Rabu, 09 September 2015



Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Senin, 7 September 2015, DPD FPI DKI Jakarta bersama Tim Hukum FPI Jakarta dipimpin oleh Imam FPI DKI Jakarta, Hb.Muhsin b Zaid Alattas, yang didampingi oleh Ketua Syura FPI DKI Hb. Ali b Hasyim Alattas dan Ketua Tanfidzi FPI Jakarta KH Buya Abdul Majid Umar, secara resmi melaporkan AHOK ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan KORUPSI berupa penyelewengan dana APBD / APBD-P 2014 Pemprop DKI Jakarta dengan INDIKASI KERUGIAN NEGARA mencapai Rp.1.891.310.956.699,-(Satu Trilyun Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), dengan rincian KASUS sebagai berikut :

1. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.1.691.393.636.322,- (Satu TrilyunEnam Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga JutaEnam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) dalam proses Penetapan Nilai Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset Pemprop DKI Jakarta kepada PT Trans Jakarta (BUMD) melalui INBRENG (Penyertaan Modal Pemerintah selain uang tunai) yang dilakukan lewat proses yang tidak sesuai ketentuan.

2. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.8.582.770.377,- (Delapan MilyarLima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh RibuTiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) dalam proses Penyerahan Aset INBRENG Pemprop DKI Jakarta berupa tanah seluas 234 meter persegi dan Tiga Blok Apartemen yang tidak diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMD.

3. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.191.334.550.000,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam proses Pengadaan Tanah Rumah Sakit Sumber Waras dalam rangka pembangunan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Kanker Pemprop DKI Jakarta.

MemperhatikanLHPK – BPK, sebenarnya masih banyak kasus penyelewengan Keuangan Negara yang melibatkan AHOK yang nilai komulatifnya sangat fantastis mencapai Trilyunan rupiah. Hanya saja, tiga kasus tersebut di atas yang dilaporkan DPD FPI DKI Jakarta lebih fokus karena melibatkan AHOK secara langsung.  

PELANGGARAN HUKUM

DPD FPI Jakarta dalam laporannya merincikan peraturan dan perundang-undangan yang secara jelas dan nyata dilanggar oleh AHOK, yaitu sebagai berikut :

1.Dalam KASUS PERTAMA terbukti bahwa AHOK telah melanggar :

a.   Peraturan Pemerintah No 6 Th 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah pasal 39 ayat 1 dan 2.

b.    Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Th 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah romawi XII.5 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada huruf b dan huruf c.

c.   Peraturan Menteri Keuangan No 2/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara pasal 44 ayat 1.

d.  Peraturan Menteri Dalam Negeri no 17 Th 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 50 dan pasal 52 ayat 1 s/d 3.

2.Dalam KASUS KEDUA terbukti bahwa AHOK telah melanggar :

a.     Undang-Undang No 1 Th 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 41 angka 5.

b.    Undang-Undang No 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 34 ayat 2.

c.   Peraturan Pemerintah No 6 Th 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah pasal 39 ayat 1 dan 2.

d.  Peraturan Menteri Dalam Negeri no 17 Th 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 45 ayat 1 dan 2.

e.   Peraturan Daerah DKI Jakarta No 5 Th 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah WNJ Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayaysan WJR menjadi PT JT dan Penyertaan Modal Pemprop DKI Jakarta pada PT JT pasal 2 ayat 2 dan pasal 11 ayat 2, serta Penjelasan pasal 11 ayat 2.

f.   Peraturan Daerah DKI Jakarta No 12 Th 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada PT JP pasal 14 dan Penjelasan pasal 14.

g.    Perjanjian Kerjasama No 1568 Th 1992 tanggal 5 Oktober 1992 tentang Pengembangan Tanah seluas 141.984 meter per segi.

3.Dalam KASUS KETIGA terbukti bahwa AHOK telah melanggar :

a.  Undang-Undang No 2 Th 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 9 dan pasal 15 ayat 1 dan 2, serta Penjelasan pasal 15 ayat 2 dan pasal 19.

b.  Peraturan Presiden No 71 Th 2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 2 dan pasal  5 s/d pasal 7.

c.   Peraturan Menteri Dalam Negeri no 13 Th 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 122 ayat 10 dan pasal 154.

d.    Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No 15 Th 2010 tentang Persyaratan Pengajuan Pencairan dan Pembayaran Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan pasal 4 ayat 3.

e.  Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No 16 Th 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan pasal 14 ayat 1.

f.     Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (APPJB) ANTARA yksw DAN pt cku No 7 tanggal 14 November 2013 pasal 2 dan 3 serta 5.

g.    Hasil Kajian Teknis yang ditanda-tangani oleh Kadis Kesehatan DKI pada Bab III poin 3.8 huruf a dan b, serta Bab IV angka 4.3.2.

h.    Data NJOP Th 2014 dari DPP / UPPD Grogol Petamburan atas tanah lokasi Jl. Tomang Utara senilai Rp.7.445.000 per meter per segi.

ALAT BUKTI

Dalam pelaporan ke Mapolda Metro Jaya, DPD FPI DKI Jakarta menyerahkan Bukti Surat berupa :

1.     Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan - Badan Pemeriksa Keuangan (LHPK - BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta Th 2014.

2.      Fotocopy LHPK - BPK atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan No 13.C / LHP / XVIII.JKT.2 / 06 / 2015 tanggal 17 juni 2015.

3.      Fotocopy Cek No CK 493387 tanggal 30 Desember 2014.

4.      Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No : 00143332014.

5.      Dan dokumen lainnya yang aslinya ada pada BPK Perwakilan Propinsi DKI Jakarta.

SIKAP FPI PUSAT

DPP FPI mendukung sepenuhnya upaya hukum yang dilakukan DPD FPI DKI Jakarta terhadap dugaan korupsi yang dilakukan AHOK. Imam Besar FPI, Hb.Muhammad Rizieq Syihab, yang berada di Surabaya menyatakan : ”Korupsi Trilyunan itu namnya MEGA SKANDAL, sehingga harus menjadi prioritas kerja para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.”
DPP FPI juga bisa memahami alasan DPD FPI DKI Jakarta melaporkan ketiga kasus dugaan korupsi Ahok tersebut ke Polri bukan ke KPK, antara lain :

1.   Saat ini Pimpinan Polri, baik Kapolri Jenderal Badruddin Haiti, mau pun Kapolda Metro Jaya Irjen M. Tito Carnavian, merupakan sosok penegak hukum yang berani dan tegas serta tidak pandang bulu, dan juga dikenal sebagai sosok bersih serta bukan type pelindung koruptor.

2.   LPHK – BPK sudah lama dipublikasikan oleh berbagai media mainstream, tapi respon KPK lambat, bahkan nyaris tak terdengar, mungkin juga karena sedang masa transisi kepemimpinan KPK, ditambah lagi salah satu Capim KPK disinyalir merupakan rekomendasi AHOK.

Akhirnya, Habib Rizieq meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden RI mau pun Menko Polhukam RI agar tidak intervensi ketiga kasus tersebut. Dan kepada media, Habib Rizieq, menuntut agar jujur dan adil dalam pemberitaan, jangan melakukan penyesatan opini dan pembodohan rakyat dengan menstigmakan AHOK sebagai Pahlawan Anti Korupsi, padahal sebaliknya terindikasi sebagai RAMPOK dan GARONGkeuangan negara.

Pepatah mengatakan : ”Bangkai ditutup serapat apa pun, bau busuknya akan terendus juga.


(Tim News FPI)  

Ahok Rampok .. ?!

Bismillaah wal Hamdulillaah ... Wa Laa Haula wa Laa Quwwata illaa Billaah ... Senin, 7 September 2015, DPD FPI DKI Jakarta bersama Tim Hukum...

Senin, 07 September 2015



Wacana ‘Islam Nusantara’ yang digulirkan elit PBNU terus mendapat penolakan dan tentangan dari sejumlah ulama. Salah satunya dari KH. Muhammad Idrus Ramli, salah seorang calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar NU ke-33 di Jombang Agustus 2015 lalu.

Lewat akun facebook pribadinya ‘Muhammad Idrus Ramli’ menanggapi secara panjang lebar tulisan Rois Aam PBNU, KH. Ma’ruf Amin yang pernah dimuat di harian Kompas, 29 Agustus 2015. (Baca: http://goo.gl/OVQBjR).

Berikut adalah tanggapannya:

ISLAM NUSANTARA, MUNGKINKAH DITERIMA?
Menanggapi Tulisan KH. Ma’ruf Amin Rais Aam Syuriyah PBNU

Sejak menjelang Muktamar NU 2015 kemarin, para kiai dikejutkan dengan istilah baru yang dideklarasikan oleh Ketua Umum PBNU, Said Agil Siraj, yaitu istilah Islam Nusantara. Tak ayal, mayoritas kiai nahdliyyin di Indonesia menolak dan menyangsikan istilah baru tersebut. Akan tetapi, PBNU pada waktu itu terus menggelindingkan istilah Islam Nusantara, dengan mengabaikan respon dan penolakan dari banyak kiai.

Banyaknya penolakan terhadap Islam Nusantara, dapat penulis rasakan ketika mengisi acara seminar nasional Pemantapan Ahlussunnah Wal-Jama’ah di UNWAHA (Universitas Wahab Hasbullah), di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, hari Jum’at 31 Juli, sehari sebelum muktamar beberapa waktu yang lalu. Setelah muktamar “selesai”, ternyata istilah Islam Nusantara dideklarasikan secara resmi oleh yang terpilih sebagai Rais Aam PBNU, KH Ma’ruf Amin (KHMA).

Mengingat banyaknya kerancuan, dan ketidak pahaman para pengusung Islam Nusantara tersebut, penulis merasa perlu untuk menanggapi tulisan KH Ma’ruf Amin tersebut, yang dimuat harian Kompas, 29 Agustus 2015, beberapa hari yang lalu.

Ada beberapa alasan, mengapa deklarasi Islam Nusantara sulit diterima;

1. NUSANTARA ADALAH ISTILAH PRA-ISLAM

Sebagaimana dimaklumi, istilah nusantara merupakan istilah yang digunakan oleh masyarakat sebelum datangnya Islam di Indonesia. Dalam catatan sejarah, istilah nusantara dideklarasikan oleh Patih Gajah Mada, setelah diangkat sebagai Amangkubhumi di Kerajaan Majapahit. Dalam bahasa agama, istilah nusantara adalah istilah Jahiliah, yaitu istilah yang digunakan oleh masyarakat kita sebelum masuknya Islam ke Indonesia. Berkaitan dengan konteks ini, Islam mencela untuk mengajak atau menyerukan pada suatu istilah dan slogan yang digunakan oleh orang-orang Jahiliah.

عَنْ أُبَيٍّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ تَعَزَّى بِعَزَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَعِضُّوهُ وَلاَ تَكْنُوهُ» رواه أحمد والبخاري في الأدب المفرد

Ubai bin Ka’ab berkata: “Aku mendengar Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada seruan Jahiliah, maka suruhlah ia menggigit penis ayahnya, dan janganlah mengatakannya dengan bahasa sindiran.” (HR Ahmad [21234], dan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad [963]).

Hadits tersebut memberikan pesan, bahwa orang yang menisbatkan dirinya kepada seruan Jahiliah, seperti seruan berdasarkan kesukuan, golongan, teritorial dan kedaerahan, haruslah dimaki-maki dengan disuruh menggigit penis ayahnya dengan bahasa yang tabu. Demikian penjelasan al-Munawi dalam Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir (juz 1 hlm 357). Seruan yang dilarang tersebut adalah seruan yang bertujuan memamerkan kehebatan dan keberanian golongannya. Tindakan semacam ini juga diperintahkan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab:

عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ، قَالَ: قَالَ عُمَرُ: «مَنِ اعْتَزَّ بِالْقَبَائِلِ فَأَعِضُّوهُ أَوْ فََأَمِصُّوْهُ». رواه ابن أبي شيبة في المصنف

Abu Mijlaz berkata: “Umar berkata: “Barangsiapa yang membangga-banggakan kesukuannya, maka suruhlah ia menggigit atau mengecup penis ayahnya.” (HR Ibnu Abi Syaibah, [37184]).

عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ كُرَيْزٍ، قَالَ: كَتَبَ عُمَرُ إِلَى أُمَرَاءِ اْلأَجْنَادِ: «إِذَا تَدَاعَتِ الْقَبَائِلُ فَاضْرِبُوهُمْ بِالسَّيْفِ حَتَّى يَصِيرُوا إِلَى دَعْوَةِ اْلإِسْلاَمِ»

Thalhah bin Ubdaidillah bin Kuraiz berkata: “Khalifah Umar telah mengirim surat kepada para perwira tentara: “Apabila suku-suku saling berseru pada kesukuannya, maka pukullah mereka dengan pedang, sehingga mereka kembali pada seruan Islam”. (HR Ibnu Abi Syaibah, [37185]).

عَنْ أَبِي عُقْبَةَ، وَكَانَ مَوْلًى مِنْ أَهْلِ فَارِسَ، قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحُدًا، فَضَرَبْتُ رَجُلاً مِنَ الْمُشْرِكِينَ، فَقُلْتُ: خُذْهَا مِنِّي وَأَنَا الْغُلاَمُ الْفَارِسِيُّ، فَالْتَفَتَ إِلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «فَهَلاَّ قُلْتَ خُذْهَا مِنِّي، وَأَنَا الْغُلاَمُ اْلأَنْصَارِيُّ» رواه ابو داود وابن ماجه

Abu Uqbah, seorang maula (budak) dari ras Persia, berkata: “Aku mengikuti peperangan Uhud bersama Rasulullah Saw. Lalu aku memukul seorang laki-laki musyrik. Aku berkata: “Terimalah pukulan ini dariku. Akulah pemuda Persia.” Lalu Rasulullah Saw menoleh kepadaku, seraya bersabda: “Mengapa kamu tidak berkata: “Terimalah pukulan ini dariku. Akulah pemuda Anshar.” (HR Abu Dawud [5123], dan Ibnu Majah [2784]).

Dalam hadits tersebut diterangkan, seorang pemuda dari Persia mengikuti peperangan Uhud bersama Rasulullah Saw. Ia memukul seorang laki-laki musyrik. Tentu pukulan tersebut sangat berharga dalam pandangan agama. Ketika ia memukul seorang laki-laki musyrik tadi, dengan bangganya ia berkata, “Terimalah pukulan ini dariku, seorang pemuda Persia”. Mendengar ucapan pemuda tersebut, dengan halus Rasulullah Saw menegurnya, “Mengapa tidak kamu katakan, “Pukulan dari pemuda kaum Anshar”. Karena laki-laki tersebut termasuk budak yang dimerdekakan sahabat Anshar. Rasulullah Saw melarang menisbatkan kebanggaannya kepada Persia, negeri Jahiliah pada saat itu. Beliau justru memerintahkannya, agar menisbatkan pukulannya kepada kaum Anshar, keluarga majikannya. Gelar dan afiliasi Anshar adalah kebangaan yang diakui dalam al-Qur’an. Tidak demikian halnya dengan Persia yang Jahiliah pada saat itu. Mengomentari hadits tersebut, Syaikh Abdul Ghani al-Mujaddidi al-Dahlawi berkata:

قَدْ عُلِمَ مِنْ هَذَا اَنَّ اْلاِنْتِسَابَ اِلَى الْجَاهِلِيَّةِ غَيْرُ مَحْمُوْدٍ فَإِنَّ أَهْلَ فَارِسَ كَانُوْا مُشْرِكِيْنَ وَاْلأَنْصَارُ شِعَارُ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَيَنْبَغِيْ لِكُلِّ مُسْلِمٍ اَنْ لاَ يَفْتَخِرَ بِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ

Telah diketahui dari hadits ini, bahwa menisbatkan diri kepada perkara Jahiliah tidaklah terpuji. Karena pendudukPersia adalah orang-orang musyrik. Sedangkan Anshar adalah slogan Nabi Saw. Maka sebaiknya setiap Muslim tidak berbangga dengan kaum Jahiliah. (Syaikh Abdul Ghani al-Mujaddidi al-Dahlawi, Injah al-Hajah juz 1 hlm 200).

Nahdlatul Ulama ketika menamakan salah satu Badan Otonominya dengan nama Gerakan Pemuda Anshar, maka sangat tepat, karena memang sangat islami. Tetapi ketika mendeklarasikan gerakan barunya dengan nama Islam Nusantara, justru tidak tepat, karena nusantara adalah istilah pra-Islam (Jahiliah) yang dipopulerkan oleh Patih Gajah Mada pada masa kejayaan Majapahit yang beragama Hindu. Al-Imam Ibnu al-Mulaqqin, ketika mengomentari hadits tentang seruan kaum Jahiliah berkata:

وَقَوْلُهُ: (“مَا بَالُ دَعْوَى أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ؟ “) يَقُوْلُ: لاَ تَدَاعَوْا بِالْقَبَائِلِ وَلاَ بِاْلأَحْرَارِ، وَتَدَاعَوْا بِدَعْوَةٍ وَاحِدَةٍ بِاْلإِسْلاَمِ.

Sabda Nabi Saw: “Ada apa melakukan seruan kaum Jahiliah?” Maksudnya: “Janganlah kalian saling berseru atas nama suku dan golongan orang-orang yang merdeka. Berserulah dengan satu seruan, yaitu Islam. (Ibnu al-Mulaqqin, al-Taudhih li-Syarh al-Jami’ al-Shahih, juz 20 hlm 68).

Pernyataan Ibnu al-Mulaqqin tersebut didasarkan pada hadits shahih berikut ini:

عَنِ الْحَارِثِ اْلأَشْعَرِيِّ، أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَمَنْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ، فَهُوَ مِنْ جُثَاءِ جَهَنَّمَ ” قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَإِنْ صَامَ، وَإِنْ صَلَّى ؟ قَالَ: ” وَإِنْ صَامَ، وَإِنْ صَلَّى، وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ، فَادْعُوا الْمُسْلِمِينَ بِأَسْمَائِهِمْ بِمَا سَمَّاهُمُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الْمُسْلِمِينَ الْمُؤْمِنِينَ عِبَادَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ. رواه أحمد

Dari al-Harits al-Asy’ari, bahwa Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa yang berseru dengan seruan kaum Jahiliah, maka ia termasuk penghuni Jahannam.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, meskipun orang tersebut berpuasa dan shalat?” Beliau menjawab: “Meskipun ia berpuasa, shalat dan mengaku dirinya Muslim. Serulah kaum Muslimin dengan nama-nama mereka, dengan nama yang Allah berikan kepada mereka, yaitu orang-orang Islam, orang-orang beriman dan hamba-hamba Allah.” (HR Ahmad [17170]).

Kesimpulan dari paparan di atas, penyematan nama Nusantara terhadap Islam adalah penyematan nama Jahiliah yang tidak baik terhadap nama Islam yang sudah baik. Hal tersebut, tentu tidak etis dan harus kita jauhi.

2. ISTILAH ISLAM NUSANTARA TIDAK DIPERLUKAN

Kalau ada yang bertanya, perlukah kita mengusung istilah Islam Nusantara? Menjawab pertanyaan ini, KH Ma’ruf Amin menulis dalam artikelnya sebagai berikut:

“Sebagai tema Muktamar NU 2015 di Jombang yang digelar beberapa waktu lalu, Islam Nusantara memang baru dideklarasikan.Namun, sebagai pemikiran, gerakan, dan tindakan, Islam Nusantara bukanlah hal baru bagi kita. Islam Nusantara adalah Islam Ahlussunnah Waljamaah al-Nadliyyah.”

Pernyataan KHMA di atas memberikan kesimpulan bahwa Islam Nusantara memang baru dideklarasikan. Tetapi sebagai pemikiran, gerakan dan tindakan, Islam Nusantara bukanlah hal baru bagi kita. Islam Nusantara adalah Islam Ahlussunnah Waljamaah al-Nadliyyah. Nah, apabila KHMA mengakui bahwa Islam Nusantara memang Islam Ahlussunnah Waljamaah al-Nahdliyyah, berarti keberadaan Islam Nusantara sangat tidak diperlukan. Hal ini terbukti, bahwa sejak sebelum munculnya istilah Islam Nusantara, Islam Ahlussunnah Waljamaah telah berjalan dengan baik. Kalau Islam Nusantara memang tidak diperlukan, maka seharusnya orang yang berakal sehat meninggalkannya, apalagi banyak kiai yang tidak menyetujuinya. Dalam hadits shahih, Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ

“Abu Hurairah berkata: “Rasulullah Saw bersabda: “Termasuk kebaikan keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna.” (HR al-Tirmidzi dan lain-lain).

3. ISTILAH ISLAM NUSANTARA MENGABURKAN ASWAJA

Konsep Islam Nusantara adalah konsep yang mengaburkan Ahlussunnah Wal-Jamaah bagi warga nahdliyyin. Mengapa demikian? KHMA berkata:

“Mengapa di sini perlu penyifatan al-Nahdliyyah? Jawabnya adalah karena banyak kalangan lain di luar NU yang juga mengklaim sebagai pengikut Ahlussunnah Waljamaah (disingkat Aswaja), tetapi memiliki cara pikir, gerakan, dan amalan yang berbeda dengan NU.”

Sebenarnya penyifatan al-Nahdliyyah ini datang kemudian yaitu pada MUNAS NU tahun 2006 di Surabaya. Pada masa-masa sebelumnya, tidak dikenal penyifatan al-Nahdliyyah. Menurut hemat penulis penyifatan tersebut justru tidak perlu. Mengapa tidak perlu? Sebagaimana dimaklumi, bahwa Aswaja yang diikuti oleh NU adalah Asy’ariyah-Maturidiyah. Sedangkan Asy’ariyah-Maturidiyah tidak hanya diikuti oleh NU. Bahkan beberapa Ormas keagamaan diIndonesia, seperti Nahdlatul Wathan di NTB, PERTI di Sumatera Barat, Washliyah di Sumatera Utara dan lain-lain, juga mengikuti Asy’ariyah-Maturidiyah. Dengan demikian penyifatan al-Nahdliyyah berarti tidak sesuai dengan kenyataan. Karena Aswaja yang sama tidak hanya diikuti oleh NU.

Atau istilah al-Nahdliyyah tersebut sebagai respon damai terhadap kaum Wahabi yang juga mengklaim sebagai Ahlussunnah Waljamaah. Maka penyifatan al-Nahdliyyah, berarti pengakuan terhadap eksistensi Wahabi sebagai bagian dari Ahlussunnah Wal-Jamaah, dan hal ini berarti bertentangan dengan kitab-kitab mu’tabaroh yang menjadi rujukan NU, yang menegaskan bahwa Wahabi bukan Ahlussunnah Waljamaah. Wahabi menganggap Asy’ariyah-Maturidiyah bukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Asy’ariyah-Maturidiyah menganggap Wahabi juga bukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Pengakuan NU terhadap Wahabi sebagai Aswaja, tentu menimbulkan kerancuan.

4. KONSEP ISLAM NUSANTARA ASAL-ASALAN

Ketika menjelaskan tiga pilar Islam Nusantara, KH Ma’ruf Amin berkata:

“Pilar pertama, pemikiran, meliputi cara berpikir yang moderat (tawassuth). Artinya, Islam Nusantara berada dalam posisi yang tidak tekstualis, tetapi juga tidak liberal. Tekstualis dimaksud adalah berpikir secara kaku pada nash (al-jumûd al-manqûlãt) sebagaimana yang terjadi pada kaum Wahabi di dalam memahami teks-teks Al Quran. Salah satu pernyataan Imam al-Qarafi, ulama ahli usul fikih, menyatakan jika ”al-jumûd ‘alã al-manqûlãt abadan dalãl fi al-din wa jahl bi maqasidihi”, pembacaan yang statis (tanpa tafsir) penafsiran pada hal-hal yang dalil-dalil yang selamanya adalah kesesatan di dalam agama dan kebodohan tentang maksud-maksud agama. Liberal dimaksud adalah cara berpikir yang bebas tanpa mengindahkan metodologi yang disepakati di kalangan ulama yang dijadikan pegangan berpikir di kalangan NU.”

Dalam pernyataan di atas ada beberapa kerancuan Islam Nusantara yang perlu diluruskan. Pertama, KHMA menguraikan pilar pertama Islam Nusantara yang meliputi cara berpikir yang moderat (tawassuth). Lalu beliau memberikan syarh terhadap maksud moderat tersebut dengan penjelasan:

“Artinya, Islam Nusantara berada dalam posisi yang tidak tekstualis, tetapi juga tidak liberal.”

Tentu syarh yang beliau sampaikan di atas tidak tepat. Mengapa tidak tepat? Ketika kita berbicara tentang konsep general suatu gerakan pemikiran, katakanlah gerakan pemikiran Islam Nusantara yang diklaim sebagai Islam Ahlussunnah Wal-Jamaah, maka konsep yang di gulirkan haruslah juga bersifat general dan komprehensif. Maka, berbicara Ahlussunnah Wal-Jamaah secara pemikiran, berarti pembicaraan paling pokok adalah menyangkut akidah. Sedangkan pembicaraan berkaitan dengan akidah, kerangka pemikian yang ditetapkan oleh para ulama Ahlussunnah Wal-Jamaah ada yang tekstualis dan ada yang tidak tekstualis. Sementara kerangka pemikiran Islam Nusantara terkesan semuanya tidak tekstualis. Lalu dikatakan tidak liberal. Padahal yang menolak pemahaman tekstualis secara general justru yang liberal. Ini namanya konsep asal-asalan.

Dalam memahami teks-teks al-Qur’an dan hadits, ada yang harus dipahami secara tekstual dan ada yang harus dipahami secara tidak tekstual. Al-Imam Abu Amr al-Dani al-Asy’ari al-Maliki (371-440 H/981-1053 M) berkata:

وَالْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ عَلىَ ظَاهِرِهِمَا، وَعُمُوْمِهِمَا إِلاَّ مَا خَصَّهُ الرَّسُوْلُ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَيَانٍ أَوْ خَبَرٍ، أَوْ فَسَّر مُشْكِلَهُ، أَوْ أَعْلَمَ بِمَنْسُوْخِهِ، أَوْ وُقِفَ عَلىَ نَاسِخِهِ، أَوْ قَامَ الدَّلِيْلُ عَلىَ ذَلِكَ مِنْ سُنَّةٍ أَوْ إِجْمَاعٍ، فَإِذَا أَعْلَمَ الرَّسُوْلُ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ، أَوْ عُلِمَ مِنْ إِحْدَى هَذِهِ الْجِهَاتِ الَّتِيْ تَقُوْمُ بِهَا الْحُجَّةُ، لَمْ يُرَدَّ عَامٌ مِنْهُ إِلىَ خَاصٍّ، وَلاَ خَاصٍّ مِنْهُ إِلىَ عَامٍّ.

Al-Qur’an dan Sunnah mengikuti arti literal (tekstual)nya dan keumuman (general)nya, kecuali teks yang dibatasi oleh Rasul Saw dengan penjelasan atau informasi, atau dijelaskan kemusykilannya, atau diberitahukan teks yang dinasakh darinya, atau diketahui teks yang menasakhnya atau ada dalil atas hal tersebut dari sunnah dan ijma’. Maka apabila Rasul Saw memberitahukan hal tersebut, atau hal itu diketahui dari salah satu arah tadi yang dapat menjadi hujjah, maka teks yang umum tidak bisa dikembalikan kepada yang khusus, dan yang khusus tidak bisa dikembalikan kepada yang umum. (Al-Dani, al-Risalah al-Wafiyah, hlm 141).

Al-Imam Abu Amr al-Dani, adalah seorang ulama terkemuka madzhab al-Asy’ari, dan murid al-Imam Abu Bakar bin al-Thayyib al-Baqillani. Dalam bagian lain kitab yang sama, al-Dani berkata:

وَكُلُّ مَا قَالَهُ اللهُ تَعَالَى، فَعَلىَ الْحَقِيْقَةِ، لاَ عَلىَ الْمَجَازِ، إِلاَّ أَنْ تَتَّفِقَ اْلأُمَّةُ عَلىَ أَنَّ شَيْئاً مِنْهُ عَلىَ الْمَجَازِ كَقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ} يُرِيْدُ أَهْلَهَا. فَأَمَّا قَوْلُهُ: {وَكَلَّمَ اللهُ مُوْسَى تَكْلِيْمًا} ، وَقَوْلُهُ: {وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ} {وَقُلْنَا يَا آَدَمُ} وَشِبْهُ ذَلِكَ فَعَلىَ الْحَقِيْقَةِ، لاَ عَلىَ الْمَجَازِ.

Semua yang difirmankan oleh Allah Swt, maka diartikan secara hakiki (tekstual), tidak secara majazil (metafor atau kontekstual). Kecuali apabila para ulama bersepakat bahwa sesuatu dari firman tersebut diartikan secara majaz (metafor), seperti firman Allah “Bertanyalah ke desa itu”, maksudnya penduduk desa. Adapun firman Allah: “Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung.”, dan firman-Nya, “Dan ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat”, “Kami berfirman, hai Adam”, dan yang serupa dengan firman-firman tersebut, maka diartikan secara hakiki, tidak secara majaz. (Al-Dani, al-Risalah al-Wafiyah, hlm 143).

Pernyataan al-Imam al-Dani di atas, menegaskan bahwa semua ayat al-Qur’an harus diartikan secara tekstual, kecuali ayat-ayat yang disepakati oleh para ulama harus diartikan secara kontekstual (majazi) atau tidak tekstual.

Apabila kaedah Islam Nusantara di atas, yang mengartikan agama secara tidak tekstual diterima secara general, maka berarti Islam Nusantara bukan Ahlussunnah Wal-Jamaah lagi. Akan tetapi adakalanya bagian dari liberal atau bagian dari aliran kebatinan, sebagaimana yang telah kita maklumi.

Kedua, kerancuan lain pada syarh di atas juga terletak pada komentar KH Ma’ruf Amin berikut ini:

“Tekstualis dimaksud adalah berpikir secara kaku pada nash (al-jumûd al-manqûlãt) sebagaimana yang terjadi pada kaum Wahabi di dalam memahami teks-teks Al Quran. Salah satu pernyataan Imam al-Qarafi, ulama ahli usul fikih, menyatakan jika ”al-jumûd ‘alã al-manqûlãt abadan dalãl fi al-din wa jahl bi maqasidihi”, pembacaan yang statis (tanpa tafsir) penafsiran pada hal-hal yang dalil-dalil yang selamanya adalah kesesatan di dalam agama dan kebodohan tentang maksud-maksud agama. Liberal dimaksud adalah cara berpikir yang bebas tanpa mengindahkan metodologi yang disepakati di kalangan ulama yang dijadikan pegangan berpikir di kalangan NU.”

Pernyataan KHMA dalam syarh di atas menandakan beliau lupa dengan konsep Ahlussunnah Wal-Jamaah dalam memahami nash. Padahal dalam ushul fiqih, sudah dijelaskan secara gamblang tentang konsep hakikat, majaz, nash, zhahir, ta’wil dan lain sebagainya. Tentu konsep-konsep tersebut dalam rangka memahami teks-teks al-Qur’an dan hadits.

Sedangkan kutipan KHMA di atas dari al-Qarafi, seorang pakar ushul fiqih bermadzhab Maliki, tidak sesuai dengan proporsinya. Mengapa demikian? Ada beberapa alasan yang menjadikan kutipan dari al-Qarafi di atas tidak proporsional:

a) Pernyataan al-Qarafi di atas bukan ditulis dalam kitab beliau tentang ushul fiqih atau akidah. Justru pernyataan tersebut ditulis dalam kitab beliau tentang kaedah fiqih.

b) Pernyataan al-Qarafi tersebut konteksnya bukan dalam memahami teks-teks al-Qur’an seperti yang dinyatakan oleh KHMA di atas. Akan tetapi dalam konteks mehamami fatwa-fatwa para ulama, yang tidak bisa diterapkan sepanjang masa dan dalam berbagai kondisi. Akan tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di mana dan bagaimana suatu fatwa itu harus dikeluarkan. Hal ini sesuai dengan kaedah fiqih yang populer:

تَتَغَيَّرُ اْلأَحْكَامُ بِتَغَيُّرِ اْلأَحْوَالِ وَاْلأَزْمَانِ

Hukum-hukum agama dapat berubah sesuai dengan perubahan keadaan dan zaman.

c) Berkaitan dengan kaedah tersebut, kaum Wahabi tidak berbeda dengan yang lain. Justru kaedah fiqih di atas dibela dengan luar biasa oleh Syaikh Ibnu Qayyimil Jauziyyah, ulama panutan kaum Wahabi, sebagaimana dipaparkan oleh Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi dalam bukunya Dhawabith al-Mashlahah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah.

d) Penerjemahan terhadap pernyataan al-Qarafi di atas salah fatal. Berikut pernyataan al-Qarafi secara lengkap beserta terjemahannya yang benar:

عَلَى هَذَا الْقَانُوْنِ (وَهُوَ اِتِّبَاعُ اْلأَعْرَافُ الْمَحَلِّيَّةُ) تُرَاعِى الْفَتَاوَى عَلىَ طُوْلِ اْلأَيَّامِ، فَمَهْمَا تَجَدَّدَ فِي الْعُرْفِ اِعْتَبِرْهُ، وَمَهْمَا سَقَطَ أَسْقِطْهُ، وَلاَ تَجَمَّدْ عَلىَ الْمَسْطُوْرِ فِي الْكُتُبِ طُوْلَ عُمْرِكَ، بَلْ إِذَا جَاءَكَ رَجُلٌ مِنْ غَيْرِ أَهْلِ إِقْلِيْمِكَ يَسْتَفْتِيْكَ، لاَ تُجْرِهِ عَلىَ عُرْفِ بَلَدِكَ، وَاسْأَلْهُ عَنْ عُرْفِ بَلَدِهِ وَأَجْرِهِ عَلَيْهِ، وَأَفْتِهِ بِهِ دُوْنَ عُرْفِ بَلَدِكَ وَالْمُقَرَّرِ فِيْ كُتُبِكَ، فَهَذَا هُوَ الْحَقُّ الْوَاضِحُ. وَالْجُمُوْدُ عَلىَ الْمَنْقُوْلاَتِ أَبَداً ضَلاَلٌ فِي الدِّيْنِ، وَجَهْلٌ بِمَقَاصِدِ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالسَّلَفِ الْمَاضِيْنَ.

وَعَلىَ هَذِهِ الْقَاعِدَةِ تَتَخَرَّجُ أَيْمَانُ الطَّلاَقِ وَالْعِتَاقِ، وَصِيَغِ الصَّرَائِحِ وَالْكِنَايَاتِ، فَقَدْ يَصِيْرُ الصَّرِيْحُ كِنَايَةً يَفْتَقِرُ إِلىَ النِّيَّةِ، وَقَدْ تَصِيْرُ الْكِنَايَةُ صَرِيْحاً، مُسْتَغْنِيَةً عَنِ النِّيَّةِ ”

Berdasarkan aturan ini (mengikuti tradisi lokal), Anda harus memperhatikan fatwa Anda seumur hidupmu. Apabila dalam suatu tradisi terjadi pembaharuan, Anda harus mempertimbangkannya. Apabila gugur, Anda harus menggugurkannya. Janganlah Anda bersikap kaku terhadap redaksi yang tertulis dalam kitab-kitab seumur hidup Anda. Bahkan apabila seorang laki-laki mendatangi Anda dari selain penduduk daerah Anda meminta fatwa, janganlah memperlakukannya sesuai tradisi negeri Anda. Tanyakan tradisi negerinya, lalu perlakukan sesuai tradisi itu. Fatwakan sesuai tradisinya, bukan tradisi negeri Anda dan yang menjadi ketetapan dalam buku-buku Anda. Ini adalah yang benar dan jelas. Kaku terhadap ibarat-ibarat yang dinukil (dalam kitab) selamanya adalah kesesatan dalam agama, dan kebodohan terhadap tujuan para ulama kaum Muslimin dan generasi salaf yang lampau. Atas kaedah inilah, diarahkan sumpah-sumpah talak dan memerdekakan budak, redaksi-redaksi tegas dan kinayah. Terkadang kalimat yang tegas menjadi kinayah, sehingga memerlukan niat. Terkadang kinayah menjadi tegas, yang tidak memerlukan niat. (Al-Qarafi, al-Furuq juz 1 hlm 386-387, editor Umar Hasan al-Qiyam, terbitan Muassasah al-Risalah).

Perhatikan, pernyataan al-Qarafi dan terjemahannya secara lengkap, dan bandingkan dengan terjemahan serta pemahaman Islam Nusantara. Di situ terjadi kesalahan yang menurut hemat penulis, termasuk fatal dalam menerjemahkan, dan kerancuan dalam mengarahkan maksud pernyataan al-Qarafi yang tidak proporsional. Walhasil, pengusung Islam Nusantara yang mengklaim Islam Ahlussunnah Wal-Jama’ah, kurang teliti kaedah-kaedah Ahlussunnah Wal-Jamaah, kurang teliti terhadap perbedaannya dengan Wahabi dan tidak proporsional dalam meletakkan suatu kaedah dan pernyataan para ulama.

Bersambung …

-----
Sumber: Akun Facebook Muhammad Idrus Ramli

https://www.facebook.com/muhammad.i.ramli.1/posts/10204924618666982

Islam Nusantara, Mungkinkah Diterima? Tanggapan Gus Idrus Ramli Atas Tulisan KH. Ma'ruf Amin

Wacana ‘Islam Nusantara’ yang digulirkan elit PBNU terus mendapat penolakan dan tentangan dari sejumlah ulama. Salah satunya dari KH. Muhamm...

Minggu, 06 September 2015



Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan pada Sabtu siang (05/09) mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh agama, pejabat pemerintah dan aparat keamanan di Tolikara.

Pertemuan itu dilakukan guna membahas proses rekonsiliasi dan persiapan Hari Raya Idul Adha 1436H di Tolikara.

Kepada Kiblat.net, tokoh Islam Karubaga, Kabupaten Tolikara, Ustadz Ali Muchtar menegaskan bahwa dalam pertemuan itu pihak Gereja Injili di Indonesia (GIdI) meminta 3 syarat jika kaum Muslimin Tolikara ingin berlebaran Idul Adha.

“PERTAMA, mereka minta nama baik Gereja Injili di Indonesia (GIdI) dibersihkan,” ujar Ustadz Ali saat dihubungi Kiblat.net melalui sambungan telepon pada Sabtu, (05/09).

Pasalnya, pihak GIdI mengaku sejak meletusnya Tragedi Tolikara pada saat perayaan Idul Fitri, nama GIdI menjadi kurang baik.

KEDUA, GIdI minta dua tersangka yang ditangkap oleh Polda Papua segera dibebaskan. KETIGA, GIdI minta kasus ini diselesaikan secara adat, tidak menggunakan hukum positif.

“Jika ketiga hal itu dipenuhi, barulah kaum Muslimin bisa berlebaran. Tapi jika tidak dipenuhi maka mereka tak bisa memberikan jaminan,” ujarnya.

Menanggapi TIGA TUNTUTAN GIDI, Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Syihab, menyatakan : 

1. Tuntutan Pertama tentang membersihkan nama baik GIDI, itu tergantung niat dan perilaku GIDI. Jika besok Idul Adha mereka tidak mengganggu umat  Islam, dan tidak memasang Bendera Israel atau Lambangnya, serta juga mereka segera mencabut semua aturan yang diskriminatif terhadap umat Islam, seperti Larangan Jilbab dan Larangan Pembangunan Masjid serta lainnya, tentu nama baik GIDI akan kembali bersih.

2. Sedang Tuntutan Kedua tentang pembebasan DUA TERSANGKA UTAMA dalam peristiwa pembakaran Masjid Tolikara, itu justru akan mencemarkan nama baik GIDI, karena berarti GIDI tidak menghormati Hukum NKRI.

3. Ada pun Tuntutan Ketiga tentang penyelesaian masalah Tolikara dengan Hukum Adat bukan dengan Hukum Positif, maka bisa diterima sepanjang untuk selain TERSANGKA UTAMA. Misalnya para pemuda gereja yang sekedar ikut-ikutan membakar Masjid dan Pasar karena terprovokasi, silakan selesaikan dengan Hukum Adat. Itu pun jika penyelesaian persamaian dengan Tradisi Bakar Batu, maka tidak boleh pakai BABI, tapi ganti dengan SAPI atau KAMBING atau AYAM.

Karenanya, GIDI jangan belum apa-apa sudah "mengancam" bahwa kalau ketiga tuntutan tidak dipenuhi maka GIDI tidak menjamin keamanan dan keselamatan umat Islam. Itu namanya HUKUM RIMBA. Perilaku binatang macam inilah yang membuat daftar KEBEJATAN GIDI makin panjang.

Akhirnya, Habib Rizieq selaku Imam Besar FPI mendesak Pemerintah RI untuk tetap tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dua Tersangka Utama Tragedi Tolikara tidak boleh dilepas dan harus segera diseret ke pengadilan lalu dihukum berat.

Habib Rizieq juga menyerukan seluruh Laskar FPI dimana pun berada untuk WASPADA menghadapi Idul Adha di Tolikara, bahkan wajib SIAGA 1 saat lebaran nanti.

(Tim News FPI)

Awas ... , GIDI Mau Buat Ulah Lagi !!!

Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan pada Sabtu siang (05/09) mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh agama, pejabat pemerintah dan apar...

Jumat, 04 September 2015



Assalaamu 'Alaikum Wr.Wb.

DPP FPI menyerukan pengurus, anggota & simpatisan FPI untuk Gelar QURBAN di daerah Eks BASIS PKI di MADIUN, NGAWI dll, juga tempat pengungsi SINABUNG di Sumut dan ROHINGYA di Aceh, untuk perkuat iman dan pererat Ukhuwah Islamiyah serta ringankan beban hidup akibat krisis ekonomi Indonesia.

Harga Sapi 21 juta. Setiap 1 orang mudlohi dikenakan biaya 3,2 juta untuk hewan dan operasional. Dana dapat di transfer ke rek:

1. BCA 3422506524 a/n Ali
2. BRI no. 0377-01-005869-50-5 a/n Haris Ubaidillah
3. BSM 7013923897 a/n Ahmad Sabri Lubis.

Konfirmasi Transfer ke :

1. Bedum FPI Ust. Haris 081291316521
2. Ketua HILMI Hb. Ali 081287888377

Catatan:

1. Qurban via FPI dari pulau jawa diarahkan ke Madiun, Ngawi, dll.
2. Qurban via FPI dari Sumatera diarahkan ke Sinabung - Sumut.
3. Qurban via FPI dari Kalimantan, Sulawesidan Aceh diarahkan ke korban Rohingya di Aceh.

Syukron. Jazakumullaah Ahsanal Jazaa.


Wassalaamu 'Alaikum Wr. Wb.

FPI Peduli Qurban

Assalaamu 'Alaikum Wr.Wb. DPP FPI menyerukan pengurus, anggota & simpatisan FPI untuk Gelar QURBAN di daerah Eks BASIS PKI di MADIUN...

Kamis, 03 September 2015



Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Anggaran Dasar FPI Bab II pasal 5 tentang Asas, Aqidah dan Madzhab menyatakan :

1. Organisasi FPI berasaskan Islam.

2. Organisasi FPI beraqidahkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

3. Organisasi FPI bermadzhab Aqidah Asy'ari dan bermadzhab Fiqih Syafi'i".

Karenanya, setiap pengurus FPI wajib memastikan bahwa ajaran Aswaja terlembagakan dalam tubuh FPI.

Dan setiap Aktivis FPI wajib menjadikan FPI sebagai RUMAH BERSIH ASWAJA, yaitu bersih dari Liberal mau pun Syiah dan Wahabi atau pun firqoh-firqoh Non Aswaja lainnya.

101 PRINSIP KEASWAJAAN FPI

FPI sebagai BENTENG SUNNI ASY'ARI SYAFI'I telah meletakkan prinsip-prinsip keaswajaan yang sangat mendasar, antara lain :

1. Meyakini Rukun Agama yang tiga yaitu : Iman, Islam dan Ihsan.

2. Meyakini Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang limaserta Rukun Ihsan yang satu.

3. Meyakini bahwa Agama Islam adalah Aqidah, Syariat dan Akhlaq.

4. Meyakini bahwa Taat kepada Allah SWT bersifat Mutlak, sehingga apa saja yang ditetapkan Allah SWT wajib dipatuhi tanpa sedikit pun keraguan.

5. Meyakini bahwa Taat kepada Rasulullah SAW juga bersifat Mutlak, sehingga apa saja yang ditetapkan Rasulullah SAW wajib dipatuhi tanpa sedikit pun keraguan.

6. Meyakin bahwa Taat kepada Ulama dan Umara bersifat Muqoyyad yaitu terikat kepada Taat kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.

7. Meyakini kewajiban Taat kepada Ulama dan Umara selama mengajak Taat kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.

8. Meyakini keharaman Taat kepada Ulama dan Umara jika mengajak Ma'siat kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.

9. Menolak TRILOGI Tauhid yang MEMILAH Uluhiyyah, 'Ubudiyyah dan Asmaa was Shifaat, karena Tauhid itu satu tidak berbilang dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, sehingga tidak bisa Kaum KAFIR dan MUSYRIK disebut AHLI TAUHID Rububiyah tanpa 'Ubudiyah, apalagi jika pemilahan tersebut ditujukan untuk mengkafirkan sesama muslim.

10. Menolak segala bentuk Tajsim yaitu menjasmanikan Allah SWT dalam bentuk.

11. Menolak segala bentuk Tasybih yaitu menyerupakan Allah SWT dengan makhluq,

12. Menerima Tafwidh Sifat Allah SWT yaitu menyerahkan Makna dan Hakikat Sifat Allah SWT kepada Allah SWT.

13. Menerima Ta'wil Sifat Allah SWT yaitu menafsirkannya dengan makna Majazi manakala makna Haqiqi mustahil.

14. Menerima Tafwidh dan Ta'wil Sifat Allah SWT dengan tujuan Tanzih yaitu mensucikan Allah SWT dari Tajsim dan Tasybih.

15. Menolak Itsbat Sifat Allah SWT dengan makna Zhohir, apalagi makna Haqiqi, karena keduanya mengantarkan kepada Tajsim dan Tasybih.

16. Menjadikan Al-Qur'an, As-Sunnah, Al-Ijma' dan Al-Qiyas sebagai Sumber Hukum.

17. Meyakini bahwa redaksi dan makna Al-Qur'an datang dari Allah SWT.

18. Meyakini bahwa redaksi dan makna Hadits Nabawi datang dari Rasulullah SAW.

19. Meyakini bahwa makna Hadits Qudsi datang dari Allah SWT, sedang redaksinya datang dari Rasulullah SAW.

20. Meyakini bahwa Al-Qur'an adalah Kalamullah bukan makhluq.

21. Meyakini bahwa tulisan huruf Al-Qur'an dalam Mushhaf dan suara Qori yang membaca Al-Qur'an adalah makhluq.

22. Meyakini bahwa proses pewahyuan Al-Qur'an kepada Rasulullah SAW melalui malaikat Jibril AS.

23. Meyakini bahwa penyampaian dan periwayatan Al-Qur'an dari generasi ke generasi secara Mutawatir, sehingga tidak ada keraguan tentang otentisitas Al-Qur'an sebagai Wahyu Allah SWT.

24. Meyakini bahwa Al-Qur'an adalah Kalamullah yang terjamin keasliannya, sehingga tidak ada satu pun kekuataan makhluq yang mampu mengurangi dan menambahkan atau pun merubah dan memalsukannya.

25. Meyakini bahwa Al-Qur'an adalah Kitab Suci terakhir yang diturunkan Allah SWT, sehingga setelah Al-Qur'an tidak ada lagi Kitab Suci yang diturunkan Allah SWT.

26. Meyakini bahwa Ayat Suci di atas Ayat Konstitusi, sehingga penerapan Ayat Suci adalah Harga Mati yang tidak bisa ditawar, karena tunduk dan patuh kepada Ayat Suci bersifat mutlak.

27. Meyakini bahwa Al-Qur'an hanya boleh dibaca dengan Qiraat yang Mutawatiroh dan dengan Langgam yang Mu'tabaroh.

28. Mengimani Rasulullah Muhammad SAW sebagai Rasul Terakhir  dan Penutup Para Nabi, sehingga setelah Nabi Muhammad SAW tidak ada lagi Rasul atau pun Nabi baru yang diutus Allah SWT.

29. Mengimani Rasulullah Muhammad SAW sebagai Manusia Terbaik dan Suri Tauladan yang sempurna dalam setiap sektor kehidupan.

30. Meyakini bahwa Rasulullah SAW adalah Ma'shum sehingga terpelihara dari Dosa Besar mau pun Dosa Kecil.

31. Meyakini bahwa Rasulullah SAW pasti dapat rahmat Allah SWT dan pasti masuk Surga-Nya serta pasti melihat-Nya.

32. Meyakini bahwa semua hadits Nabi SAW, baik Mutawatir mau pun Ahad, selama shahih atau pun hasan, wajib dijadikan Dalil Syar'i dalam Aqidah, Syariat dan Akhlaq.

33. Meyakini adanya Pertanyaan Munkar dan Nakir, Siksa dan Nikmat Kubur, Kebangkitan dan Padang Mahsyar, Mizan dan Shirath, Surga dan Neraka, serta Bertemu dan Melihat Allah SWT, adalah bagian dari Aqidah Islam

34. Meyakini adanya  Mu'jizat Nabi dan Karomah Wali serta Ilmu Laduni sebagai anugerah dan karunia Allah SWT.

35. Meyakini bahwa Nabi SAW diisra'-mi'rajkan oleh Allah SWT dengan Ruh dan Jasad.

36. Meyakini bahwa Nabi SAW di malam Isra' Mi'raj dengan izin Allah SWT telah bertemu dan melihat Allah SWT dengan cara yang hanya Allah SWT dan Rasulullah SAW yang mengetahuinya.

37. Menyintai seluruh Ahli Bait Nabi SAW termasuk Kedua Orang-tuanya, dan para Istrinya serta Keturunannya yang beriman.

38. Meyakini bahwa kedua orang tua Nabi SAW, yaitu Abdullah dan Aminah, bukan musyrik atau pun kafir, melainkan sebagai Ahli Fatroh yang tidak dihisab dan tidak diazab, bahkan kelak akan masuk Surga.

39. Menyintai seluruh Shahabat Nabi SAW dan memuliakannya serta menjadikannya sebagai panutan umat Islam,

40. Meyakini bahwa yang masuk Islam pertama dari kalangan wanita adalah KHADIJAH, dan dari kalangan pria adalah ABU BAKAR, serta dari kalangan anak-anak adalah ALI, lalu dari kalangan Hamba Sahaya adalah BILAL, rodhiyallaahu 'anhum.

41. Meyakini bahwa semua UMMAHATUL MU'MININ adalah wanita-wanita mulia pilihan Allah SWT untuk menjadi isteri-isteri Rasulullah SAW yang baik dan setia.

42. Mengakui keabsahan Kekhilafahan Khulafa Rasyidin yang limayaitu : Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Al-Hasan, rodhiyallaahu 'anhum.

43. Meyakini bahwa Shahabat Nabi SAW yang terbaik secara berurut adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, rodhiyallaahu 'anhum.

44. Menerima riwayat hadits para Shahabat Nabi SAW tanpa terkecuali, karena semua Shahabat adil dalam periwayatan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

45. Meyakini hubungan baik antara Ahlul Bait dan para Shahabat Nabi SAW, sehingga memaklumi perbedaan pendapat yang terjadi di antara mereka

46. Menahan diri untuk tidak membahas perselisihan dan pertikaian yang terjadi di antara Ahlul Bait mau pun para Shahabat Nabi SAW, kecuali untuk menangkal penyesatan penafsiran sejarah yang menumbuhkan kebencian terhadap Ahlul Bait mau pun Shahabat.

47. Menerima bahwa Tsaqolain adalah Dua Pusaka Peninggalan Nabi SAW yaitu : Pertama, Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dalam pengamalan, karena As-Sunnah merupakan penjelas isi kandungan Al-Qur'an. Dan kedua, Ahli Bait Nabi SAW yang merupakan penjaga dan pembela Al-Qur'an dan As-Sunnah sepanjang zaman.

48. Meyakini keberadaan Keturunan Rasulullah SAW sebagai Ahli Bait hingga saat ini, bahkan hingga datangnya Imam Mahdi di akhir zaman yang juga merupakan Keturunan Nabi SAW.

49. Meyakini kedatangan Imam Mahdi dari Dzuriyah Nabi SAW yang akan memimpin dunia dengan Adil dan Bijaksana.

50. Meyakini turunnya Nabi 'Isa AS di akhir zaman sebagai umat Nabi Muhammad SAW dan Pembela Islam.

51. Meyakini bahwa agama Islam adalah agama yang kamil (sempurna) sehingga tidak boleh ada penambahan atau pun pengurangan, apalagi perubahan, terhadap ajaran Islam.

52. Meyakini bahwa agama Islam adalah agama yang syamil (lengkap) sehingga ajarannya mencakup Aqidah dan Ibadah serta Muamalah di semua sektor kehidupan umat manusia.

53. Meyakini bahwa Hukum Islam adalah Hukum yang teradil dan terbaik, sehingga tidak ada satu pun produk hukum yang lebih baik dari Hukum Islam.

54. Meyakini bahwa agama yang benar hanya Islam, sedang selain Islam tidak benar, tapi tidak boleh menghina agama lain.

55. Menjunjung tinggi Pilar-Pilar Toleransi Antar Umat Beragama sebagaimana telah digariskan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

56. Meyakini bahwa Firqoh Najiah yang benar dan selamat hanya Ahlus Sunnah wal Jama'ah, tapi tidak boleh mengkafirkan firqoh di luar Aswaja kecuali yang terang dan nyata kekafirannya.

57. Mengakui bahwa Madzhab Aqidah Aswaja meliputi Asy'ari dan Maturidi, sedang Madzhab Fiqih Aswaja meliputi Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.

58. Mengakui adanya Thoriqoh Sufiyah yang tetap berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, sehingga tidak melanggar Syariat Islam.

59. Mengakui bahwa semua Madzhab Islam, baik Aswaja mau pun Non Aswaja, adalah bersaudara, sehingga wajib membangun Toleransi Antar Madzhab untuk saling menjaga Ukhuwwah Islamiyyah.

60. Mendukung penggalakan Dialog Lintas Agama dan Lintas Madzhab untuk menda'wahkan Islam secara baik dalam rangka menciptakan Kedamaian Dunia sebagai bukti Islam yang Rahmatan Lil 'Aalamiin,

61. Menolak segala bentuk Agitasi dan Adu Domba antar Madzhab mau pun antar Agama, termasuk adu domba Syariat dan Adat, juga adu domba Arab dan 'Ajam.

62. Menolak segala bentuk Perang yang tidak dibenarkan secara Syariat Islam.

63. Menolak segala bentuk Pemurtadan dan Penyesatan terhadap umat Islam dimana pun dan kapan pun serta dengan alasan apa pun,

64. Menolak SEPILIS (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), agar tidak ada pencampur-adukan agama dalam bentuk apa pun.

65. Meyakini bahwa Shalat Lima Waktu adalah Kewajiban Agama yang tidak boleh dijama' atau diqashar kecuali ada 'Udzur Syar'i yang dibenarkan Syariat.

66. Meyakini bahwa Shalat Jum'at, pemakaian Jilbab, memerangi kebodohan, menanggulangi kemiskinan, menegakkan keadilan, dan melawan kezoliman, adalah Kewajiban Agama.

67. Meyakini bahwa Dzikir Berjama'ah merupakan bagian dari Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya.

68. Meyakini bahwa Mengangkat Tangan dalam Doa merupakan bagian dari Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya.

69. Meyakini bahwa Ziarah Kubur merupakan bagian dari Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya, apalagi Ziarah Kubur Rasulullah SAW dan Ahlul Bait serta Shahabat, juga Ziarah Kubur para Auliya' dan Ulama Sholihin.

70. Meyakini bahwa Tabarruk merupakan bagian dari Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya.

71. Meyakini bahwa Tawassul merupakan bagian dari Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya.

72. Meyakini bahwa Bekam dan Ruqyah serta Thibbun Nabawi lainnya untuk pengobatan Jasmani mau pun Rohani dengan Ayat dan Dzikir serta Sholawat dan Doa merupakan bagian dari Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya.

73. Meyakini bahwa Talqin Mayyit Muslim merupakan bagian dari Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya.

74. Meyakini bahwa Hadiah Pahala Doa, Bacaan Al-Qur'an, Sedekah, Puasa dan Haji, serta yang sejenisnya buat Mayyit Muslim sampai dan manfaat.

75. Meyakini bahwa Kenduri setelah kematian untuk mendoakan mayyit dan menghibur keluarga mayyit selama tidak menimbulkan mudharat hukumnya boleh, bahkan baik.

76. Meyakini bahwa Bid'ah adalah sesuatu yang tdk pernah dilakukan Nabi SAW, jika bertentangan dg Syariat disebut Bid'ah Sayyi-ah yg harus ditolak, sdg jika tdk bertentangan dg Syariat disebut Bid'ah Hasanah yang boleh diterima.

77. Meyakini bahwa Peringatan Hari Besar Islam seperti Tahun Baru Islam, Maulid Nabi dan Isra Mi'rajnya, adalah boleh, bahkan bisa menjadi Syiar untuk Da'wah Islam.

78. Meyakini bahwa Adzan Dua kali dalam panggilan Shalat Jum'at adalah boleh, karena dilakukan oleh Sayyiduna Utsman RA dan tidak ditolak oleh Jumhur Shahabat Nabi SAW.

79. Meyakini bahwa Shalat Sunnah Tarawih yang disepakati Empat Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali adalah 20 (dua puluh) raka'at.

80. Meyakini keutamaan Sholawat atas Nabi SAW dan kebolehan membaca Sholawat dengan aneka susunan yang dibuat para Sholihin dari kalangan Ulama Salaf mau pun Kholaf.

81. Meyakini keutamaan memberi gelar Sayyiduna dan gelar kemuliaan lainnya kepada Rasulullah SAW.

82. Meyakini kebolehan pemberian gelar kehormatan untuk Ahlul Bait dan Shahabat Nabi SAW, serta Tabi'in dan Tabi'it Tabi'in, mau pun Ulama dan Zu'ama yang sholihin.

83. Meyakini bahwa Perdukunan, Sihir, Khamar (Apa saja yang mabukkan / menghilangkan akal), Judi, Riba, Menjarah, Merampok, Menipu, Mencuri, Korupsi, Zina, Selingkuh, Melacur, Pornografi, Pornoaksi, Nikah Mut'ah dan LGBT (Lesbi, Gay, Bisexual dan Transgender) serta Membunuh tanpa hak, Menganiaya dan Premanisme, hukumnya adalah Haram.

84. Meyakini bahwa Medan Juang Islam terdiri dari Da'wah, Hisbah dan Jihad, yang ketiganya wajib diisi oleh Ahlinya dan harus disinergikan sehingga saling melengkapi dan juga saling menyempurnakan.

85. Meyakini bahwa Da'wah harus dilaksanakan dengan santun lembut, ramah tamah, arif bijak,  penuh hikmah dan kesuri-tauladanan.

86. Meyakini bahwa Hisbah sebagai Amar Ma'ruf Nahi munkar harus dilakukan dengan tegas, tapi tetap harus cerdas dan didahului dengan Da'wah.

87. Meyakini bahwa Jihad fii Sabilillah sebagai Perang Suci di jalan Allah SWT harus ditegakkan dengan keras, tapi tetap beradab dan berkakhlaqul-karimah, serta didahului dengan Da'wah.

88. Meyakini bahwa perang dalam Islam bukan untuk ciptakan lawan dan keonaran, tapi semata-mata hanya untuk ciptakan kedamaian dan tegakkan keadilan dalam menuju Ridho Allah SWT.

89. Meyakini bahwa Da'wah adalah Pintu Gerbang Utama bagi Hisbah dan Jihad, sehingga tidak ada Hisbah mau pun Jihad tanpa didahului dengan Da'wah.

90. Meyakini kewajiban memperjuangkan penerapan Syariah dan penegakan Khilafah sesuai Manhaj Nubuwwah.

91. Meyakini bahwa Islam adalah agama Langit yang datang dari Allah SWT Sang Pencipta dan Pemilik Semesta, sehingga dimana pun Islam hadir akan selalu menjadi pribumi dan tidak akan pernah menjadi pendatang.

92.  Menolak Arabisasi mau pun 'Ajamisasi Islam, tapi memperjuangkan Islamisasi Arab dan 'Ajam, karena Islam untuk seluruh umat manusia.

93. Meyakini bahwa ajaran Islam bukan Budaya Arab atau pun Budaya 'Ajam, tapi ajaran Islam punya pengaruh kuat, sehingga telah membudaya dalam kehidupan bangsa Arab mau pun 'Ajam.

94. Meyakini bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) harus sejalan dengan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yang telah ditetapkan Allah SWT dan Rasulullah SAW.

95. Menolak Sistem Demokrasi Barat dan memperjuangkan Sistem Islam yang menjunjung tinggi Musyawarah.

96. Menolak Sistem Ekonomi Sosialis mau pun Kapitalis, tapi memperjuangkan Sistem Ekonomi Islam yang bersih dari Riba dan Ketidak-adilan.

97. Menolak Kesetaraan Gender, tapi memperjuangkan Keserasian Gender atas dasar keadilan sebagaimana yang diajarkan Islam.

98. Mendukung perjuangan Tathbiq Syariah di seluruh negeri-negeri Islam, karena Tathbiq Syariah adalah Kewajiban Agama.

99. Mendukung perjuangan penegakan Khilafah Islamiyyah 'Alamiyyah karena Kekhilafahan Islam adalah Kewajiban Agama.

100. Meyakini bahwa umat Islam wajib memilih pemimpin muslim dan haram memilih pemimpin non muslim.

101. Meyakini kewajiban Al-Walaa wal Barroo' yaitu memberikan totalitas kepatuhan kepada Hukum Allah SWT dan melepaskan diri dari segala Hukum Thoghut.

102. Meyakini bahwa secara Wurud / Tsubut, semua Nash Mutawatir bersifat Qoth'i, sedang Nash Ahad bersifat Zhonni.

103. Meyakini bahwa secara Dilalah, semua Nash yang Monotafsir bersifat Qoth'i, sedang Nash yang Multitafsir bersifat Zhonni.

104. Meyakini bahwa semua ayat Al-Qur'an dan Hadits Mutawatir dari segi Wurud / Tsubut bernilai Qoth'i, sedang dari segi Dilalah ada yang Qoth'i dan ada yang Zhonni.

105. Meyakini bahwa setiap masalah yang memiliki Dalil Qoth'i secara Wurud / Tsubut dan Dilalah merupakan masalah USHULUDDIN.

106. Meyakini bahwa setiap masalah yang memiliki Dalil Zhonni secara Wurud / Tsubut dan Dilalah merupakan masalah FURU'UDDIN.

107. Meyakini bahwa setiap masalah yang memiliki Dalil Qoth'i secara Wurud / Tsubut, tapi Zhonni secara Dilalah juga merupakan masalah FURU'UDDIN.

108. Meyakini bahwa setiap masalah yang memiliki Dalil Zhonni secara Wurud / Tsubut, tapi Qorh'i secara Dilalah merupakan masalah USHUL MADZHAB.

109. Meyakini bahwa Aswaja adalah golongan yang I'tidaal (Adil), Inshoof (Netral), Tawassuth (Pertengahan), Tawaazun (Seimbang) dan Tasaamuh (Toleran).

DOA & HARAPAN

Disana masih banyak lagi ciri-ciri Aswaja yang telah diuraikan oleh para Ulama Aswaja yang Salaf mau pun Khalaf. Dan semua ciri Aswaja wajib menjadi ciri keaswajaan FPI.

Insya Allah, FPI akan senantiasa menjadi RUMAH BERSIH ASWAJA, dan sekaligus selalu menjadi BENTENG SUNNI ASY'ARI SYAFI'I.


Aamiiin ...

FPI Rumah Bersih Aswaja

Bismillaah wal Hamdulillaah ... Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ... Anggaran Dasar FPI Bab II pasal 5 tentang Asas, Aqidah dan Mad...

Rabu, 02 September 2015



Assalaamu 'Alaikum wa Rohmatullaahi wa Barokaatuh ...

Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Firman Allah SWT dalam QS.3. Aali 'Imraan ayat 102 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam."

Dalam ayat ini ada AMANAT ILAHI yang suci bahwasanya setiap orang beriman wajib berupaya agar hidup sebagai seorang muslim, dan tidak mati kecuali tetap sebagai seorang muslim.

BAHAYA ANUS

Segenap umat Islam wajib WASPADA AQIDAH untuk diri dan keluarganya serta nusa dan bangsanya, agar generasi penerus bisa diselamatkan dari bahaya JIN (Jemaat Islam Nusantara) yang disebut juga ANUS (Aliran Nusantara).

Dan kami anjurkan kepada semua Kerabat dan Sahabat untuk membaca kembali semua artikel yang pernah dimuat dalam forum ini tentang apa dan bagaimana ISLAM NUSANTARA. Insya Allah manfaat.

Semoga Allah SWT melindungi dan menyelamatkan kita semua dari bahaya JIN mau pun ANUS.

Aamiiin ...

Baca Link-Link berikut :

1. Tgl 17 Mei : Racauan Liberal : Baca Al-Qur'an Dengan Langgam Dalang >>https://goo.gl/FLlcRw

2. Tgl 18 Mei : Nasihat Terbuka buat Presiden dan Menag RI : Taubat atau Lengser !!! >> https://goo.gl/CjlLSE

3. Tgl 19 : Ulama Mesir membolehkan Pembacaan Al-Qur'an dengan Langgam Jawa ???  >> https://goo.gl/GCLjTV

4. Tgl 20 Mei : Islam Nusantara. >>https://goo.gl/6MDBcw

5. Tgl 21 Mei : Antara Tidak Bisa dan Istihzaa. >> https://goo.gl/CWtVXt

6. Tgl 22 Mei : Khilafiyah, Inhiraaf dan Fitnah. >> https://goo.gl/SNBqmb

7. Tgl 23 Mei : Komentar Liberal. >> http://goo.gl/uVSSJV

8. Tgl 24 Mei : Ahlus Sunnah vs Ahlul Fitnah. >> http://goo.gl/cG5xV7

9. Tgl 25 Mei : Laporan FPI MESIR : Klarifikasi Masyaikh Al-Azhar. >> http://goo.gl/9duKF4

10. Tgl 26 Mei : Fatwa Langgam Jawa. >> http://www.habibrizieq.com/2015/05/fatwa-langgam-jawa.html

11. Tgl 27 Mei : Ghozwul Fikri
       >> http://goo.gl/VAbwKm

12. Tgl 14 Juni : NOS dan JIN
      >> http://goo.gl/ixOZMs

13. Tgl 16 Juni : JIN (Jemaat Islam Nusantara)
      >> http://goo.gl/jGrVa7

14. Tgl 22 Juni : Renungan Jonru : "Kamu Anti Arab apa Anti Islam ?"
       >> http://goo.gl/U7cUxu

15. Tgl 28 Juni : Walisongo Islamkan Nusantara - JIN Nusantarakan Islam
       >> http://goo.gl/9rhdUq

16. Tgl 30 Juni : JIN Galau
      >> http://goo.gl/c1sEor

17. Tgl 28 Agustus : Menggugat Madzhab Kekuasaan Dalam Fikih Kebhinekaan Versi Islam Nusantara >> http://goo.gl/gku8de

18.  Tgl 29 Agustus : Jangan Percaya Iblis Walau Berkata Manis >> http://goo.gl/0UWzpR

19. Tgl 30 Agustus : FAKTA JIN – 1  >>  http://goo.gl/d03GpE

20. Tgl 31 Agustus : FAKTA JIN – 2  >>  http://goo.gl/mDtrlF

21. Tgl 01 September : APBN Untuk JIN  >>  http://goo.gl/ib8EmO

22. Tgl 02 September : JIN Atau ANUS ?  >>  http://goo.gl/KEBq9F

Waspada Aqidah

Assalaamu 'Alaikum wa Rohmatullaahi wa Barokaatuh ... Bismillaah wal Hamdulillaah ... Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ... Firm...

Selasa, 01 September 2015



Assalaamu 'Alaikum wa Rohmatullaahi wa Barokaatuh ...

Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

ISLAM sangat suci dan mulia lagi agung, sehingga kata ISLAM tidak boleh digandeng dengan label apa pun yang menodai kesucian dan kemuliaan serta keagungannya.

Karenanya, LIBERAL tidak berhak disebut ISLAM, sehingga silakan sebut LIBERAL saja atau sebut KAFIR LIBERAL atau SYETAN LIBERAL atau IBLIS LIBERAL, atau sebut apa pun yang menghinakannya, tapi jangan sekali-kali sebut ISLAM LIBERAL, karena Islam bukan Liberal, dan Liberal bukan Islam.

Kini pertanyaannya : Bagaimana penyebutan istilah ISLAM NUSANTARA ?

Untuk menjawabnya, perlu diingatkan terlebih dahulu tentang Visi Misi JIN yang pernah diuraikan dalam forum ini.

VISI MISI JIN

Visi Misi JIN sama percis dengan Visi Misi LIBERAL, sehingga dagangan pemikirannya pun serupa, antara lain :

1. NUSANTARAISASI ISLAM yaitu Nusantarakan semua ajaran Islam, sehingga semua ajaran Islam yang dianggap beraroma "Arab" seperti Jilbab, Jubah, Sorban, Salam hingga cara baca Al-Qur'an harus diganti dengan Budaya Nusantara.

2. LUNAKISASI ISLAM yaitu Lunakkan semua ajaran Islam, sehingga semua ajaran Islam yang dianggap beraroma "Keras" seperti Hisbah dan Jihad mesti dihapuskan.

3. KERDILISASI ISLAM yaitu Kerdilkan ajaran Islam, sehingga agama Islam hanya dijadikan sebagai sekedar sebuah aspek kehidupan, bukan Islam yang meliputi semua Aspek Kehidupan.

4. MODERNISASI ISLAM yaitu Modernkan semua ajaran Islam, sehingga Aqidah Islam  harus di-Dekonstruksi dan Syariat Islam mesti di-Anulirisasi, agar sesuai dengan Tuntutan Zaman Modern.

5. LIBERALISASI ISLAM yaitu Liberalkan semua ajaran Islam, sehingga Islam harus dijadikan sebagai Pengusung Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Kebebasan Mutlak, Persamaan Agama, Kearifan Lokal, Pelestarian Budaya Primitif, Kesetaraan Gender, Revolusi Mental, Modernisasi, Globalisasi dan Deradikalisasi, serta Kebangsaan yang Rasis dan Fasis.

USUL & SARAN

Semenjak munculnya polemik tentang ISLAM NUSANTARA telah bermunculah berbagai usul dan saran, antara lain :

1. Istilah ISLAM NUSANTARA dihapus saja dan tidak usah dibahas sama sekali agar menguap dan hilang sendiri, karena semakin dibahas semakin populer.

2. Istilah ISLAM NUSANTARA ditambah "Jemaat" sehingga disebut JEMAAT ISLAM NUSANTARA disingkat JIN, agar mirip dengan kata "Jemaat" yang digunakan orang kafir atau aliran sesat, sehinga berbeda dengan kata JAMA'AH yang biasa digunakan untuk umat Islam.

3. Istilah ISLAM NUSANTARA diganti saja dengan ALIRAN NUSANTARA sehingga disingkat ANUS sebagai "Taubiikh" yaitu mempermalukan untuk penyadaran, lagi pula memang Islam tidak boleh diberi label yang sesat menyesatkan.

4. Istilah ISLAM NUSANTARA boleh digunakan untuk yang dimaksud oleh Kyai-Kyai Aswaja yang istiqomah dan ikhlash yaitu Islam yang Rahmatan Lil 'Aalamiin, sedang JEMAAT ISLAM NUSANTARA (JIN) dan ALIRAN NUSANTRA (ANUS) harus digunakan untuk yang dimaksudkan oleh para Petualang LIBERAL. Pemilahan istilah ini mengingat masih adanya Kyai-Kyai Istiqomah yang ikhlash menggunakan istilah ISLAM NUSANTARA.

5. Istilah ISLAM NUSANTARA dan JEMAAT ISLAM NUSANTARA (JIN)  serta ALIRAN NUSANTRA (ANUS) semuanya sama sesat dan menyesatkan, karena lahir dan dibesarkan dari pangkuan Liberal dengan propaganda bahwa ISLAM NUSANTARA santun dan lembut, sedang ISLAM ARAB keras dan radikal. Adanya Kyai-Kyai Istiqomah yang ikhlash menggunakan istilah ISLAM NUSANTARA, karena mereka terjebak dalam Perang Terminologi yang dilancarkan Liberal, sehingga harus diinfokan yang sebenarnya.

Bagaimana menurut anda ?

JIN atau ANUS ?

Assalaamu 'Alaikum wa Rohmatullaahi wa Barokaatuh ... Bismillaah wal Hamdulillaah ... Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ... ISLA...

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile