Senin, 31 Oktober 2016


PERNYATAAN PRESIDEN JOKO WIDODO TENTANG AKSI UNJUK RASA TANGGAL 4 NOVEMBER 2016


1. Demonstrasi adalah hak demokratis warga tapi bukan hak memaksakan kehendak dan bukan hak untuk merusak. 

2. Pemerintah akan menjamin hak menyampaikan pendapat tapi juga akan mengutamakan ketertiban umum. 

3. Aparat keamanan sudah saya minta bersiaga dan melakukan tugas secara profesional jika ada tindakan anarkis oleh siapa pun.

SIKAP IMAM BESAR FPI HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB TERHADAP SIKAP PRESIDEN JOKOWI TERKAIT AKSI BELA ISLAM 4 NOVEMBER 2016

1. Presiden Jokowi begitu sangat sigap dan semangat menyikapi rencana Aksi Bela Islam 4 November 2016 yang akan dilaksanankan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), tapi dalam Kasus Penistaan Agama yang dilakukan AHOK, tidak bersikap sama sekali, bahkan diam seribu bahasa.

2. AKSI BELA ISLAM Jum'at 4 November 2016 adalah Aksi Damai untuk Penegakan Hukum, bukan Aksi Merusak untuk Pemaksaan Kehendak. Justru Presiden Jokowi yang telah MERUSAK Kedaulatan Hukum & Konstitusi NKRI dengan MEMAKSAKAN KEHENDAK untuk membela dan melindungi PELANGGAR HUKUM.

3. Hak Penyampaian Pendapat telah dijamin Undang-Undang, bukan dijamin Rezim Jokowi. Jika benar Pemerintahan Jokowi mengutamakan Ketertiban Umum, kenapa Rezim Jokowi NGOTOT melindungi dan membela PENISTA AGAMA ???!!!

4. Para Tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) sudah sepakat instruksikan umat Islam agar AKSI DAMAI dan JIHAD KONSTITUSIONAL untuk membela Agama dan Negara, tapi jika umat Islam diperlakukan represif secara biadab dan keji serta zalim, maka umat Islam wajib MEMBELA DIRI dengan  melakukan JIHAD perlawanan sampai tetes darah yang terakhir.

5. Tolak POLITISASI Kasus Penistaan Agama yang dilakukan AHOK, sehingga tidak boleh diselesaikan dengan loby-loby politik antar Presiden dengan Para Pimpinan Partai Politik, akan tetapi harus diselesaikan secara hukum, karena Indonesia adalah NEGARA HUKUM.

Jakarta, 31 Oktober 2016

Hb. Muhammad Rizieq Syihab
Imam Besar FPI

INDONESIA NEGARA HUKUM

PERNYATAAN PRESIDEN JOKO WIDODO TENTANG AKSI UNJUK RASA TANGGAL 4 NOVEMBER 2016 1. Demonstrasi adalah hak demokratis warga tapi bukan hak me...


Panglima TNI : 


Jangan Tembak Pendemo Tanggal 4 November

“Memang dipikir rakyat yang demo itu teroris. Teroris aja kalau bisa jangan dimatiin,”

Panglima TNI : Jangan Tembak Pendemo Tanggal 4 November

Panglima TNI :  Jangan Tembak Pendemo Tanggal 4 November “Memang dipikir rakyat yang demo itu teroris. Teroris aja kalau bisa jangan dimatiin,”

Minggu, 30 Oktober 2016


SERUAN IMAM BESAR FPI
HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB
kepada
NU & MUHAMMADIYAH
Sebagai Ormas Islam Pendiri NKRI

Ayo ..., turun bersama umat Islam ikut AKSI BELA AGAMA & NEGARA pada hari Jum'at 4 November 2016

Selamatkan Kedaulatan Hukum NKRI yang ingin dikangkangi Si Penista Agama dan para Pelindungnya.

SERUAN IMAM BESAR FPI KEPADA NU & MUHAMMADIYAH

SERUAN IMAM BESAR FPI HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB kepada NU & MUHAMMADIYAH Sebagai Ormas Islam Pendiri NKRI Ayo ..., turun bersama umat...

Sabtu, 29 Oktober 2016


 POLRI :                   
"Coba Kaji Lagi Pernyataan Ahok ... !  Apa ada kata yang menyatakan Al-Qur'an berbohong atau Ulama berbohong ... ?"

PERNYATAAN AHOK : 
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongin pake surat Al-Maidah 51, macem-macem itu."

Siapa yang dibohongi ?
BAPAK & IBU yaitu umat Islam yang hadir mendengarkan Ahok saat itu.

 Apa alat kebohongannya ?
AL-QUR'AN Surat Al-Maaidah ayat 51.

Siapa yang berbohong ?
Siapa saja ORANG yang menyampaikan ayat tersebut.

Siapa orang yang menyampaikan ayat tersebut ?
1. Rasulullah SAW       6. Ahli Fiqih
2. Shahabat                 7. Ulama
3. Tabi'in                    8. Da'i
4. Tabi'it Tabi'in           9. Guru Agama
5. Ahli Tafsir              10. Aktivis Islam

Jadi, mereka semua menurut pernyataan Ahok adalah PARA PEMBOHONG yang membohongi UMAT ISLAM dengan AYAT AL-QUR'AN. Dan mereka semua sudah berbuat MACEM-MACEM

"AHOK TELAH MENISTA ALLAH SWT & RASULNYA, JUGA MENODAI AL-QUR'AN, DAN MELECEHKAN SHAHABAT, TABI'IN, TABI'IT TABI'IN, PARA ULAMA & PARA DA'I, SERTA MENGHINA SELURUH UMAT ISLAM."

AYO ..., KAJI PERNYATAAN AHOK ... !!!

 POLRI :                    "Coba Kaji Lagi Pernyataan Ahok ... !  Apa ada kata yang menyatakan Al-Qur'an berbohong atau Ulama berb...


Sdh Banyak Saksi - Sudah Uji Bukti
Sdh Periksa Ahli - Sdh ada Sikap MUI
Sdh jutaan umat Islam gelar Aksi

Tapi mana suara Jokowi ... ?
Apakah Presiden Bisu dan Tuli ... ??
Atau memang Presiden Tidak Peduli ... ???

AHOK MENISTA KALAM ILAHI

Sdh Banyak Saksi - Sudah Uji Bukti Sdh Periksa Ahli - Sdh ada Sikap MUI Sdh jutaan umat Islam gelar Aksi Tapi mana suara Jokowi ... ? Apakah...

INSTRUKSI IMAM BESAR FPI :
"Kepada seluruh Aktivis & Simpatisan FPI beserta seluruh sayap juangnya untuk segera bergerak MEMBURU, MENYITA & MEMUSNAHKAN semua jenis "Selebaran Prestasi Ahok" yang disebar di masjid, musholla, majelis, madrasah, sekolah, kantor, pasar, stasiun, terminal dan tempat publik lainnya. Allaahu Akbar ... !!!"

INSTRUKSI IMAM BESAR FPI: Musnahkan Selebaran Prestasi Ahok yang Disebarkan di Masjid-Masjid

INSTRUKSI IMAM BESAR FPI : "Kepada seluruh Aktivis & Simpatisan FPI beserta seluruh sayap juangnya untuk segera bergerak MEMBURU, M...

Jumat, 28 Oktober 2016


"Pantas Sukmawati Soekarnoputeri GAGAL PAHAM soal Pancasila, ternyata Ijazah SMA nya palsu. Pemalsu ijazah itu harus dipenjara selama 6 tahun. Akibat ijazah palsunya, nama Sukmawati dicoret KPU dan gagal menjadi caleg", Kata Habib Rizieq.


Seperti diketahui, Pada Bulan November Tahun 2008, Kepolisian menetapkan mantan calon legislator dari Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Sukmawati Sukarno, sebagai tersangka pemalsuan ijazah. Anak Proklamator Sukarno itu diancam penjara maksimal 6 tahun penjara.

"Dia diperiksa sebagai tersangka ijazah palsu," ungkap Direktur I Keamanan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Badrodin Haiti, saat dihubungi, Kamis, 13 November 2008.

Dalam pemeriksaan pertamanya yang berlangsung dari pukul 10.00 sampai pukul 15.45 Waktu Indonesia Barat, Sukmawati tak mengakui telah memalsukan ijazah Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta. Namun polisi tak bisa mempercayai ijazahnya karena pihak sekolah telah mengkonfirmasi "Kalau dia sekolah di sana hanya kelas satu sampai dua." "Tapi waktu kita tanya, ijazah aslinya, dia bilang hilang," kata Badrodin.

Polisi menggunakan Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu untuk menjerat adik kandung Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Sukarno, itu. "Kalau nanti terbukti, dia akan dikenakan pasal 266 UU 10/2008 tentang pemalsuan dokumen. Tuduhannya itu. Tapi dia sekarang mengelak," kata Badrodin. Namun polisi akan terus mendalami dengan melanjutkan memeriksa sejumlah saksi.

Untuk diketahui pasal 266 berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."

Sumber: http://m.news.viva.co.id/news/read/9195-sukmawati-tersangka-pemalsuan-ijazah



IJAZAH PALSU SUKMAWATI

"Pantas Sukmawati Soekarnoputeri GAGAL PAHAM soal Pancasila, ternyata Ijazah SMA nya palsu. Pemalsu ijazah itu harus dipenjara selama 6...

"Sukmawati melaporkan Habib Rizieq dengan FITNAH "hina Pancasila", karena ingin numpang tenar dengan kasus basi dua tahun lalu, hanya untuk mengalihkan isu demi membela Ahok yang telah "injak-injak Pancasila".

KASIHAAAN .... !!!!

SUKMAWATI BELA AHOK YANG INJAK-INJAK PANCASILA

"Sukmawati melaporkan Habib Rizieq dengan FITNAH "hina Pancasila", karena ingin numpang tenar dengan kasus basi dua tahun lal...


Pada tgl 1 Juni 1945 Ir. Soekarno dalam Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengusulkan Pancasila sebagai Dasar Negara RI dg susunan sbb :

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Keadilan Sosial
5. SILA KETUHANAN

Ini Pancasila Soekarno. Artinya dalam susunan Pancasila Soekarno, "Sila Ketuhanan" dijadikan "Sila Buntut" yaitu sila kelima atau sila yang terakhir.

Usulan Bung Karno tersebut digodok oleh Tim Sembilan bentukan BPUPKI yang beranggotakan : Kelompok Nasionalis Islami yaitu KH Wahid Hasyim (NU), KH Abdulqohar Mudzakkir (Muhammadiyah), KH Agus Salim (SI) dan Abikoesno Tjokrosoejoso, lalu Kelompok Nasionalis Sekuler yaitu Soekarno, M. Hatta, M. Yamin dan Ahmad Soebardjo, serta seorang Nashrani yaitu AA Maramis.

Akhirnya, pada tgl 22 Juni 1945 Putusan Tim Sembilan disepakati oleh Sidang BPUPKI bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara RI dengan susunan sbb :

1. KETUHANAN dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Inilah Pancasila Piagam Jakarta yang merupakan Konsensus Nasional disepakati oleh para Founding Father Bangsa Indonesia, termasuk Bung Karno.

Artinya, Bung Karno dengan jiwa besar menyadari bahwa Sila Ketuhanan tidak boleh dijadikan sebagai "sila buntut".

Selanjutnya, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI pada tgl 18 Agustus 1945 melalui Sidang PPKI (Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan Pancasila Piagam Jakarta sebagai Dasar Negara dengan sususan sbb :

1. KETUHANAN Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Inilah Pancasila 18 Agustus 1945 yang mengubah Sila Ketuhanan dari ikatan "Syariat" kepada ikatan "Tauhid".

Akhirnya, melalui Dekrit Presiden Soekarno tgl 5 Juli 1959 menetapkan bahwa Dasar Negara RI adalah Pancasila yang dijiwai Piagam Jakarta yang menjadi satu kesatuan KONSTITUSI yang tak terpisahkan. Dan ini berlaku hingga sekarang.

Kesimpulannya, Bung Karno yang semula mengusulkan Sila Ketuhanan sebagai "Sila Buntut", namun akhirnya justru beliau bersama para Ulama yang memperjuangkan mati-matian agar Sila Ketuhanan selalu menjadi "Sila Kepala".

Alhamdulillaah, ternyata Pancasila bukan hanya Karya Bung Karno, tapi karya segenap para Founding Father Bangsa dan Negara Indonesia, termasuk Bung Karno dan Para Kyai dari NU, Muhammadiyah dan Syarikat Islam serta lainnya. 

Semoga Allah SWT merahmati Bung Karno dan para Kyai Pendiri Bangsa dan Negara Indonesia.

SIMAK VIDEO PENJELASAN HABIB RIZIEQ:




IRONIS ... !!! SUKMAWATI SOEKARNOPUTERI TIDAK PAHAM SEJARAH PANCASILA ... ???!!!

Pada tgl 1 Juni 1945 Ir. Soekarno dalam Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengusulkan Pancasila sebagai...

Kamis, 27 Oktober 2016



1. Presiden RI mengumpulkan Kapolda dan Pangdam seluruh Indonesia beserta jajaran militer dan polri lainnya di Istana untuk Pengamanan Pilkada serentak 2017, sekaligus Pengarahan "Penggembosan Aksi Bela Islam" untuk meredam Aksi Anti Ahok yang semakin meluas akibat Panistaan Agama.

2. Media Liberal sepakat untuk tidak memberitakan Aksi Bela Islam II, dan mengacaukan ifnormasi, serta menakut-nakuti publik bahwa Aksi akan menyulut kerusuhan SARA agar umat Islam takut datang. Padahal Aksi Bela Islam adalah AKSI DAMAI Konstitusional untuk menuntut PENJARAKAN AHOK yang telah Menista Islam, Menodai Al-Qur'an, Melecehkan Ulama, Menghina Umat Islam, Merendahkan Bangsa Indonesia,  dan Mengangkangi Kedaulatan  Hukum NKRI.

3. Media Liberal melintir berita seolah MUI dan sejumlah Uoama serta Tokoh Nasional tidak setuju bahkan menentang Aksi Bela Islam II tgl 4 Nov 2016. Padahal mereka hanya menasihati Umat Islam agar Aksi berjalan Tertib dan Santun serta Damai agar menang dengan keselamatan dan keberkahan.

4. Rezim Penguasa bekerja sama dengan Media Liberal memanuver berita-berita untuk PENGALIHAN ISU, seperti berita Presiden Sikat Pungli Sepuluh Ribu Rupiah, berita PPP Jan Farid dukung Ahok, berita penyerangan "isis" terhadap Polisi, berita Aksi Bela Islam merusak Taman Kota, berita Kasus Munir diangkat kembali, dan sebagainya.

5. Tokoh Bayaran memfitnah bahwa Aksi Bela Islam adalah Aksi Bayaran dan merupakan Aksi SARA dan Politisasi Agama untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta. Padahal Aksi Bela Islam adalah Aksi Penegakan Hukum untuk menegakkan Keadilan di NKRI yang dilaksanakan oleh Habaib, Ulama, Tokoh, Ormas dan Umat Islam dengan tulus dan ikhlas.

6. Menggalang kekuatan Kyai Pendukung Ahok untuk melarang Umat Islam ikut Aksi Bela Islam dengan Korupsi Dalil dan Manipulasi Hujjah serta mencatut nama-nama Ulama Dalam mau pun Luar Negeri.

7. Membuat "Selebaran Fatwa" atas nama Ulama atau Majelis atau Lembaga Islam untuk menghapus "dosa penistaan", sekaligus menyatakan bahwa Pemimpin Non Muslim HALAL dan tidak boleh ada Aksi menentangnya.

8. Polri mengulur-ulur waktu Proses Hukum terhadap Ahok hingga yang bersangkutan kini disahkan jadi Cagub DKI Jakarta, sehingga punya alasan untuk menunda Proses Hukum hingga usai Pilkada, sekaligus untuk memadamkan semangat dan memutus-asakan Umat Islam dalam menuntut Proses Hukum.

9. MEMECAH konsentrasi massa dengan membuat kegiatan tandingan (konser musik atau wisata kuliner dadakan atau acara Tabligh Akbar, Pengajian, dll).

10. Para Tokoh didekati dan dibujuk atau diancam dan dipolisikan agar tidak terlibat dalam Aksi Bela Islam. Sedang Para Korlap Aksi dan Penyandang Dana serta Masyarakat ditakut-takuti dan dihalang-halangi agar tidak ikut Aksi Bela Islam.

11. Menyadap dan memblokir no telpon tokoh simpul umat agar tidak bisa berkoordinasi melalui HP.

12. Di Hari Aksi waspadai PENCEGATAN Rombongan Aksi, PENANGKAPAN Korlap Aksi, PEMBLOKADEAN Jalan, PENEKANAN Pengusaha Angkutan agar tidak menyewakan kendaraan, PENGHAMBATAN Logistik, dsb.

SEGERA LAKUKAN LANGKAH ANTISIPASI

BERJUANG DAN BERDOALAH MOHON PERTOLONGAN ALLAH SWT

AWAS PENGGEMBOSAN AKSI BELA ISLAM ... !!!

1. Presiden RI mengumpulkan Kapolda dan Pangdam seluruh Indonesia beserta jajaran militer dan polri lainnya di Istana untuk Pengamanan Pilka...

Presiden RI mengumpulkan Kapolda dan Pangdam seluruh Indonesia beserta jajaran militer dan polri lainnya di Istana untuk Pengamanan Pilkada serentak 2017, yang ditengarai sebagai pertemuan untuk sekaligus Pengarahan "Penggembosan Aksi Bela Islam" dalam rangka meredam Aksi Anti Ahok yang semakin meluas akibat Panistaan Agama.

Habib Rizieq :
"Presiden Jokowi terlalu kentara ingin melindungi dan membela Ahok, hingga orang buta pun bisa lihat itu.

Jika benar Presiden Jokowi fokus dan serius ingin meredam Aksi Bela Islam di seluruh Indonesia, caranya mudah dan sederhana yaitu :
SEGERA PENJARAKAN AHOK ... !!!"

AYO ... PENJARAKAN AHOK ... !!!

Presiden RI mengumpulkan Kapolda dan Pangdam seluruh Indonesia beserta jajaran militer dan polri lainnya di Istana untuk Pengamanan Pilkada ...

Senin, 24 Oktober 2016


Pernyataan Polri setelah memeriksa Ahok:
"Hukum Agama mungkin kena, Hukum Positif belum tentu."

Ini Pernyataan Polisi Penegak Hukum atau Advokat Pembela Ahok ... ???!!!
Penista Agama di Indonesia sama-sama kena Hukum Agama dan Hukum Positif ... !!!
Hukum Positif yang mana yang membiarkan dan melepaskan Penista Agama ... ???


Atau mungkin maksud POLRI :
"Silakan umat Islam menghukum Ahok dengan Hukum Agama saja "

Kalau begitu, tentu LEBIH BAIK.

Pernyataan Polri setelah memeriksa Ahok: "Hukum Agama mungkin kena, Hukum Positif belum tentu."

Pernyataan Polri setelah memeriksa Ahok: "Hukum Agama mungkin kena, Hukum Positif belum tentu." Ini Pernyataan Polisi Penegak Huku...

Sabtu, 22 Oktober 2016


GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA MUI


SERUAN JIHAD KONSTITUSIONAL 
BELA AGAMA & NEGARA

IKUTILAH !!!
AKSI BELA ISLAM II
"Ayo Penjarakan Ahok !!!"

Karena:
MENISTA AGAMA - MENODAI AL-QUR'AN
MELECEHKAN ULAMA - MENGHINA UMAT ISLAM

INI BUKAN AKSI SARA & POLITIK PILKADA - TAPI INI AKSI PENEGAKAN HUKUM

Waktu: Jum'at 4 November 2016
SHALAT JUM'AT DI ISTIQLAL

LONG MARCH :
DARI MASJID ISTIQLAL KE ISTANA PRESIDEN RI

Catatan: 

1. Peserta Aksi bawa BEKAL untuk kemungkinan MENGINAP di sekitar Istana Presiden RI

2. Para Peserta Aksi Bela Islam di semua Daerah diserukan datang ke Jakarta bergabung ke Aksi Bela Islam II di Jakarta, dan diserukan juga membawa PETISI MENUNTUT POLRI PENJARAKAN AHOK yang ditanda-tangani para ULAMA & TOKOH ISLAM dari Daerahnya masing-masing untuk diserahkan ke PRESIDEN RI.

3. Peserta Aksi sebelum berangkat harap tulis WASIAT untuk keluarga & BERDOA untuk kemenangan umat Islam

4. Dianjurkan PUASA SENIN & KAMIS sebelum AKSI BELA ISLAM II

5. Dianjurkan dari Senin s/d Kamis untuk banyak membaca Al-Qur’an, Wirid, Dzikir, Ratib, Hizb, Sholawat, Doa & perbanyak : HASBUNALLAAHU WA NI'MAL WAKIIL ... NI'MAL MAULAA WA NI'MAN NASHIIR .

WASPADAI PENGGEMBOSAN AKSI
HATI-HATI PROVOKASI

Download GAMBAR UKURAN BESAR UNTUK DICETAK UKURAN 4X5 METER
Klik Disini

IKUTILAH AKSI BELA ISLAM II " AYO ... PENJARAKAN AHOK !!! "

GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA MUI SERUAN JIHAD KONSTITUSIONAL  BELA AGAMA & NEGARA IKUTILAH !!! AKSI BELA ISLAM II "Ayo Penjaraka...

Kamis, 20 Oktober 2016


Semua Pelaku tindak pidana yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) baik kelas teri mau pun kakap, justru ditangkap dulu, baru proses. Bahkan yang bukan tangkapan OTT pun, faktanya manakala sudah cukup saksi dan bukti, bisa langsung ditangkap dulu, baru proses lanjutan.

Di tahun 2008, saat terjadi INSIDEN MONAS dimana Laskar Islam bentrok dengan Gerombolan AKKBB yang bela AHMADIYAH, saya tidak ada disana, tapi saya ditangkap dan ditahan TANPA PROSES.

Saat Kabagreskrim Mabes Polri kala itu ditanya wartawan tentang pasal pengkapan saya, enteng dijawab bahwa "Pasalnya sedang dicari".

Setelah saya ditangkap, baru diproses melalui rekayasa saksi dan pengadaan bukti serta pasal KUHP yang dicari-cari.

Nah, kini Kasus Penistaan Agama yang dilakukan Ahok sudah cukup Saksi dan Bukti, bahkan ada pengakuan Ahok, ditambah lagi Pasalnya juga sudah jelas : KUHP Pasal 156a.
Kenapa masih belum ditangkap ... ???!!!

Polri mau cari apa lagi ... ?!

Polri mau tunggu siapa lagi ... ??!!

Ayo ... Tangkap Ahok dulu ... baru proses ... !!!

Siapa Bilang tidak bisa TANGKAP DULU BARU PROSES ... ???!!!

Semua Pelaku tindak pidana yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) baik kelas teri mau pun kakap, justru ditangkap dulu, baru proses. Bahk...

Advokat Senior DR. Eggi Sudjana :

"Aparat Penegak Hukum bisa dikenakan sanksi jika membiarkan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, karena KUHP pasal 421 menyatakan bahwa seorang pejabat atau pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangnya, memerintahkan atau membiarkan sesuatu terjadi, maka dipidana dua tahun delapan bulan."                      

MEMBIARKAN KASUS PENISTAAN ADALAH KRIMINAL

Advokat Senior DR. Eggi Sudjana : "Aparat Penegak Hukum bisa dikenakan sanksi jika membiarkan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok...


AHOK dibuli dalam acara ILC TV ONE ... KPI pun bertindak menegur.

TV METRO membuli ORMAS ISLAM dalam berbagai berita dan acaranya ... KPI santai saja.

Rupanya, KPI sebagai Komite Penyiaran Indoneisa pun sudah ikut-ikutan berubah menjadi KPA yaitu Komite Pembelaan Ahok ...

ANEH TAPI NYATA

AHOK dibuli dalam acara ILC TV ONE ... KPI pun bertindak menegur. TV METRO membuli ORMAS ISLAM dalam berbagai berita dan acaranya ... KPI sa...


Jika Agama sudah dinista
Jika Al-Qur'an sudah dinoda
Jika Ulama sudah dihina

Lalu Hukum diinjak-injak
Maka Rakyat harus bergerak

Ayo ... Revolusi ... !!!
Selamatkan NKRI ... !!!

Segera bentuk DEWAN REVOLUSI INDONESIA ...
!!!

Hidup Mulia atau Mati Syahid ... !!!

Allaahu Akbar ... Allaahu Akbar ... Allaahu Akbar ... !!!                      

AYO ... REVOLUSI ... !!!

Jika Agama sudah dinista Jika Al-Qur'an sudah dinoda Jika Ulama sudah dihina Lalu Hukum diinjak-injak Maka Rakyat harus bergerak Ayo ......

PKI menista Agama
Ahok menista Agama

PKI menodai Al-Qur'an
Ahok menodai Al-Qur'an

PKI melecehkan Ulama
Ahok melecehkan Ulama

PKI menghina Umat Islam
Ahok menghina Umat Islam

Jika Ahok tetap dibela dan dilindungi, maka patut diduga bahwa para pembela dan pelindungnya adalah PKI

Awas ... Kebangkitan Neo PKI ... !!!

AWAS ... PKI PENISTA AGAMA ... !!!

PKI menista Agama Ahok menista Agama PKI menodai Al-Qur'an Ahok menodai Al-Qur'an PKI melecehkan Ulama Ahok melecehkan Ulama PKI men...

Rabu, 19 Oktober 2016



KETIKA AHOKERS KALAP by Zeng Wei Jian Sun Tzu bilang, "Ada lima faktor fundamental untuk menang perang...dan moral influence adalah faktor terpenting." Ahokers hanya paham sedikit soal "faktor moral" ini, lantas membabi-buta. Pasca penistaan Surat Al-Maidah 51, semakin jelas bahwa Ahok keropos. Aksi demonstratif prohok hanya dihadiri 25 orang. Bukan tandingan aksi "sejuta umat" tangkap Ahok. Ahokers memperdaya Wagub Djarot dalam aksi manipulasi sepetak taman. Tetap gagal naikan elektabilitas Ahok. Publik semakin jijik. Djarot kena getah. Dibully abis-abisan. Nyata, Ahok tidak didukung banyak pihak. Cuma Nusron Wahid, Nyonya Daimah, Mustofa Bisri dan Gus Coy. Semua ustad, kyai, alim-ulama dan tak terhitung laskar meminta polisi menangkap Ahok. Dunia internasional juga mengecam penistaan agama yang dilakukan Ahok. Ini perang asimetri (tak berimbang). Ahok ngga punya chance menang. Jakarta terdiri dari 85% muslim. Indonesia secara keseluruhan berkomposisi 95% muslim. Fakta ini hendak ditiadakan oleh Ahokers. Setelah gagal memanipulasi taman, Ahoker mencoba memainkan isue disintegratif. Tujuannya menaikan kepercayaan diri, militansi dan moral prohok dari golongan minoritas: cina rasis & kristen fundamentalis. Sekali lagi, in war, faktor moral pegang peranan penting. Itu diajarkan semua ahli perang seperti Goebbels dan Carl von Clausewitz. Karena itu, citra Ahok hebat perlu selalu dijaga. Agar moral prohok tidak rusak. Sehingga mereka bisa lebih bringas, sekaligus ngga tau malu. Prohok katak dalam tempurung ini coba diyakinkan bahwa Ahok masih kuat. Isue disintegratif itu adalah menyebar hoax dukungan Gubernur Papua, Panglima Perang Dayak dan Laskar NTT. Selain, tentu saja, memfitnah MUI. Namanya kebusukan, sooner or later, pasti tercium. Dalam kasus Ahokers, kebusukan itu cepat sekali terbongkar. Sehari sesudah mereka menggoreng isue, Gubernur Papua merilis penyangkalan. Dia menyatakan tidak pernah ngomong akan memerdekakan Papua demi Ahok. Malahan dia bilang Ahokers itu sekumpulan provokator. Panglima Perang Suku Dayak juga menyangkal hoax dukungan kepada Ahok. Dia datang ke Sulawesi sebagai duta budaya. Tidak urus politik, apalagi urusan politik Ahok di Jakarta. Terakhir, foto yang diklaim sebagai pemuda NTT yang katanya siyap memerangi FPI ternyata foto kuno gerilyawan Fretelin. Sampai di sini, Oh My God, keterlaluan sekali Ahokers ini. Ngga sadar, mereka memprovokasi umat Islam dan menyulut peperangan yang tidak mungkin dimenangkan golongan minoritas pro Ahok. THE END

GEROMBOLAN AHOK KALAP

KETIKA AHOKERS KALAP by Zeng Wei Jian Sun Tzu bilang, "Ada lima faktor fundamental untuk menang perang...dan moral influence adalah fa...

Selasa, 18 Oktober 2016



Advokat Senior DR. Eggi Sudjana :

"Aparat Penegak Hukum bisa dikenakan sanksi jika membiarkan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, karena KUHP pasal 421 menyatakan bahwa seorang pejabat atau pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangnya, memerintahkan atau membiarkan sesuatu terjadi, maka dipidana dua tahun delapan bulan."

MEMBIARKAN KASUS PENISTAAN ADALAH KRIMINAL

Advokat Senior DR. Eggi Sudjana : "Aparat Penegak Hukum bisa dikenakan sanksi jika membiarkan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok...


Ini bukan ancaman tapi seruan
Ini bukan tantangan tapi pemberitahuan
Ini bukan provokasi tapi motivasi

Tegakkan Hukum ... !
Tegakkan Keadilan ... !!
Tegakkan Kedaulatan NKRI ... !!!

PENJARAKAN AHOK ATAU HABISI AHOK ... ???!!!

Ini bukan ancaman tapi seruan Ini bukan tantangan tapi pemberitahuan Ini bukan provokasi tapi motivasi Tegakkan Hukum ... ! Tegakkan Keadila...


Jika Agama sudah dinista
Jika Al-Qur'an sudah dinoda
Jika Ulama sudah dihina

Lalu Hukum diinjak-injak
Maka Rakyat harus bergerak

Ayo ... Revolusi ... !!!
Selamatkan NKRI ... !!!

Segera bentuk DEWAN REVOLUSI INDONESIA ...
!!!

Hidup Mulia atau Mati Syahid ... !!!

Allaahu Akbar ... Allaahu Akbar ... Allaahu Akbar ... !!!

AYO ... REVOLUSI ... !!!

Jika Agama sudah dinista Jika Al-Qur'an sudah dinoda Jika Ulama sudah dihina Lalu Hukum diinjak-injak Maka Rakyat harus bergerak Ayo ......


Ahok menista Agama
Ahok menodai Al-Qur'an
Ahok melecehkan Ulama
Ahok menghina unat Islam

Bukti sudah ada
Saksi sudah cukup
Ahok sudah mengaku
Pelapor sudah banyak

MUI sudah bersikap
Habaib & Ulama sudah teriak
Umat Islam sdh turun ke jalan
Dunia Islam sdh bersuara

Polri tunggu apa lagi ... ?!

Apa Polri menunggu umat Islam mengeksekusi Ahok dulu ... baru memproses eksekutornya ... ??!!

Atau Polri menunggu Umat Islam REVOLUSI ... ???!!!

HUKUM MATI PENISTA AGAMA

Ahok menista Agama Ahok menodai Al-Qur'an Ahok melecehkan Ulama Ahok menghina unat Islam Bukti sudah ada Saksi sudah cukup Ahok sudah me...


Indonesia adalah NEGARA HUKUM, sehingga Penegakan Hukum harus dikedepankan untuk menjamin KEAMANAN NASIONAL.

PROSES HUKUM Ahok Si Penista Agama harus ditegakkan, tidak boleh dikalahkan hanya untuk kepentingan PILKADA.

Waspada ..., POLITISI BUSUK ingin merusak PENEGAKAN HUKUM di Indonesia demi kepentingan politik mereka.

Ayo ... Selamatkan NKRI dari Politisi Busuk ... !!!

AYO ... SELAMATKAN NKRI DARI POLITISI BUSUK ... !!!

Indonesia adalah NEGARA HUKUM, sehingga Penegakan Hukum harus dikedepankan untuk menjamin KEAMANAN NASIONAL. PROSES HUKUM Ahok Si Penista Ag...


AKSI BELA ISLAM selain di Jakarta, telah digelar di berbagai Daerah : Aceh, Medan, Riau, Palembang, Bandung, Sumedang, Solo, Yogyakarta, Pasuruan, Surabaya, Sampit, Pontianak, Palu, dan lain sebaganya, bahkan DUNIA ISLAM ikut angkat bicara seperti Robithoh 'Alam Islami, Robithoh Ulama Muslimin, OKI, Persatuan Ulama Pakistan, dan lainnya.

Mereka semua menuntut Ahok Si Penista Agama Islam agar segera ditangkap dan diproses.

Apa Jokowi masih tetap ngotot mau menutup mata dan telinganya ... ?!

Apa Jokowi masih tetap ngotot mau membela dan melindungi Ahok ... ??!!

Apa Jokowi masih tetap ngotot mau menekan dan mengebiri Polri agar mengangkangi Penegakan Hukum ... ???!!!

DUNIA ISLAM MARAH & MENUNTUT AHOK DITANGKAP

AKSI BELA ISLAM selain di Jakarta, telah digelar di berbagai Daerah : Aceh, Medan, Riau, Palembang, Bandung, Sumedang, Solo, Yogyakarta, Pas...

PENODAAN AGAMA adalah Pelanggaran PIDANA BERAT, apalagi jika Si Penista adalah PEJABAT, terlebih lagi kasusnya menghebohkan secara NASIONAL, maka pelakunya harus ditangkap dulu, baru diproses, agar Si Penista tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti serta meneror para saksi.
Ayo ... segera Tangkap Ahok sekarang juga ... baru proses hingga ke pengadilan ... !!!

TANGKAP DULU AHOK ... BARU PROSES ... !!!

PENODAAN AGAMA adalah Pelanggaran PIDANA BERAT, apalagi jika Si Penista adalah PEJABAT, terlebih lagi kasusnya menghebohkan secara NASIONAL,...

PILIH PAPA ATAU ULAMA ... ???!!!
POLRI ditekan oleh PAPA (Penguasa Pendukung Ahok) agar tidak memproses Ahok.
POLRI didorong oleh Ulama dan umat Islam berbagai Daerah agar segera TANGKAP dan PROSES Ahok.
POLRI harus memilih : Ikut PAPA atau ikut ULAMA ... ???!!!

UJIAN BERAT POLRI

PILIH PAPA ATAU ULAMA ... ???!!! POLRI ditekan oleh PAPA (Penguasa Pendukung Ahok) agar tidak memproses Ahok. POLRI didorong oleh Ulama dan ...

Penguluran waktu Proses Hukum terhadap Ahok harus diwaspadai sebagai arahan Presiden kepada jajaran POLRI, sehingga menjadi AKAL-AKALAN Polri untuk PENYELAMATAN AHOK.
WASPADA ..., jika KPUD DKI Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2016 yang akan datang menetapkan Ahok sebagai CAGUB RESMI, maka selanjutnya Polri bisa beralasan bahwa Cagub Resmi yang sedang mengikuti Proses Pilkada tidak boleh diproses hukum untuk menjaga NETRALITAS POLRI, sesuai Surat Instruksi Kapolri yang lalu, Jenderal Badruddin Haiti.
Ayo ... Desak Polri agar TANGKAP & PROSES AHOK sekarang juga.!!!

AWAS ... PRESIDEN MAU SELAMATKAN AHOK ... !!!

Penguluran waktu Proses Hukum terhadap Ahok harus diwaspadai sebagai arahan Presiden kepada jajaran POLRI, sehingga menjadi AKAL-AKALAN Polr...

Minggu, 16 Oktober 2016


Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof.DR.Jimly Asshidiqie, SH, MH :

"Bahwa hukum jangan dijadikan sebagai alat politik atau politisasi hukum, terutama yang berkaitan dengan proses pemilihan umum, sehingga semua calon kepala daerah agar jangan diproses hukum sampai pemilihan umum selesai, untuk mencegah timbulnya persepsi politisasi hukum."

Pakar Hukum GMJ - MPJ, Luthfi Hakim SH, MH :

"Menunda memproses Ahok itu justru sama dengan mempolitisasi penegakan hukum, sehingga berbanding terbalik dengan tujuan awal utk tidak mempolitisasi hukum dlm masa pilkada.

Pelaksanaan pemeriksaan Ahok setelah pilkada akan mengancam pelaksanaan pilkada menjadi sia2 apabila ternyata kelak Ahok dinyatakan bersalah dan jadi terpidana."

POLITISASI PENEGAKAN HUKUM

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof.DR.Jimly Asshidiqie, SH, MH : "Bahwa hukum jangan dijadikan sebagai alat polit...

KISAH SEPETAK TAMAN
by Zeng Wei Jian

Hari ini, intifada cyber armies sukses menghancurkan aksi manipulatif Ahokers di urusan soal taman. Wagub Djarot jadi korban Ahoker's failed game. Dia dibully. Ironis ya.

"Entah siapa" menyiapkan skenario distraksi dan  mendeskreditkan gerakan umat Islam. Sepetak taman dimanipulasi. Tiga jenis tanaman (costus, sabangdara, ararea) dikorbankan.

Pasca aksi tangkap penista agama, FPI difitnah sebagai perusak taman. Padahal taman itu sudah dirusak sebelum balai kota dipadati demonstrans.

Sabtu 15/10, media Ahok gencar merilis tema "taman rusak". Minggu pagi, Wagub Djarot bersama rombongan kecil Ahoker berteatrikal bikin beres taman itu. Sejumlah media dan stasiun tivi (macam metrotivi) ikut. Spanduk bertulis "gotong royong" dipasang. Sejumlah perempuan Ahoker berhijab ditampilkan. Agar tercipta kesan Ahok didukung muslimah.

Selama tiga jam, hantu-hantu cyber menggoreng isue ini di cyber. Sampai seseorang menampilkan foto dan kronologi peristiwa fakta yang sebenarnya terjadi.

Rupanya, dinas "tertentu" telah merapikan taman itu. Sepetak area disisakan sebagai panggung teatrikal Djarot dan Ahoker. Hanya sepetak, tapi bisa jadi "berita heboh" di tangan Metrotivi dan buzzer. Itulah media Ahok.

Siang sampai malam, para Ahoker manipulator  bungkam. Aksi Hoax Djarot cs ketauan.

Saya cuma bisa bilang: kasian.

Mungkin Djarot terinspirasi gerakan Martin Luther King Jr on "Civil Rights March on Washington' yang sukses mengubah pandangan rasial Amerika. Mungkin lagi, via aktivisme beresin sepetak taman, Djarot bermaksud hendak mendemonisasi FPI dan ormas Islam yang kemarin berdemonstrasi damai menuntut Ahok ditangkap.

Djarot and his gank memilih metode "manipulasi" klasik-modern, gunakan media lancarkan distraksi (soal penistaan ayat Al Maidah), terapkan strategi "aktivisme" to change social views. Aktivisme itu berupa "beresin sepetak taman", sebagai ganti orasi penistaan Alquran di Pulau Seribu.

Sayangnya, Djarot dan Ahoker lupa bahwa sekarang abad sosial media. Rezim diktator media mainstream tidak mampu lagi mengatur dan memanipulasi berita.

Akibat kegagalan total ini, Djarot dan Ahoker jatuh terjerembab menjadi "manipulator". Karena memilih strategi manipulasi.

Di American Philosophical Quarterly, Patricia Greenspan menulis, "Indeed, manipulation is the often recommended as a strategy particularly for women, or simply is treated as characteristic of women".

Nah jadi janggal bila seorang politisi pria seperti Djarot gunakan strategi manipulasi itu. Atau jangan-jangan ..... only God knows.

THE END

KISAH SEPETAK TAMAN

KISAH SEPETAK TAMAN by Zeng Wei Jian Hari ini, intifada cyber armies sukses menghancurkan aksi manipulatif Ahokers di urusan soal taman. Wag...

Sabtu, 15 Oktober 2016

Ahok korupsi di Sumber Waras dan manipulasi proyek Reklamasi tidak ditangkap KPK, karena dia TEMAN PRESIDEN. Ahok menista Islam dan menodai Al-Qur'an serta menghina Ulama dan melecehkan umat Islam, juga tidak ditangkap POLISI, karena dia TEMAN PRESIDEN. Jadi, kalau anda mau AMAN walau melanggar hukum, jadilah TEMAN PRESIDEN.

AYO ... JADI TEMAN PRESIDEN ... !!!

Ahok korupsi di Sumber Waras dan manipulasi proyek Reklamasi tidak ditangkap KPK, karena dia TEMAN PRESIDEN. Ahok menista Islam dan menoda...

http://m.tribunnews.com/metropolitan/2016/10/12/kapolri-minta-masyarakat-lihat-video-pidato-ahok-secara-utuh

News : Pimpinan Polri meminta masyarakat lihat video pidato Ahok di Kepulauan Seribu secara utuh agar tdk salah memahami pernyataannya.

Habib Rizieq :

Walau Ahok bicara manis dg sejuta kalimat, dan pidato bagus panjang lebar soal pembangunan, tapi saat SATU KALIMAT PENISTAAN AGAMA diucapkannya, maka cukup jadi BUKTI bahwa dia Nistakan Agama.

Jadi, tidak mesti kita dengarkan lagi pidato Ahok di Kepulauan Seribu secara utuh. Apalagi Ahok sudah sering menistakan Islam dan Ulama serta umatnya di berbagai kesempatan.

POLRI HARUS JADI PENEGAK HUKUM, BUKAN JADI JUBIR AHOK ... !!!

http://m.tribunnews.com/metropolitan/2016/10/12/kapolri-minta-masyarakat-lihat-video-pidato-ahok-secara-utuh News : Pimpinan Polri meminta m...

Jumat, 14 Oktober 2016


Kepada segenap Habaib, Ulama, Tokoh, Ormas dan umat Islam yang ikut hadir atau mendukung AKSI BELA ISLAM di Jakarta dan berbagai Daerah, disampaikan ucapan berjuta TERIMA KASIH dan PENGHARGAAN yang tinggi atas semua andil JIHAD yang telah diberikan untuk menjunjung tinggi Keagungan Allah SWT dan menjaga Kemuliaan Rasulullah SAW, serta membela Kesucian Al-Qur'an dan memelihara Kehormatan Ulama beserta umat Islam, sekaligus menegakkan Kedaulatan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Para Pimpinan AKSI BELA ISLAM memohon maaf kepada segenap Peserta Aksi jika dalam pelaksanaan acara ada hal yang kurang berkenan atau upaya yang kurang maksimal.

Perjuangan belum berakhir. Perjuangan perlu strategi. Perjuangan akan lanjut terus sampai Penista Agama DIPENJARA atau MATI.

Siapkan bekal dari sekarang, fisik mau pun mental, materil mau pun moril, untuk turun LEBIH BESAR lagi, jika REZIM PENGUASA tetap ngotot melindungi dan membela PENISTA AGAMA.

Ayo ... , korbankan Harta Benda dan Jiwa Raga untuk membela Allah SWT dan Rasul-Nya serta Agama dan Kitab Suci-Nya. Hidup Mulia atau Mati Syahid ... !!!

Allaahu Akbar ... !
Allaahu Akbar ... !!
Allaahu Akbar ... !!!

Semoga Allah SWT menerima andil dan saham Jihad kita semua, serta memberkahinya dan memberi kemenangan yang nyata. Aamiiin.                        

TERIMA KASIH & PENGHARGAAN

Kepada segenap Habaib, Ulama, Tokoh, Ormas dan umat Islam yang ikut hadir atau mendukung AKSI BELA ISLAM di Jakarta dan berbagai Daerah, dis...

Kamis, 13 Oktober 2016


KPUD DKI JAKARTA harus menghargai dan menghormati FATWA MUI yang menyatakan bahwa Ahok telah Nistakan Islam & Nodai Al-Qur'an, serta Hinakan Ulama & Lecehkan Ummat, sehingga harus diproses secara hukum.

KPUD DKI JAKARTA harus menghargai dan menghormati aspirasi mayoritas warga muslim Jakarta yang menghendaki pembatalan pencalonan Ahok sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

PENISTA AGAMA tidak layak dan tidak pantas serta tidak boleh jadi Calon Gubernur DKI Jakarta ... !!!

KPUD DKI JAKARTA HARUS DISKUALIFIKASI AHOK DARI PENCALONAN GUBERNUR ... !!!

KPUD DKI JAKARTA harus menghargai dan menghormati FATWA MUI yang menyatakan bahwa Ahok telah Nistakan Islam & Nodai Al-Qur'an, serta...

Partai Pendukung Ahok : PDIP, GOLKAR, NASDEM, HANURA & PPP JAN FARIDZ wajib untuk segera batalkan Pencalonan Ahok sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Karena umat Islam sebagai Konstituen Terbesar partai-partai tersebut tidak menghendaki PENISTA AGAMA menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta.

Jika Partai Pendukung Ahok tetap ngotot mencalonkan PENISTA AGAMA, maka segenap umat Islam siap meninggalkan Partai-Partai tersebut SELAMANYA.

Ayo ... tinggalkan para PELACUR POLITIK ... !!!

PARTAI PENDUKUNG AHOK WAJIB CABUT PENCALONAN AHOK SEBAGAI CAGUB DKI JAKARTA ... !!!

Partai Pendukung Ahok : PDIP, GOLKAR, NASDEM, HANURA & PPP JAN FARIDZ wajib untuk segera batalkan Pencalonan Ahok sebagai Calon Gubernur...

News : "Polri Tunda Proses Hukum Ahok Hingga Selesai Pilgub".

Habib Rizieq :

Polri jangan mengada-ada .. !!!
Itu kebijakan internal Kapolri lama yang tidak logis dan sudah kadaluwarsa ... !!!

Tidak ada UU yang melarang Proses Hukum bagi Cagub yg lakukan pelanggaran Pidana.

Jika ada Cagub yang mencuri atau memperkosa atau menggunakan narkoba atau menganiaya atau MENISTA AGAMA, maka tetap harus diproses hukum, bahkan harus disegerakan dan diprioritaskan sebelum Pilkada digelar, agar bisa didiskulaifikasi oleh KPU dari pencalonan.

Jangankan Cagub yang baru jadi "calon", Gubernur saja yg sdg menjabat kalau melakukan pelanggaran pidana harus diproses... !!!

POLRI JANGAN BODOHI RAKYAT ... !!!

News : "Polri Tunda Proses Hukum Ahok Hingga Selesai Pilgub". Habib Rizieq : Polri jangan mengada-ada .. !!! Itu kebijakan interna...

Penista Agama dalam KUHP hanya diancam sanksi maksimal 5 tahun penjara. Sedang dalam HUKUM ISLAM sanksinya adalah HUKUMAN MATI.

Jika Negara tidak hadir untuk tegakkan dan laksanakan KUHP, maka jangan salahkan Umat Islam yang akan segera bertindak dengan HUKUM ISLAM.

AWAS ... PENISTA AGAMA DIHABISI UMMAT ... !!!

Penista Agama dalam KUHP hanya diancam sanksi maksimal 5 tahun penjara. Sedang dalam HUKUM ISLAM sanksinya adalah HUKUMAN MATI. Jika Negara ...

Rabu, 12 Oktober 2016


Negara wajib melindungi semua Agama dari penistaan sesuai amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, serta PENPRES No.1 Tahun 1965 dan UU No.5 Tahun 1969, serta KUHP Pasal 156a.

JIKA NEGARA MELINDUNGI PENISTA AGAMA, MAKA RAKYAT SIAP BERTINDAK MEMBELA AGAMA

AWAS ... PENGADILAN UMMAT ISLAM ... !!!

Negara wajib melindungi semua Agama dari penistaan sesuai amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, serta PENPRES No.1 Tahun 1965 dan UU N...

MUI sudah berfatwa bahwa Ahok telah Nistakan Islam & Nodai Al-Qur'an, serta Hinakan Ulama & Lecehkan Ummat, sehingga harus diproses secara hukum.

Ummat Islam pun sudah sangat Arif & Bijak, serta sangat Sabar & Patuh Hukum, dengan melaporkan Ahok ke Mabes Polri, karena masih percaya dengan Penegakan Hukum.

Karenanya, POLRI wajib segera Proses Hukum Kasus Penodaan Agama yang dilakukan Ahok.

POLRI JANGAN ABAIKAN FATWA MUI & JANGAN KECEWAKAN UMMAT ISLAM, KARENA SANGAT FATAL AKIBATNYA ... !!!

AWAS ... UMMAT ISLAM MARAH ... !!!

MUI sudah berfatwa bahwa Ahok telah Nistakan Islam & Nodai Al-Qur'an, serta Hinakan Ulama & Lecehkan Ummat, sehingga harus dipro...

SARA dijadikan PROPAGANDA untuk menghasut umat Islam agar tidak menjadikan AGAMA sebagai Dasar Bertindak

SARA dijadikan ALAT POLITIK untuk menghasut umat Islam agar meninggalkan ajaran agamanya dalam berpolitik dan bernegara.

SARA dijadikan MOMOK MENAKUTKAN untuk menakut-nakuti umat Islam agar tidak bicara agama dalam berpolitik dan bernegara, karena nanti dituduh Primordial, Sektarian, Rasis dan Fasis.

Akhirnya, SARA dijadikan ALASAN HUKUM agar Umat Islam tidak memilih Pemimpin Muslim.

SARA (Suku, Agama, Ras, dan Adat)

SARA dijadikan PROPAGANDA untuk menghasut umat Islam agar tidak menjadikan AGAMA sebagai Dasar Bertindak SARA dijadikan ALAT POLITIK untuk m...

Tanggal 25 Agustus 2012, seorang Ibu RumahTangga bernama Rusgiani di Bali karena MENGHINA AGAMA HINDU ditangkap dan diadili serta dipenjara.

KINI, Ahok HINA AGAMA ISLAM maka harus ditangkap & diadili serta dipenjara.

PENGHINA AGAMA HARUS DI PENJARA

Tanggal 25 Agustus 2012, seorang Ibu RumahTangga bernama Rusgiani di Bali karena MENGHINA AGAMA HINDU ditangkap dan diadili serta dipenjara....
AWAS KAUM ZINDIQ BELA AHOK ... !!!

Dengan:
KORUPSI DALIL
MANIPULASI HUJJAH
PENYESATAN OPINI
EKSPLOITASI SARA
PENGALIHAN ISSUE
PERLINDUNGAN REZIM
ADU DOMBA UMMAT
TEBAR TEROR

AYO GANYANG AHOK DAN BEGUNDAL ZINDIQNYA ... !!!

AWAS KAUM ZINDIQ BELA AHOK ... !!!

AWAS KAUM ZINDIQ BELA AHOK ... !!! Dengan: KORUPSI DALIL MANIPULASI HUJJAH PENYESATAN OPINI EKSPLOITASI SARA PENGALIHAN ISSUE PERLINDUNGAN R...

Selasa, 11 Oktober 2016


PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 september 2016 yang antara lain menyatakan, "... Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai sural al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.." Yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4  Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Qur'an.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Gubernur DKI Jakarta dikategorikan ; (1) Menghina Al-Qur'an dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan:

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Qur'an dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparan penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Qur'an dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Selasa, 11 Oktober 2016

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum
DR. KH MA'RUF AMIN

Sekretaris Jendral

DR. H. ANWAR ABBAS MM, MAg,

PENDAPAT MUI 11 OKTOBER 2016 TENTANG PENISTAAN AGAMA, PENGHINAAN PADA ULAMA DAN PENODAAN AL-QUR’AN OLEH AHOK HARUS DI HUKUM

PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA Bismillahirrahmanirrahim Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bas...

Senin, 10 Oktober 2016

VIDEO TAKLIM: ASYURA & TRAGEDI KARBALA

Tonton Lewat Youtube:  https://www.youtube.com/watch?v=A9-mo57vYlU

Tanggal 6 September 2016, tatakala seorang oknum Mahasiswa Universitas Indonesia bernama Boby MINTA MAAF atas tindakannya membuat Video berjudul GEMA PEMBEBASAN UI TOLAK AHOK karena telah menggunakan Property UI tanpa izin, saat itu Ahok keberatan dengan dalih karena minta maaf tidak menyelesaikan masalah.

Dan kini, tatkala Ahok MENISTAKAN ISLAM dengan menyatakan bahwa umat Islam DIBOHONGI pakai Surat Al-Maaidah ayat 51, lalu saat umat Islam marah Ahok  MINTA MAAF, itu pun bukan
minta maaf atas pernyataannya yang menista Al-Qur'an, tapi hanya minta maaf karena "tersebarnya" video pernyataan tersebut sambil mempolisikan "Si Penyebar Video".

Apa MINTA MAAF Ahok ini bisa menyelesaikan masalah ... ???
Jawabnya tentu : TIDAK ... !!!
Ayo ... Polisi segera Proses ahok secara Hukum ... !!!

AHOK TIDAK MINTA MAAF ATAS PENISTAAN

Tanggal 6 September 2016, tatakala seorang oknum Mahasiswa Universitas Indonesia bernama Boby MINTA MAAF atas tindakannya membuat Video berj...

KAUM ZINDIQ MENGATAKAN :

"Menurut PAKAR TAFSIR bahwa Penafsiran Surat Al-Maaidah ayat 51 tidak berdiri  sendiri, tapi harus dikaitkan dengan ayat sebelumnya, sehingga sebenarnya Non Muslim yang tidak boleh diangkat jadi Pemimpin adalah yang punya sifat ingin  menerapkan HUKUM JAHILIYYAH sebagaimana disinggung dalam ayat 50. Ada pun  Non Muslim yang tidak mau menerapkan HUKUM JAHILIYYAH boleh dijadikan Pemimpin Umat Islam.”

"KATAKANLAH KEPADA SI ZINDIQ :

Oooiii ... Pakar Tafsir JALALAIN atau JALAN LAIN ???
Jangan Korupsi Dalil dan Manipulasi Hujjah dooong ... !!!
Darimana ada pembagian Non Muslim JAHILIYYAH dan NON JAHILIYYAH ... ???
Padahal, SEMUA Non Muslim yangg menolak ALLAH SWT sebagai satu-satunya Tuhan yang berhak
disembah adalah JAHILIYYAH ... !!!

Al-Maaidah ayat 44 & 45 tentang umat Nabi Musa AS yang wajib menerapkan HUKUM ALLAH SWT
yang tertuang dalam TAURAT dengan vonis QAVHIR & ZHALIM bagi yang tidak menerapkannya.

Lalu Al-Maaidah ayat 46 & 47 tentang umat Nabi Isa AS yang wajib menerapkan HUKUM ALLAH
SWT yang tertuang dalam INJIL dengan vonis MUNAFIQ bagi yang tidak menerapkannya.

Dan Al-Maaidah ayat 48 & 49 tentang umat Nabi Muhammad SAW yang wajib laksanakan HUKUM
ALLAH SWT yang tertuang dalam AL-QUR'AN dengan vonis FASIQ bagi yang tidak menerapkannya.
Jadi, yang tidak mau menerapkan HUKUM ALLAH SWT adalah golongan QAVIR, ZHOLIM, MUNAFIQ & FASIQ.

Ada pun Al-Maaidah ayat 50 tentang Pertanyaan Sindiran & Teguran Keras sekaligus vonis bagi
yang menolak HUKUM ALLAH SWT bahwa mereka adalah Pengikut HUKUM JAHILIYYAH.

Lalu Al-Maaidah ayat 51 melarang menjadikan NON MUSLIM yaitu Yahudi & Nashrani sebagai
PEMIMPIN.

Jadi, rangkainnya sangat jelas bahwa umat Islam WAJIB menerapkan HUKUM ALLAH SWT, dan
tidak boleh menjadikan NON MUSLIM (Yahudi & Nashrani) sebagai PEMIMPIN sebab mereka tidak
akan menerapkan HUKUM ALLAH SWT.      

MIKIR DONG MIKIIIR ... !!!


LAGI-LAGI ZINDIQ GAGAL PAHAM ... !!!

KAUM ZINDIQ MENGATAKAN : "Menurut PAKAR TAFSIR bahwa Penafsiran Surat Al-Maaidah ayat 51 tidak berdiri  sendiri, tapi harus dikaitkan d...

Bismillaah wal Hamdu Lillaah ...
Wa Laa Haula wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Al-QUR'AN MELARANG UMAT ISLAM MENJADIKAN ORANG NON MUSLIM SEBAGAI "AULIYA"

AULIYA adalah bentuk jamak dari kata WALI yang secara bahasa berarti DEKAT. Karenanya, istilah WALIYULLAAH (Wali Allah) maksudnya adalah orang yang dekat dengan Allah SWT.

Sedang secara 'Urfi dan Istilah, kata WALI memiliki banyak makna, antara lain : Penolong, Pelindung, Pemimpin, Pengurus, dan yang semacamnya. Karenanya, istilah WALIYUL AMRI maksudnya adalah orang yang memimpin urusan umat yaitu PEMIMPIN. Dari aneka makna inilah muncul istilah-istilah WALI NIKAH, WALI NEGERI, WALI KOTA dan WALI KELAS.

Jika Kaum ZINDIQ mengatakan bahwa Surat Al-Maaidah ayat 51 hanya melarang umat Islam menjadikan non muslim sebagai PELINDUNG, sedang menjadikannya sebagai PEMIMPIN tidak dilarang.

Jawabnya :

1. Larangan Non Muslim menjadi Pemimpin Umat Islam bukan hanya Surat Al-Maaidah ayat 51 saja, akan tetapi masih ada belasan ayat yang lain.
( http://www.habibrizieq.com/2014/09/dalil-quran-tentang-haramnya-orang.html ).

2. Andaikan makna AULIYAA hanya PELINDUNG, maka dengan Mafhum Muwaafaqoh (yaitu memahami yang tersirat sejalan dengan yang tersurat) dapat disimpulkan bahwa jika orang Non Muslim jadi PELINDUNG umat Islam saja tidak boleh, apalagi jadi PEMIMPIN umat Islam, sebab setiap Pemimpin pasti harus jadi Pelindung, sedang setiap Pelindung belum tentu jadi Pemimpin.
( Mafhum Muwaafaqoh adalah salah satu metodologi berfikir untuk memahami suatu dalil. Selengkapnya: https://www.youtube.com/watch?v=75L2Jia-fNo )

3. Dlm Surat lain, yaitu Aali 'Imroon ayat 118 dan At-Taubah ayat 16, disebut orang Kafir tdk boleh dijadikan "Teman Setia". Nah kalau Teman Setia saja tdk boleh, apalagi jadi "Pemimpin" yg harus selalu setia mengurus urusan umat Islam.

4. Bahkan dalam Surat An-Nisaa ayat 141 ada larangan memberi JALAN APA PUN bagi Non Muslim untuk menguasai atau mengerjai umat Islam. Nah, jika Non Muslim diangkat jadi PEMIMPIN umat Islam, maka itu sama saja menyerahkan SEMUA JALAN kepada Non Muslim untuk menguasai dan mengerjai umat Islam.

5. Zindiq memang selalu GAGAL PAHAM, karena mereka menderita penyakit KETERBELAKANGAN INTELEKTUAL ... alias GOBLOK !!!

Allaahu Akbar ... !  Allaahu Akbar ... !!  Allaahu Akbar ... !!!

ZINDIQ SELALU GAGAL PAHAM

Bismillaah wal Hamdu Lillaah ... Wa Laa Haula wa Laa Quwwata illaa Billaah ... Al-QUR'AN MELARANG UMAT ISLAM MENJADIKAN ORANG NON MUSLIM...

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile