Kamis, 03 September 2015

FPI Rumah Bersih Aswaja



Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Anggaran Dasar FPI Bab II pasal 5 tentang Asas, Aqidah dan Madzhab menyatakan :

1. Organisasi FPI berasaskan Islam.

2. Organisasi FPI beraqidahkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

3. Organisasi FPI bermadzhab Aqidah Asy'ari dan bermadzhab Fiqih Syafi'i".

Karenanya, setiap pengurus FPI wajib memastikan bahwa ajaran Aswaja terlembagakan dalam tubuh FPI.

Dan setiap Aktivis FPI wajib menjadikan FPI sebagai RUMAH BERSIH ASWAJA, yaitu bersih dari Liberal mau pun Syiah dan Wahabi atau pun firqoh-firqoh Non Aswaja lainnya.

101 PRINSIP KEASWAJAAN FPI

FPI sebagai BENTENG SUNNI ASY'ARI SYAFI'I telah meletakkan prinsip-prinsip keaswajaan yang sangat mendasar, antara lain :

1. Meyakini Rukun Agama yang tiga yaitu : Iman, Islam dan Ihsan.

2. Meyakini Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang limaserta Rukun Ihsan yang satu.

3. Meyakini bahwa Agama Islam adalah Aqidah, Syariat dan Akhlaq.

4. Meyakini bahwa Taat kepada Allah SWT bersifat Mutlak, sehingga apa saja yang ditetapkan Allah SWT wajib dipatuhi tanpa sedikit pun keraguan.

5. Meyakini bahwa Taat kepada Rasulullah SAW juga bersifat Mutlak, sehingga apa saja yang ditetapkan Rasulullah SAW wajib dipatuhi tanpa sedikit pun keraguan.

6. Meyakin bahwa Taat kepada Ulama dan Umara bersifat Muqoyyad yaitu terikat kepada Taat kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.

7. Meyakini kewajiban Taat kepada Ulama dan Umara selama mengajak Taat kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.

8. Meyakini keharaman Taat kepada Ulama dan Umara jika mengajak Ma'siat kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.

9. Menolak TRILOGI Tauhid yang MEMILAH Uluhiyyah, 'Ubudiyyah dan Asmaa was Shifaat, karena Tauhid itu satu tidak berbilang dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, sehingga tidak bisa Kaum KAFIR dan MUSYRIK disebut AHLI TAUHID Rububiyah tanpa 'Ubudiyah, apalagi jika pemilahan tersebut ditujukan untuk mengkafirkan sesama muslim.

10. Menolak segala bentuk Tajsim yaitu menjasmanikan Allah SWT dalam bentuk.

11. Menolak segala bentuk Tasybih yaitu menyerupakan Allah SWT dengan makhluq,

12. Menerima Tafwidh Sifat Allah SWT yaitu menyerahkan Makna dan Hakikat Sifat Allah SWT kepada Allah SWT.

13. Menerima Ta'wil Sifat Allah SWT yaitu menafsirkannya dengan makna Majazi manakala makna Haqiqi mustahil.

14. Menerima Tafwidh dan Ta'wil Sifat Allah SWT dengan tujuan Tanzih yaitu mensucikan Allah SWT dari Tajsim dan Tasybih.

15. Menolak Itsbat Sifat Allah SWT dengan makna Zhohir, apalagi makna Haqiqi, karena keduanya mengantarkan kepada Tajsim dan Tasybih.

16. Menjadikan Al-Qur'an, As-Sunnah, Al-Ijma' dan Al-Qiyas sebagai Sumber Hukum.

17. Meyakini bahwa redaksi dan makna Al-Qur'an datang dari Allah SWT.

18. Meyakini bahwa redaksi dan makna Hadits Nabawi datang dari Rasulullah SAW.

19. Meyakini bahwa makna Hadits Qudsi datang dari Allah SWT, sedang redaksinya datang dari Rasulullah SAW.

20. Meyakini bahwa Al-Qur'an adalah Kalamullah bukan makhluq.

21. Meyakini bahwa tulisan huruf Al-Qur'an dalam Mushhaf dan suara Qori yang membaca Al-Qur'an adalah makhluq.

22. Meyakini bahwa proses pewahyuan Al-Qur'an kepada Rasulullah SAW melalui malaikat Jibril AS.

23. Meyakini bahwa penyampaian dan periwayatan Al-Qur'an dari generasi ke generasi secara Mutawatir, sehingga tidak ada keraguan tentang otentisitas Al-Qur'an sebagai Wahyu Allah SWT.

24. Meyakini bahwa Al-Qur'an adalah Kalamullah yang terjamin keasliannya, sehingga tidak ada satu pun kekuataan makhluq yang mampu mengurangi dan menambahkan atau pun merubah dan memalsukannya.

25. Meyakini bahwa Al-Qur'an adalah Kitab Suci terakhir yang diturunkan Allah SWT, sehingga setelah Al-Qur'an tidak ada lagi Kitab Suci yang diturunkan Allah SWT.

26. Meyakini bahwa Ayat Suci di atas Ayat Konstitusi, sehingga penerapan Ayat Suci adalah Harga Mati yang tidak bisa ditawar, karena tunduk dan patuh kepada Ayat Suci bersifat mutlak.

27. Meyakini bahwa Al-Qur'an hanya boleh dibaca dengan Qiraat yang Mutawatiroh dan dengan Langgam yang Mu'tabaroh.

28. Mengimani Rasulullah Muhammad SAW sebagai Rasul Terakhir  dan Penutup Para Nabi, sehingga setelah Nabi Muhammad SAW tidak ada lagi Rasul atau pun Nabi baru yang diutus Allah SWT.

29. Mengimani Rasulullah Muhammad SAW sebagai Manusia Terbaik dan Suri Tauladan yang sempurna dalam setiap sektor kehidupan.

30. Meyakini bahwa Rasulullah SAW adalah Ma'shum sehingga terpelihara dari Dosa Besar mau pun Dosa Kecil.

31. Meyakini bahwa Rasulullah SAW pasti dapat rahmat Allah SWT dan pasti masuk Surga-Nya serta pasti melihat-Nya.

32. Meyakini bahwa semua hadits Nabi SAW, baik Mutawatir mau pun Ahad, selama shahih atau pun hasan, wajib dijadikan Dalil Syar'i dalam Aqidah, Syariat dan Akhlaq.

33. Meyakini adanya Pertanyaan Munkar dan Nakir, Siksa dan Nikmat Kubur, Kebangkitan dan Padang Mahsyar, Mizan dan Shirath, Surga dan Neraka, serta Bertemu dan Melihat Allah SWT, adalah bagian dari Aqidah Islam

34. Meyakini adanya  Mu'jizat Nabi dan Karomah Wali serta Ilmu Laduni sebagai anugerah dan karunia Allah SWT.

35. Meyakini bahwa Nabi SAW diisra'-mi'rajkan oleh Allah SWT dengan Ruh dan Jasad.

36. Meyakini bahwa Nabi SAW di malam Isra' Mi'raj dengan izin Allah SWT telah bertemu dan melihat Allah SWT dengan cara yang hanya Allah SWT dan Rasulullah SAW yang mengetahuinya.

37. Menyintai seluruh Ahli Bait Nabi SAW termasuk Kedua Orang-tuanya, dan para Istrinya serta Keturunannya yang beriman.

38. Meyakini bahwa kedua orang tua Nabi SAW, yaitu Abdullah dan Aminah, bukan musyrik atau pun kafir, melainkan sebagai Ahli Fatroh yang tidak dihisab dan tidak diazab, bahkan kelak akan masuk Surga.

39. Menyintai seluruh Shahabat Nabi SAW dan memuliakannya serta menjadikannya sebagai panutan umat Islam,

40. Meyakini bahwa yang masuk Islam pertama dari kalangan wanita adalah KHADIJAH, dan dari kalangan pria adalah ABU BAKAR, serta dari kalangan anak-anak adalah ALI, lalu dari kalangan Hamba Sahaya adalah BILAL, rodhiyallaahu 'anhum.

41. Meyakini bahwa semua UMMAHATUL MU'MININ adalah wanita-wanita mulia pilihan Allah SWT untuk menjadi isteri-isteri Rasulullah SAW yang baik dan setia.

42. Mengakui keabsahan Kekhilafahan Khulafa Rasyidin yang limayaitu : Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Al-Hasan, rodhiyallaahu 'anhum.

43. Meyakini bahwa Shahabat Nabi SAW yang terbaik secara berurut adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, rodhiyallaahu 'anhum.

44. Menerima riwayat hadits para Shahabat Nabi SAW tanpa terkecuali, karena semua Shahabat adil dalam periwayatan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

45. Meyakini hubungan baik antara Ahlul Bait dan para Shahabat Nabi SAW, sehingga memaklumi perbedaan pendapat yang terjadi di antara mereka

46. Menahan diri untuk tidak membahas perselisihan dan pertikaian yang terjadi di antara Ahlul Bait mau pun para Shahabat Nabi SAW, kecuali untuk menangkal penyesatan penafsiran sejarah yang menumbuhkan kebencian terhadap Ahlul Bait mau pun Shahabat.

47. Menerima bahwa Tsaqolain adalah Dua Pusaka Peninggalan Nabi SAW yaitu : Pertama, Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dalam pengamalan, karena As-Sunnah merupakan penjelas isi kandungan Al-Qur'an. Dan kedua, Ahli Bait Nabi SAW yang merupakan penjaga dan pembela Al-Qur'an dan As-Sunnah sepanjang zaman.

48. Meyakini keberadaan Keturunan Rasulullah SAW sebagai Ahli Bait hingga saat ini, bahkan hingga datangnya Imam Mahdi di akhir zaman yang juga merupakan Keturunan Nabi SAW.

49. Meyakini kedatangan Imam Mahdi dari Dzuriyah Nabi SAW yang akan memimpin dunia dengan Adil dan Bijaksana.

50. Meyakini turunnya Nabi 'Isa AS di akhir zaman sebagai umat Nabi Muhammad SAW dan Pembela Islam.

51. Meyakini bahwa agama Islam adalah agama yang kamil (sempurna) sehingga tidak boleh ada penambahan atau pun pengurangan, apalagi perubahan, terhadap ajaran Islam.

52. Meyakini bahwa agama Islam adalah agama yang syamil (lengkap) sehingga ajarannya mencakup Aqidah dan Ibadah serta Muamalah di semua sektor kehidupan umat manusia.

53. Meyakini bahwa Hukum Islam adalah Hukum yang teradil dan terbaik, sehingga tidak ada satu pun produk hukum yang lebih baik dari Hukum Islam.

54. Meyakini bahwa agama yang benar hanya Islam, sedang selain Islam tidak benar, tapi tidak boleh menghina agama lain.

55. Menjunjung tinggi Pilar-Pilar Toleransi Antar Umat Beragama sebagaimana telah digariskan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

56. Meyakini bahwa Firqoh Najiah yang benar dan selamat hanya Ahlus Sunnah wal Jama'ah, tapi tidak boleh mengkafirkan firqoh di luar Aswaja kecuali yang terang dan nyata kekafirannya.

57. Mengakui bahwa Madzhab Aqidah Aswaja meliputi Asy'ari dan Maturidi, sedang Madzhab Fiqih Aswaja meliputi Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.

58. Mengakui adanya Thoriqoh Sufiyah yang tetap berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, sehingga tidak melanggar Syariat Islam.

59. Mengakui bahwa semua Madzhab Islam, baik Aswaja mau pun Non Aswaja, adalah bersaudara, sehingga wajib membangun Toleransi Antar Madzhab untuk saling menjaga Ukhuwwah Islamiyyah.

60. Mendukung penggalakan Dialog Lintas Agama dan Lintas Madzhab untuk menda'wahkan Islam secara baik dalam rangka menciptakan Kedamaian Dunia sebagai bukti Islam yang Rahmatan Lil 'Aalamiin,

61. Menolak segala bentuk Agitasi dan Adu Domba antar Madzhab mau pun antar Agama, termasuk adu domba Syariat dan Adat, juga adu domba Arab dan 'Ajam.

62. Menolak segala bentuk Perang yang tidak dibenarkan secara Syariat Islam.

63. Menolak segala bentuk Pemurtadan dan Penyesatan terhadap umat Islam dimana pun dan kapan pun serta dengan alasan apa pun,

64. Menolak SEPILIS (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), agar tidak ada pencampur-adukan agama dalam bentuk apa pun.

65. Meyakini bahwa Shalat Lima Waktu adalah Kewajiban Agama yang tidak boleh dijama' atau diqashar kecuali ada 'Udzur Syar'i yang dibenarkan Syariat.

66. Meyakini bahwa Shalat Jum'at, pemakaian Jilbab, memerangi kebodohan, menanggulangi kemiskinan, menegakkan keadilan, dan melawan kezoliman, adalah Kewajiban Agama.

67. Meyakini bahwa Dzikir Berjama'ah merupakan bagian dari Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya.

68. Meyakini bahwa Mengangkat Tangan dalam Doa merupakan bagian dari Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya.

69. Meyakini bahwa Ziarah Kubur merupakan bagian dari Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya, apalagi Ziarah Kubur Rasulullah SAW dan Ahlul Bait serta Shahabat, juga Ziarah Kubur para Auliya' dan Ulama Sholihin.

70. Meyakini bahwa Tabarruk merupakan bagian dari Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya.

71. Meyakini bahwa Tawassul merupakan bagian dari Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya.

72. Meyakini bahwa Bekam dan Ruqyah serta Thibbun Nabawi lainnya untuk pengobatan Jasmani mau pun Rohani dengan Ayat dan Dzikir serta Sholawat dan Doa merupakan bagian dari Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya.

73. Meyakini bahwa Talqin Mayyit Muslim merupakan bagian dari Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya.

74. Meyakini bahwa Hadiah Pahala Doa, Bacaan Al-Qur'an, Sedekah, Puasa dan Haji, serta yang sejenisnya buat Mayyit Muslim sampai dan manfaat.

75. Meyakini bahwa Kenduri setelah kematian untuk mendoakan mayyit dan menghibur keluarga mayyit selama tidak menimbulkan mudharat hukumnya boleh, bahkan baik.

76. Meyakini bahwa Bid'ah adalah sesuatu yang tdk pernah dilakukan Nabi SAW, jika bertentangan dg Syariat disebut Bid'ah Sayyi-ah yg harus ditolak, sdg jika tdk bertentangan dg Syariat disebut Bid'ah Hasanah yang boleh diterima.

77. Meyakini bahwa Peringatan Hari Besar Islam seperti Tahun Baru Islam, Maulid Nabi dan Isra Mi'rajnya, adalah boleh, bahkan bisa menjadi Syiar untuk Da'wah Islam.

78. Meyakini bahwa Adzan Dua kali dalam panggilan Shalat Jum'at adalah boleh, karena dilakukan oleh Sayyiduna Utsman RA dan tidak ditolak oleh Jumhur Shahabat Nabi SAW.

79. Meyakini bahwa Shalat Sunnah Tarawih yang disepakati Empat Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali adalah 20 (dua puluh) raka'at.

80. Meyakini keutamaan Sholawat atas Nabi SAW dan kebolehan membaca Sholawat dengan aneka susunan yang dibuat para Sholihin dari kalangan Ulama Salaf mau pun Kholaf.

81. Meyakini keutamaan memberi gelar Sayyiduna dan gelar kemuliaan lainnya kepada Rasulullah SAW.

82. Meyakini kebolehan pemberian gelar kehormatan untuk Ahlul Bait dan Shahabat Nabi SAW, serta Tabi'in dan Tabi'it Tabi'in, mau pun Ulama dan Zu'ama yang sholihin.

83. Meyakini bahwa Perdukunan, Sihir, Khamar (Apa saja yang mabukkan / menghilangkan akal), Judi, Riba, Menjarah, Merampok, Menipu, Mencuri, Korupsi, Zina, Selingkuh, Melacur, Pornografi, Pornoaksi, Nikah Mut'ah dan LGBT (Lesbi, Gay, Bisexual dan Transgender) serta Membunuh tanpa hak, Menganiaya dan Premanisme, hukumnya adalah Haram.

84. Meyakini bahwa Medan Juang Islam terdiri dari Da'wah, Hisbah dan Jihad, yang ketiganya wajib diisi oleh Ahlinya dan harus disinergikan sehingga saling melengkapi dan juga saling menyempurnakan.

85. Meyakini bahwa Da'wah harus dilaksanakan dengan santun lembut, ramah tamah, arif bijak,  penuh hikmah dan kesuri-tauladanan.

86. Meyakini bahwa Hisbah sebagai Amar Ma'ruf Nahi munkar harus dilakukan dengan tegas, tapi tetap harus cerdas dan didahului dengan Da'wah.

87. Meyakini bahwa Jihad fii Sabilillah sebagai Perang Suci di jalan Allah SWT harus ditegakkan dengan keras, tapi tetap beradab dan berkakhlaqul-karimah, serta didahului dengan Da'wah.

88. Meyakini bahwa perang dalam Islam bukan untuk ciptakan lawan dan keonaran, tapi semata-mata hanya untuk ciptakan kedamaian dan tegakkan keadilan dalam menuju Ridho Allah SWT.

89. Meyakini bahwa Da'wah adalah Pintu Gerbang Utama bagi Hisbah dan Jihad, sehingga tidak ada Hisbah mau pun Jihad tanpa didahului dengan Da'wah.

90. Meyakini kewajiban memperjuangkan penerapan Syariah dan penegakan Khilafah sesuai Manhaj Nubuwwah.

91. Meyakini bahwa Islam adalah agama Langit yang datang dari Allah SWT Sang Pencipta dan Pemilik Semesta, sehingga dimana pun Islam hadir akan selalu menjadi pribumi dan tidak akan pernah menjadi pendatang.

92.  Menolak Arabisasi mau pun 'Ajamisasi Islam, tapi memperjuangkan Islamisasi Arab dan 'Ajam, karena Islam untuk seluruh umat manusia.

93. Meyakini bahwa ajaran Islam bukan Budaya Arab atau pun Budaya 'Ajam, tapi ajaran Islam punya pengaruh kuat, sehingga telah membudaya dalam kehidupan bangsa Arab mau pun 'Ajam.

94. Meyakini bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) harus sejalan dengan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yang telah ditetapkan Allah SWT dan Rasulullah SAW.

95. Menolak Sistem Demokrasi Barat dan memperjuangkan Sistem Islam yang menjunjung tinggi Musyawarah.

96. Menolak Sistem Ekonomi Sosialis mau pun Kapitalis, tapi memperjuangkan Sistem Ekonomi Islam yang bersih dari Riba dan Ketidak-adilan.

97. Menolak Kesetaraan Gender, tapi memperjuangkan Keserasian Gender atas dasar keadilan sebagaimana yang diajarkan Islam.

98. Mendukung perjuangan Tathbiq Syariah di seluruh negeri-negeri Islam, karena Tathbiq Syariah adalah Kewajiban Agama.

99. Mendukung perjuangan penegakan Khilafah Islamiyyah 'Alamiyyah karena Kekhilafahan Islam adalah Kewajiban Agama.

100. Meyakini bahwa umat Islam wajib memilih pemimpin muslim dan haram memilih pemimpin non muslim.

101. Meyakini kewajiban Al-Walaa wal Barroo' yaitu memberikan totalitas kepatuhan kepada Hukum Allah SWT dan melepaskan diri dari segala Hukum Thoghut.

102. Meyakini bahwa secara Wurud / Tsubut, semua Nash Mutawatir bersifat Qoth'i, sedang Nash Ahad bersifat Zhonni.

103. Meyakini bahwa secara Dilalah, semua Nash yang Monotafsir bersifat Qoth'i, sedang Nash yang Multitafsir bersifat Zhonni.

104. Meyakini bahwa semua ayat Al-Qur'an dan Hadits Mutawatir dari segi Wurud / Tsubut bernilai Qoth'i, sedang dari segi Dilalah ada yang Qoth'i dan ada yang Zhonni.

105. Meyakini bahwa setiap masalah yang memiliki Dalil Qoth'i secara Wurud / Tsubut dan Dilalah merupakan masalah USHULUDDIN.

106. Meyakini bahwa setiap masalah yang memiliki Dalil Zhonni secara Wurud / Tsubut dan Dilalah merupakan masalah FURU'UDDIN.

107. Meyakini bahwa setiap masalah yang memiliki Dalil Qoth'i secara Wurud / Tsubut, tapi Zhonni secara Dilalah juga merupakan masalah FURU'UDDIN.

108. Meyakini bahwa setiap masalah yang memiliki Dalil Zhonni secara Wurud / Tsubut, tapi Qorh'i secara Dilalah merupakan masalah USHUL MADZHAB.

109. Meyakini bahwa Aswaja adalah golongan yang I'tidaal (Adil), Inshoof (Netral), Tawassuth (Pertengahan), Tawaazun (Seimbang) dan Tasaamuh (Toleran).

DOA & HARAPAN

Disana masih banyak lagi ciri-ciri Aswaja yang telah diuraikan oleh para Ulama Aswaja yang Salaf mau pun Khalaf. Dan semua ciri Aswaja wajib menjadi ciri keaswajaan FPI.

Insya Allah, FPI akan senantiasa menjadi RUMAH BERSIH ASWAJA, dan sekaligus selalu menjadi BENTENG SUNNI ASY'ARI SYAFI'I.


Aamiiin ...

About the Author

HabibRizieq.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile