Sehubungan adanya teror dan ancaman terhadap pengurus FPI di berbagai daerah yang dipaksa tanda-tangan perjanjian dengan aparat dan pejabat setempat untuk tidak ikut Aksi Bela Islam 212 di Jakarta, maka saya selaku Imam Besar FPI menginstruksikan kepada segenap Pengurus FPI di seluruh Indonesia untuk :
MENOLAK TANDA TANGAN DAN MELAWAN SECARA HUKUM SEGALA BENTUK INTIMIDASI DARI SIAPA PUN, KARENA AKSI BELA ISLAM 212 ADALAH AKSI UNJUK RASA DAMAI KONSTITUSIONAL YANG DIJAMIN DAN DILINDUNGI UU NO. 9 TAHUN 1998.
SIAPA PUN YANG MELARANG RAKYAT INDONESIA UNTUK BERKUMPUL DAN UNJUK RASA, MAKA IA TELAH MELANGGAR KONSTITUSI DAN TERKENA PELANGGARAN PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UU NO.9 TAHUN 1998 PASAL 18 AYAT 1 & 2 YANG DENGAN TEGAS MENYATAKAN :
1. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan
Kepada segenap LASKAR FPI diinstruksikan SIAGA 1 untuk menjaga dan melindungi seluruh Pengurus FPI dan UMAT ISLAM di wilayahnya masing-masing dari segala bentuk TEROR DAN ANCAMAN.
Demikian Maklumat ini dibuat untuk segera dilaksanakan.
AYO ... LAWAN KEZALIMAN ... !!!
Allahu Akbar ... ! Allahu Akbar .. !! Allahu Akbar ... !!!
Jakarta, 22 November 2016
0 komentar:
Posting Komentar