Presiden Jokowi melarang Polisi dan Jaksa serta KPK mempidanakan "Kebijakan Kepala Daerah".
Akibatnya, MEGA KORUPSI AHOK terkait Kasus BMW, UPS, Sumber Waras, Reklamasi Teluk Jakarta, Tanah Cengkareng dan Gratifikasi Teman Ahok, TIDAK DITINDAK oleh para Penegak Hukum dengan dalih "Kebijakan Kepala Daerah".
Entah para Penegak Hukum yang salah menterjemahkan maksud Presiden, atau memang Presiden "nyambi" jadi Advokat Ahok ... ???
Wallaahu A'lam.
0 komentar:
Posting Komentar