MUI sudah berfatwa bahwa Ahok telah Nistakan Islam & Nodai Al-Qur'an, serta Hinakan Ulama & Lecehkan Ummat, sehingga harus diproses secara hukum.
Ummat Islam pun sudah sangat Arif & Bijak, serta sangat Sabar & Patuh Hukum, dengan melaporkan Ahok ke Mabes Polri, karena masih percaya dengan Penegakan Hukum.
Karenanya, POLRI wajib segera Proses Hukum Kasus Penodaan Agama yang dilakukan Ahok.
POLRI JANGAN ABAIKAN FATWA MUI & JANGAN KECEWAKAN UMMAT ISLAM, KARENA SANGAT FATAL AKIBATNYA ... !!!
0 komentar:
Posting Komentar