Minggu, 08 Mei 2016


JOKOWI MINTA MAAF PADA PKI ... ???!!!

Jika Jokowi ngotot mau minta maaf kepada PKI karena ditumpas rakyat Indonesia akibat pengkhianatan mereka, maka sekalian saja minta maaf kepada Belanda dan Jepang karena dilawan dan diusir rakyat Indonesia akibat penjajahan mereka, serta minta maaf juga kepada para Koruptor dan Bandar Narkoba karena dihukum negara akibat kejahatan mereka.

Jokowi Minta Maaf Pada PKI ... ???!!!

JOKOWI MINTA MAAF PADA PKI ... ???!!! Jika Jokowi ngotot mau minta maaf kepada PKI karena ditumpas rakyat Indonesia akibat pengkhianatan mer...

JIHAD KONSTITUSI STOP KHOMER

1. Selamatkan NKRI dari ancaman Khomer.
2. Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Khomer.
3. Tolak RUU Khomer apa pun namanya, Miras atau pun Minol.
4. Pertahankan Perda Anti Miras di berbagai Daerah.
5. Tuntut UU ANTI KHOMER yang melarang Khomer secara mutlak di seluruh wilayah NKRI.

Allaahu Akbar ... !!!

Jihad Konstitusi Stop Khomer

JIHAD KONSTITUSI STOP KHOMER 1. Selamatkan NKRI dari ancaman Khomer. 2. Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Khomer. 3. Tolak RUU Khomer apa...

Sabtu, 07 Mei 2016


STOP KHOMER ... !!!

Khomer di Indonesia dilegalkan secara nasional oleh Presiden Soeharto dengan Keppres No 3 Th 1997 tentang Miras (Minuman Keras).

Sejak Reformasi 1998 hingga 2011 telah terbit tidak kurang dari 360 Perda Anti Miras di berbagai Daerah. Namun pada bulan Januari 2012 Mendagri memerintahkan semua Kepala Daerah untuk mencabut semua Perda Anti Miras dengan dalih bertentangan dengan Kepores No.3 Th 1997.

Tgl 12 Januari 2012, Laskar FPI menggelar Aksi Tolak Pencabutan Perda Anti Miras hingga terjadi insiden di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri RI, karena Perda Anti Miras sudah SAH dan KONSTITUSIONAL, sehingga tidak boleh dicabut oleh Mendagri hanya lantaran Keppres No 3 Th 1997, sebab ada Putusan MA No 24 P / HUM / 2011 tertanggal 11 Oktober 2011 tentang Penolakan Hak Uji Materi Perda Anti Miras Kabupaten Indramayu No 15 Th 2006, yang menjadi YURISPRUDENSI bagi Perda Anti Miras Daerah lainnya.

Tgl 10 Oktober 2012, FPI ajukan Yudicial Review ke Mahkamah Agung RI terhadap Keppres No.3 Th.1997 tersebut untuk lindungi semua Perda Anti Miras di berbagai Daerah.

Tgl 18 Juni 2013, Mahkamah Agung RI menerima gugatan FPI dan membatalkan Keppres No. 3 Th 1997 melalui Putusan MA No 42 P / HUM / 2013.

Desember 2013, Presiden SBY kembali legalkan Khomer secara nasional melalui Perpres No.74 Th.2013 tentang Minol (Minuman Beralkohol). Perpres ini hanya "akal-akalan" untuk lindungi Industri Miras, karena isinya kurang lebih sama dengan Keppres No.3 Th 1997 yang sudah dibatalkan MA, hanya diubah judul dari "Miras" jadi "Minol".

Tahun.2014, Presiden Jokowi tetap mempertahankan Perpres No.74 Th.2013 tentang Minol untuk lindungi Pengusaha Asing dan Aseng yang bergerak di bidang Bisnis Miras, dengan dalih lapangan kerja dan devisa serta daya pikat wisata.

Tahun 2015 Menteri Perdagangan RI H. Rachmat Gobel terbitkan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang Toko Pengecer dan Minimarket se-Indonesia menjual minuman beralkohol hingga 0 %. Namun akhirnya Sang Menteri dicopot dan diganti.

Kini di Tahun 2016, Presiden Jokowi ingin tingkatkan status hukum perundangan Legalisasi Khomer secara nasional dengan mengusulkan RUU Minol ke DPR RI yang kini sibuk membahasnya.

Waspada Khomer ... !!!

STOP KHOMER ... !!!

STOP KHOMER ... !!! Khomer di Indonesia dilegalkan secara nasional oleh Presiden Soeharto dengan Keppres No 3 Th 1997 tentang Miras (Minuman...

Jumat, 06 Mei 2016


STOP KHOMER ... !!!

Dalam QS.5.Al-Maaidah : 90 - 91 ada SEPULUH penegasan tentang Keharaman Khomer & Judi, yaitu :

1. Disejajarkan dengan perbuatan Syirik "Anshoob" dan "Azlaam", bahkan disebut lebih dulu.
2. Disebut Rijis yang artinya kotor dan najis.
3. Dikatagorikan sbg bagian perbuatan syetan.
4. Diperintahkan utk menjauhinya.
5. Meninggalkannya menjadi sebab kebahagiaan.
6. Penyebab Permusuhan.
7. Penyebab Kebencian.
8. Penghalang dari Dzikrullah.
9. Penghalang dari Shalat.
10. Pertanyaan Peringatan yg jadi perintah utk segera berhenti darinya.

Dengan SEPULUH Penegasan Keharaman tsb, seolah kedua ayat itu menyatakan bhw sesungguhnya Khomer dan Judi adalah HARAM, HARAM, HARAM, HARAM, HARAM, HARAM, HARAM, HARAM, HARAM, dan HARAM ... !!!!!!!!!!

Sepuluh Penegasan Keharaman Khomer dan Judi

STOP KHOMER ... !!! Dalam QS.5.Al-Maaidah : 90 - 91 ada SEPULUH penegasan tentang Keharaman Khomer & Judi, yaitu : 1. Disejajarkan denga...

Innaa Lillaahi Wa Innaa ilaihi Roo'ji'uun

Keluarga Besar FPI menyampaikan Ta'ziyah untuk segenap Kerabat dan Shahabat serta Jama'ah dari para orang tua kami yang telah kembali ke rohmatullaah, serta memanjatkan Doa kepada Allah SWT :

A'zhomallaahu Ajrokum
Wa Ahsanallaahu 'Azaakum
Wa Ghofarallaahu Li Amwaatikum
Wa Qodzafallaahu Fii Quluubikum Shobron Jamiilan ...

Allahummaghfir Lahum warhamhum
Wa 'Aafihim wa'fu 'anhum
Wa Akrim Nuzuulahum
Wa Wassi' Madkholahum ...

Allahumma Taqobbal minhum Jamii'a Shoolihaatihim
Wa Tajaawaz 'anhum Jamii'a Sayyi-aatihim ...

Waj'alhum Min Ahlil Khoir ...
Wajma'hum ma'a Jamii'i Ahlil Khoir ... Wab'atshum fii Zumroti Ahlil Khoir ... Wa Anzil 'alaihim Kulla Khoir ...
Wadfa' 'anhum Kulla Dhoir ...

Bi Haqqi Sayyidinaa Muhammadin Imaami Ahlil Khoir ... wa Bi Sirril Faatihah !

Takziah

Innaa Lillaahi Wa Innaa ilaihi Roo'ji'uun Keluarga Besar FPI menyampaikan Ta'ziyah untuk segenap Kerabat dan Shahabat serta Jama...


DIBUKA PENDAFTARAN PESANTREN RAMADHAN 

Markaz Syariah Mega Mendung Bogor bersama Habib Muhammad Rizieq Syihab dkk, Tanggal 1 sampai dengan  20 Ramadhan 1437 H.

Materi Kajian :

  • Aqidah Aswaja
  • Ilmu Faroidh
  • Mushtholah Tafsir & Hadits
  • FIqih Ibadat & Ushul Fiqih
  • Mukjizat Ilmiah Qur'an
  • Sorotan thd Syiah & Wahabi
  • Sorotan thd Liberal & Kristenisasi
  • Wawasan Islam ttg Politik, Ekonomi & Hukum Pidana
  • Wawasan Kebangsaan NKRI Bersyariah


Kegiatan : 

Shalat Berjama'ah, Ta'lim, Ifthor dan Sahur Bersama, Dzikir, I'tikaf, Dhuha, Tilawah, Khath, Khithobah, Diskusi, Riyadhoh, Tadabbur Alam dan Tarawih Satu Setengah Juz tiap malam shg Khatam Al-Qur'an malam 20 Ramadhan. 

Info dan Pendaftaran :
1. Hb. Muhammad Alattas       
    HP : 081293212012

2. KH. Ja'far Shiddiq
     HP : 081213672893

3. Ust. Asep Sofyan
     HP : 085811149995

4. Habib Muhsin Alattas
     HP : 081298286469


Syarat Peserta : 

  • Pria Muslim Aqil Baligh (Usia 15 tahun ke atas)
  • Sehat Jasmani Rohani
  • Izin Orangtua / Wali
  • Bisa baca Al-Qur'an.
  • Wajib Bayar INFAQ untuk Buku, Jaket,  Sertifikat, Sarana dan Makan Minum selama 20 hari sebesar 1,5  juta rupiah. 


TEMPAT SANGAT TERBATAS

Markaz Syariah Buka Pendaftaran Pesantren Ramadhan 1437 H

DIBUKA PENDAFTARAN PESANTREN RAMADHAN  Markaz Syariah Mega Mendung Bogor bersama Habib Muhammad Rizieq Syihab dkk, Tanggal 1 sampai dengan  ...

Kamis, 05 Mei 2016


DIBUKA PENDAFTARAN PESANTREN RAMADHAN
Markaz Syariah Mega Mendung Bogor bersama Hb.M.Rizieq Syihab dkk, tgl 1 s/d 20 Ramadhan 1437 H.
Materi Kajian :
Aqidah Aswaja
Ilmu Faroidh
Mushtholah Tafsir & Hadits
FIqih Ibadat & Ushul Fiqih
Sorotan thd Syiah & Wahabi
Sorotan thd Liberal & Kristenisasi
Wawasan Islam ttg Politik, Ekonomi & Hukum Pidana
Kegiatan :
Shalat Berjama'ah, Ta'lim, Ifthor dan Sahur Bersama, Dzikir, I'tikaf, Dhuha, Tilawah, Khath, Khithobah, Diskusi, Riyadhoh, Tadabbur Alam dan Tarawih Satu Setengah Juz tiap malam shg Khatam Al-Qur'an malam 20 Ramadhan.
Info dan Pendaftaran :
1. Hb. Muhammad Alattas
HP : 081293212012
2. KH. Ja'far Shiddiq
HP : 081213672893
3. Ust. Asep Sofyan
HP : 085811149995
Syarat Peserta :
Pria Muslim Aqil Baligh (Usia 15 th ke atas)
Sehat Jasmani Rohani
Izin Orangtua / Wali
Bisa baca Al-Qur'an.
Wajib Bayar INFAQ utk Buku, Jaket, Sertifikat, Sarana dan Makan Minum selama 20 hari sebesar 1,5 jt rupiah.
Tempat Sangat Terbatas.

Dibuka Pendaftaran Pesantren Ramadhan Markaz Syariah Mega Mendung Bogor 1437 H

DIBUKA PENDAFTARAN PESANTREN RAMADHAN Markaz Syariah Mega Mendung Bogor bersama Hb.M.Rizieq Syihab dkk, tgl 1 s/d 20 Ramadhan 1437 H. Materi...

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile