24 Rabi'uts Tsani 1419 H
17 Agustus 1998
FPI tidak boleh jadi PARTAI, dan tidak boleh juga menjadi UNDERBOW suatu partai.
FPI harus selalu menjadi PELAYAN UMAT dan PEMBELA AGAMA.
Namun FPI tidak pernah mengharamkan PARTAI, dan juga tidak pernah melarang kadernya masuk ke dalam PARTAI sepanjang satu tujuan dan seizin Pimpinan, bahkan tidak menutup kemungkinan suatu saat FPI membangun PARTAI jika dibutuhkan dan diminta oleh Umat Islam sepanjang untuk perjuangan BELA AGAMA & NEGARA.
Habib Rizieq Syihab - Imam Besar FPI
0 komentar:
Posting Komentar