Entah dari sumber mana "?", tiba-tiba Kapolri berasumsi bahwa saat Aksi 212 akan ada "Makar."
Akibatnya, Kapolri melarang Aksi 212. Padahal, Aksi 212 sebagai "Aksi Unjuk Rasa Damai" sangat KONSTITUSIONAL, karena dijamin dan dilindungi UU No 9 Th 1998.
Sementara Menkopolhukam dan Menhan serta Wakapolri menafikan adanya rencana makar. MUI bersama Ormas-Ormas Islam juga menafi adanya "Makar".
GNPF MUI pun yang mengomandoi Aksi 212 dengan tegas membantah keras rencana "Makar".
Akhirnya belakangan, Kapolri mengaku bahwa sumber asumsinya adalah "Mr Google".
0 komentar:
Posting Komentar