KPUD DKI JAKARTA harus menghargai dan menghormati FATWA MUI yang menyatakan bahwa Ahok telah Nistakan Islam & Nodai Al-Qur'an, serta Hinakan Ulama & Lecehkan Ummat, sehingga harus diproses secara hukum.
KPUD DKI JAKARTA harus menghargai dan menghormati aspirasi mayoritas warga muslim Jakarta yang menghendaki pembatalan pencalonan Ahok sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.
PENISTA AGAMA tidak layak dan tidak pantas serta tidak boleh jadi Calon Gubernur DKI Jakarta ... !!!
About the Author
HabibRizieq.com
Author & Editor
Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.
0 komentar:
Posting Komentar