DIMANA TNI & POLRI ... ???!!!
Payung Hukum tentang Larangan PKI sudah sangat jelas dalam KUHP :
1. KUHP pasal 107 a ; Larangan penyebaran paham PKI dengan sanksi penjara 12 tahun.
2. KUHP Pasal 107 b : Larangan pembentukan Ormas PKI dengan sanksi penjara 12 tahun.
3. KUHP pasal 107 c, d & e : jika timbulkan kerusuhan dengan sanksi penjara 20 tahun.
Tapi kenapa TNI & POLRI masih membiarkan berbagai kegiatan pertemuan PKI ... ???!!!
0 komentar:
Posting Komentar