JILBAB KONSTITUSIONAL
"Alhamdulillaah ..., setelah tahun lalu KAPOLRI membolehkan Polisi Wanita Muslimah berjilbab, kini PANGLIMA TNI pun membolehkan Tentara Wanita Muslimah berjilbab.
Terima Kasih Kapolri ...
Terima Kasih Panglima TNI ...
Terima Kasih Panglima TNI ...
Semoga ke depan semua instansi pemerintah mau pun swasta tidak ada lagi larangan berjilbab, karena Jilbab adalah Kewajiban Wanita Islam dalam beragama dan beribadah yang dilindungi Konstitusi UUD 1945 pasal 29 ayat 2 :
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
0 komentar:
Posting Komentar