Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof.DR.Jimly Asshidiqie, SH, MH :
"Bahwa hukum jangan dijadikan sebagai alat politik atau politisasi hukum, terutama yang berkaitan dengan proses pemilihan umum, sehingga semua calon kepala daerah agar jangan diproses hukum sampai pemilihan umum selesai, untuk mencegah timbulnya persepsi politisasi hukum."
Pakar Hukum GMJ - MPJ, Luthfi Hakim SH, MH :
"Menunda memproses Ahok itu justru sama dengan mempolitisasi penegakan hukum, sehingga berbanding terbalik dengan tujuan awal utk tidak mempolitisasi hukum dlm masa pilkada.
Pelaksanaan pemeriksaan Ahok setelah pilkada akan mengancam pelaksanaan pilkada menjadi sia2 apabila ternyata kelak Ahok dinyatakan bersalah dan jadi terpidana."
0 komentar:
Posting Komentar