Sabtu, 19 November 2016

AKSI BELA ISLAM III SANGAT KONSTITUSIONAL




Dijamin dan dilindungi UU No.9 Tahun 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. 
 
Justru SIAPA SAJA yang melarang atau menghalangi AKSI BELA ISLAM III maka telah langgar KONSTITUSI. 

Silakan baca pasal 18 ayat 1 dan 2 UU No.9 / 1998 tersebut :
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan


About the Author

HabibRizieq.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile