PANCASILA Sila Kedua :
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Penjelasan :
a. Keadilan wajib ditegakkan untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang Suku, Agama, Ras mau pun Golongan (SARA) sesuai aturan Hukum Tuhan YME.
b. Hak Asasi Manusia (HAM) harus sejalan dengan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yang telah ditetapkan dalam aturan Hukum Tuhan YME.
c. Segala bentuk kezaliman dan peri laku tidak beradab dan tidak bermoral, serta tidak berakhlaqul karimah harus dilenyapkan dari Bumi NKRI.
0 komentar:
Posting Komentar