a. "Bahwa POKEMON GO sebagai sebuah permainan pada dasar hukumnya MUBAH (boleh), namun bisa menjadi MAKRUH jika membuang waktu dan energi tanpa manfaat, bahkan bisa menjadi HARAM jika merusak kejiwaan atau dijadikan media judi atau menjadi sarana intelijen asing yang membahayakan negara."
b. "Bahwa Fatwa Mufti Mesir dan Fatwa Mufti Al-Quds, serta Fatwa Syeikh Al-Azhar yang mengharamkan Game POKEMON GO harus menjadi perhatian bagi Ulama Dunia, begitu juga Pandangan Para Ahli dari berbagai negara tentang positif dan negatifnya POKEMON GO."
c. "Bahwa fakta permainan POKEMON GO mendorong publik berburu sinyal POKEMON di dalam Masjid, Pesantren, Sekolah, Rumah Sakit, Pabrik, Kantor Pemerintah, dan instansi vital lainnya, wajib menjadi perhatian dan pertimbangan para Ulama dalam berfatwa."
0 komentar:
Posting Komentar