MUI berisikan Ulama dan Cendikiawan Muslim aneka disiplin ilmu dari berbagai elemen bangsa yang sangat terhormat dan bermartabat.
MUI merupakan RUJUKAN RESMI NEGARA dalam kasus penodaan agama Islam di Indonesia sebagaimana amanat PNPS No.1 Th.196jakanlaki ahirnya Pasal 165a KUHP tentang Penodaan Agama.
Dan sudah banyak YURISPRUDENSI Penerapan Pasal 156a KUHP dengan rujukan Fatwa MUI, tanpa lagi melalui Keputusan Menteri Agama mau pun Menteri Dalam Negeri, seperti Kasus Ariswendo, Lia Aminuddin, Ahmad Mushoddeq, Gafatar, dsb.
Karenanya, POLRI tidak berhak menghadirkan PARA SAKSI AHLI dari mana pun yang ingin menganulir atau mengeliminir IJTIHAD JAMAA'I MUI hanya dengan PENDAPAT PRIBADI mereka.
Apalagi SIKAP KEAGAMAAN MUI lebih kuat dari Fatwa MUI, karena Fatwa MUI hanya produk satu komisi di MUI, sedang SIKAP KEAGAMAAN MUI adalah produk seluruh komisi di MUI.
Jadi, dalam Kasus Ahok tidak ada jalan bagi POLRI kecuali tetap berpegang kepada SIKAP KEAGAMAAN MUI. (Disampaikan oleh Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam Gelar Perkara Ahok di Mabes POLRI pada hari Selasa 15 November 2016).
0 komentar:
Posting Komentar