Segala bentuk dan jenis kemunkaran bertentangan dengan nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa.
Karenanya, Tuntutan Pelarangan Aliran Sesat, Perdukunan, Miras, Narkoba, Judi, Riba, Korupsi, Zina, Prostitusi, Pornografi, Pornoaksi, LGBT dan aneka kemunkaran lainnya sangat LEGAL & KONSTITUSIONAL, sebab sudah sesuai dengan makna Pancasila yang sebenarnya.
Sebaliknya, pembiaran Aliran Sesat, Perdukunan, Miras, Narkoba, Judi, Riba, Korupsi, Prostitusi, Pornografi, Pornoaksi, LGBT dan aneka kemunkaran lainnya merupakan tindakan ILEGAL & INKONSTITUSIONAL, karena bertentangan dengan makna Pancasila yang sebenarnya, bahkan merupakan pemerkosaan terhadap nilai-nilai Pancasila.
0 komentar:
Posting Komentar