Kamis, 25 Februari 2016

Laporan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPP-FPI dengan Pansus DPR RI Terkait RUU Minol


LAPORAN HASIL RDPU (RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM) PANSUS RUU LARANGAN MINOL DENGAN DELEGASI DPP FPI, KAMIS 4 FEBRUARI 2016

FPI Online, Jakarta - DPP FPI diundang oleh Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) pada hari Kamis Tanggal 4 Februari 2016. Rapat dimulai lebih kurang pkl. 14.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RUU LMB, yaitu Mohammad Arwani Tomafi ( Fraksi PPP, Dapil JATENG III, Anggota Komisi II DPR RI) dan Wakil Ketua Pansus yaitu I Gusti Agung Ray Wirajaya (Fraksi PDI Perjuangan), yang dihadiri juga oleh anggota Pansus yaitu Tifatul Sembiring (F-PKS) dan 2 orang anggota Pansus lainnya yaitu Siti Mufattahah, Psi. (F-PD) dan F-NASDEM diwakili oleh Hj. Try Murni SH.

Peserta RDPU selain dari FPI juga dihadiri oleh Genam (Gerakan Nasionam Anti Miras), Pengurus Pusat Karang Taruna, dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Dalam RDPU semua undangan memaparkan aspirasi, termasuk DPP FPI, yang secara khusus membuat POSITION PAPER, yang berisi Hasil Kajian, Posisi dan Sikap FPI terhadap RUU LMB. Selengkapnya dapat dilihat di dalam POSITION PAPER.

Secara ringkas Point Point Inti yang disampaikan oleh DPP FPI dalam RDPU adalah sebagai berikut :

KRITIK TERHADAP RUU PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

Dalam konsideran menimbang maupun mengingat, RUU Larangan Minuman Beralkohol sama sekali tidak mendasarkan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, padahal, sila pertama dari Pancasila ini adalah dasar dari nilai moralitas dan norma yang sangat kuat untuk melakukan LARANGAN Minuman Beralkohol untuk diproduksi, diedarkan, diperjualbelikan maupun di konsumsi. Seharusnya pasal 29 UUD dijadikan konsideran “mengingat” dalam RUU tersebut.

Terkait pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) RUU tersebut, FPI melihat klausul dalam pasal 8 tersebut merupakan cek kosong yang sangat sangat rawan disalahgunakan. Pasal 8 RUU tersebut sama saja dengan membuka lebar lebar pintu untuk memproduksi, mengedarkan, memperjualbelikan maupun mengonsumsi dengan alasan yang dibuat buat.

Terkait alasan adat, maka perlu dipertanyakan, berapa banyak volume minuman beralkohol yang digunakan dalam acara acara adat..? apakah penggunaan minuman beralkohol tersebut hanya sebagai symbol ritual adat, atau memang digunakan untuk pesta miras dalam upacara adat..? bila digunakan untuk tujuan pesta miras, maka budaya yang merusak tersebut justru harus dicegah melalui hukum, karena hukum salah satu fungsinya adalah sebagai instrument rekayasa social (law as tool as social engeneering), yaitu merekayasa nilai dan norma social yang penuh dengan mabuk mabukan, menjadi nilai dan norma social yang positif.  Oleh karenanya RUU tersebut harus menjadi tonggak untuk membersihkan budaya budaya maksiat.

Terkait dengan upacara keagamaan, maka patut dipertanyakan, agama apa dan ritual agama apa yang menggunakan minuman beralkohol sebagai sarana mendekatkan diri kepada Tuhan YME..? agama dan ritual agama apa yang menjadikan minuman beralkohol sebagai sarana ibadah kepada Tuhan YME..? Hal ini harus dijelaskan secara kongkrit dan bertanggungjawab, agar TIDAK ADA agama yang dicemarkan oleh Negara melalui produk legislasi ini. Dengan mencantumkan minuman beralkohol untuk ritual keagamaan, hal ini sama saja dengan menuduh agama yang ada di Indonesia ini adalah agama pemabuk dan pecandu minuman beralkohol.

Terkait dengan kepentingan wisata, sudah dipaparkan argument sebagaimana pembahasan sebelumnya, sehingga perlu diperhatikan oleh pembuat UU bahwa Faktor utama dalam menarik wisatawan dan meningkatkan angka kunjungan wisatawan, bukanlah dengan menjadi fasilitator untuk berpesta pora dengan minuman beralkohol.

Untuk kepentingan Farmasi, maka argument eksepsional ini justru bertentangan dengan naskah akademik dan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana naskah yang ada. Patut menjadi pertanyaan, kepentingan farmasi seperti apa yang membutuhkan minuman beralkohol..? berapa volume minuman beralkohol yang dibutuhkan untuk kepentingan farmasi ini…? Apakah memang ada dokter yang didalam resep untuk pengobatannya merekomendasi minuman beralkohol untuk di konsumsi orang yang sedang sakit…? Belum pernah kami melihat ada resep dokter yang merekomendasi bir sebagai obat untuk orang sakit. Dan tidak pernah ada, apotik di seluruh dunia yang menjual minuman beralkohol di dalam daftar obat mereka.

Terkait tempat tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang – undangan, maka ini sama saja dengan memberikan izin peredaran minuman beralkohol untuk beredar diseluruh wilayah Indonesia dengan perlindungan perizinan. Ini sama saja membuat Undang Undang yang akan dibuat ini menjadi macan ompong dan tak ada manfaat sama sekali.

Memberikan bagian terpenting terkait kewenangan Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut, adalah sama status hukumnya menjadikan Perpres 74/2013 sebagai Undang Undang. Memberikan kewenangan regulasi melalui Peraturan Pemerintah untuk secara leluasa memperdagangkan minuman beralkohol sama saja dengan  mengamputasi undang undang.

Terkait pasal 8 secara keseluruhan, maka harus dibuat secara rinci dan jelas mengenai eksepsional tersebut, baik mengenai volume minuman beralkohol yang digunakan dalam acara adat atau keagamaan, maupun batasan lain secara ketat, tanpa didelegasikan lagi kepada Peraturan Pemerintah. Jangan sampai pembuat Undang Undang malas pikir dan malas kerja dalam melindungi rakyat.

Mengenai ketentuan Pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 18, 19, 20 dan 21 RUU tersebut, maka FPI secara tegas meminta kepada pembuat UU untuk menjadikan hukuman cambuk sebagai sarana dalam mendisplinkan masyarakat (law as tool as social engineering), agar tidak terjadi ketergantungan terhadap minuman beralkohol. Kalaupun harus ada hukuman penjara badan, maka ancaman hukuman minimal haruslah 5 Tahun, bukan 2 tahun sebagaimana yang ada dalam RUU.

SIKAP DAN USULAN FPI

FPI MENOLAK KERAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELEGALISASI MINUMAN KERAS DALAM BENTUK APAPUN BAIK UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, PERATURAN PRESIDEN, KEPRES, PERMEN, MAUPUN PERDA.

FPI MEMINTA DPR BERSAMA PEMERINTAH MELARANG SECARA TOTAL PRODUKSI, DISTRIBUSI, PENJUALAN, MAUPUN KONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL DI SELURUH WILAYAH HUKUM INDONESIA MELALUI BERBAGAI PERUNDANGAN  BAIK UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, PERATURAN PRESIDEN, KEPRES, PERMEN, MAUPUN PERDA.

FPI MEMINTA PEMERINTAH MEMBERLAKUKAN HUKUM CAMBUK BAGI PELANGGAR UU  LARANGAN BERALKOHOL AGAR MEMBERIKAN EFEK JERA KEPADA PEMAKAINYA.

Secara khusus FPI menyampaikan bahwa TIDAK ADA SATUPUN AJARAN AGAMA YANG ADA DI INDONESIA, yang membolehkan atau mengajarkan untuk menkonsumsi minuman keras. Penegasan ini perlu disampaikan untuk membantah argumentasi yang menggunakan ajaran agama diluar Islam sebagai justifikasi membolehkan peredaran Minol. (dapat dilihat selengkapnya didalam POSITION PAPER)

Baca : Position Paper Front Pembela Islam

Setelah pemaparan dari masing – masing Undangan, Dalam proses dialog dan Tanya jawab, datang salah seorang pimpinan Pansus dari F-GERINDRA, yaitu Aryo P.S. Hadikusumo, dan langsung berargumen panjang lebar dan secara khusus bertanya kepada FPI mengenai sikap apa yang akan dilakukan oleh FPI terhadap pemeluk agama lain kalau RUU ini nanti disyahkan. Dan setelah mengajukan pertanyaan tersebut, tanpa menunggu jawaban dari FPI, Aryo P.S. Hadikusumo tersebut langsung keluar ruangan dengan alasan ada kesibukan lainnya.

Delegasi FPI yang hadir melakukan protes atas sikap dari anggota Pansus tersebut, karena sikap yang ditunjukkan oleh salah satu anggota Pansus yaitu Aryo P.S. Hadikusumo dari Gerindra tersebut sama sekali bukan bermaksud untuk mencari penyeleseaian atau menunggu jawaban dari FPI, tapi hanya sekedar untuk memperlihatkan bahwa yang bersangkutan telah hadir dan aktif dalam RDPU.

Karena protes FPI tidak ditanggapi secara positif oleh pimpinan rapat atas keluarnya salah satu pimpinan Pansus dari Partai Gerindra yaitu Aryo P.S. Hadikusumo dan anggota Pansus lainnya yaitu Hj. Try Murni SH dari F-Nasdem serta I Gusti Agung Ray Wirajaya dari FPDIP maka DPP FPI mengambil sikap, WALK OUT dari proses RDPU dan menyampaikan bahan bahan tertulis (POSITION PAPER dan data data dampak negative Minuman Beralkohol) kepada Pimpinan Pansus dan khususnya menyerahkan amanah kepada salah satu anggota Pansus dari F-PKS untuk memperjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol dengan substansi LARANGAN SECARA TOTAL TANPA PENGECUALIAN.

Demikian Laporan kronologis singkat hasil RDPU Pansus LMB dengan DPP FPI

About the Author

HabibRizieq.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile