melihat Kelengkapan Saksi dan Bukti serta Kekuatan Argumentasi Para Ahli dan Hasil Laboratorium Forensik saat GELAR PERKARA AHOK Selasa 15 November 2016, maka tidak ada celah lagi bagi Reskrim Mabes Polri kecuali secepatnya meningkatkan PENYELIDIKAN menjadi PENYIDIKAN dengan menetapkan Status Ahok sebagai TERSANGKA.
Selanjutnya, Reskrim Mabes Polri harus segera MENAHAN Ahok karena ancaman pasalnya 5 tahun penjara, sekaligus agar TIDAK MELARIKAN DIRI dan TIDAK MENGHILANGKAN BARANG BUKTI.
Setelah itu, secepatnya limpahkan kasusnya ke Kejaksaan agar bisa segera disidangkan di Pengadilan untuk divonis dengan sanksi hukum maksimal, sehingga menjadi PELAJARAN bagi seluruh bangsa tentang bahaya PENODAAN AGAMA.
Sekaligus pembuktian bahwa :
NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH PENISTA AGAMA.
0 komentar:
Posting Komentar