KAUM ZINDIQ MENGATAKAN :
"Menurut PAKAR TAFSIR bahwa Penafsiran Surat Al-Maaidah ayat 51 tidak berdiri sendiri, tapi harus dikaitkan dengan ayat sebelumnya, sehingga sebenarnya Non Muslim yang tidak boleh diangkat jadi Pemimpin adalah yang punya sifat ingin menerapkan HUKUM JAHILIYYAH sebagaimana disinggung dalam ayat 50. Ada pun Non Muslim yang tidak mau menerapkan HUKUM JAHILIYYAH boleh dijadikan Pemimpin Umat Islam.”
"KATAKANLAH KEPADA SI ZINDIQ :
Oooiii ... Pakar Tafsir JALALAIN atau JALAN LAIN ???
Jangan Korupsi Dalil dan Manipulasi Hujjah dooong ... !!!
Darimana ada pembagian Non Muslim JAHILIYYAH dan NON JAHILIYYAH ... ???
Padahal, SEMUA Non Muslim yangg menolak ALLAH SWT sebagai satu-satunya Tuhan yang berhak
disembah adalah JAHILIYYAH ... !!!
Al-Maaidah ayat 44 & 45 tentang umat Nabi Musa AS yang wajib menerapkan HUKUM ALLAH SWT
yang tertuang dalam TAURAT dengan vonis QAVHIR & ZHALIM bagi yang tidak menerapkannya.
Lalu Al-Maaidah ayat 46 & 47 tentang umat Nabi Isa AS yang wajib menerapkan HUKUM ALLAH
SWT yang tertuang dalam INJIL dengan vonis MUNAFIQ bagi yang tidak menerapkannya.
Dan Al-Maaidah ayat 48 & 49 tentang umat Nabi Muhammad SAW yang wajib laksanakan HUKUM
ALLAH SWT yang tertuang dalam AL-QUR'AN dengan vonis FASIQ bagi yang tidak menerapkannya.
Jadi, yang tidak mau menerapkan HUKUM ALLAH SWT adalah golongan QAVIR, ZHOLIM, MUNAFIQ & FASIQ.
Ada pun Al-Maaidah ayat 50 tentang Pertanyaan Sindiran & Teguran Keras sekaligus vonis bagi
yang menolak HUKUM ALLAH SWT bahwa mereka adalah Pengikut HUKUM JAHILIYYAH.
Lalu Al-Maaidah ayat 51 melarang menjadikan NON MUSLIM yaitu Yahudi & Nashrani sebagai
PEMIMPIN.
Jadi, rangkainnya sangat jelas bahwa umat Islam WAJIB menerapkan HUKUM ALLAH SWT, dan
tidak boleh menjadikan NON MUSLIM (Yahudi & Nashrani) sebagai PEMIMPIN sebab mereka tidak
akan menerapkan HUKUM ALLAH SWT.
MIKIR DONG MIKIIIR ... !!!
0 komentar:
Posting Komentar