyak masyarakat sekitar yang menolak. Di hadapan pengunjuk rasa, Ia juga berjanji untuk mengkaji ulang perihal pemberian izin tersebut.

Selesai di kantor Kemenag, massaselanjutnya berpindah ke kantor Bupati Kabupaten Bekasi. Utusan diterima oleh perwakilan Bupati dari Kesbangpol. Mereka meminta kepada pihak Bupati agar tidak memberikan izin pendiriaan gereja, pasalnya, warga disekitar lokasi pembangunan gereja menolak keras. Selain itu, mempertimbangkan juga maraknya kasus kristenisasi di wilayah kabupaten Bekasi.

Diluar gedung, massadiguyur hujan yang cukup deras. Namun demikian, mereka tetap bertahan dan tidak beranjak. Baru sekitar pukul 2 siang, massamulai membubarkan diri.

Aksi yang diikuti oleh massadari FUKHIS dan beberapa ormas serta Jamaah Masjid dan Musholla sewilayah Bekasi ini berjalan dengan tertib dan damai.

Sementara itu, FPI setempat ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan bahwa FPI sepenuhnya mendukung aspirasi masyarakat, karena memang sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah, bahwasanya tidak boleh mendirikan rumah ibadah suatu agama di lingkungan mayoritas umat beragama lain tanpa persetuan mereka. [Tims News FPI]

Dinilai Tidak Memenuhi Syarat, Warga Tolak Pembangunan Gereja Paroki Lippo Cikarang Bekasi

CIKARANG – Senin kemarin, (22/12/2014) sekitar lima ribuan massa yang tergabung dalam Masyarakat Muslim Bekasi mengadakan aksi unjuk rasa...

BEKASI - Laskar Front Pembela Islam DPC FPI Cikarang Selatan Bekasi Sabtu malam (20/12) berhasil membongkar sebuah gudang minuman keras di wilayahnya. Tak kurang dari 14 dus minuman keras siap edar merek Mensen berhasil disita dan diamankan.

Semua barang bukti selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian, dengan terlebih dahulu menumpahkan semua isinya. Pemilik rumah yang sekaligus menjadi bandar miras, Pono alias Buyung langsung digelandang ke kantor polisi.

Keberhasilan Aksi penggerebekan gudang miras ini adalah berkat kerjasama antara warga dan FPI. Warga merasa gerah dan resah dengan peredaran miras di wilayahnya. Miras-miras tersebut banyak dijual dan sangat mudah didapati di toko-toko jamu.

Beberapa kali toko-toko itu sudah pernah dirazia ormas-ormas Islam, Namun anehnya, mereka tidak pernah jera. Mereka bahkan terus aktif berjualan. Hal ini ternyata tak lepas dari siasat licik bandar miras penyulai toko-toko itu. 

Salah seorang warga menuturkan, bandar miras akan memberi ganti untung kepada toko jamu, sebanyak dua kali lipat jika miras di toko mereka terkena razia. Nah, bandar miras inilah yang selama ini menjadi biang kerok dan tidak tersentuh.

Geram dengan kenyataan ini, warga melapor ke FPI. FPI lalu selanjutnya melakukan proses investigasi dengan menyebar beberapa intelejen untuk memantau alur peredaran miras. Proses ini akhirnya membuahkan hasil.

Pada Sabtu malam, bertepatan dengan pengajian rutin yang sekaligus ada acara musyawarah bersama ormas-ormas Islam se kabupaten Bekasi, juga berbekal informasi dan laporan warga serta hasil investigasi lapangan, FPI meluncur ke sebuah rumah yang dicurigai sebagai gudang miras. 

Bersama warga, FPI akhirnya merangsek masuk ke rumah tersebut. Dan benar saja, di halaman belakang rumah tersebut ditemukan belasan dus miras siap edar. 

Selanjutnya, FPI menghubungi pihak Polsek Cikarang Selatan untuk melakukan proses olah TKP, penyitaan, dan penangkapan terhadap pemilik rumah yang sekaligus menjadi bandar. [Tim News FPI]

Resahkan Warga, FPI Bongkar Gudang Miras Di Bekasi

BEKASI - Laskar Front Pembela Islam DPC FPI Cikarang Selatan Bekasi Sabtu malam (20/12) berhasil membongkar sebuah gudang minuman keras di w...
Setiap menjelang Natal selalu muncul perdebatan di antara kaum muslimin tentang hukum terkait perayaan Natal. Bolehkah mengucapkan selamat Natal? Bolehkah ikut menghadiri perayaan Natal? Dan lain sebagainya. 


Persoalan ini bukan sepele, pasalnya beberapa oknum ulama, baik dari kalangan kyai atau habib di Indonesia mengeluarkan "fatwa" bolehnya mengucapkan selamat Natal atau menghadiri perayaan Natal. Padahal terkait Natal itu sendiri, para teolog Nasrani masih berdebat sengit tentang kebenaran tanggal kelahiran Yesus. Apakah benar tanggal 25 Desember atau tidak. 

Dalam Kajian ini, Dr. Habib Muhammad Rizieq Syihab Lc. Ma. DPMSS Menjelaskan secara rinci tentang definisi Natal, asal muasal lahirnya perayaan Natal, dan lain sebagainya. Menariknya, Habib Rizieq justru mengambil referensi yang berasal dari sumber kalangan Kristiani sendiri, seperti Bible, literatur Kristiani, ilmu astronomi, dan kesaksian Pastur.

Selain itu, Habib Rizieq juga menggunakan rujukan utama umat Islam, yaitu Al Qur'an, Hadits, serta Atsar Para Ulama. Habib Rizieq juga menjawab beberapa Syubhat Natal yang sekaligus membantah argumentasi oknum ulama yang membolehkan NATAL.

Video ini direkam dalam acara Safari Dakwah Habib Rizieq Syihab Di Jawa Barat. Pada Jum'at 19 Desember 2014 Bertempat di Mesjid At Taubah Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kopel, Kec. Klari, Kab Karawang.

Video Kajian Ilmiyah Bersama Habib Rizieq Syihab, Tema "Hukum Natal"

Setiap menjelang Natal selalu muncul perdebatan di antara kaum muslimin tentang hukum terkait perayaan Natal. Bolehkah mengucapkan selamat N...

BANJARNEGARA - Proses evakuasi dan pencarian jasad korban tanah longsor Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara, Jawa Tengah, telah dihentikan pada hari Jumat kemarin (19/12). Namun, penetapan status tanggap darurat masih diberlakukan hingga setengah bulan ke depan.

Menurut Bupati Banjarnegara, Sutedjo Slamet Utomo, proses tanggap darurat mencakup pengungsian, hunian sementara, biaya hidup hingga infrastruktur.

“Saat ini, relawan tim evakuasi sudah mengalami kelelahan dalam proses pencarian jasad korban longsor. Sehingga perlu ada pengurangan jumlah relawan sesuai kebutuhan yang ada,” Terang Bupati Banjarnegara, Jumat (19/12).

RELAWAN FPI TERUS BERTAHAN DI LOKASI

Sementara itu, walaupun proses evakuasi sudah resmi dihentikan dan beberapa relawan nampak sudah mulai meninggalkan lokasi, relawan FPI masih terus bertahan di lokasi. FPI tetap akan membantu dan melayani para pengungsi. 

Menurut Kyai Kholidin selaku Korlap Relawan FPI, Esok hari bahkan akan datang tambahan relawan dari wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Kedatangan mereka sekaligus juga membawa bantuan-bantuan yang sangat dibutuhkan para korban.

Di tanya soal sampai kapan akan terus di lokasi bencana, Kyai Kholidin menjawab singkat “Belum tahu, kita lihat situasinya nanti” Ujarnya ketika dihubungi Tim News FPI. 

WASPADA MISSIONARIS !

Badan Investigasi Front (BIF) memperoleh informasi, bahwa saat ini telah ada rencana pengiriman Missionaris-Missionaris ke lokasi pengungsian. Kehadiran mereka perlu diwaspadai pasca bencana. Menurut data FPI, mereka para missionaris memang kerap datang ke lokasi bencana, justru ketika para relawan mulai pergi meninggalkan lokasi dan bantuan masyarakat mulai berkurang.

Modus mereka adalah dengan membawa segudang bantuan kepada para korban. Mereka tahu bahwa saat ini para korban telah kehilangan harta dan jiwa yang cukup besar. Para missionaris akan menawarkan bantuan mulai dari kebutuhan sandang, pakan, papan bahkan sampai pendidikan. Mereka yang lemah iman, dikhawatirkan akan mudah dimurtadkan.

Menanggapi hal ini, Kyai Kholidin menerangkan bahwa FPI saat ini sudah menyiapkan langkah-langkah taktis untuk melindungi dan membentengi akidah umat dari gerakan kristenisasi. 

“Kami merencanakan untuk pindah posko ke tempat yang lebih dekat dengan pengungsi. Tujuannya agar lebih mudah menyaluarkan bantuan sekaligus juga menjaga jangan sampai ada missionaris masuk.” Terang Kyai Kholidin kepada Tim News FPI, Minggu (21/12).

Selain itu, para ustadz dan dai FPI juga diturunkan langsung ke tempat pengungsian. Mereka para ustadz diterjunkan untuk memberi bimbingan rohani, mengajak membaca doa, Yasinan, Tahlil, dan sebagainya. Seperti yang dilakukan pada Kamis malam kemarin (18/12).

Kyai Kholidin juga menghimbau kepada masyarakat, agar terus menyalurkan bantuannya. Saat ini masih ada sekitar 1.500 orang di pengungsian. Mereka masih membutuhkan uluran tangan para dermawan.

PERTAMA TIBA DI LOKASI

Menurut laporan dari Bapak Tyo, Ketua Tim Komunitas Rasil Peduli, FPI adalah ormas yang pertama kali terjun ke lokasi bencana setelah kejadian longsor. Kemudian diikuti relawan dari Ponpes Alfatah Banjarnegara, baru kemudian Tim SAR dari Pemerintah. 

Namun fakta ini tidak pernah diliput oleh media-media mainstream di Indonesia. Mereka justru memberitakan bahwa yang pertama kali turun adalah Tim dari Pemerintah. Terakhir bahkan beredar kabar, bahwa redaktur sebuah stasiun televisi swasta melarang semua awak medianya untuk meliput aksi relawan FPI dan PKS. [Tim News FPI]

Berikut foto dokumentasi aksi relawan FPI:






Waspada Kristenisasi, FPI Akan Terus Berada Di Lokasi Bencana Longsor Banjarnegara

BANJARNEGARA - Proses evakuasi dan pencarian jasad korban tanah longsor Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara, ...

Jumat, 19 Desember 2014

Artikel ini dibuat oleh penulisnya sejak beberapa tahun yang lalu dengan judul : SYUBHAT NATAL. Dan telah dimuat di Web Resmi FPI yang kemudian disebar-luaskan oleh aneka Situs Islam lainnya.  Bahkan sudah dibuat rekaman Audio Videonya disertai dengan presentasr melalui tayangan slide power point secara apik dan rinci serta ilmiah. Berikut isi artikel lengkapnya :

Pada tanggal 1 Jumadil Ula 1401 H / 7 Maret 1981 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Natal Bersama yang intinya bahwa mengikuti Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya HARAM, dengan hujjah antara lain: Surat Al-Kaafiruun 1 – 6, Surat Al-Baqarah : 42, Hadits Nu’man ibnu Ba’syir tentang Syubhat, dan Kaidah Ushul “Dar’ul Mafaasid Muqaddamun ‘alaa Jalbil Mashaalih” (Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil mashlahat).

Ketika itu, Rezim yang berkuasa tidak suka terhadap Fatwa MUI tentang Natal Bersama, karena dianggap anti toleransi dan bertentangan dengan semangat pluralisme. Lalu MUI dipaksa untuk mencabut Fatwanya, tapi almarhum Buya Hamka selaku Pimpinan MUI kala itu lebih suka meletakkan jabatannya daripada menarik kembali Fatwa tersebut, demi untuk menjaga aqidah umat Islam.

Belakangan, tampil sejumlah “Tokoh Islam” yang menggulirkan “Fatwa” bahwa Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya BOLEH, dengan menyampaikan sejumlah argumentasi yang tidak lepas dari MANIPULASI HUJJAH dan KORUPSI DALIL. Fatwa Kontroversial mereka tersebut sangat digandrungi oleh KAUM SEPILIS (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), bahkan dijadikan Rujukan Utama hingga kini. Fatwa Aneh tersebut telah menebar SYUBHAT yang melahirkan FITNAH di tengah umat Islam.

Syubhat Natal adalah pemutar-balikkan ayat mau pun hadits untuk "menyamarkan" hukum Natal yang sebenarnya sudah jelas keharamannya, sehingga Natal Haram diupayakan menjadi Natal Halal, sekurangnya menjadi Natal Syubhat. Berikut beberapa Syubhat Natal dan jawabannya :

1. SYUBHAT PERTAMA :

Dalam Al-Qur’an cukup banyak ayat yang bercerita tentang Nabi ‘Isa as sekaligus menjadi hujjah bahwa umat Islam wajib mencintai, menghormati dan mengimani beliau sebagai salah seorang Rasul. Bahkan dalam Surat Maryam : 33, Allah swt menceritakan ucapan Nabi ‘Isa as yang berbunyi : “Wassalaamu ‘alayya yauma wulidtu wa yauma amuutu wa yauma ub’atsu hayyan” (Keselamatan atasku di hari aku dilahirkan dan hari aku mati serta hari aku dibangkitkan dalam keadaan hidup).

Dengan dasar itu semua, maka merayakan dan saling mengucapkan selamat atas kelahiran Nabi ‘Isa as menjadi sejalan dengan semangat Al-Qur’an, sekaligus menjadi bukti cinta, hormat dan iman kita kepada Nabi ‘Isa as.

JAWABAN :

Iman kepada Para Rasul merupakan salah satu Rukun Iman. Dan Nabi ‘Isa as merupakan salah satu Rasul yang wajib diimani. Mengekspresikan cinta dan hormat serta iman kepada Nabi ‘Isa as yang paling utama adalah dalam bentuk memposisikan beliau sebagai Hamba Allah SWT dan Rasul-Nya, serta menolak segala bentuk PENUHANAN terhadap dirinya. Jadi, pengekspresian tersebut tidak mesti dengan memperingati Hari Lahirnya.

Andaikata pun kita ingin merayakan Hari Lahir Nabi ‘Isa as dengan dasar ayat 33 Surat Maryam, maka kita akan kesulitan menentukan tanggalnya, karena tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an atau Hadits Nabi saw atau Atsar dari Shahabat, Tabi’in mau pun Tabi’it Tabi’in, yang menginformasikan tentang tanggal kelahiran Nabi ‘Isa as.

2. SYUBHAT KEDUA :

Dalam Hadits Muttafaqun ‘Alaihi yang bersumber dari Sayyiduna ‘Abdullah ibnu Sayyidina ‘Abbas ra diceritakan bahwa Rasulullah saw pernah menerima  informasi dari Yahudi tentang Kemenangan Nabi Musa as di Hari ‘Asyura (10 Muharram), lalu Nabi saw dan para Shahabatnya merayakan Kemenangan Musa as di hari itu dengan berpuasa.

Jika Nabi saw menerima INFO YAHUDI tentang tanggal bersejarah 10 Muharram sebagai Hari Kemenangan Nabi Musa as lalu merayakannya, maka tidak mengapa kita menerima INFO NASHRANI tentang tanggal bersejarah 25 Desember sebagai Hari Kelahiran Nabi ‘Isa as dan merayakannya pula.

JAWABAN :

Dalam Hadits Muttafaqun ‘Alaihi yang lain bersumber dari Sayyidatuna ‘Aisyah ra menerangkan bahwa Puasa ‘Asyura sudah dilakukan masyarakat Quraisy sejak zaman Jahiliyyah, dan di zaman permulaan Islam menjadi Puasa Wajib hingga diwajibkan Puasa Ramadhan di tahun kedua Hijriyyah.

Jadi, Puasa Nabi saw di Hari ‘Asyura bukan meniru-niru perbuatan Yahudi. Apalagi dalam sebuah Hadits Shahih disebutkan tentang niat dan anjuran Nabi saw buat umatnya agar juga Puasa Tasu’a (9 Muharram) untuk membedakan Puasa Umat Islam dengan Puasa Yahudi di hari ‘Asyura.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa tuntunan Nabi saw adalah tidak meniru-niru perbuatan kaum kafirin, apalagi dalam sebuah Hadits lainnya beliau saw menegaskan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian darinya.

Memang, sikap Nabi saw yang diartikan sebagai bentuk perayaan terhadap Hari Kemenangan Nabi Musa as bisa dijadikan dalil pembenaran syar’i bagi perayaan Hari Bersejarah seorang Nabi atau Rasul, termasuk Hari Lahir Nabi ‘Isa as. Namun itu tidak boleh dijadikan dalil pembenaran syar’i bagi tanggal 25 Desember sebagai Hari Kelahiran Nabi ‘Isa as. Apalagi dijadikan dalil buat meniru-niru Nashrani dalam merayakan Natal.

Penerimaan Nabi saw terhadap INFO YAHUDI tentang tanggal 10 Muharram sebagai Hari Kemenangan Nabi Musa as menjadi PEMBENARAN SYAR’I bagi info tersebut, karena Sunnah Nabi saw adalah sumber hukum Islam yang autentik setelah Al-Qur’an. Artinya, info itu menjadi benar bukan karena datangnya dari Yahudi, tapi karena DIBENARKAN oleh Nabi saw.

Sedang INFO NASHRANI tentang tanggal 25 Desember sebagai Hari Lahir Nabi ‘Isa as tidak memiliki PEMBENARAN SYAR’I sama sekali, sehingga tidak bisa dibenarkan.

3. SYUBHAT KETIGA :

Ada Hadits Rasulullah saw yang membolehkan umat Islam menyampaikan berita yang berasal dari Ahlul Kitab. Karenanya, jika Nashrani di seantero dunia sudah sepakat merayakan Hari Lahir Nabi ‘Isa pada tanggal 25 Desember, maka itu bisa menjadi bagian berita Ahlul Kitab yang boleh kita terima.

JAWABAN :

Memang, ada Hadits tentang kebolehan menyampaikan berita Ahlul Kitab, tapi ada Hadits juga yang mengarahkan umat Islam agar tidak mempercayai (membenarkan) dan tidak pula mendustakan (menyalahkan) berita Ahlul Kitab.

Maksud berita Ahlul Kitab adalah segala info yang datang dari Kitab-kitab suci atau Doktrin Asli ajaran agama Yahudi dan Nashrani. Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengklasifikasikan berita Ahlul Kitab menjadi tiga katagori, yaitu :

a. Info yang dibenarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka wajib diterima,

b. Info yang ditentang Al-Qur’an dan As-Sunnah maka wajib ditolak.

c. Info yang tidak dibenarkan dan tidak pula ditentang Al-Qur-an dan As-Sunnah maka wajib tawaqquf, yaitu tidak menerima dan tidak juga menolak.

Lalu, berita Hari Lahir Nabi ‘Isa as pada tanggal 25 Desember masuk katagori berita Ahlul Kitab yang mana ? Atau bahkan tidak termasuk katagori yang mana pun ?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, harus dilihat terlebih dahulu tentang Hari Lahir Nabi ‘Isa as dalam Bibel. Berikut DATA BIBEL tentang Kelahiran Nabi ‘Isa as :

A. Lukas 2 : 4 – 7

Ayat-ayat ini menginformasikan bahwa Sayyidatuna Maryam as saat hamil tua bermusafir ke Yerusalem, setibanya disana ia tidak mendapatkan penginapan karena semuanya sudah penuh terisi, sehingga ia melahirkan di palungan (tempat jerami).

Lalu dalam Lukas 2 : 41 ada keterangan bahwa setiap tahun Orang tua Nabi ‘Isa as datang mengunjungi Yerusalem di Hari Raya Paskah yaitu Hari Raya Bani Israil yang jatuh pada awal musim gugur. Itulah sebabnya, walau hamil tua Sayyidatuna Maryam as tetap musafir karena pentingnya Hari Raya tersebut, dan itu pula sebabnya semua penginapan penuh karena di Hari Raya tersebut semua Bani Israil mendatangi Yerusalem.

Artinya, menurut DATA BIBEL bahwa Nabi ‘Isa as  lahir di awal musim gugur, dan itu tentu bukan bulan Desember melainkan awal Sepetember.

B. Lukas 2 : 8 – 11

Ayat-ayat ini menginformasikan bahwa di malam kelahiran Nabi ‘Isa as, di sekitar Yerusalem para gembala sedang menjaga kawanan ternaknya di padangterbuka.

Dan dalam Ezra 10 : 9 – 13 serta Kidung Agung (Nyanyian Solomon) 2 : 9 – 11, ada keterangan bahwa di musim hujan / dingin semua ternak disimpan dalam kandang dan semua manusia berada di rumah, tidak keluar tanpa keperluan yang mendesak, karena mereka tidak sanggup menahan dingin di luar rumah.

Dengan demikian, DATA BIBEL ini pun menunjukkan bahwa saat Nabi ‘Isa as dilahirkan bukan musim hujan / dingin / salju, karena manusia dan ternak masih sanggup di padang terbuka pada malam hari.

Artinya, Nabi ‘Isa as tidak dilahirkan bulan Desember, karena Desember di Yerusalem musim hujan dan hawa sangat dingin, bahkan sering turun salju, sehingga tidak mungkin ada rombongan gembala pada malam hari menjaga kawanan ternak di padang terbuka.

C. I Tawarikh (Chronicle) 24 : 10 dan Lukas 1 : 5 – 38

Ayat-ayat ini menginformasikan bahwa Nabi Zakaria as dan rombongannya dalam kelompok Abia mendapat tugas menjaga Rumah Tuhan pada giliran ke delapan, dan itu menurut Kalender Hebrew jatuh pada tanggal 27 Iyar – 5 Sivan, atau bertepatan dengan tanggal 1 – 8 Juni (Awal Juni). Lalu ketika tugas itulah Nabi Zakaria as mendapat wahyu tentang kehamilan istrinya yang kelak akan melahirkan Nabi Yahya as.

Artinya, 9 bulan setelah tugas itu menurut masa kehamilan normal maka Nabi Yahya as dilahirkan, yaitu awal Maret. Kemudian diinformasikan bahwa usia Nabi ‘Isa as 6 bulan lebih muda daripada Nabi Yahya as. Maknanya, jika Nabi Yahya as dilahirkan awal Maret maka Nabi ‘Isa as dilahirkan 6 bulan sesudahnya, yaitu Awal September.

Dengan demikian DATA BIBEL di atas juga menginformasikan bahwa Nabi ‘Isa as tidak dilahirkan bulan Desember.

Seorang Pastur dari Gereja Wolrdwide Church of God di Amerika Serikat, Herbert W. Armstrong (1892-1986), dalam bukunya yang berjudul The Plain Truth About Christmas menyatakan bahwa Nabi ‘Isa as tidak dilahirkan bulan Desember, dan Perayaan Hari Raya Natal bukan ajaran asli gereja, melainkan bersumber dari ajaran paganisme (penyembah berhala) yang sejak lama, jauh sebelum kelahiran Nabi ‘Isa as, telah merayakan Hari Kelahiran Dewa Mithra sebagai Dewa Matahari mereka pada tanggal 25 Desember.

Pendapat Pastur Herbert tersebut sejalan dengan keterangan dalam Encyclopedia Britannica dan Encyclopedia Americana. Kedua Literatur tersebut mendefinisikan Natal sama seperti pernyataan Pastur Herbert di atas.

Pada tahun 1993, seorang Astronom Inggris, David Hughes dari Universitas Sheffield, dalam sebuah wawancara dengan Britain’s Press Association (BPA), yang dikutip oleh Kantor Berita Reuter, menyatakan bahwa Nabi ‘Isa as diduga kuat lahir pada tanggal 15 September 7 tahun sebelum Masehi, karena pada tanggal tersebut terjadi siklus pertemuan 840 tahunan sekali antara planet Yupiter dan Saturnus, yang dari permukaan Bumi terlihat bagai Bintang Terang yang langka. Menurutnya, itulah Bintang Terang yang terlihat di malam kelahiran Nabi ‘Isa as sebagaimana diinfokan Bibel dalam Matius 2 : 1 -12.

Selain itu, tercatat dalam beberapa literatur sejarah Nashrani, bahwa tiga abad pertama Masehi tidak ada umat Nashrani yang merayakan Hari Lahir Nabi ‘Isa as. Dan awal abad keempat Masehi, perayaan tersebut mulai muncul di tengah umat Nashrani, tapi pada tanggal yang berbeda-beda, seperti 6 Januari, 28 Maret, 18 April dan 28 Juni.

Baru pada tahun 354 M, Paus Liberius di Roma memutuskan tanggal 25 Desember sebagai Hari Lahir Nabi ‘Isa as. Keputusan itu diikuti oleh Gereja Roma di Konstantinopel pada tahun 375 M dan di Antakia pada tahun 387 M. Selanjutnya menyebar ke seluruh dunia hingga saat ini.

Kesimpulannya, Data Bibel dan Data Astronomi serta Literatur Kristiani lainnya menolak kemungkinan Kelahiran Nabi ‘Isa as pada bulan Desember, sehingga INFO NASHRANI tentang kelahiran Nabi ‘Isa as pada tanggal 25 Desember adalah info yang tidak termasuk dalam katagori berita Ahlul Kitab, karena Bibel sendiri menolak. Info tersebut adalah INFO FIKTIF yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara Syar’I mau pun secara ilmiah akademis.

4. SYUBHAT KEEMPAT :

Pada prinsipnya, umat Islam boleh KAPAN SAJA merayakan Hari Kelahiran seorang Nabi atau Rasul, termasuk Hari Lahir Nabi ‘Isa as, untuk memuliakan mereka para Utusan Allah SWT. Maka, tidak ada masalah memperingati Hari Lahir Nabi ‘Isa as pada tanggal 25 Desember atau tanggal lainnya, walau pun tanggal Lahir Nabi ‘Isa as masih diperdebatkan kalangan Kristiani sendiri.

Hanya saja, peringatan Hari Lahir Nabi ‘Isa as pada tanggal 25 Desember lebih tepat untuk membangun toleransi antar umat beragama dalam rangka menyuburkan keharmonisan hubungan Islam – Nashrani.

JAWABAN :

Justru, merayakan Hari Lahir Nabi ‘Isa as bersamaan dengan umat Nashrani pada tanggal 25 Desember menjadi MAZHONNATUL FITAN (sumber fitnah) yang sangat berbahaya, antara lain :

a. Justifikasi kebohongan umat Nashrani dalam penetapan tanggal Hari Lahir Nabi ‘Isa as.

b. Justifikasi kesesatan keyakinan umat Nashrani yang merayakan Natalsebagai Hari Lahir Nabi ‘Isa as sebagai ANAK TUHAN.

c. Membuat BID’AH DHOLALAH karena merayakan Hari Lahir Nabi ‘Isa as dengan dasar INFO FIKTIF NASHRANI.

d. Pencampur-adukkan aqidah haq dengan bathil.

e. Menjerumuskan kalangan awam dari umat Islam yang kebanyakan lemah iman.

f. Pelecehan terhadap kemuliaan Nabi ‘Isa as, karena Hari Lahirnya dirayakan dengan Data Dusta, ditambah lagi dibarengi dengan umat Nashrani yang merayakannya sebagai Hari Lahir Anak Tuhan.

Dengan demikian, merayakan Hari Lahir Nabi ‘Isa as pada tanggal 25 Desember bukan bentuk toleransi antar umat beragama, tapi bentuk pencampu-adukkan aqidah yang sangat dilarang dalam Islam.

Dan itu tidak akan menyuburkan keharmonisan hubungan antar Islam – Nashrani, tapi akan menyuburkan PENDANGKALAN AQIDAH yang bisa mengantarkan kepada pemurtadan.

Sikap umat Islam yang tidak mengganggu umat Nashrani dalam merayakan Natal, dan ikut menjaga kondusivitas suasana dalam masa Natal dan Tahun Baru, serta memberi kesempatan kepada mereka merayakannya secara semarak di berbagai tempat, mulai dari Gereja, Pabrik, Kantor hingga Istora Senayan, sebenarnya sudah LEBIH DARI CUKUP sebagai bentuk toleransi mayoritas Muslim kepada minoritas Nashrani di negeri Indonesia tercinta ini.

5. SYUBHAT KELIMA :

Andai pun umat Islam tidak merayakan Hari Lahir Nabi ‘Isa as bersama umat Kristiani pada tanggal 25 Desember, karena khawatir terganggunya aqidah. tapi setidaknya tidak mengapa sekedar mengucapkan SELAMAT NATAL kepada mereka untuk penghormatan dan maslahat pergaulan.

Apalagi bagi Tokoh Islam yang jelas sudah mantap aqidahnya dan diperlukan pemantapan hubungan pergaulan Lintas Agamanya, sehingga kekhawatiran semacam itu tidak perlu ada sekaligus tidak lagi menghalangi Tokoh Islam dalam meningkatkan Dakwah Lintas Agama.

JAWABAN :

Natal secara Etimologi adalah Hari Lahir. Dan secara Terminologi adalah Hari Lahir Yesus Kristus sebagai Anak Tuhan, sebagaimana ditulis oleh berbagai Ensiklopedi. Dan sebutan HARI NATAL hanya digunakan dalam makna Terminologi.

Artinya, jika seseorang mengucapkan SELAMAT NATAL maka sesuai makna Terminologinya berarti mengucapkan “Selamat Hari Lahir Yesus Kristus sebagai Anak Tuhan”. Dan itu jelas haram bagi umat Islam.

Jika seorang Muslim terlanjur mendapat ucapan Selamat Natal dari siapa pun, maka mesti dijawab dengan Surat AL-IKHLASH yang berintikan Keesaan Allah SWT yang tidak beranak dan tidak diperanakkan.

Syariat Islam buat semua lapisan umatnya, Ulama dan Awam, Pejabat dan Rakyat, Kaya dan Miskin. Karenanya, apa pun yang menjadi MAZHONNATUL FITAN diharamkan, baik bagi yang imannya kuat, apalagi yang imannya lemah. Lebih-Iebih jika Mazhonnatul Fitannya menyangkut aqidah sebagaimana telah diuraikan tadi.

Bukankah memandang wanita yang tidak halal, apalagi berjabat-tangan dengannya, diharamkan bagi laki-laki, termasuk Rasulullah saw sekali pun, karena hal itu merupakan Mazhonnatul Fitan yang bisa menggerakkan syahwat dan mengundang fitnah.

Padahal kita sama tahu dan yakin bahwa IMAN dan TAQWA Rasulullah saw adalah yang terkuat dan terbaik, sehingga syahwat beliau saw tidak akan terpancing hanya dengann memandang atau berjabat-tangan dengan wanita mana pun yang tidak halal baginya, namun sungguh pun demikian beliau saw tidak mau melakukannya karena Mazhonnatul Fitan yang wajib dihindarkan.

Karenanya, tidak ada alasan bagi Tokoh Islam untuk menghalalkan Nataldengan dalih asal aqidah kuat. Bahkan ketokohan mereka semestinya membuat mereka lebih hati-hati dalam bersikap, karena mereka adalah teladan yang akan diikuti umat yang kebanyakan beraqidahkan lemah. Sikap Tokoh Islam yang mengikuti Nataljelas bisa menjerumuskan umat.

KESIMPULAN :

Umat Islam hukumnya HARAM merayakan Natal dalam bentuk apa pun, baik ucapan Selamat Natal, atau pun saling berbagi Hadiah Natal, atau juga memakai Atribut Natal, mau pun mengirim Kartu Natal, atau memajang Pohon Natal, apalagi mengikuti Misa Natal.

Selain itu, umat Islam juga hukumnya HARAM mengganggu umat Nashrani dalam merayakan Hari Natal mereka.

Ayo, bangun Toleransi antar umat beragama, tanpa mencampur-adukkan Aqidah dan Syariat.

Wallaahul Musta'aan.


Penulis: Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc, MA
http://www.habibrizieq.com

Hukum Natal

Artikel ini dibuat oleh penulisnya sejak beberapa tahun yang lalu dengan judul : SYUBHAT NATAL. Dan telah dimuat di Web Resmi FPI yang kemud...

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile