Minggu, 28 September 2014

Berikut ini adalah wawancara Suara Islam (SI) dengan Habib Rizieq Syihab (HRS). Dimuat di Tabloid Suara Islam Edisi 188:

SI : Bagaimana pandangan Habib dengan terpilihnya Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden saat ini?

HRS : Kemenangan Jokowi sebagai Presiden sudah diduga banyak orang, karena memang sejak jauh sebelum Pilgub DKI semua media habis-habisan menokohkan dan membesarkannya, sehingga Jokowi menjadi "icon" perjuangan rakyat kecil. Dengan modal itu dia memenangkan Pilgub DKI dan dengan modal itu pula dia memenangkan Pilpres 2014.

SI : Adadua orang dalam Tim Transisi Jokowi-JK beragama non Islam, bagaimana pandangan Habib?

HRS : Wajib diwaspadai !!!  Karena itu bisa jadi "Pintu Masuk Emas" bagi kalangan non Islam untuk menguasai dan mengendalikan sistem.

SI : Di Solo dan Jakarta, Jokowi meninggalkan pemimpin non Islam, bagaimana pandangan Habib?

HRS : Sudah saya nyatakan sejak lama bahwa Jokowi adalah Pembawa Masalah dan Pengundang Musibah bagi Umat Islam, karena untuk meraih jabatan dan kekuasaan, dia tidak peduli  walau harus meninggalkan orang kafir sebagai pemimpin umat Islam.

SI : Di daerah-daerah mayoritas non Islam, Jokowi memenangkan suara. Bagaimana Habib melihat hal ini?

HRS : Tentu saja dia menang di wilayah non Islam, bagaimana tidak ?! Dia dikenal sebagai Tokoh Pluralis yang senang membela kepentingan umat agama lain di luar Islam, walau harus mengorbankan umat Islam sendiri.

SI : FPI Jakartamenolak Ahok sebagai gubernur DKI, mengapa demikian?

Bagus !!! Sikap FPI DKI Jakarta sudah sangat bagus, karena mengacu kepada AD / ART FPI yang senafas dan sejalan dengan Syariat Islam Alasan FPI DKI Jakarta pun sudah sangat jelas bahwa Ahok kafir, dan orang kafir tidak boleh memimpin umat Islam !!!  

Ditambah lagi Ahok kasar dan tidak bermoral. Lihat saja ucapan dan sikapnya seperti preman. Dia sebut pegawainya sendiri sebagai binatang, dan dia sebut Ormas Islam munafiq, lalu dia hina DPRD seenak waduknya, belakangan dia tantang FPI Jakarta bak Pendekar China Mabok.

SI : Indonesia kan negara demokrasi yang membolehkan orang non muslim jadi Gubernur bahkan jadi Presiden sekali pun ?!

HRS : Siapa bilang Indonesianegara demokrasi ?!  Indonesiaini Negara Musyawarah yang berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa. Siapa itu Tuhan Yang Maha Esa ?!  Dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ketiga ada keterangan konstitusional bahwa yang dimaksud dengan Tuhan Yang Maha Esa adalah "Allah Yang Maha Kuasa". Dengan demikian arti Tuhan Yang Maha Esa adalah Allah Subhaanahu Wa Ta'aala. 

Jadi, secara konstitusional bahwa Dasar Negara RI adalah TAUHID yaitu Ketuhanan Yang maha Esa yang tidak lain dan tidak bukan adalah Allah Subhaanahu Wa Ta'aala. Nah, di NKRI yang Dasar Negaranya adalah TAUHID untuk Allah Subhaanahu Wa Ta'aala, mana boleh orang kafir memimpin umat Islam !!

SI : Tapi berdasarkan perundang-undangan Ahok secara otomatis menjadi Gubernur DKI Jakarta manakala Jokowi sudah secara resmi mundur dari jabatan Gubernurnya untuk dilantik sebagai Presiden RI?!

HRS : Ya, tapi jangan lupa perundangan-undangan yang dimaksud kan hanya sebatas Hukum Sipil, sementara di Indonesia ada tiga Sistem Hukum yang diakui negara, yaitu : Hukum Agama, Hukum Adat dan Hukum Sipil. Nah, Hukum Agama Islam sebagai agama mayoritas warga Jakarta mengharamkan orang kafir jadi Gubernur, begitu juga Hukum Adat Betawi yang menganggap orang kafir sebagai "najis" yang tidak boleh memimpin Betawi. Jadi, walau pun Hukum Sipil membolehkan, tapi Hukum Agama dan Hukum Adat melarang, sehingga posisinya 1 : 2 dong. Karenanya, jangan ngotot untuk memaksakan Hukum Sipil di atas Hukum Agama dan Hukum Adat.

Selain itu, jangan lupa juga bahwa berdasarkan perundang-undangan pun DPRD berhak menolak pelantikan Ahok, bahkan berhak mengajukan permohonan pemecatan Ahok sebagai Wagub DKI Jakarta ke Mendagri, karena penghinaannya kepada DPRD dan sikap sombong dan angkuhnya yang sering menentang dan menantang Mendagri, bahkan arogan dan preman serta tidak bermoral. 

Ingat : Bupati Garut Aceng Fikri bisa diberhentikan oleh Mendagri karena penolakan DPRD hanya lantaran persoalan "kawin lagi" yang sangat pribadi, apalagi soal perilaku Ahok yang arogan dan amoral !!!

Justru, jika DPRD DKI Jakarta tetap "ngotot" melantik Ahok sebagai Gubernur DKI, kami balik bertanya : Adaapa ?!  Dimana itu Koalisi Merah Putih yang katanya solid ?! Apa sudah luntur warnanya kena keringat Babi ?!  Atau apa "Pancasila" sudah berubah jadi "Panca Gila" ??!! 

Saya ingatkan kepada seluruh anggota DPRD DKI Jakarta yang beragama Islam, dari partai mana pun : Ini Jakarta Bung !!!  Masyarakat aslinya Betawi identik dengan Islam. Dan Warganya yang sangat heterogen mayoritas juga beragama Islam. Jangan kalian
gadaikan Islam hanya untuk "seekor" Ahok !!!

SI : Bagaimana kalau Ahok masuk Islam ?!

HRS :  Alhamdulillaah, kita sambut dengan gembira. Namun perilaku Ahok yang arogan tetap harus jadi pertimbangan DPRD dalam pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena Gubernur DKI Jakarta wajib seorang muslim yang beriman dan bertaqwa serta berakhlaq mulia, jadi tidak cukup hanya dengan beragama Islam saja.

SI : CSIS nampaknya akan semakin kuat menjadi tangki pemikir Jokowi, bagaimana pandangan Habib?

HRS : CSIS itu berbahaya !!! Sejarah mencatat bagaimana saat CSIS menjadi Thinh Tank Orde Baru, membangun Bank Syariah saja dijegal habis-habisan. Dan lebih dari tujuh puluh perda syariah disikat habis. Umat Islam pun selalu dihadap-hadapkan dengan Pancasila, dan Ormas Islam dikatagorikan sebagai Bahaya Laten Kanan, sehingga harus selalu diawasi dan dibonsai.

SI : Sebagian kalangan mengharapkan Jusuf Kalla dapat mengerem laju sekulerisme PDIP-Jokowi, bagaimana menurut Habib?

HRS : Kita tidak bisa banyak berharap dengan seorang JK, karena JK sendiri selama ini dikenal sebagai seorang yang sangat anti penerapan Syariah Islam.

SI : Sebelum Pilpres, Tim Jokowi melontarkan program-program yang menakutkan bagi umat Islam seperti: penghapusan kolom KTP, penghapusan perda syariat dll. Bagaimana prediksi Habib, apakah hal-hal seperti itu akan dilakukan?

HRS : Jokowi dan sekutunya tidak mudah melakukan itu semua, karena akan berhadapan dengan Koalisi Merah Putih dari Pusat hingga Daerah, dan juga berhadapan dengan Otonomi Daerah. Belum lagi berhadapan dengan Para Tokoh Habaib dan Kyai serta Ormas-Ormas Islam. Kalau dia paksakan juga, maka dia bisa rontok dan ambruk di tengah jalan.

SI : Kompas dan Metro TV habis-habisan membackup berbagai program Jokowi, bagaimana pandangan Habib?

HRS : Itu karena memang Kompas dan Metro berada dalam satu garis dengan Jokowi yaitu Garis Sepilis (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), sehingga mudah bersimbiosis, hanya saja Jokowi belum menjadi Liberal sejati, sehingga masih ada harapan "mengislamkannya", sedang Kompas dan Metro sudah jadi Liberal sejati yang sangat berbahaya, sehingga hanya "keajaiban" dari Allah SWT yang bisa "mengislamkannya".

SI : Di antara berbagai kementerian yang ada, kementerian mana yang umat perlu sangat waspada?

HRS : Ada dua jabatan Menko dan tujuh jabatan Menteri vital yang harus diwaspadai, karena jika jatuh ke tangan Kafir atau Liberal atau Aliran Sesat apa pun sangat fatal akibatnya, yaitu : Menko Polhukkam dan Menko Ekuin, lalu Menag, Mendiknas, Mendagri, Menlu, Mensesneg, Menkeu dan Menhan.

SI : Kompas dan Jokowi habis-habisan mendukung Pilkada langsung. Apa kira-kira dampak pilkada langsung ini bagi umat?

HRS : Pilkada langsung itu lebih banyak mudhorot daripada manfaatnya. Oleh sebab itu FPI sejak tahun 2012 sudah mengusulkan ke Pemerintah dan DPR RI agar Pilkada dilaksanakan cukup via DPRD saja. Ada dua belas alasan yang diajukan FPI. 

Pertama, sesuai dengan Asas Musyawarah. Kedua, sesuai dengan Sila keempat Pancasila. Ketiga, menekan biaya Pilkada. Keempat, meredam konflik horisontal. Kelima, mencegah pembodohan rakyat. Keenam, mencegah pembudayaan money politic di tengah masyarakat. 

Lalu Ketujuh, menjamin Asas Proporsional agar minoritas tidak memimpin mayoritas, sehingga kepemimpinan daerah lebih legitimate. Kedelapan, menjamin kualitas Kepala Daerah karena via seleksi DPRD. Kesembilan, mempermudah pemberhentian Kepala Daerah bermasalah. Kesepuluh, mencegah lahirnya Raja-Raja kecil yang bisa sebabkan disintegrasi bangsa. 

Ada pun Kesebelas, mempermudah antisipasi money politick di kalangan DPRD dari pada di kalangan masyarakat luas. Dan Keduabelas, mempermudah KPK menyelidiki dan menangkap pelaku money politik di kalangan DPRD daripada di kalangan masyarakat luas.

SI : Apa sikap yang harus diambil umat melihat pemerintahan/kabinet Jokowi nanti?

HRS : Kita harus terus berdoa kepada Allah SWT agar Jokowi - JK mendapat limpahan Taufiq dan Hidayah, sehingga tampil sebagai Presiden dan Wakil Presiden Ri yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta cinta kepada negeri dan rakyatnya. Dengan demikian mereka selalu dalam lindungan Allah SWT dalam setiap langkah dan putusannya, termasuk penyusunan kabinetnya, sehingga bisa membawa Indonesiamenjadi Baldah Thoyyibah.

Dan kita tetap harus selalu mendukung serta mematuhi semua kebijakan Jokowi - JK selama sejalan dengan Syariat Islam. Dan kita juga tetap wajib menolak dan menentang serta melawan semua kebijakan mereka yang bertentangan dengan Syariat Islam. 


Ingat Pesan Nabi SAW : Laa Thoo'ata Li Makhluuqin Fii Ma'shiyatil Khooliq, innamath Thoo'atu Fil Ma'ruuf." Artinya, tidak ada ketaatan kepada makhluq mana pun dalam ma'siat kepada Kholiq (Sang Pencipta), sesungguhnya ketaatan itu hanya berlaku dalam kebaikan."

Sumber: Suara Islam

Jokowi Pembawa Masalah, Wawancara Bersama Habib Rizieq Syihab

Berikut ini adalah wawancara Suara Islam (SI) dengan Habib Rizieq Syihab (HRS). Dimuat di Tabloid Suara Islam Edisi 188: SI : Bagaimana pand...

Selasa, 23 September 2014



1. Al-Qur’an melarang menjadikan orang kafir sebagai PEMIMPIN :

TQS. 3. Aali Imraan : 28.
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).”

TQS. 4. An-Nisaa’ : 144.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN/ PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?”

TQS. 5. Al-Maa-idah : 57.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.”

2. Al-Qur’an melarang menjadikan orang kafir sebagai PEMIMPIN walau KERABAT sendiri :

TQS. 9. At-Taubah: 23.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan BAPAK-BAPAK dan SAUDARA-SAUDARAMU menjadi WALI (PEMIMPIN/ PELINDUNG), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu, maka mereka itulah orang-orang yang lalim.”

TQS. 58. Al-Mujaadilah: 22.
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu BAPAK-BAPAK, atau ANAK-ANAK atau SAUDARA-SAUDARA atau pun KELUARGA mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) -Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.”

3. Al-Qur’an melarang menjadikan orang kafir sebagai TEMAN SETIA :

TQS. 3. Aali Imraan : 118.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi TEMAN KEPERCAYAANMU orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.”

TQS. 9. At-Taubah: 16.
“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi TEMAN SETIA selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

4. Al-Qur’an melarang SALING TOLONG dengan kafir yang akan MERUGIKAN umat islam :

TQS. 28. Al-Qsashash : 86.
“Dan kamu tidak pernah mengharap agar Al Qur’an diturunkan kepadamu, tetapi ia (diturunkan) karena suatu rahmat yang besar dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu menjadi PENOLONG bagi orang-orang kafir.”

TQS. 60. Al-Mumtahanah: 13.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan PENOLONGMUMU yang dimurkai Allah, sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa.”

5. Al-Qur’an melarang MENTAATI orang kafir untuk MENGUASAI muslim :

TQS. 3. Aali Imraan : 149 – 150.
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu MENTAATI orang-orang yang KAFIR itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi. Tetapi (ikutilah Allah), Allahlah Pelindungmu, dan Dia-lah sebaik-baik Penolong.”

6. Al-Qur’an melarang beri PELUANG kepada orang kafir sehingga MENGUASAI muslim :

TQS. 4. An-Nisaa’ : 141.
“…..dan Allah sekali-kali tidak akan MEMBERI JALAN kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”

7. Al-Qur’an memvonis MUNAFIQ kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin :

TQS. 4. An-Nisaa’ : 138 – 139.
“Kabarkanlah kepada orang-orang MUNAFIQ bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.”

8. Al-Qur’an memvonis ZALIM kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin :

TQS. 5. Al-Maa-idah: 51.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.”

9. Al-Qur’an memvonis FASIQ kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin :

TQS. 5. Al-Maa-idah: 80 – 81.
“Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan. Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasiq.”

10. Al-Qur’an memvonis SESAT kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin :

TQS. 60. Al-Mumtahanah : 1
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barang siapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah TERSESAT dari jalan yang lurus.”

11. Al-Qur’an mengancam AZAB bagi yang jadikan kafir sebagai pemimpin/ teman setia :

TQS. 58. Al-Mujaadilah : 14 – 15.
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui. Allah telah menyediakan bagi mereka AZAB yang sangat keras, sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan.”

12. Al-Qur’an mengajarkan doa agar muslim tidak menjadi SASARAN FITNAH orang kafir :

TQS. 60. Al-Mumtahanah : 5.
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (SASARAN) FITNAH bagi orang-orang kafir. Dan ampunilah kami ya Tuhan kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”


Dalil Qur'an Tentang Haramnya Orang Kafir Memimpin Umat Islam

1. Al-Qur’an melarang menjadikan orang kafir sebagai PEMIMPIN : TQS. 3. Aali Imraan : 28. “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-oran...

Rabu, 10 September 2014



SURAT PERNYATAAN SIKAP
Dewan Pimpinan Pusat - Front Pembela Islam
Nomor : 0001 / SP / DT – DPP FPI / Dzul Qa’dah / 1435 H

Tentang :

REVIEW RUU PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Indonesia yang menganut bentuk negara kesatuan sejak diterapkannya Pilkada Langsung sembilan tahun silam (2005-2014) banyak mengalami berbagai konflik komunal, vertikal, dan horizontal. Konflik yang berkepanjangan di banyak daerah akibat Pilkada Langsung menyebabkan lemahnya kendali pemerintah pusat terhadap sektor-sektor strategis di daerah. Hal ini sangat membahayakan, Pilkada Langsung ini jelas-jelas telah melemahkan integrasi elemen-elemen bangsa yang seharusnya fokus membangun bangsa dengan mengelola sumber daya alam (SDA) yang ada di daerahnya masing-masing. Kita justru lebih banyak melihat elemen-elemen bangsa sibuk mengelola konflik akibat dampak negatif dari Pilkada Langsung. Hal ini mempengaruhi eksistensi Indonesia sebagai negara kesatuan yang semakin hari mulai bergeser ke arah sistem negara semi federal yang terkotak-kotak.

Pilkada langsung nyatanya telah banyak menimbulkan persoalan, diantaranya memakan waktu yang sangat panjang, sehingga sangat menguras  tenaga dan pikiran, belum lagi biaya yang begitu besar, perpecahan internal parpol, money politic, dan kecurangan dalam bentuk penggelembungan suara yang melibatkan banyak pihak termasuk instansi resmi, serta ancaman disintegrasi sosial. Oleh karena itu, Pilkada Langsung keberadaannya perlu ditinjau ulang sebagai upaya memperkuat dan mengembalikan sistem permusyawaratan dan perwakilan. Untuk memperkuat sistem permusyawaratan dan perwakilan ini, keberadaan MPR, DPR, DPD dan DPRD harus ditata secara proporsional agar berjalan dan bekerja lebih efektif dan efisien.

PERMASALAHAN PILKADA LANGSUNG

Ada beberapa argumen yang mendasari mengapa pemilihan gubernur Calon Gubernur dan Calon Bupati / Walikota harus dikembalikan sistem permusyawaratan dan perwakilan sebagaimana awal masa reformasi, yaitu :

1.       Biaya pemilihan Gubernur sangat mahal, biaya ini tidak hanya dihitung seberapa besar Pemda mengeluarkan uang untuk menyelenggarakan Pemilu Gubernur tapi juga termasuk biaya para pasangan calon dalam mengorganisir diri untuk memenangkan Pemilu. Biaya besar yang dikeluarkan para pasangan calon ini dikawatirkan berpotensi negatif pada saat memimpin nanti, yaitu cenderung berusaha mengembalikan “modal biaya kampanye” apabila pasangan tersebut menang dalam pemilu Gubernur.

2.    Partisipasi Pemilih Rendah. Pendapat yang mengatakan bahwa pemilihan secara langsung memiliki legitimasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemilihan melalui perwakilan terbukti keliru. Karena pada faktanya partisipasi pemilih dalam Pilkada Langsung sangat rendah. Penurunan partisipasi ini sejalan dengan menurunnya keyakinan masyarakat  terhadap  kemampuan  kepala  daerah  hasil  pilkada  langsung.  Selain  itu,  kondisi  tersebut didorong  oleh  kekecewaan  masyarakat  terhadap partai politik yang kerap kali menyodorkan calon yang  tidak  sesuai  dengan  aspirasi  masyarakat sebagai  hasil  dari  proses  pencalonan  yang diduga penuh dengan  KKN  dan  politik  uang,  serta  kekecewaan  masyarakat  terhadap  kelalaian  KPU dan  para  pengawas  dalam  penyelenggaraan  pe-milihan umum yang adil dan transparan. Kekecewaan itu memunculkan respon mulai dari menguatnya  apatisme  di  kalangan  masyarakat,  gejala protest  voters  yang  meluas  hingga  golput,  serta munculnya aspirasi calon perseorangan atau calon independen.  Selain itu, banyak pihak berpendapat


bahwa pilkada yang telah dilakukan justru tidak memperkuat makna dari desentralisasi yang sesungguhnya, yaitu memperkuat integrasi di tataran negara kesatuan.

3.      Kualitas Kepala Daerah. Pilkada langsung yang mengusung calon kepala daerah/wakil secara berpasangan ternyata juga tidak sepenuhnya mampu menghadirkan pemimpin daerah yang kompak dan serasi dalam mewujudkan visi dan misi yang mereka janjikan selama kampanye. Data dari 2005 hingga 2011 saja telah menunjukkan, dari 753 pasangan Kepala Daerah / Wakil terpilih, hanya 21 pasangan yang masih tetap maju dengan pasangan yang sama untuk periode selanjutnya. Artinya, hanya 2,6 persen yang masih setia, sementara 97,4 persen pasangan kepala daerah dan wakilnya "pecah kongsi". Dampak dari pecah kongsi ini tidak hanya menyebabkan bingungnya birokrasi, tetapi juga merupakan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat, karena tidak jarang mereka mengumbar konflik di depan publik. Bahkan, dari 753 pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih dari 2005 hingga akhir 2011, sebanyak 275 orang (18,2 persen) terjerat masalah hukum, baik sebagai saksi, tersangka, terdakwa, mau pun terpidana. Angka tersebut belum termasuk pejabat struktural dan anggota DPRD yang harus "terseret" kasus yang sama dengan kepala daerah dan wakilnya.

4.   Ancaman Laten Terhadap Stabilitas Politik Nasional. Salah satu tujuan Pilkada  Langsung adalah menciptakan stabilitas politik dan efektifitas pemerintahan di tingkat lokal, karena Pilkada Langsung dianggap memiliki legitimasi yang kuat. Namun pada faktanya Pilkada Langsung yang merupakan pestanya rakyat daerah, justru diartikan sebagai kebebasan rakyat untuk berbuat apa saja, termasuk melakukan tindakan-tindakan anarki dalam pelaksanaan Pilkada serta mengambil keuntungan pribadi dari pelaksanaan Pilkada tersebut. Sengketa Hasil Pilkada Langsung seringkali terjadi dan memunculkan beberapa penolakan terhadap hasil perolehan dan perhitungan suara.

REKOMENDASI

1.  Sistem permusyawaratan dan perwakilan (Pilkada Tidak Langsung) dalam memilih Calon Gubernur dan Calon Bupati / Walikota sebagaimana awal masa reformasi relative lebih efektif dan efisien.

2.       Pemilihan kepala daerah langsung merupakan bentuk partisipasi aktif dari masyarakat untuk menentukan pemimpin daerahnya, karenanya jika partisipasi masyarakat rendah hakikat pemilihan kepala daerah langsung harus segera dievaluasi bahkan dirubah dan dikembalikan ke sistem permusyawaratan dan perwakilan sebagaimana awal masa reformasi.

3.  Wakil kepala daerah tidak lagi dipilih secara berpasangan dengan kepala daerah, untuk menghindari fenomena "pecah kongsi" yang mengakibatkan tidak efektifnya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Wakil kepala daerah diusulkan oleh kepala daerah terpilih dari pegawai negeri sipil. Adapun kekhawatiran bahwa pemilihan wakil kepala daerah yang terpisah dari kepala daerah akan berdampak terhadap legitimasi sang wakil bila kepala daerahnya berhalangan tetap tidak perlu dipersoalkan. Data dari 2005 hingga 2011 menunjukkan, dari 753 pasangan kepala daerah/wakil terpilih, hanya terdapat 9 kepala daerah (1,19 persen) yang berhalangan tetap dan digantikan oleh wakilnya. Lagi pula, dalam RUU Pilkada, wakil dari pegawai negeri tersebut tidak otomatis menggantikan kepala daerah, sebagaimana aturan yang berlaku saat ini, bila kepala daerah tersebut berhalangan tetap, maka wakilnya ditugasi melaksanakan pemilihan kepala daerah baru.

4.   Dalam perspektif stabilitas politik, kita bisa belajar dari konsep pemilihan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah yang tidak berpasangan ketika masih berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Hubungan kepala daerah dan wakilnya berjalan dengan harmonis, dan tidak pernah mengalami konflik. Dengan

demikian, stabilitas pemerintahan daerah selalu terjaga, dan birokrasi tidak terseret-seret ke dalam kancah politik praktis.

5.      Pasal 71 ayat (2)   Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 50% (lima puluh persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Melihat jalannya Pilkada Langsung yang kian carut-marut dan semakin banyak menimbulkan rusakan, sangatlah mendesak untuk segera membenahinya. Apabila kita terlambat, dikhawatirkan Indonesia akan meraih predikat sebagai negara yang gagal dalam melaksanakan regenerasi kepemimpinan bangsa. Indonesia sebagai sebuah bangsa telah memiliki kepribadian sendiri, yaitu negara kesatuan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan akan terancam eksistensinya, jika semangat federalisme - liberalisme yang dipilih dalam suksesi politik diberbagai daerah di Indonesia (Pilkada Langsung) telah terbukti gagal terus dilanjutkan. Maka kekayaan, Keamanan dan keselamatan negara akan menjadi taruhannya. Oleh karena itu mengembalikan pemilihan gubernur Calon Gubernur dan Calon Bupati / Walikota dengan sistem permusyawaratan dan perwakilan adalah langkah yang bijaksana pada saat ini.

KESIMPULAN :

DUA BELAS ALASAN FPI DUKUNG PILKADA MELALUI DPRD :

1.   Sesuai dengan ASAS MUSYAWARAH
2.   Sejalan dengan SILA keempat Pancasila
3.    Menekan biaya Pemilu
4.  Hindarkan konflik horizontal antar rakyat
5.  Cegah PEMBODOHAN RAKYAT
6.  Cegah pembudayaan MONEY POLITIK ditengah masyarakat
7.  Menjamin ASAS PROPORSIONAL agar minoritas tidak memimpin di daerah mayoritas berbeda
8.  Menjamin lahirnya Kepala Daerah yang berkualitas karena via SELEKSI DPRD
9.  Cegah lahirnya RAJA-RAJA kecil di daerah karena merasa pilihan rakyat.
10.   Rakyat lebih mudah copot Kepala Daerah yang buruk atau jahat melalui DPRD secara konstitusional
11.  Pengawasan dan pencegahan money politik terhadap atau ratusan anggota DPRD jauh lebih mudah daripada pengawasan dan pencegahan money Politik terhadap ratusan ribu bahkan jutaan rakyat yang ikut Pilkada
12.  Penangkapan terhadap anggota DPRD yang dilakukan money Politik oleh KPK lebih mudah daripada penangkapan money politik yang dilakukan rakyat banyak.


                                    Jakarta, 15 Dzul Qa’dah 1435 H / 10 September 2014 M
                                             
                                             Dewan Tanfidzi Pusat - Front Pembela Islam

Al-Habib Muhsin Ahmad Alattas, Lc
Ketua Umum


KH. Ja’far Shidiq, SE
Sekretraris Umum


Menyetujui

Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc, MA
Imam Besar

Surat Pernyataan Resmi DPP FPI Tentang RUU PILKADA

SURAT PERNYATAAN SIKAP Dewan Pimpinan Pusat - Front Pembela Islam Nomor : 0001 / SP / DT – DPP FPI / Dzul Qa’dah / 1435 H Tentang : REVIEW ...
USULAN FPI AWAL TAHUN 2012 TENTANG
REVIEW RUU PEMILIHAN KEPALA DAERAH


I.        PENDAHULUAN
Sejak diselenggarakannya Pilkada langsung telah terjadi berbagai kekerasan bahkan kerusuhan yang terjadi secara sporadis di beberapa tempat. Jumlah kerusuhan yang terjadi dalam 200-an pilkada sampai 2010 dan yang sudah berjalan di akhir putaran kedua ini memicu perdebatan mengenai masa depan pilkada langsung. Ada beberapa argumen yang mendasari mengapa pemilihan Calon Gubernur dan Calon bupati/Walikota harus dikembalikan ke sistem permusyawaratan dan perwakilan sebagaimana awal masa reformasi, yaitu:
1.       Biaya pemilihan Gubernur sangat mahal, biaya ini tidak hanya dihitung seberapa besar Pemda mengeluarkan uang untuk menyelenggarakan Pemilu Gubernur tapi juga termasuk biaya para pasangan calon dalam mengorganisir diri untuk memenangkan Pemilu. Biaya besar yang dikeluarkan para pasangan calon ini dikawatirkan berpotensi negatif pada saat memimpin nanti, yaitu cenderung berusaha mengembalikan “modal biaya kampanye” apabila pasangan tersebut menang dalam pemilu Gubernur.
2.    Partisipasi Pemilih Rendah. Pendapat yang mengatakan bahwa pemilihan secara langsung memiliki legitimasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemilihan melalui perwakilan terbukti keliru. Karena pada faktanya partisipasi pemilih dalam Pilkada Langsung sangat rendah. Penurunan partisipasi ini sejalan dengan menurunnya keyakinan masyarakat  terhadap  kemampuan  kepala  daerah  hasil  pilkada  langsung.  Selain  itu,  kondisi  tersebut didorong  oleh  kekecewaan  masyarakat  terhadap partai politik yang kerap kali menyodorkan calon yang  tidak  sesuai  dengan  aspirasi  masyarakat sebagai  hasil  dari  proses  pencalonan  yang diduga penuh dengan  KKN  dan  politik  uang,  serta  kekecewaan  masyarakat  terhadap  kelalaian  KPU dan  para  pengawas  dalam  penyelenggaraan  pemilihan umum yang adil dan transparan. Kekecewaan itu memunculkan respon mulai dari mengu-atnya  apatisme  di  kalangan  masyarakat,  gejala protest  voters  yang  meluas  hingga  golput,  serta munculnya aspirasi calon perseorangan atau calon independen.  Selain itu, banyak pihak berpendapat bahwa pilkada yang telah dilakukan justru tidak memperkuat makna dari desentralisasi yang sesungguhnya, yaitu memperkuat integrasi di tataran negara kesatuan.
3.      Kualitas Kepala Daerah. Pilkada langsung yang mengusung calon kepala daerah/wakil secara berpasangan ternyata juga tidak sepenuhnya mampu menghadirkan pemimpin daerah yang kompak dan serasi dalam mewujudkan visi dan misi yang mereka janjikan selama kampanye. Data dari 2005 hingga 2011 telah menunjukkan, dari 753 pasangan Kepala Daerah / Wakil terpilih, hanya 21 pasangan yang masih tetap maju dengan pasangan yang sama untuk periode selanjutnya. Artinya, hanya 2,6 persen yang masih setia, sementara 97,4 persen pasangan kepala daerah dan wakilnya "pecah kongsi". Dampak dari pecah kongsi ini tidak hanya menyebabkan bingungnya birokrasi, tetapi juga merupakan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat, karena tidak jarang mereka mengumbar konflik di depan publik. Bahkan, dari 753 pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih dari 2005 hingga akhir 2011, sebanyak 275 orang (18,2 persen) terjerat masalah hukum, baik sebagai saksi, tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Angka tersebut belum termasuk pejabat struktural dan anggota DPRD yang harus "terseret" kasus yang sama dengan kepala daerah dan wakilnya.
4.   Ancaman Laten Terhadap Stabilitas Politik Nasional. Salah satu tujuan Pilkada  Langsung adalah menciptakan stabilitas politik dan efektifitas pemerintahan di tingkat lokal, karena Pilkada Langsung dianggap memiliki legitimasi yang kuat. Namun pada faktanya Pilkada Langsung yang merupakan pestanya rakyat daerah, justru diartikan sebagai kebebasan rakyat untuk berbuat apa saja, termasuk melakukan tindakan-tindakan anarki dalam pelaksanaan Pilkada serta mengambil keuntungan pribadi dari pelaksanaan Pilkada tersebut. Sengketa Hasil Pilkada Langsung seringkali terjadi dan memunculkan beberapa penolakan terhadap hasil perolehan dan perhitungan suara.

II.     TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH (GUBERNUR)

(a)  Fungsi Pemerintahaan Provinsi
Indonesia yang menganut bentuk negara kesatuan sejak diterapkannya Pilkada Langsung tujuh tahun silam (2005-2012) banyak mengalami berbagai kerusuhan komunal, vertikal, dan horizontal. Berbagai kerusuhan yang berkepanjangan di banyak daerah akibat Pilkada Langsung menyebabkan lemahnya kendali pemerintah pusat terhadap sektor-sektor strategis di daerah. Hal ini sangat membahayakan, Pilkada Langsung ini jelas-jelas telah melemahkan integrasi elemen-elemen bangsa yang seharusnya fokus membangun bangsa dengan mengelola sumber daya alam (SDA) yang ada di daerahnya masing-masing. Kita justru lebih banyak melihat elemen-elemen bangsa sibuk mengelola konflik akibat dampak negatif dari Pilkada Langsung. Hal ini mempengaruhi eksistensi Indonesia sebagai negara kesatuan yang semakin hari mulai bergeser ke arah sistem negara semi federal yang terkotak-kotak.

Problematika lainnya yang patut diperhatikan mengenai sistem dari pemerintahan daerah  itu sendiri. Problematika  tersebut adalah mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memiliki kekurangan mendasar dalam daerah menempatkan otonom provinsi dengan daerah otonom kabupaten/kota yang pada akhirnya akan berujung pada bagaimana mengkonstruksikan posisi gubernur dan cara memilihnya.

Pasal 37 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa : 
(1)  Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden. 

Pengaturan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana  tersebut  di  atas  secara  jelas menyatakan  bahwa  dengan menempatkan gubernur sebagai wakil Pemerintah di provinsi maka secara otomatis posisi provinsi juga bukan hanya berstatus sebagai daerah otonom saja tetapi juga merupakan wilayah kerja gubernur sebagai wakil pemerintah.

Karakteristik khas dari posisi provinsi seperti yang dijelaskan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut, dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih banyak berkenaan dengan pelaksanaan aktivitas dekonsentrasi ketimbang aktivitas desentralisasi. Pelaksanaan asas dekonsentrasi ini melahirkan pemerintahan local administrative. Daerah administratif meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Pemerintahan administratif diberi tugas atau wewenang menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan pusat yang ada di daerah. Oleh karena itu, dalam kasus Indonesia pada lingkup provinsi maupun kabupaten/kota, dalam aspek elektoral jika dilakukan Pilkada Langsung, akan terjadi ketidakselarasan dengan posisi provinsi dan kabupaten/kota sebagai wilayah kerja sebagai wakil Pemerintah.

(b)  RUU Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur)
Dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah, paling tidak ada 3 (tiga) point yang menjadi perhatian. Antara lain adalah: 
1.      Pasal 1 angka 21 yang menyebutkan bahwa: “Pemilih untuk Pemilihan Gubernur adalah Anggota DPRD Provinsi atau sebutan lainnya.” Dan Pasal 2 yang menyebutkan bahwa: "Gubernur dipilih oleh Anggota DPRD Provinsi..."
2.       Pasal 29 mengenai penetapan hasil pemilihan, yaitu:  “mengenai calon gubernur telah mendapat suara sekurang-kurangnya setengah ditambah satu (50% + 1) dari jumlah anggota DPRD yang hadir, pemilihan dinyatakan selesai”
3.      Pasal 11 mengenai persyaratan pengajuan calon gubernur. Yaitu “Peserta pemilihan gubernur adalah calon gubernur yang diusulkan oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD Provinsi”

(c)   Usulan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur)
1.    Sistem permusyawaratan dan perwakilan (Pilkada dipilih oleh DPRD) dalam memilih calon gubernur awal masa reformasi relatif lebih efektif dan efisien dan sejalan dengan sistem negara kesatuan yang dianut oleh Indonesia.
2.    Menjawab kebuntuan Pilkada Langsung yang partisipasi pemilihnya rendah. Pasal 29 tentang keterpilihan gubernur sekurang-kurangnya mendapatkan dukungan setengah ditambah satu (50% + 1) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. RUU Pemilihan Kepala Daerah dalam konteks ini sudah cukup baik. Dan membantah pendapat yang mengatakan bahwa pemilihan secara langsung memiliki legitimasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemilihan melalui perwakilan terbukti keliru. Karena pada faktanya partisipasi pemilih dalam Pilkada Langsung sangat rendah.
3.      Pasal 11 mengenai persyaratan pengajuan calon gubernur. Yaitu “Peserta pemilihan gubernur adalah calon gubernur yang diusulkan oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD Provinsi”. Ini harus di revisi mengingat penguatan legitimasi calon gubernur yang akan dipilih oleh DPRD merupakan representasi dari rakyat harus dibuktikan dengan memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD.

III.   TENTANG PEMILIHAN BUPATI/WALIKOTA
a.      Fungsi Pemerintahan Kabupaten/Kota
Pemerintahan Kabupaten/Kota merupakan pemerintahan daerah yang paling bawah dan paling dekat interaksinya dengan masyarakat. Kedekatan ini, pada gilirannya, akan menjadikan pemerintahan daerah tersebut diharapkan untuk paling akuntabel, paling responsif, paling efisien dan paling efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan daerah, dan menjamin kesinambungan efektivitas pemerintahan nasional.

Realitasnya dalam Pilkada Langsung fungsi pemerintahan kabupaten/kota mulai dari pencalonan sudah disibukan oleh berbagai kesibukan proses administratif pencalonan yang panjang, kemudian dilanjutkan dengan agenda kampanye membutuhkan financial yang luar biasa besar. Setelah terpilih disibukan dengan sengketa-sengketa Pilkada yang menggugat hasil pemilihan secara langsung. Pertanyaanya kapan pemrintahan kabupaten/kota yang terpilih melayani kepentingan rakyat? Itu berarti pemerintahan kabupaten/kota yang dipilih melalui pilkada langsung sudah kehilangan fungsinya dan sudah menyimpang dari tujuan awal, yaitu terwujudnya pemerintahan yang akuntabel, responsif, efisien dan efektif.

b.      RUU Pemilihan Kepala Daerah (Bupati/Walikota)
1.       Pasal 71, mengenai calon Bupati/Walikota dapat diajukan  dari partai politik dan calon perseorangan.

c.       Usulan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Bupati/Walikota)
1.    Sistem permusyawaratan dan perwakilan (Pilkada dipilih oleh DPRD) dalam memilih calon gubernur awal masa reformasi relatif lebih efektif dan efisien dan sejalan dengan sistem negara kesatuan yang dianut oleh Indonesia.
2.  Bahwa Pasal 71, mengenai calon perseorangan untuk calon Bupati/Walikota dihapuskan sebagai konsekuensi dari sistem keterwakilan yang sudah diwakili oleh DPRD. Calon perorangan bisa mengikuti seleksi yang nanti akan diselenggarakan oleh partai politik secara internal sesuai dengan kebijakan parpol yang memiliki wakil di DPRD.
3.     persyaratan pengajuan calon Bupati/Walikota harus memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD.

IV.   KESIMPULAN
Pilkada langsung nyatanya telah banyak menimbulkan persoalan, diantaranya memakan waktu yang sangat panjang, sehingga sangat menguras  tenaga dan pikiran, belum lagi biaya yang begitu besar, perpecahan internal parpol, money politic, dan kecurangan dalam bentuk penggelembungan suara yang melibatkan banyak pihak termasuk instansi resmi, serta ancaman disintegrasi sosial. Oleh karena itu, Pilkada Langsung keberadaannya perlu ditinjau ulang sebagai upaya memperkuat dan mengembalikan sistem permusyawaratan dan perwakilan. Untuk memperkuat sistem permusyawaratan dan perwakilan ini, keberadaan MPR, DPR, DPD dan DPRD harus ditata secara proporsional agar berjalan dan bekerja lebih efektif dan efisien.

Melihat jalannya Pilkada Langsung yang kian carut-marut dan semakin banyak menimbulkan rusakan, sangatlah mendesak untuk segera membenahinya. Apabila kita terlambat, dikhawatirkan Indonesia akan meraih predikat sebagai negara yang gagal dalam melaksanakan regenerasi kepemimpinan bangsa. Indonesia sebagai sebuah bangsa telah memiliki kepribadian sendiri, yaitu negara kesatuan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan akan terancam eksistensinya, jika semangat federalisme - liberalisme yang dipilih dalam suksesi politik diberbagai daerah di Indonesia (Pilkada Langsung) telah terbukti gagal terus dilanjutkan. Maka kekayaan, Keamanan dan keselamatan negara akan menjadi taruhannya. Oleh karena itu mengembalikan pemilihan gubernur Calon Gubernur dan Calon bupati/Walikota dengan sistem permusyawaratan dan perwakilan adalah langkah yang bijaksana pada saat ini.

Usulan FPI Awal Tahun 2012 Tentang Review RUU Pemilihan Kepada Daerah

USULAN FPI AWAL TAHUN 2012 TENTANG REVIEW RUU PEMILIHAN KEPALA DAERAH I.         PENDAHULUAN Sejak diselenggarakannya Pilkada langsung telah...

Minggu, 07 September 2014

Foto: Ilustrasi
Di Tahun 2010, Liberal mengajukan Yudicial Review ke MK untuk Pembatalan Pasal Larangan Penistaan Agama dalam UU PENODAAN AGAMA yaitu Perpres No 1 Tahun 1965. Saat itu, Pemerintah RI dan MK memberi kesempatan kepada Ormas-Ormas Islam, termasuk NU, Muhammadiyah, MUI, FUI dan FPI, untuk melawan Liberal di MK dan Alhamdulillah MENANG, sehingga tuntutan Liberal ditolak MK. 

Di Tahun 2011, beberapa oknum mahasiswa Liberal mengatas-namakan HMI mengajukan Yudicial Review ke MK untuk Pembatalan Pasal Wewenang Kejaksaan dalam melarang buku-buku aliran sesat, yang juga dalam UU PENODAAN AGAMA yang sama. Saat itu, entah kenapa Pemerintah dan MK tidak memberi kesempatan, bahkan tidak menginfokan sama sekali, kepada Ormas-Ormas Islam tentang tuntutan tsb ??!!

Akhirnya, Liberal menang dan pasal tersebut dibatalkan MK, sehingga sekarang Kejaksaan tidak punya wewenang melarang buku-buku aliran sesat, termasuk buku yang menghina Allah SWT dan Rasulullah SAW serta Al-Qur'an sekali pun.

Kini di Tahun 2014, beberapa mahasiswa dan alumni FH UI ajukan Yudicial Review ke MK untuk Pembatalan Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu." Tujuan Busuk Liberal adalah agar KAWIN BEDA AGAMA disahkan negara.

Hingga saat ini, entah kenapa lagi, Pemerintah dan MK belum melibatkan Ormas-Ormas Islam untuk melawan Liberal di MK ???!!!

Awas ! Hati-hati !!  Waspada !!!  Jangan sampai ada "Perselingkuhan Licik dan Jahat" antara Pemerintah dan MK serta Liberal untuk menghapus pasal-pasal Islam dari perundang-undangan RI. Jangan sampai terulang kemenangan Liberal di MK Tahun 2011 yang telah menghapus Kewenangan Kejaksaan dalam melarang buku-buku yg menista dan menodai agama.

Apalagi, MK pernah melegalkan ANAK ZINA sebagai pewaris sah dari Ayah Zina-nya, dan Menteri Agama RI saat ini telah secara terang-terangan membela dan melegalkan aliran sesat BAHA-I sebagai agama sah di Indonesia.

Saya serukan segenap Ormas Islam untuk segera merapatkan barisan dan menyatukan segala potensi untuk melawan MAKAR LIBERAL :

Ayo ... , segera setiap Ormas Islam buat Surat Resmi ke MK agar disertakan menjadi "Pihak Terkait" yang berkepentingan untuk melawan Liberal di MK !

Ayo ... , segera bergerak sebelum Nasi jadi Bubur !  Jangan biarkan CECUNGUK LIBERAL terus menerus menggerogoti perundang-undangan kita yang bernafaskan Islam !!

Ayo ... , Ganyang Liberal ... !!!

Allaahu Akbar .... !!! 

SERUAN Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab: AYO GANYANG LIBERAL !!!

Foto: Ilustrasi Di Tahun 2010, Liberal mengajukan Yudicial Review ke MK untuk Pembatalan Pasal Larangan Penistaan Agama dalam UU PENODAAN AG...

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile