Jumat, 22 Juli 2016

Sikap Imam Besar FPI Terhadap Game Pokemon GO


a. "Bahwa POKEMON GO sebagai sebuah permainan pada dasar hukumnya MUBAH (boleh), namun bisa menjadi MAKRUH jika membuang waktu dan energi tanpa manfaat, bahkan bisa menjadi HARAM jika merusak kejiwaan atau dijadikan media judi atau  menjadi sarana intelijen asing yang membahayakan negara."

b. "Bahwa Fatwa Mufti Mesir dan Fatwa Mufti Al-Quds, serta Fatwa Syeikh Al-Azhar yang mengharamkan Game POKEMON GO harus menjadi perhatian bagi  Ulama Dunia, begitu juga Pandangan Para Ahli dari  berbagai negara tentang positif dan negatifnya POKEMON GO."

c. "Bahwa fakta permainan POKEMON GO mendorong  publik berburu sinyal POKEMON di dalam Masjid, Pesantren, Sekolah, Rumah Sakit, Pabrik, Kantor Pemerintah, dan instansi vital lainnya, wajib menjadi perhatian dan pertimbangan para Ulama dalam berfatwa."

About the Author

HabibRizieq.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile