PANCASILA Sila Ketiga :
Persatuan Indonesia.
Penjelasan :
a. Segala bentuk Gerakan Separatis yang ingin memecah belah NKRI harus dibasmi dan ditumpas.
b. Seluruh LSM Komprador yang menjadi Antek Asing harus dibubarkan.
c. Semua bentuk Gerakan Nativisasi yang ingin hidupkan sukuisme dan sikap rasis fasis dg dalih Kearifan Lokal harus DILARANG.
0 komentar:
Posting Komentar