Rabu, 24 Februari 2016

Apa Kata Mereka Tentang LGBT ?



MAJELIS ULAMA INDONESIA

1. KH. Makruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)

"Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya, demikian juga mengampanyekannya."

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/545590/mui-tolak-semua-propaganda-lgbt-di-indonesia

2. KH. Hasanuddin AF, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Perilaku lesbian, gay,biseksual, dan transgender (LGBT) adalah haram dan menyalahi ketentuan syariat Islam. Hubungan seksual hanya diperbolehkan untuk laki-laki dan perempuan yang telah sah dalam ikatan pernikahan.

Orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual bukanlah fitrah, melainkan kelainan yang harus disembuhkan. "Pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram."

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/01/28/o1mybc361-pemerintah-dinilai-wajar-menolak-perilaku-lgbt

EKSEKUTIF

1. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla

"Tidak, tidak (setuju). Selama itu disebarkan, pasti kita tidak setuju. Salah kalau ini (LGBT) menjadi suatu gerakan untuk memengaruhi orang lain, apalagi diresmikan semacam kawin itu (pernikahan LGBT).”

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/02/15/18062121/Wapres.Jusuf.Kalla.Tidak.Setuju.dengan.Kampanye.LGBT

 2. Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin

"Mayoritas masyarakat Indonesiamenolak legalisasi komunitas LGBT di negeri ini. Di mana sejumlah organisasi keagamaan telah menyampaikan pernyataan sikap menolak LGBT. Mereka pun berupaya mencari solusi dalam menemukan jalan untuk merehabilitasi diri, Karena ini yang menjadi ancaman bagi kehidupan bangsa Indonesia yang religius.”

Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/02/17/337/1314381/menteri-agama-mayoritas-masyarakat-indonesia-tolak-lgbt

3. Menristekdikti RI Mohamad Nasir

"LGBT tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Saya melarang. Indonesia ini tata nilainya menjaga kesusilaan."


4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan

“Perilaku menyimpang, seperti LGBT di kalangan remaja, harus menjadi perhatian orang tua dan guru. Mereka harus menyadari pentingnya nilai-nilai yang dipegang dalam pendidikan, seperti nilai agama, Pancasila, dan budaya. Untuk mencegah hal tersebut, orang tua dan guru harus sadar bahwa nilai itu harus diajarkan, ditumbuhkan, dan dikembangkan sejak usia dini.”

Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/01/25/o1gxly361-maraknya-lgbt-ini-kata-menteri-anies-baswedan

5. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Yembise

“Oleh karena itu saya berharap semua pihak mau bekerja sama untuk menghentikan berbagai bentuk kampanye atau promosi terkait LGBT baik itu melalui media sosial atau buku-buku bacaan demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia.”

Sumber:http://www.beritasatu.com/nasional/349637-yohana-yembise-makin-mengkhawatirkan-situs-lgbt-harus-dihentikan.html

6. Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu

"Sejak 15 tahun lalu saya sudah buat (tulisan) perang modern, itu sama modelnya. Perang murah meriah. (LGBT) bahaya dong, kita tak bisa melihat (lawan), tahu-tahu dicuci otaknya, ingin merdeka segala macam, itu bahaya. Kalau perang proksi, tahu-tahu musuh sudah menguasai bangsa ini. Kalau bom atom atau nuklir ditaruh di Jakarta, Jakartahancur, di Semarang tak hancur. Tapi, kalau perang modern semua hancur. Itu bahaya. Tidak berbahaya perang alutsista, tetapi yang berbahaya cuci otak yang membelokkan pemahaman terhadap ideologi negara,"

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/02/23/22085741/Menhan.Nilai.LGBT.Bagian.dari.Proxy.War.yang.Harus.Diwaspadai

7. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan

“Ini (LGBT) membahayakan secara kesehatan, secara sosial juga membahayakan karena normalnya kehidupan manusia itu laki-laki dan perempuan menikah, kemudian punya keturunan. Kan begitu normalnya, melanjutkan regenerasi. Ketika ada gejolak (LGBT) seperti itu berarti ini tidak normal, ini adalah perilaku yang menyimpang. Oleh karena ini sebagai pemerintah kan harus menjaga masa depan bangsa ini dengan baik, harus menjaga warga Jawa Barat dengan baik untuk tidak melakukan penyimpangan apapun, termasuk penyimpangan seksual.”

Source:http://daerah.sindonews.com/read/1085756/21/aher-yang-kita-benci-penyimpangannya-bukan-orangnya-1455613912

8. Wali KotaBanda Aceh Illiza Saaduddin Djamal

"Kita menolak LGBT. Penyakit ini sesuatu yang kita benci, perbuatan mereka.“

Sumber: http://www.wowkeren.com/berita/tampil/00102418.html#ixzz411M0DX9m

9. Komando Resor Militer 152/Babullah Ternate- Maluku Utara, Mayor Infantri Anang Setyoadi :

"Sesuai ketentuan, secara tegas ditentukan apabila ada prajurit kami melakukan pelanggaran asusila sesama jenis ancaman hukuman diberhentikan secara tdak hormat alias dipecat, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan norma hukum, norma agama maupun norma budaya. Penyimpangan seksual merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal, mulai traumatik, pergaulan, kurang rasa percaya diri serta kurang keimanan kepada Tuhan YME."

Source : http://www.antaranews.com/berita/546595/korem-152baabullah-sosialisasikan-bahaya-lgbt?utm_source=fly&utm_medium=related&utm_campaign=news

LEGISLATIF

1. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

“Catat bahwa itu (LGBT) adalah penyimpangan. Pemerintah, wartawan semuanya harus hati-hati, bayangkan kita ini negara pancasila Anda punya istri kan? Kalau anda selingkuh saja itu tidak boleh, dianggap tabu bagi kita, lalu ini selingkuh sesama jenis apa itu bukan penyimpangan? Apakah saudara setuju perkawinan sesama jenis? Kita tidak akan punya keturunan yang baik karena penyebaran penyakit, jadi gerakan ini kita harus diwaspadai sama-sama. Secara tegas kita tolak, tapi pelaku penyimpangan seperti itu harus kita lindungi dan kita bantu untuk penyembuhannya."

Sumber: : http://regional.kompas.com/read/2016/02/22/06173141/Ketua.MPR.LGBT.Kita.Tolak.tetapi.Pelakunya.Perlu.Dilindungi.dan.Dibantu?utm_source=news&utm_medium=bp-kompas&utm_campaign=related&  

2. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

"Parakaum LGBT dan simpatisannya, sudah sangat terbuka menyuarakan hak LBGT atas nama kebebasan dan hak asasi manusia. Hal tersebut sangat memprihatinkan dan sangat miris. Padahal kebebasan individu atau kelompok dibatasi dengan melihat kepada hak individu atau kelompok lain juga. Dalam UUD pasal 28 J, disebutkan negara menjamin kebebasan HAM sesuai dengan ayat 1. Namun, dalam pasal 2 tegas dinyatakan bahwa pemberlakukan HAM harus tunduk kepada pembatasan yang diatur dalam UUD yakni harus menghormati nilai-nilai agama dan nilai luhur bangsa. Intinya kita semua menghormati hak asasi manusia siapapun itu tapi tidak dalam semangat dan jalur liberalisasi."

Sumber : http://www.antaranews.com/berita/546229/wakil-ketua-mpr-nilai-gerakan-lgbt-contoh-kebebasan-yang-kebablasan?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news

3. Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq

"Jika kita mencermati indikator yang melingkupi fenomena ini (LGBT), maka saya berpendapat bahwa Indonesia mulai memasuki tahap darurat bahaya LGBT."

"Lembaga penyiaran khususnya televisi harus menunjukkan komitmen untuk tidak mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT pada tayangan siarannya."

Source : http://www.antaranews.com/berita/546132/mahfudz-indonesia-darurat-bahaya-lgbt?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news

4. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak

“DPR menolak bantuan dana apapun yang masuk ke Indonesiauntuk propaganda lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). DPR juga meminta pemerintah untuk memantau kucuran dana yang bertentangan dengan Undang-undang tersebut.”

Source : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/02/20/o2u68t361-dpr-tolak-dana-apapun-untuk-propaganda-lgbt

5. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid

Menolak dengan tegas permintaan hak-hak LGBT yang tidak sesuai dengan konstitusi dan dasar negara Pancasila. Seperti praktik LGBT apalagi legalisasi pernikahan sejenis

Pemerintah perlu memberikan tindakan tegas kepada kaum LGBT jika dalam perjuangannya melanggar hukum dan aturan yang ada.

Mendesak pemerintah untuk tampil percaya diri kepada jati diri bangsa Indonesia.  "Dengan menolak segala jenis bantuan dari pihak luar untuk perjuangan hak LGBT yang tidak sesuai dengan dasar negara dan kosntitusi. Pemerintah Indonesiajangan kalah dengan Singapura dan Rusia yang mengeluarkan Undang-undang (UU) antiLGBT,"

(kesimpulan Raker Komisi VIII dengan Menteri Agama (Menag) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016)

Sumber:http://nasional.sindonews.com/read/1086167/15/dpr-desak-menag-buat-pernyataan-resmi-tolak-lgbt-1455722356

6. Anggota DPR RI Nasir Djamil

"Jadi jangan hanya situs yang dianggap propaganda terorisme saja yang ditutup, LGBT juga. Jangan sampai ajaran LGBT ini menyebar ke masyarakat kita. Kita harus melindungi masyarakat kita."

Sumber:  : http://nasional.kompas.com/read/2016/02/16/06564521/Politisi.PKS.Pemerintah.Perlu.Blokir.Situs.LGBT?utm_source=news&utm_medium=bp-kompas&utm_campaign=related&

7.  Anggota DPD RI Fahira Idris

“Yang saya permasalahkan adalah aksi “propaganda” mempromosikan LGBT dengan pesan utama “mencintai sesama jenis” dan “perilaku seks menyimpang adalah hal yang wajar”. Terlebih propaganda ini sangat gencar menyasar kalangan anak remaja. Bukti-buktinya sudah banyak. Bagi saya propoganda LGBT di kalangan anak dan remaja adalah kejahatan. INI SUDAH MENCEMASKAN. Apalagi propaganda secara masif dilakukan lewat berbagai media baik yang konvensional maupun non kovensional, mulai dari buku, musik, film, internet, media sosial, aplikasi chatting/percakapan dsb.”

Source : http://islamedia.id/inilah-pernyataan-sikap-fahira-idris-terkait-bahaya-lgbt-dan-pengaruhnya-terhadap-anak/

KPAI, TOKOH & PEMUDA

1. Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad

"Aturan dalam P3 dan SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan. Ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan atau membenarkan perilaku tersebut.”

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/02/13/08060081/KPI.Larang.TV.dan.Radio.Promosikan.LGBT?utm_source=news&utm_medium=bp&utm_campaign=related&

2. Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Maria Advianti

"Kami melihat dari sisi pengasuhan, paham LGBT ini menimbulkan kegelisahan luar biasa pada level keluarga dan masyarakat. Anak sebagai kelompok yang paling rentan belum mampu menyaring informasi yang sesuai dengan perkembangan dirinya. Sementara gerakan serta penyebarannya sangat masif terutama di media sosial.”

Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/733993-kpai-tolak-aktivitas-lgbt

3. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Guru Besar Fakultas Hukum UII Mahfud MD

"Ada ahli yang mengatakan LGBT itu genetik. Tapi jauh lebih banyak ahli yang bilang, LGBT itu penyakit yang harus disembuhkan. Belum ada bukti LGBT genetik. LGBT itu berbahaya dan menjijikkan, tapi penanganannya tak perlu pengawalan Brimob.”

Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/1087193/15/mahfud-md-sepakat-perilaku-lgbt-penyakit-1456092384 http://berita360.com/news-53043-mahfud-md-sebut-lgbt-berbahaya-dan-menjijikan.html

4. Pengurus Pleno BP4 Pusat Fuad Nasar

“Mayoritas masyarakat Indonesiamenolak LGBT dan tidak mentolerir perkawinan sesama jenis yang kini diperjuangkan oleh komunitas non-heteroseksual tersebut. Masyarakat Indonesia, terutama para tokoh dan pemimpin muslim berharap sikap tegas pemerintah dalam mengatasi menjamurnya komunitas LGBT yang tidak sejalan dengan norma-norma kehidupan beragama, membahayakan ketahanan keluarga serta mengancam budaya bangsa. Janganlah atas nama kebebasan berpendapat, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) publik diarahkan untuk menganggap lumrah LGBT dan menisbikan norma-norma agama.”

Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ini-pernyataan-pers-bp4-menyikapi-lgbt#sthash.TuyQSd1D.dpuf

5. Ketua Umum PP PDSKJI Danardi Sosrosumihardjo

"Dengan demikian, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (OMDK). Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III. Dalam Pasal 1 Undang-undang itu disebutkan, Orang Dengan Masalah Kejiwaan (OMDK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, perkembangan, dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan kejiwaan. Sebenarnya, istilah LGBT tidaklah dipakai dalam diskursus psikiatri soal orientasi seksual. Ilmu psikiatri memakai istilah homoseksual, biseksual, dan transeksualisme.”

Sumber : https://news.detik.com/berita/3146736/dokter-jiwa-indonesia-kaum-homoseks-adalah-orang-dengan-masalah-kejiwaan

6. Pemuda dan Mahasiswa Bandung Raya

“Generasi muda harus diselamatkan dengan syariah. Makanya hari ini kita menggelar aksi damai menolak LGBT, gay di Bandung Raya mencapai 17.000 orang. “Hal ini menjadi fenomena yang sangat memprihatinkan dan mencengangkan. LGBT ini penyakit yang tidak boleh kita biarkan berkembang di tengah masyarakat.”


Sumber : http://jabar.metrotvnews.com/read/2016/02/19/486921/mahasiswa-di-bandung-raya-tolak-lgbt

About the Author

HabibRizieq.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile