a. Hukum Ibadat seperti Shalat, Puasa, Zakat dan Haji sudah sejak lama berlaku di Negara Pancasila Indonesia.
b. Hukum Keluarga Islam seperti Pernikahan, Perceraian, Waris, Wasiat, Hibah dan Waqaf sudah sejak lama berjalan di Negara Pancasila Indonesia, bahkan Negara telah menyediakan perangkat hukumnya seperti Pengadilan Agama dan KHI (Kompilasi Hukum Islam).
c. Hukum Pendidikan Islam juga sudah lama dilaksanakan, sehingga di seluruh pelosok Negara Pancasila Indonesia tumbuh subur Sistem Pendidikan Pesantren dan Madrasah yang diakui resmi oleh Negara.
d. Hukum Ekonomi Islam pun sudah marak berjalan di Negara Pancasila Indonesia, sehingga Sistem Ekonomi Syariah mulai digandrungi, seperti Lembaga Keuangan Syariah, Perbankan Syariah, Pergadaian Syariah, Leasing Syariah, dan lain sebagainya.
Ada pun Hukum Pidana Islam masih dalam proses perjuangan untuk diterapkan, karena memang tidak ada larangan dalam Konstitusi Negara Pancasila Indonesia untuk Penerapan Syariat Islam.
Ayo ..., wujudkan NKRI BERSYARIAH ... !!!
0 komentar:
Posting Komentar