Negara wajib melindungi semua Agama dari penistaan sesuai amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, serta PENPRES No.1 Tahun 1965 dan UU No.5 Tahun 1969, serta KUHP Pasal 156a.
JIKA NEGARA MELINDUNGI PENISTA AGAMA, MAKA RAKYAT SIAP BERTINDAK MEMBELA AGAMA
0 komentar:
Posting Komentar