Sila Pertama :
Ketuhanan Yang Maha Esa
Penjelasan :
a. Segala isme dan paham yg bertentangan dg Hukum Tuhan YME harus dihapus dari Bumi NKRI, spt paham KOMAL (Komunisme, Marxisme dan Lenimisme) dan SEPILIS (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), serta semua ALIRAN SESAT.
b. Segala tindakan dan perbuatan yg bertentangan dg Hukum Tuhan YME harus dilenyapkan dari Bumi NKRI, spt Perdukunan, Pemurtadan, Miras, Narkoba, Korupsi, Riba, Judi, Perzinahan, Pelacuran, Pornografi, Pornoaksi dan LGBT, serta segala bentuk KEMUNKARAN.
c. Segala produk hukum dan perundang-undangan di NKRI harus sejalan dengan Hukum Tuhan YME, sehingga semua produk hukum dan perundang-undangan yang bertentangan dg Hukum Tuhan YME harus DIBATALKAN.
0 komentar:
Posting Komentar