Senin, 29 Februari 2016


UNDANGAN

Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Kehadiran antum adalah kehormatan dan kebahagian bagi kami dalam DIALOG ISLAMI ILMIAH  bersama Rektor Universita Ahgaf Yaman Prof. DR. Abdullah Ba Harun di MARKAZ SYARIAH Mega Mendung - Bogor dalam Majelis Burdah. Pada hari Jum'at 4 Maret 2016 jam 8 pagi hingga Shalat Jum'at dan Makan Siang bersama. 

Ayo, ajak Kerabat dan Shahabat serta Jama'ah. Tolong bantu disebarkan. 'Afwan wa Syukron. 

(Habib Muhammad Rizieq Syihab)

Undangan Dialog Islami Ilmiyah Bersama Rektor Universias Al-Ahgaff

UNDANGAN Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh Kehadiran antum adalah kehormatan dan kebahagian bagi kami dalam DIALOG ISLAMI I...

Beberapa hari yang lalu, Fanpage resmi Habib Muhamamd Rizieq Syihab memuat sebuah stiker yang berisi penegasan Habib Rizieq soal keharaman orang kafir menjadi pemimpin di wilayah mayoritas Muslim. Berikut seruan lengkapnya: 

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa orang kafir HARAM menjadi Kepala Daerah di wilayah mayoritas Muslim, apalagi jadi Kepala Negara di negeri mayoritas Muslim. Ini ketentuan AYAT SUCI yang tidak bisa ditawar. Dan AYAT SUCI lebih tinggi daripada KONSTITUSI."

Stiker tersebut mendapat ribuan like dan ratusan komentar serta dibagikan ulang oleh ribuan Netizen, sehingga tersebar luas dimana-mana. Namun entah karena apa, tiba-tiba Facebook menghapus stiker tersebut, tanpa alasan yang jelas. Tidak sampai disitu, Facebook juga "menghukum" Fanpage Habib Rizieq selama 30 hari tidak bisa posting apapun.

Namun demikian, walaupun sudah dihapus Facebook, stiker tersebut sudah terlanjur tersebar, sehingga sampai hari ini masih terus beredar di berbagai sosial media. Seperti di Twitter, Whatsapp, Telegram, dan lain sebagainya.

Facebook belakangan memang dinilai kurang bersahabat dengan dakwah umat Islam. Mereka yang memposting kebenaran ajaran Islam, seperti keharaman LGBT, keharaman pemimpin kafir di wilayah Muslim, kerap kali dihapus tanpa sebab. Namun aneka penghinaan  dan penistaan terhadap Islam, tidak jarang mereka biarkan begitu saja, tidak dihapus, tidak diblokir.

Kiranya sudah saatnya umat Islam membuat sosial media sendiri yang ramah terhadap dakwah dan kebenaran. Sehingga ajaran Ilahi dan tuntunan Nabi akan dijunjung tinggi, tidak akan dikebiri seperti yang dilakukan Facebook.

Tim News FPI

Stiker Habib Rizieq ini Dihapus Facebook, Kenapa?

Beberapa hari yang lalu, Fanpage resmi Habib Muhamamd Rizieq Syihab memuat sebuah stiker yang berisi penegasan Habib Rizieq soal keharaman o...

Sabtu, 27 Februari 2016



Innaa Lillaahi wa innaa ilaihi Rooji'uun ...

Pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 kemarin pagi semula akan diadakan Festival PKI di  Gedung Galeri Cipta II Taman Ismail Marzuki (TIM) - Cikini  - Menteng Jakarta Pusat selama sepekan.

Mendengar info tersebut, DPD FPI DKI Jakarta sejak tiga hari lalu langsung melakukan investigasi untuk mengecheck kebenaran info tersebut.

Hari Jum'at 26 Februari 2016, setelah didapatkan bukti bahwa info tersebut benar adanya, dan ternyata panitia tidak mengantongi izin dari kepolisian setempat, bahkan pengelola TIM pun mengaku tidak tahu menahu, maka FPI Jakarta secara langsung melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya, sekaligus menyampaikan penolakan.

Sabtu siang di depan TIM sempat ada unjuk rasa menolak acara tersebut yang digelar pleh masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti PKI.

Akhirnya, karena kuatnya desakan masyarakat, pada Sabtu sore panitia membatalkan acara dan langsung berkemas mencopot semua foto-foto propaganda PKI dari lokasi, terus berkemas dan meninggalkan tempat.

TERNYATA ...

Sabtu malamnya, Komunitas Gerakan Kiri alias PKI tetap menggelar acara Festival PKI di Kantor LBH di Jakarta, dan bertekad akan menggelarnya selama sebulan. Berikut Video acara PKI di kantor LBH pada Sabtu 27 Februari 2016 malam hari :

Lihat videonya >>> https://www.youtube.com/watch?v=BRkk2UfHTNc

Di antara yg cukup penting dalam video ini adalah : Pertama, mereka mengatakan bahwa Festival ini akan berjalan 1 bulan. Kedua, mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan cara yg aneh. Di akhir nyanyain, pimpinannya mengatakan "Pasti yang nyanyi ini bukan tentara, bukan ABRI"

HALLOO ... PEJABAT NEGARA

Bagaimana Pak Jokowi ... ?  Inikah Revolusi Mental yang anda tawarkan ... ?

Bagaimana Pak Luhut ... ?  Anda sebagai Menko Polhukam dan prajurit TNI, apa masih mengalir darah Anti PKI dalam diri anda ... ?

Bagaimana Panglima TNI dan Kapolri beserta seluruh jajarannya ... ?  Apa memang PKI dengan Paham Komunisme, Marxisme dan Leninismenya sudah boleh disebar-luaskan lagi di NKRI ... ?

Bagaimana kabar TAP MPRS No XXV Tahun 1966 yang membubarkan PKI dan melarang penyebar-luasan pahamnya ... ? Bagaimana penerapan KUHP Pasal 107 dari huruf (a) hingga (e) tentang PKI ... ?

Wallaahul Musta'aan

Festival PKI di Jakarta

Innaa Lillaahi wa innaa ilaihi Rooji'uun ... Pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 kemarin pagi semula akan diadakan Festival PKI di...

Jumat, 26 Februari 2016


Jakarta - Menghadapi pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017, para ulama, habaib, kyai dan asatidz yang tergabung dalam Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah meluncurkan Konvensi Calon Gubernur  Muslim di Aula Buya Hamka, Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Kamis (25/02/2016).

Konvensi gubernur muslim dimaksudkan untuk mengikhtiarkan sepasang calon gubernur dan wakil gubernur Muslim untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017 mendatang.

“Forum ini dibentuk untuk menyatukan segala potensi umat Islam dalam menyelamatkan kepemimpinan di Jakarta. Agar sesuai dengan aturan legal formal konstitusional, tanpa melanggar aturan syariat Islam,” ujar Ketua Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah, Habib Muhammad Rizieq Syihab.

Ketua Dewan Pemilih KH Fachrurozi Ishaq mengumumkan, pendaftaran konvensi dibuka dari 26 Februari-10 Maret 2016. Para calon peserta harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria sebagai calon gubernur yang telah ditentukan oleh para ulama, habaib, asatidz dan tokoh DKI Jakarta.

Menurut KH. Fachrurrozi Ishaq setidaknya ada 11 syarat calon peserta konvensi. Syarat yang paling mendasar adalah laki-laki, Muslim, berakal, sehat jasmani dan rohani, alim, serta visioner.

Sementara itu, Ketua Badan Pekerja Harian, Ustadz Muhammad Al-khattath mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menggerakkan ratusan relawan di Jakarta dan membuat Posko Rakyat dengan tugas melakukan sosialisasi Gubernur Muslim Jakarta. Sehingga melalui Posko-posko ini pula semua peserta konvensi akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Hasil Survei Gubernur Muslim

Sebelum diumumkan adanya Konvensi Gubernur Muslim, An-Nashr Institute mengumumkan hasil jajak pendapat (polling) yang dilakukan lembaganya terkait Cagub Muslim dan partisipasi dalam Pilkada DKI 2017. Polling dilakukan pada akhir 2015 lalu dengan melibatkan 1000 responden warga DKI Jakarta.

Dari hasil polling terungkap, 85% warga Jakarta sangat tidak setuju terhadap calon gubernur dan atau wakil gubernur dari kalangan non-Muslim. Sementara 14 persen menyatakan tidak setuju. Hanya 0,6 persen responden saja yang menyatakan setuju. Sisanya tidak menjawab.

Konvensi Calon Gubernur Muslim Untuk Jakarta

Jakarta - Menghadapi pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017, para ulama, habaib, kyai dan asatidz yang tergabung dalam Majelis Tinggi Jakarta ...

Kamis, 25 Februari 2016


LAPORAN HASIL RDPU (RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM) PANSUS RUU LARANGAN MINOL DENGAN DELEGASI DPP FPI, KAMIS 4 FEBRUARI 2016

FPI Online, Jakarta - DPP FPI diundang oleh Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) pada hari Kamis Tanggal 4 Februari 2016. Rapat dimulai lebih kurang pkl. 14.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RUU LMB, yaitu Mohammad Arwani Tomafi ( Fraksi PPP, Dapil JATENG III, Anggota Komisi II DPR RI) dan Wakil Ketua Pansus yaitu I Gusti Agung Ray Wirajaya (Fraksi PDI Perjuangan), yang dihadiri juga oleh anggota Pansus yaitu Tifatul Sembiring (F-PKS) dan 2 orang anggota Pansus lainnya yaitu Siti Mufattahah, Psi. (F-PD) dan F-NASDEM diwakili oleh Hj. Try Murni SH.

Peserta RDPU selain dari FPI juga dihadiri oleh Genam (Gerakan Nasionam Anti Miras), Pengurus Pusat Karang Taruna, dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Dalam RDPU semua undangan memaparkan aspirasi, termasuk DPP FPI, yang secara khusus membuat POSITION PAPER, yang berisi Hasil Kajian, Posisi dan Sikap FPI terhadap RUU LMB. Selengkapnya dapat dilihat di dalam POSITION PAPER.

Secara ringkas Point Point Inti yang disampaikan oleh DPP FPI dalam RDPU adalah sebagai berikut :

KRITIK TERHADAP RUU PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

Dalam konsideran menimbang maupun mengingat, RUU Larangan Minuman Beralkohol sama sekali tidak mendasarkan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, padahal, sila pertama dari Pancasila ini adalah dasar dari nilai moralitas dan norma yang sangat kuat untuk melakukan LARANGAN Minuman Beralkohol untuk diproduksi, diedarkan, diperjualbelikan maupun di konsumsi. Seharusnya pasal 29 UUD dijadikan konsideran “mengingat” dalam RUU tersebut.

Terkait pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) RUU tersebut, FPI melihat klausul dalam pasal 8 tersebut merupakan cek kosong yang sangat sangat rawan disalahgunakan. Pasal 8 RUU tersebut sama saja dengan membuka lebar lebar pintu untuk memproduksi, mengedarkan, memperjualbelikan maupun mengonsumsi dengan alasan yang dibuat buat.

Terkait alasan adat, maka perlu dipertanyakan, berapa banyak volume minuman beralkohol yang digunakan dalam acara acara adat..? apakah penggunaan minuman beralkohol tersebut hanya sebagai symbol ritual adat, atau memang digunakan untuk pesta miras dalam upacara adat..? bila digunakan untuk tujuan pesta miras, maka budaya yang merusak tersebut justru harus dicegah melalui hukum, karena hukum salah satu fungsinya adalah sebagai instrument rekayasa social (law as tool as social engeneering), yaitu merekayasa nilai dan norma social yang penuh dengan mabuk mabukan, menjadi nilai dan norma social yang positif.  Oleh karenanya RUU tersebut harus menjadi tonggak untuk membersihkan budaya budaya maksiat.

Terkait dengan upacara keagamaan, maka patut dipertanyakan, agama apa dan ritual agama apa yang menggunakan minuman beralkohol sebagai sarana mendekatkan diri kepada Tuhan YME..? agama dan ritual agama apa yang menjadikan minuman beralkohol sebagai sarana ibadah kepada Tuhan YME..? Hal ini harus dijelaskan secara kongkrit dan bertanggungjawab, agar TIDAK ADA agama yang dicemarkan oleh Negara melalui produk legislasi ini. Dengan mencantumkan minuman beralkohol untuk ritual keagamaan, hal ini sama saja dengan menuduh agama yang ada di Indonesia ini adalah agama pemabuk dan pecandu minuman beralkohol.

Terkait dengan kepentingan wisata, sudah dipaparkan argument sebagaimana pembahasan sebelumnya, sehingga perlu diperhatikan oleh pembuat UU bahwa Faktor utama dalam menarik wisatawan dan meningkatkan angka kunjungan wisatawan, bukanlah dengan menjadi fasilitator untuk berpesta pora dengan minuman beralkohol.

Untuk kepentingan Farmasi, maka argument eksepsional ini justru bertentangan dengan naskah akademik dan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana naskah yang ada. Patut menjadi pertanyaan, kepentingan farmasi seperti apa yang membutuhkan minuman beralkohol..? berapa volume minuman beralkohol yang dibutuhkan untuk kepentingan farmasi ini…? Apakah memang ada dokter yang didalam resep untuk pengobatannya merekomendasi minuman beralkohol untuk di konsumsi orang yang sedang sakit…? Belum pernah kami melihat ada resep dokter yang merekomendasi bir sebagai obat untuk orang sakit. Dan tidak pernah ada, apotik di seluruh dunia yang menjual minuman beralkohol di dalam daftar obat mereka.

Terkait tempat tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang – undangan, maka ini sama saja dengan memberikan izin peredaran minuman beralkohol untuk beredar diseluruh wilayah Indonesia dengan perlindungan perizinan. Ini sama saja membuat Undang Undang yang akan dibuat ini menjadi macan ompong dan tak ada manfaat sama sekali.

Memberikan bagian terpenting terkait kewenangan Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut, adalah sama status hukumnya menjadikan Perpres 74/2013 sebagai Undang Undang. Memberikan kewenangan regulasi melalui Peraturan Pemerintah untuk secara leluasa memperdagangkan minuman beralkohol sama saja dengan  mengamputasi undang undang.

Terkait pasal 8 secara keseluruhan, maka harus dibuat secara rinci dan jelas mengenai eksepsional tersebut, baik mengenai volume minuman beralkohol yang digunakan dalam acara adat atau keagamaan, maupun batasan lain secara ketat, tanpa didelegasikan lagi kepada Peraturan Pemerintah. Jangan sampai pembuat Undang Undang malas pikir dan malas kerja dalam melindungi rakyat.

Mengenai ketentuan Pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 18, 19, 20 dan 21 RUU tersebut, maka FPI secara tegas meminta kepada pembuat UU untuk menjadikan hukuman cambuk sebagai sarana dalam mendisplinkan masyarakat (law as tool as social engineering), agar tidak terjadi ketergantungan terhadap minuman beralkohol. Kalaupun harus ada hukuman penjara badan, maka ancaman hukuman minimal haruslah 5 Tahun, bukan 2 tahun sebagaimana yang ada dalam RUU.

SIKAP DAN USULAN FPI

FPI MENOLAK KERAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELEGALISASI MINUMAN KERAS DALAM BENTUK APAPUN BAIK UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, PERATURAN PRESIDEN, KEPRES, PERMEN, MAUPUN PERDA.

FPI MEMINTA DPR BERSAMA PEMERINTAH MELARANG SECARA TOTAL PRODUKSI, DISTRIBUSI, PENJUALAN, MAUPUN KONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL DI SELURUH WILAYAH HUKUM INDONESIA MELALUI BERBAGAI PERUNDANGAN  BAIK UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, PERATURAN PRESIDEN, KEPRES, PERMEN, MAUPUN PERDA.

FPI MEMINTA PEMERINTAH MEMBERLAKUKAN HUKUM CAMBUK BAGI PELANGGAR UU  LARANGAN BERALKOHOL AGAR MEMBERIKAN EFEK JERA KEPADA PEMAKAINYA.

Secara khusus FPI menyampaikan bahwa TIDAK ADA SATUPUN AJARAN AGAMA YANG ADA DI INDONESIA, yang membolehkan atau mengajarkan untuk menkonsumsi minuman keras. Penegasan ini perlu disampaikan untuk membantah argumentasi yang menggunakan ajaran agama diluar Islam sebagai justifikasi membolehkan peredaran Minol. (dapat dilihat selengkapnya didalam POSITION PAPER)

Baca : Position Paper Front Pembela Islam

Setelah pemaparan dari masing – masing Undangan, Dalam proses dialog dan Tanya jawab, datang salah seorang pimpinan Pansus dari F-GERINDRA, yaitu Aryo P.S. Hadikusumo, dan langsung berargumen panjang lebar dan secara khusus bertanya kepada FPI mengenai sikap apa yang akan dilakukan oleh FPI terhadap pemeluk agama lain kalau RUU ini nanti disyahkan. Dan setelah mengajukan pertanyaan tersebut, tanpa menunggu jawaban dari FPI, Aryo P.S. Hadikusumo tersebut langsung keluar ruangan dengan alasan ada kesibukan lainnya.

Delegasi FPI yang hadir melakukan protes atas sikap dari anggota Pansus tersebut, karena sikap yang ditunjukkan oleh salah satu anggota Pansus yaitu Aryo P.S. Hadikusumo dari Gerindra tersebut sama sekali bukan bermaksud untuk mencari penyeleseaian atau menunggu jawaban dari FPI, tapi hanya sekedar untuk memperlihatkan bahwa yang bersangkutan telah hadir dan aktif dalam RDPU.

Karena protes FPI tidak ditanggapi secara positif oleh pimpinan rapat atas keluarnya salah satu pimpinan Pansus dari Partai Gerindra yaitu Aryo P.S. Hadikusumo dan anggota Pansus lainnya yaitu Hj. Try Murni SH dari F-Nasdem serta I Gusti Agung Ray Wirajaya dari FPDIP maka DPP FPI mengambil sikap, WALK OUT dari proses RDPU dan menyampaikan bahan bahan tertulis (POSITION PAPER dan data data dampak negative Minuman Beralkohol) kepada Pimpinan Pansus dan khususnya menyerahkan amanah kepada salah satu anggota Pansus dari F-PKS untuk memperjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol dengan substansi LARANGAN SECARA TOTAL TANPA PENGECUALIAN.

Demikian Laporan kronologis singkat hasil RDPU Pansus LMB dengan DPP FPI

Laporan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPP-FPI dengan Pansus DPR RI Terkait RUU Minol

LAPORAN HASIL RDPU (RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM) PANSUS RUU LARANGAN MINOL DENGAN DELEGASI DPP FPI, KAMIS 4 FEBRUARI 2016 FPI Online, Jakarta...

Rabu, 24 Februari 2016


Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Safari Da'wah DPP FPI di Jawa Tengah mulai tanggal 20 s/d 24 Februari 2016 sukses dan berkah. Mulai dari Temanggung, Pekalongan, Tegal, Brebes, Banyumas, Cilacap, hingga Kebumen.

Safari Da'wah tersebut diikuti oleh Habib Muhsin bin Ahmad Alattas (Sekretaris Dewan Tinggi Pembina FPI) dan KH. Awit Masyhuri (Sekretaris Dewan Tinggi Pengawas FPI), serta Habib Ahmad Fikri Bafaraj (Ketua Lembaga Da'wah FPI), dan juga sejumlah pengurus DPD FPI Jateng.

Semula Safari Da'wah FPI tersebut seyogyanya dipimpin langsung oleh Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab, namun karena beliau harus menjalani perawatan di Rumah Sakit, akhirnya digantikan oleh Ketua Majelis Syura FPI KH. Syeikh Misbahul Anam At-Tirmidzi At-Tijani.

Semua acara berjalan lancar tanpa halangan apa pun, kecuali di Banyumas ada sedikit kendala, namun tidak berarti, sehingga acara tetap berlangsung sukses. Bahkan ke depan, Insya Allah akan digelar TABLIGH AKBAR ANTI MA'SIAT DI ALUN-ALUN KOTA PURWOKERTO yang akan menghadirkan Imam Besar FPI dan seluruh Laskar FPI se Jawa Tengah.

Lalu, Ada apa di Banyumas ?

BANYUMAS KOTA CIU

Banyumas layak disebut sebagai KOTA CIU, yaitu sejenis Miras tradisional. Disana ada banyak industri Miras, bahkan Miras menjadi produk unggulan kebanyakan Home Industri di Banyumas yang "diayomi" Pemda setempat.

Atas nama Kearifan Lokal dan Usaha Rakyat serta Daya Tarik Wisata, di Banyumas ada gagasan pengembangan WISATA MIRAS yang akan "dikelola" Pemda setempat.

Selain itu di Banyumas juga ada LOKALISASI PELACURAN "Gang Sadar Baturaden" seperti KALIJODO di Jakarta, yang juga dijadikan sebagai "objek pemikat wisata" oleh Pemda setempat.

https://youtu.be/tW78P7powXI

Karena itulah Para Kyai pimpinan Pondok Pesantren dan Majelis Ta'lim se Banyumas, mengundang FPI untuk menggelar Tabligh Akbar di jantung kota Purwokerto sebagai ibu kotaBanyumas, untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang bahaya Ma'siat, khususnya Miras dan Pelacuran.

Namun Bupati Banyumas dan para pengusaha ma'siat gerah, serta merasa industri ma'siat di Banyumas terancam dengan Da'wah FPI.

Akhirnya, Bupati menggandeng KOALISI BENTENG NUSANTARA yang terdiri dari sejumlah Ormas Kepemudaan di Banyumas untuk menolak kedatangan dan kehadiran FPI di Banyumas.

Bupati pun bersama KOALISI BENTENG NUSANTARA berpose bersama sambil membentangkan spanduk penolakan terhadap FPI. Kemudian foto tersebut dishare melalui berbagai Medsos untuk memberi kesan seolah "masyarakat" menolak kehadiran FPI di Banyumas.

Lalu siapakah Koalisi Benteng Nusantara ?

KOALISI BENTENG NUSANTARA

Konon katanya, KOALISI BENTENG NUSANTARA dibentuk sebagai "Aliansi Ormas Anti PKI", yang sekurangnya terdiri dari 13 elemen, yaitu : Pemuda Pancasila, Srikandi PP, Pemuda Panca Marga, Laskar Merah Putih, Foker 16, GMBI, SAPPMA, Banser, Anshor, PMII, IPNU, IPPNU dan Presidium Majelis Luhur Banyumas.

Tapi faktanya, KOALISI BENTENG NUSANTARA di Banyumas hanya "Pecundang" yang jadi BENTENG MA'SIAT. Bahkan perilaku mereka sama seperti PKI, sebab dalam sejarah Indonesiabahwasanya PKI adalah gerombolan yang selalu membela berbagai ma'siat dan menista agama.

PKI lah yang dahulu menghalangi da'wah, memusuhi Islam, hingga membakar pesantren dan membunuh kyai. Bahkan para Kyai NU dan para santrinya serta pondok pesantrennya banyak menjadi korban kebiadaban PKI.

Faktanya, Banser dan Anshor TEMPO DULU merupakan BENTENG ULAMA ASWAJA yang berada di garis terdepan untuk membela Islam dan Ulama. Tapi kini di Banyumas, ada yang "catut" nama Banser dan Anshor untuk beking Ma'siat. Ironis ... !

Nah, jika sekarang ada yang mengatas-namakan "Ormas Islam" atau "Ormas Nasionalis", lalu memusuhi Habaib dan Ulama, bahkan mengganggu Da'wah, maka patut dicurigai sebagai "Penyusup PKI".

Dengan demikian, apakah benar KOALISI BENTENG NUSANTARA, adalah "Aliansi Ormas Anti PKI", atau sebaliknya justru telah menjadi "Aliansi Ormas Antek PKI" ... ???!!!

Wallaahu A'lam ...

Berikut Link-Link tentang BANYUMAS KOTA CIU :

1. Ciu minuman penghangat suasana di Banyumas :

2. Ciu Ala Banyumas :

3. Hasil Memuaskan, Pengrajin Ciu Enggan Ganti Profesi :

4. Wisata CIU di Banyumas :

5. Coba Sensasi Pijat dengan Miras Ciu di Banyumas :

6. Memproduksi Ciu Untuk "Tulak Mlarat" :

7. Melihat Desa Produksi Ciu Sebagai Objek Wisata? :

8. Pemkab Banyumas tak Bisa Tindak Tegas Pembuat Ciu :

9. Digagas, ‘Wisata Alkohol’ di Banyumas :

10. Mengenai CIU

11. Dicekoki Ciu, Pelajar SMP Diperkosa Tiga Pemuda


TIM NEWS FPI PURWOKERTO

ANTI PKI atau ANTEK PKI ?

Bismillaah wal Hamdulillaah ... Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ... Safari Da'wah DPP FPI di Jawa Tengah mulai tanggal 20 s/d ...


MAJELIS ULAMA INDONESIA

1. KH. Makruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)

"Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya, demikian juga mengampanyekannya."

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/545590/mui-tolak-semua-propaganda-lgbt-di-indonesia

2. KH. Hasanuddin AF, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Perilaku lesbian, gay,biseksual, dan transgender (LGBT) adalah haram dan menyalahi ketentuan syariat Islam. Hubungan seksual hanya diperbolehkan untuk laki-laki dan perempuan yang telah sah dalam ikatan pernikahan.

Orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual bukanlah fitrah, melainkan kelainan yang harus disembuhkan. "Pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram."

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/01/28/o1mybc361-pemerintah-dinilai-wajar-menolak-perilaku-lgbt

EKSEKUTIF

1. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla

"Tidak, tidak (setuju). Selama itu disebarkan, pasti kita tidak setuju. Salah kalau ini (LGBT) menjadi suatu gerakan untuk memengaruhi orang lain, apalagi diresmikan semacam kawin itu (pernikahan LGBT).”

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/02/15/18062121/Wapres.Jusuf.Kalla.Tidak.Setuju.dengan.Kampanye.LGBT

 2. Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin

"Mayoritas masyarakat Indonesiamenolak legalisasi komunitas LGBT di negeri ini. Di mana sejumlah organisasi keagamaan telah menyampaikan pernyataan sikap menolak LGBT. Mereka pun berupaya mencari solusi dalam menemukan jalan untuk merehabilitasi diri, Karena ini yang menjadi ancaman bagi kehidupan bangsa Indonesia yang religius.”

Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/02/17/337/1314381/menteri-agama-mayoritas-masyarakat-indonesia-tolak-lgbt

3. Menristekdikti RI Mohamad Nasir

"LGBT tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Saya melarang. Indonesia ini tata nilainya menjaga kesusilaan."


4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan

“Perilaku menyimpang, seperti LGBT di kalangan remaja, harus menjadi perhatian orang tua dan guru. Mereka harus menyadari pentingnya nilai-nilai yang dipegang dalam pendidikan, seperti nilai agama, Pancasila, dan budaya. Untuk mencegah hal tersebut, orang tua dan guru harus sadar bahwa nilai itu harus diajarkan, ditumbuhkan, dan dikembangkan sejak usia dini.”

Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/01/25/o1gxly361-maraknya-lgbt-ini-kata-menteri-anies-baswedan

5. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Yembise

“Oleh karena itu saya berharap semua pihak mau bekerja sama untuk menghentikan berbagai bentuk kampanye atau promosi terkait LGBT baik itu melalui media sosial atau buku-buku bacaan demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia.”

Sumber:http://www.beritasatu.com/nasional/349637-yohana-yembise-makin-mengkhawatirkan-situs-lgbt-harus-dihentikan.html

6. Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu

"Sejak 15 tahun lalu saya sudah buat (tulisan) perang modern, itu sama modelnya. Perang murah meriah. (LGBT) bahaya dong, kita tak bisa melihat (lawan), tahu-tahu dicuci otaknya, ingin merdeka segala macam, itu bahaya. Kalau perang proksi, tahu-tahu musuh sudah menguasai bangsa ini. Kalau bom atom atau nuklir ditaruh di Jakarta, Jakartahancur, di Semarang tak hancur. Tapi, kalau perang modern semua hancur. Itu bahaya. Tidak berbahaya perang alutsista, tetapi yang berbahaya cuci otak yang membelokkan pemahaman terhadap ideologi negara,"

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/02/23/22085741/Menhan.Nilai.LGBT.Bagian.dari.Proxy.War.yang.Harus.Diwaspadai

7. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan

“Ini (LGBT) membahayakan secara kesehatan, secara sosial juga membahayakan karena normalnya kehidupan manusia itu laki-laki dan perempuan menikah, kemudian punya keturunan. Kan begitu normalnya, melanjutkan regenerasi. Ketika ada gejolak (LGBT) seperti itu berarti ini tidak normal, ini adalah perilaku yang menyimpang. Oleh karena ini sebagai pemerintah kan harus menjaga masa depan bangsa ini dengan baik, harus menjaga warga Jawa Barat dengan baik untuk tidak melakukan penyimpangan apapun, termasuk penyimpangan seksual.”

Source:http://daerah.sindonews.com/read/1085756/21/aher-yang-kita-benci-penyimpangannya-bukan-orangnya-1455613912

8. Wali KotaBanda Aceh Illiza Saaduddin Djamal

"Kita menolak LGBT. Penyakit ini sesuatu yang kita benci, perbuatan mereka.“

Sumber: http://www.wowkeren.com/berita/tampil/00102418.html#ixzz411M0DX9m

9. Komando Resor Militer 152/Babullah Ternate- Maluku Utara, Mayor Infantri Anang Setyoadi :

"Sesuai ketentuan, secara tegas ditentukan apabila ada prajurit kami melakukan pelanggaran asusila sesama jenis ancaman hukuman diberhentikan secara tdak hormat alias dipecat, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan norma hukum, norma agama maupun norma budaya. Penyimpangan seksual merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal, mulai traumatik, pergaulan, kurang rasa percaya diri serta kurang keimanan kepada Tuhan YME."

Source : http://www.antaranews.com/berita/546595/korem-152baabullah-sosialisasikan-bahaya-lgbt?utm_source=fly&utm_medium=related&utm_campaign=news

LEGISLATIF

1. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

“Catat bahwa itu (LGBT) adalah penyimpangan. Pemerintah, wartawan semuanya harus hati-hati, bayangkan kita ini negara pancasila Anda punya istri kan? Kalau anda selingkuh saja itu tidak boleh, dianggap tabu bagi kita, lalu ini selingkuh sesama jenis apa itu bukan penyimpangan? Apakah saudara setuju perkawinan sesama jenis? Kita tidak akan punya keturunan yang baik karena penyebaran penyakit, jadi gerakan ini kita harus diwaspadai sama-sama. Secara tegas kita tolak, tapi pelaku penyimpangan seperti itu harus kita lindungi dan kita bantu untuk penyembuhannya."

Sumber: : http://regional.kompas.com/read/2016/02/22/06173141/Ketua.MPR.LGBT.Kita.Tolak.tetapi.Pelakunya.Perlu.Dilindungi.dan.Dibantu?utm_source=news&utm_medium=bp-kompas&utm_campaign=related&  

2. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

"Parakaum LGBT dan simpatisannya, sudah sangat terbuka menyuarakan hak LBGT atas nama kebebasan dan hak asasi manusia. Hal tersebut sangat memprihatinkan dan sangat miris. Padahal kebebasan individu atau kelompok dibatasi dengan melihat kepada hak individu atau kelompok lain juga. Dalam UUD pasal 28 J, disebutkan negara menjamin kebebasan HAM sesuai dengan ayat 1. Namun, dalam pasal 2 tegas dinyatakan bahwa pemberlakukan HAM harus tunduk kepada pembatasan yang diatur dalam UUD yakni harus menghormati nilai-nilai agama dan nilai luhur bangsa. Intinya kita semua menghormati hak asasi manusia siapapun itu tapi tidak dalam semangat dan jalur liberalisasi."

Sumber : http://www.antaranews.com/berita/546229/wakil-ketua-mpr-nilai-gerakan-lgbt-contoh-kebebasan-yang-kebablasan?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news

3. Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq

"Jika kita mencermati indikator yang melingkupi fenomena ini (LGBT), maka saya berpendapat bahwa Indonesia mulai memasuki tahap darurat bahaya LGBT."

"Lembaga penyiaran khususnya televisi harus menunjukkan komitmen untuk tidak mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT pada tayangan siarannya."

Source : http://www.antaranews.com/berita/546132/mahfudz-indonesia-darurat-bahaya-lgbt?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news

4. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak

“DPR menolak bantuan dana apapun yang masuk ke Indonesiauntuk propaganda lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). DPR juga meminta pemerintah untuk memantau kucuran dana yang bertentangan dengan Undang-undang tersebut.”

Source : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/02/20/o2u68t361-dpr-tolak-dana-apapun-untuk-propaganda-lgbt

5. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid

Menolak dengan tegas permintaan hak-hak LGBT yang tidak sesuai dengan konstitusi dan dasar negara Pancasila. Seperti praktik LGBT apalagi legalisasi pernikahan sejenis

Pemerintah perlu memberikan tindakan tegas kepada kaum LGBT jika dalam perjuangannya melanggar hukum dan aturan yang ada.

Mendesak pemerintah untuk tampil percaya diri kepada jati diri bangsa Indonesia.  "Dengan menolak segala jenis bantuan dari pihak luar untuk perjuangan hak LGBT yang tidak sesuai dengan dasar negara dan kosntitusi. Pemerintah Indonesiajangan kalah dengan Singapura dan Rusia yang mengeluarkan Undang-undang (UU) antiLGBT,"

(kesimpulan Raker Komisi VIII dengan Menteri Agama (Menag) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016)

Sumber:http://nasional.sindonews.com/read/1086167/15/dpr-desak-menag-buat-pernyataan-resmi-tolak-lgbt-1455722356

6. Anggota DPR RI Nasir Djamil

"Jadi jangan hanya situs yang dianggap propaganda terorisme saja yang ditutup, LGBT juga. Jangan sampai ajaran LGBT ini menyebar ke masyarakat kita. Kita harus melindungi masyarakat kita."

Sumber:  : http://nasional.kompas.com/read/2016/02/16/06564521/Politisi.PKS.Pemerintah.Perlu.Blokir.Situs.LGBT?utm_source=news&utm_medium=bp-kompas&utm_campaign=related&

7.  Anggota DPD RI Fahira Idris

“Yang saya permasalahkan adalah aksi “propaganda” mempromosikan LGBT dengan pesan utama “mencintai sesama jenis” dan “perilaku seks menyimpang adalah hal yang wajar”. Terlebih propaganda ini sangat gencar menyasar kalangan anak remaja. Bukti-buktinya sudah banyak. Bagi saya propoganda LGBT di kalangan anak dan remaja adalah kejahatan. INI SUDAH MENCEMASKAN. Apalagi propaganda secara masif dilakukan lewat berbagai media baik yang konvensional maupun non kovensional, mulai dari buku, musik, film, internet, media sosial, aplikasi chatting/percakapan dsb.”

Source : http://islamedia.id/inilah-pernyataan-sikap-fahira-idris-terkait-bahaya-lgbt-dan-pengaruhnya-terhadap-anak/

KPAI, TOKOH & PEMUDA

1. Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad

"Aturan dalam P3 dan SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan. Ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan atau membenarkan perilaku tersebut.”

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/02/13/08060081/KPI.Larang.TV.dan.Radio.Promosikan.LGBT?utm_source=news&utm_medium=bp&utm_campaign=related&

2. Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Maria Advianti

"Kami melihat dari sisi pengasuhan, paham LGBT ini menimbulkan kegelisahan luar biasa pada level keluarga dan masyarakat. Anak sebagai kelompok yang paling rentan belum mampu menyaring informasi yang sesuai dengan perkembangan dirinya. Sementara gerakan serta penyebarannya sangat masif terutama di media sosial.”

Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/733993-kpai-tolak-aktivitas-lgbt

3. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Guru Besar Fakultas Hukum UII Mahfud MD

"Ada ahli yang mengatakan LGBT itu genetik. Tapi jauh lebih banyak ahli yang bilang, LGBT itu penyakit yang harus disembuhkan. Belum ada bukti LGBT genetik. LGBT itu berbahaya dan menjijikkan, tapi penanganannya tak perlu pengawalan Brimob.”

Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/1087193/15/mahfud-md-sepakat-perilaku-lgbt-penyakit-1456092384 http://berita360.com/news-53043-mahfud-md-sebut-lgbt-berbahaya-dan-menjijikan.html

4. Pengurus Pleno BP4 Pusat Fuad Nasar

“Mayoritas masyarakat Indonesiamenolak LGBT dan tidak mentolerir perkawinan sesama jenis yang kini diperjuangkan oleh komunitas non-heteroseksual tersebut. Masyarakat Indonesia, terutama para tokoh dan pemimpin muslim berharap sikap tegas pemerintah dalam mengatasi menjamurnya komunitas LGBT yang tidak sejalan dengan norma-norma kehidupan beragama, membahayakan ketahanan keluarga serta mengancam budaya bangsa. Janganlah atas nama kebebasan berpendapat, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) publik diarahkan untuk menganggap lumrah LGBT dan menisbikan norma-norma agama.”

Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ini-pernyataan-pers-bp4-menyikapi-lgbt#sthash.TuyQSd1D.dpuf

5. Ketua Umum PP PDSKJI Danardi Sosrosumihardjo

"Dengan demikian, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (OMDK). Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III. Dalam Pasal 1 Undang-undang itu disebutkan, Orang Dengan Masalah Kejiwaan (OMDK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, perkembangan, dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan kejiwaan. Sebenarnya, istilah LGBT tidaklah dipakai dalam diskursus psikiatri soal orientasi seksual. Ilmu psikiatri memakai istilah homoseksual, biseksual, dan transeksualisme.”

Sumber : https://news.detik.com/berita/3146736/dokter-jiwa-indonesia-kaum-homoseks-adalah-orang-dengan-masalah-kejiwaan

6. Pemuda dan Mahasiswa Bandung Raya

“Generasi muda harus diselamatkan dengan syariah. Makanya hari ini kita menggelar aksi damai menolak LGBT, gay di Bandung Raya mencapai 17.000 orang. “Hal ini menjadi fenomena yang sangat memprihatinkan dan mencengangkan. LGBT ini penyakit yang tidak boleh kita biarkan berkembang di tengah masyarakat.”


Sumber : http://jabar.metrotvnews.com/read/2016/02/19/486921/mahasiswa-di-bandung-raya-tolak-lgbt

Apa Kata Mereka Tentang LGBT ?

MAJELIS ULAMA INDONESIA 1. KH. Makruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) "Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan ...

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile