Penguluran waktu Proses Hukum terhadap Ahok harus diwaspadai sebagai arahan Presiden kepada jajaran POLRI, sehingga menjadi AKAL-AKALAN Polri untuk PENYELAMATAN AHOK.
WASPADA ..., jika KPUD DKI Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2016 yang akan datang menetapkan Ahok sebagai CAGUB RESMI, maka selanjutnya Polri bisa beralasan bahwa Cagub Resmi yang sedang mengikuti Proses Pilkada tidak boleh diproses hukum untuk menjaga NETRALITAS POLRI, sesuai Surat Instruksi Kapolri yang lalu, Jenderal Badruddin Haiti.
Ayo ... Desak Polri agar TANGKAP & PROSES AHOK sekarang juga.!!!
0 komentar:
Posting Komentar