Kamis, 20 Oktober 2016

MEMBIARKAN KASUS PENISTAAN ADALAH KRIMINAL


Advokat Senior DR. Eggi Sudjana :

"Aparat Penegak Hukum bisa dikenakan sanksi jika membiarkan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, karena KUHP pasal 421 menyatakan bahwa seorang pejabat atau pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangnya, memerintahkan atau membiarkan sesuatu terjadi, maka dipidana dua tahun delapan bulan."                      

About the Author

HabibRizieq.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile