News : "Polri Tunda Proses Hukum Ahok Hingga Selesai Pilgub".
Habib Rizieq :
Polri jangan mengada-ada .. !!!
Itu kebijakan internal Kapolri lama yang tidak logis dan sudah kadaluwarsa ... !!!
Tidak ada UU yang melarang Proses Hukum bagi Cagub yg lakukan pelanggaran Pidana.
Jika ada Cagub yang mencuri atau memperkosa atau menggunakan narkoba atau menganiaya atau MENISTA AGAMA, maka tetap harus diproses hukum, bahkan harus disegerakan dan diprioritaskan sebelum Pilkada digelar, agar bisa didiskulaifikasi oleh KPU dari pencalonan.
Jangankan Cagub yang baru jadi "calon", Gubernur saja yg sdg menjabat kalau melakukan pelanggaran pidana harus diproses... !!!
0 komentar:
Posting Komentar