Jumat, 08 Juli 2016

Hakikat Konstitusi NKRI


Dekrit Presiden 5 JULI 1959 telah menetapkan kembali UUD 18 Agustus 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyatakan :

"Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut."

Dengan demikian, Sila Pertama Pancasila 18 Agustus 1945 yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa" harus dijiwai dengan Sila Pertama Pancasila Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Dengan kata lain bahwa Sila Tauhid wajib diaplikasikan dengan Penerapan Syariat Islam bagi seluruh umat Islam Indonesia tanpa dipaksakan kepada umat beragama lain.

Inilah Hakikat Konstitusi NKRI.

About the Author

HabibRizieq.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile