Sabtu, 19 September 2015



Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ....

Dalam QS.70.Al-Ma'aarij ayat 4, Allah SWT menginformasikan tentang kecepatan gerak Jibril AS dan para Malaikat lainnya :

تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

"Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun."

Jadi, Kecepatan Malaikat dalam SATU HARI sama dengan LIMA PULUH RIBU TAHUN dalam hitungan manusia.

KECEPATAN CAHAYA DAN MALAIKAT

Dalam artikel yang lalu telah dipaparkan berdasarkan QS.32.As-Sajdah ayat 5 bahwasanya Kecepatan Cahaya dalam SATU HARI sama dengan SERIBU TAHUN dalam hitungan manusia.

Sedang berdasarkan QS.70.Al-Ma'aarij ayat 4, bahwasanya Kecepatan Malaikat dalam SATU HARI sama dengan LIMA PULUH RIBU TAHUN dalam hitungan manusia

Artinya, bahwa Kecepatan Malaikat sama dengan LIMA PULUH KALI LIPAT Kecepatan Cahaya. 

Dengan demikian, karena Kecepatan Cahaya dengan pembulatan adalah 300.000 Km per DETIK, maka Kecepatan Malaikat adalah (50 x 300.000 Km/detik) yaitu 15.000.000 Km/detik.

Nah, karena Kecepatan Cahaya mampu melintas jarak tempuh 25.920.000.000 Km per HARI, maka Kecepatan Malaikat mampu melintas jarak tempuh (50 x 25.920.000.000 Km / hari) yaitu 1.296.000.000.000 Km per HARI.

KECEPATAN MALAIKAT DAN MANUSIA

Pada artikel yang lalu dijelaskan bahwasanya Kecepatan Cahaya SATU HARI = SEJUTA TAHUN Kecepatan Manusia Berjalan Kaki = LIMA PULUH RIBU TAHUN Kecepatan Manusia dengan Mobil = TIGA RIBU TAHUN Kecepatan Manusia dengan Pesawat Boeing 747 = SERIBU TAHUN Kecepatan Manusia dengan Pesawat Jet Tempur.

Artinya, Kecepatan Malaikat SATU HARI = Kecepatan Cahaya LIMA PULUH HARI = Kecepatan manusia dengan pesawat Jet Tempur selama LIMA PULUH RIBU TAHUN.

Inilah di antara Rahasia dari Firman Allah SWT tentang SATU HARI yang nilainya sama dengan LIMA PULUH RIBU TAHUN, yaitu Isyarat Ilmiah tentang adanya KECEPATAN yang melebihi KECEPATAN CAHAYA, yaitu KECEPATAN MALAIKAT.

Subhaanallaahi wal Hamdulillaahi wa Laa ilaaha illallaahu Wallaahu Akbar ...

Mu'jizat Ilmiah Al-Qur'an 5 : Lebih Cepat Dari Cahaya

Bismillaah wal Hamdulillaah ... Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah .... Dalam QS.70.Al-Ma'aarij ayat 4, Allah SWT menginformasika...


Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ....

Beberapa waktu yang lalu dalam forum ini pernah dipaparkan sejumlah artikel tentang MU'JIZAT ILMIAH AL-QUR'AN (MIQ). Setidaknya sudah tiga artikel MIQ diturunkan, yaitu :

1. MIQ 1 : NASA & LAILATUL QADAR. (Link : http://goo.gl/GxpOyn)
2. MIQ 2 : SEBELAS KAUKAB (Link : http://goo.gl/IuzRmg)
3. MIQ 3 : SEBELAS PLANET (Link : http://goo.gl/bL1qW1 )

Nah, kini akan kita kanjutkan lagi dengan Artikel MIQ 4 dan seterusnya. Semoga manfaat.

IBNU ABBAS RA &  KECEPATAN TINGGI

Dalam QS.32.As-Sajdah ayat 5, Allah SWT menginformasikan bahwasanya ada suatu URUSAN yang kecepatan geraknya dalam SATU HARI sama dengan SERIBU TAHUN dalam hitungan manusia :

يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِّمَّا تَعُدُّونَ

"Dia mengatur URUSAN dari langit ke bumi, kemudian (URUSAN) itu naik kepada-Nya dalam SATU HARI yang kadarnya adalah SERIBU TAHUN menurut perhitunganmu."

Ath-Thabari, Al-Qurthubi dan Az-Zamakhsyari menukilkan bahwa Sayyiduna Abdullah ibnu Abbas RA saat menafsirkan ayat tersebut menyatakan bahwasanya di Dunia ada "sesuatu" yang memiliki "Kecepatan Daya Tempuh Tinggi".

Dan para Ulama Salaf pun sejak lama meyakini bahwasanya ada suatu gerak di Dunia dengan kecepatan sangat tinggi. Hanya saja mereka belum berhasil menyimpulkan tentang apa gerangan yang memiliki kecepatan sangat tinggi tersebut ?!

PENEMUAN KECEPATAN CAHAYA

Pada tahun 1676, Olas Romer menemukan Kecepatan Cahaya. Dan baru pada tahun 1983, Konferensi Internasional di Paris - Perancis memutuskan bahwa hitungan Kecepatan Cahaya adalah 299.792.458 meter / detik, sehingga dengan pembulatan sama dengan 300.000.000 meter / Detik atau 300.000 Km / DETIK.

Dengan demikian jarak tempuh Cahaya per MENIT adalah 60 x 300.000 Km = 18.000.000 Km, sehingga jarak tempuh Cahaya per JAM adalah 60 x 18.000.000 Km = 1.080.000.000 Km. Jadi, jarak tempuh Cahaya per HARI  adalah 24 x 1.080.000.000 Km = 25.920.000.000 Km.

Nah, itulah sebabnya tatkala terjadi Petir dengan cahaya dan suara, kita akan lebih dahulu melihat kilatan cahayanya, baru setelahnya kita mendengar suaranya, karena Kecepatan Cahaya lebih tinggi daripada Kecepatan Suara.

Ringkasnya, jarak tempuh Cahaya dalam SATU HARI mencapai lebih dari 25 milyar Km. Pertanyaannya, berapa lamakah jarak yang sama bisa ditempuh oleh manusia ?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka kita harus terlebih dahulu memberikan perkiraan rata-rata jarak tempuh manusia per hari dengan berjalan kaki atau dengan berkendaraan mobil mau pun pesawat terbang.

KECEPATAN MANUSIA BERJALAN KAKI

Jika kecepatan berjalan kaki manusia diperkirakan per hari bisa menempuh 73 Km, maka per tahun Qomariyyah jarak tempuhnya adalah 354 x 73 Km = 25.842 Km. Artinya, jarak tempuh per 1.000.000 tahun adalah 25.842.000.000 Km.

Jadi, SATU HARI Kecepatan Cahaya mampu menempuh 25 milyar Km, dan dengan Kecepatan Manusia berjalan kaki butuh waktu SEJUTA TAHUN untuk menempuh jarak 25 milyar Km.

KECEPATAN MANUSIA DENGAN MOBIL

Jika kecepatan manusia diukur saat berkendaraan MOBIL dengan kecepatan normal rata-rata 60 Km / jam, maka jarak tempuh per hari 24 x 60 Km = 1.440 Km / hari, dan per tahun Qomariyyah 354 x 1.440 Km = 509.760 Km. Artinya, jarak tempuh per 50.000 tahun adalah 25.488.000.000 Km.

Jadi, SATU HARI Kecepatan Cahaya mampu menempuh 25 milyar Km, dan dengan Kecepatan Manusia yang berkendaraan mobil dengan kecepatan normal rata-rata 60 Km/jam, maka butuh waktu 50.000 tahun untuk menempuh jarak 25 milyar Km.

KECEPATAN MANUSIA DENGAN PESAWAT TERBANG

Jika kecepatan manusia diukur saat berkendaraan PESAWAT TERBANG BOEING 747 dengan kecepatan normal rata-rata 1.000 Km / jam, maka jarak tempuh per hari 24 x 1.000 Km = 24.000 Km / hari, dan per tahun Qomariyyah 354 x 24.000 Km = 8.496.000 Km. Artinya, jarak tempuh per 3.000 tahun adalah 25.488.000.000 Km.

Jadi, SATU HARI Kecepatan Cahaya mampu menempuh 25 milyar Km, dan dengan Kecepatan Manusia yang berkendaraan PESAWAT TERBANG BOEING 747 dengan kecepatan normal rata-rata 1.000 Km/jam, maka butuh waktu 3.000 tahun untuk menempuh jarak 25 milyar Km.

Jika, diukur dengan kecepatan PESAWAT JET TEMPUR yang 3 kali lipat lebih cepat dari BOEING 747, maka jarak 25 milyar Km bisa ditempuh dalam kurun waktu 1.000 tahun.

KESIMPULAN

Jarak Tempuh 25 milyar Km bisa ditempuh dengan Kecepatan Cahaya SATU HARI = SEJUTA TAHUN Kecepatan Manusia Berjalan Kaki = LIMA PULUH RIBU TAHUN Kecepatan Manusia dengan Mobil = TIGA RIBU TAHUN Kecepatan Manusia dengan Pesawat Boeing 747 = SERIBU TAHUN Kecepatan Manusia dengan Pesawat Jet Tempur.

Jadi, Kecepatan Cahaya dalam SATU HARI yang mampu melintasi jarak 25 milyar Km, sama dengan Kecepatan Manusia dengan Pesawat Jet Tempur berkecepatan 3000 Km/jam untuk perjalanan selama SERIBU TAHUN.

Inilah di antara Rahasia dari Firman Allah SWT tentang SATU HARI yang nilainya sama dengan SERIBU TAHUN, yaitu Isyarat Ilmiah tentang KECEPATAN CAHAYA.

Subhaanallaahi wal Hamdulillaahi wa Laa ilaaha illallaahu Wallaahu Akbar ...

Mu'jizat Ilmiah Al-Qur’an (MIQ) 4 : Kecepatan Cahaya

Bismillaah wal Hamdulillaah ... Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah .... Beberapa waktu yang lalu dalam forum ini pernah dipaparkan se...

Selasa, 15 September 2015



Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Sebelumnya telah diturunkan dalam forum ini dua artikel, yaitu : Pertama, artikel AHOK RAMPOK ... ?!  (Baca: http://www.habibrizieq.com/2015/09/ahok-rampok.html) yang isinya Fakta dan Data terkait dugaan penyelewengan uang negara oleh Ahok yang nilainya mencapai DUA TRILYUN rupiah.

Kedua, artikel AHOK GOBLOK ... ?!  (Baca: http://www.habibrizieq.com/2015/09/ahok-goblok.html) yang isinya memaparkan kebodohan Ahok secara argumentatif terkait Instruksi Gubernur tentang Larangan Qurban.

Artikel kedua telah dihapus oleh pihak Facebook, dan seperti biasa tanpa peringatan dan tanpa alasan yang jelas, kecuali diduga bahwa ada pelindung Ahok yang bermain di belakang Facebook.

Itu semua karena Facebook tidak fair menilai suatu artikel. Facebook hanya percaya serangan "Cecunguk Cyber Pendukung Ahok" yang secara pengecut dengan sporadis melaporkan suatu artikel yang membuat mereka gerah dan kalah argumentasi.

Namun demikian, Alhamdulillah kedua artikel tersebut telah tersebar secara luas melalui Website dan aneka Medsos lainnya, antara lain :

1. Web : www.habibrizieq.com
2. Twitter : www.twitter.com/syihabrizieq
3. PIN BBM : 58879A7E
4. Whatsapp : 081231388844
5. Line: @bao0396e
6. Instagram: www.instagram.com/habib.rizieq
7. GooglePlus : +Habibrizieqsyihab

UJUNG-UJUNGNYA DUIT

Dugaan bahwa motif pelarangan Qurban oleh Ahok adalah BISNIS ternyata benar. Seiring dengan Instruksi Gubernur No 168 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pelaksanaan Ibadah Qurban di halaman Masjid dan Sekolah serta Fasum lainnya, Ahok secara langsung menunjuk PT DHARMA JAYA sebagai pihak yang berhak menjual dan memotong Qurban di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Cakung.

Artinya, PT DHARMA JAYA oleh Ahok diberi hak monopoli untuk penjualan dan pemotongan Hewan Qurban di Jakarta. Tentu BPK dan KPK harus segera turun tangan untuk memeriksa penunjukan langsung tersebut, karena diduga ada penyalah-gunaan wewenang dan jabatan yang berkaitan dengan DUIT.

Dengan demikian, tidak salah jika sebelumnya dalam forum ini sudah dipaparkan tentang dugaan bahwa Pelarangan Qurban di Jakarta oleh Ahok hanya UUD yaitu Ujung Ujungnya Duit.

AHOK PSHYCOPAT

Ahok telah terbukti melakukan berbagai "Kesalahan Fatal", bahkan "Sikap Gila" yang tidak patut dilakukan oleh manusia normal, apalagi oleh seorang pejabat, antara lain :

1. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 ke Kemendagri yang bukan hasil pembahasan dengan Legislatif, sehingga Ahok telah melanggar :

a. UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 Pasal 20 ayat 3 dan 5 serta Pasal 34 ayat 1.

b. UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 314.

c. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah nomor 58 tahun 2005 Pasal 1 dan 7 serta 47.

d. Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 ayat 9.

2. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melakukan pelanggaran undang-undang di dalam menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah yang diimplementasikan dalam bentuk e-budgeting, sehingga Ahok telah melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 394.

3. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melanggar etika dan norma dalam melakukan tindakan menyebar fitnah kepada institusi dan anggota DPRD. Tudingan tersebut dikutip dari berbagai media massa dan situs Youtube, sehingga Ahok melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir d, yang menyebutkan "Kepala Daerah dan wakilnya wajib menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah."

4. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melakukan penistaan dan penghinaan terhadap lembaga atau institusi negara yang bisa mengganggu pola kerja Pemerintah Daerah dengan menyatakan bahwa DPRD adalah  Dewan Perampok Rakyat Daerah, sehingga Ahok telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 2.

5. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jabatannya sebagai Gubermur, sehingga Ahok telah melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir b, yang menyatakan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Bahwa melalui Angket,  Ahok telah terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang, sehingga Hasil Angket harus ditindak-lanjuti ke paripurna untuk Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

7. Sikap "Gila" Ahok yang saat menjaldi Plt. Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 67 Tahun 2014 tentang Pelarangan Pelaksanaan Ibadah Qurban di halaman Masjid dan Sekolah serta Fasum lainnya , dan kini telah mengeluarkan  Intruksi Gubernur No 168 Tahun 2015 tentang Pelarangan Qurban yang sama.

8. Sikap "Gila" Ahok yang ingin memonopoli penjualan dan pemotongan Hewan Qurban di Jakarta.

9. Sikap "Gila" Ahok yang nekat melakukan Penggusuran masjid Amir Hamzah di TIM dan Masjid Baitul Arif di Jati Negara, yang hingga kini tidak ada penyelesaiannya.

10. Sikap "Gila" Ahok yang merestui Rapat Kerja Para Kepala Dinas DKI Jakarta untuk dipimpin istrinya dan adiknya.

11. Sikap "Gila" Ahok yang belum memasukkan CSR dari sejumlah Pengembang Real Estate dan Apartemen ke dalam Aset Pemda.

12. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot mempertahankan Saham Pemda DKI dalam mendirikan BUMD PT Delta Djakarta Tbk yang bergerak dalam pengelolaan PABRIK MIRAS.

13. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot ingin legalkan Miras agar produksi Pabrik Miras Pemda DKI Jakarta laku.

14. Sikap "Gila" Ahok yg ingin melegalkan JUDI di salah satu pulau di Kepulauan Seribu.

15. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot melarang motor melewati jalan Thamrin hanya untuk kenyamanan orang kaya pemilik mobil, padahal pemilik motor paling banyak membayar pajak.

16. Sikap "Gila" Ahok yang terus melakukan Reklamasi Pantai Jakarta untuk kepentingan gilingan tertentu

17. Sikap "Gila" Ahok yang ingin membangun Apartemen Khusus PROSTITUSI.

18. Sikap "Gila" Ahok yang sering mengucapkan kata kasar dan kotor di depan publik.

19. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot ingin menghapuskan "Kolom Agama" dari dalam KTP.

20. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot ingin membebaskan kegiatan Ahmadiyah, padahal sudah ada SKB tiga menteri yang melarangnya.

21. Sikap "Gila" Ahok yang sewenang-wenang melakukan penggusuran di Kampung Pulo sehingga menimbulkan korban.

22. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot mau lanjutkan penggusuran dengan "kekerasan" ke Bukit Duri dan Karang Anyar serta lainnya.

23. Sikap "Gila" Ahok dalam mengelola keuangan negara, sehingga Hasil Laporan BPK Tahun 2015 menyatakan adanya kerugian negara mencapai DUA TRILYUN rupiah.

24. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot mengusulkan pembubaran IPDN yang selama ini merupakan lembaga pendidikan untuk menelurkan calon pemimpin administratif, karena Ahok sudah asyik dengan sistem "Lelang Jabatan."

25. Semua sikap "Gila" Ahok diduga karena dia menderita PSHYCOPAT alias "Sakit Jiwa", sehingga harus segera diperiksa oleh Dokter Ahli Kejiwaan yang jujur dan amanat untuk pembuktiannya.

BUBARKAN DPRD !!!

DPRD DKI Jakarta makin hari makin "Ndableg". Temuan Angket tentang Kesalahan Ahok yang secara prosedur politik harus ditindak-lanjuti, justru sampai hari ini tidak ada bunyinya lagi.

Padahal, mestinya secara etika politik, DPRD harus menindak-lanjuti temuan-temuan Tim Angket dengan menggelar Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Dan untuk menjamin kebebasan berpendapat setiap anggota DPRD, maka HMP harus dilakukan melalui VOTING TERTUTUP agar segenap anggota Dewan di DPRD DKI Jakarta bisa bebas menentukan sikap tanpa takut tekanan dan intimidasi atau intevensi dari Pimpinan Partainya atau pihak mana pun yang punya kepentingan berbeda.

DPRD DKI Jakarta telah mengajarkan masyarakat politik paling kotor dan paling bodoh di Dunia, karena Ahok yang sudah terbukti Langgar Undang-Undang tetap dibiarkan tanpa sanksi hukuman.

Mungkin itu karena banyaknya "Preman" Jakarta yang bercokol di DPRD, bahkan memimpinnya, sehingga banyak kartu "premanisme" mereka disandera Ahok agar mereka tidak berkutik.

Nah, jika DPRD DKI Jakarta sudah jadi sarang "Preman", maka tidak ada jalan terbaik bagi masyarakat Jakarta untuk menyelamatkan Badan Legislatifnya kecuali : Bubarkan DPRD !


Allaahu Akbar ... !!!

Ahok Biang Kerok

Bismillaah wal Hamdulillaah ... Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ... Sebelumnya telah diturunkan dalam forum ini dua artikel, yaitu...

Sabtu, 12 September 2015


Innaa Lillaahi wa Innaa ilaihi Rooji'uun

Telah wafat 107 orang Jama'ah Haji dalam Musibah jatuhnya Crane (Alat Berat Proyek Pembangunan) di Masjidil Haram - Mekah, pada hari Jum'at 11 September 2015, dan 238 orang terluka, termasuk 34 orang Jama'ah Haji dari Indonesia. 

Berikut Daftar nama Jama'ah Haji - Indonesia yang wafat dan terluka sebagaimana diumumkan Pemerintah RI :

1. ITI RASTI DARMINI, No Paspor: B0716645, Kloter: JKS – 023 (Keterangan: Wafat)

2. MASNAULI SIJUADIL HASIBUAN, No. Paspor: B1061545, Kloter: MES – 009 (Wafat)

3. SUJI SYARBAINI IRONO, No Paspor: B1306321, Kloter: BTH – 014 (dirawat BPHI Makkah)

4. ERNAWATI MUHAMMAD SAAD, No. Paspor A4761751, Kloter: BTH – 001 (dirawat di RSAS)

5. KURSIA NANTING LEMBONG, No. Paspor B0507644, Kloter: BTH – 017 (dirawat di RSAS)

6. NASRIAH BINTI MUHAMMAD ABDURRAHMAN, No Paspor: B1175082, Kloter: BTJ – 001, (dirawat di RSAS)

7. ARDIAN SUKARNO EFFIEN, No. Paspor: B0907275, Kloter: JKG – 007, (dirawat di RSAS)

8. TETI HERAWATI MAD SALEH, No. Paspor: B0941422,  Kloter: JKS – 005, (dirawat di RSAS)

9. APIP SAHRONI ROHMAN, No. Paspor: B0941479, Kloter: JKS – 005, (dirawat di RSAS)

10. EMMIWATY JANAHAR SALEH, No Paspor:  B1354467, Kloter: MES – 008, (dirawat di RSAS)

11. NUR BAIK NASUTION, No. Paspor: B1061239, Kloter: MES – 009, (dirawat di RSAS)

12. SOPIAH TAIZIR NASUTION, No. Paspor: A6773447,  Kloter: MES – 009, (dirawat di RSAS)

13. TRI MURTI ALI, No. Paspor:  B0396519, Kloter: PDG – 003, (dirawat di RSAS)

14. ZULFITRI ZAINI HAJI, No. Paspor: A3910753, Kloter: PDG – 003, ( dirawat di RSAS)

15. ZALNIWARTI MUNAF UMMA, No. Paspor: B0393772, Kloter: PDG – 004, (dirawat di RSAS)

16. ALI SABRI SELAMUN, No. Paspor: B0785804, Kloter: PDG – 007, (dirawat di RSAS)

17. UMI DALIJAH AMAT RAIS, No. Paspor B0957604, Kloter: SOC – 024, (dirawat di RSAS)

18. ENDANG KASWINARNI POERWOMARTON, No. Paspor: B1107076, Kloter: SOC – 046, (dirawat di RSAS)

19. DJUMALI JAMARI SETRO WIJOYO, No. Paspor: B1496896, Kloter: SOC – 052, (dirawat di RSAS)

20. MURODI YAHYA KASANI, No. Paspor:  B0754094, Kloter:  SUB – 001, ( dirawat di RSAS)

21. HASAN MANSUR AHMAD, No. Paspor: B0746467, KLoter: SUB – 010, (dirawat di RSAS)

22. SAINTEN SAID TARUB, No. Paspor: B0992684, Kloter:  SUB – 015, (dirawat di RSAS)

23. NURUDDIN BAASITH SUJIYONO, No. Paspor:  B1035292, Kloter: SUB – 021, (dirawat di RSAS)

24. ISNAINY FADJARIJAH ABDUL DJUMALI, No. Paspor: B1052806, Kloter SUB – 021, (dirawat di RSAS)

25. SAHARMI UMAR PASSIRE, No. Paspor: B0590380, Kloter: UPG – 002, (dirawat di RSAS)

26. NORMA LATANG KULASSE, No. Paspor: B1161965, Kloter: UPG – 005, (dirawat di RSAS)

27. ROSNALLANG CACO BABA, No. Paspor: B0901348, Kloter: UPG – 005, (dirawat di RSAS)

28. HADIAH SYAMSUDDIN SAK, No. Paspor: B1162080, Kloter: UPG – 015, (dirawat di RSAS)

29. MUHAMMAD HARUN ABDUL HAMID, No . Paspor: B1163100, Kloter: UPG – 016, (dirawat di RSAS)

30. FATMAWATI ABDUL JALIL, No. Paspor: B1162645, KLoter: UPG – 018, (dirawat di RSAS)

31. ABDUL JALIL CONCI LETA, No. Paspor:  B1162600, Kloter:  UPG – 018, (dirawat di RSAS)

32. ROSDIANA MUDU TOHENG, No. Paspor: B1162756, Kloter: UPG – 018, (dirawat di RSAS); dan

33. ERNI SAMPE DOSEN,, No. Paspor: B1162715, Kloter: UPG – 018, (dirawat di RSAS).

( Sumber: http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=288685 )

Karenanya, Keluarga Besar - Front Pembela Islam (KB - FPI) memyampaikan rasa duka yang mendalam kepada segenap keluarga korban.

Semoga yang terluka diberikan kesembuhan yang sempurna dan setiap luka serta tetesan darahnya akan menghapus setiap dosanya, dan semoga tetap mendapat Haji Mabrur.

Semoga yang wafat telah meninggal dunia sebagai Syuhada, sehingga diampuni segala dosa dan kesalahannya, serta diterima segela amal ibadahnya, dan tetap mendapatkan pahala Haji Mabrur.

Kepada segenap umat Islam dimana pun berada KB - FPI menyerukan :

1. Shalat Ghaib dan Tahlil Doa buat para Syuhada Haji di masjid, musholla, majelis dan lembaga pemerintah mau pun swasta.

2. Mendatangi dan menghibur serta membantu keluarga korban.

3. Tetap ber Husnu Zhonn kepada Allah SWT atas terjadinya musibah di Masjidil
Haram - Mekkah.

Kepada segenap keluarga korban wafat KB - FPI menyampaikan Ta'ziyah :

A'zhomallaahu Ajrokum wa Ahsanallaahu 'Azaakum wa Ghofarallaahu Li Amwaatikum wa Qodzafallaahu Fii Quluubikum Shobron Jamiilan ...

Allahummaghfir Lahum warhamhum wa 'Aafihim wa'fu 'anhum wa Akrim Nuzuulahum wa Wassi' Madkholahum ... 

Allahumma Taqobbal minhum Jamii'a Shoolihaatihim wa Tajaawaz 'anhum Jamii'a Sayyi-aatihim ... 

Waj'alhum Min Ahlil Khoir ...  wajma'hum ma'a Jamii'i Ahlil Khoir ... wab'atshum fii Zumroti Ahlil Khoir ... wa Anzil 'alaihim Kulla Khoir ... wadfa' 'anhum Kulla Dhoir ... 

Bi Haqqi Sayyidinaa Muhammadin Imaami Ahlil Khoir ...

Wa Bi Sirril Faatihah ...

Ta'ziyah FPI

Innaa Lillaahi wa Innaa ilaihi Rooji'uun Telah wafat 107 orang Jama'ah Haji dalam Musibah jatuhnya Crane (Alat Berat Proyek Pembangu...

Jumat, 11 September 2015



Jatuhnya alat berat proyek (crane) di Masjidil Haram, Mekkah, Jumat (11/9/2015), diawali dengan adanya angin kencang dan hujan deras. Saking derasnya, air hujan dilaporkan masuk hingga ke dalam masjid yang dikelilingi alat berat proyek tersebut. Saat itu, para jemaah tengah melakukan persiapan shalat Jumat di masjid terbesar di Arab Saudi tersebut.

"Tiba-tiba, terdengar suara dentuman seperti petir," cerita Azalzuli, jemaah Indonesia asal Medan, kepada TV One, Sabtu (12/9/2015).

Zuli menceritakan, alat berat proyek tersebut jatuh dan menimpa lantai tiga tempat ibadah paling suci bagi umat Islam tersebut. Tak pelak, alat tersebut menimpa bangunan dan juga jemaah yang berada di sana.

"Lalu, semua jamaah berlarian. Ada yang tertimpa beton. Saya melihat ada anggota tubuh yang terputus," ujarnya.

Seorang jemaah asal Medan, Sumatera Utara, dilaporkan sempat terinjak-injak.

Sesaat setelah itu, aparat Mekkah pun datang ke lokasi. Para jemaah yang selamat pun dilaporkan sempat mendekati lokasi kejadian dan memeriksa apakah ada anggota keluarga atau rekan yang turut menjadi korban.

Tim medis pun segera melarikan para korban tewas dan korban luka ke rumah sakit-rumah sakit terdekat. Di sana, mereka mendapatkan perawatan.

Saat ini, lokasi Masjidil Haram telah disterilkan. Tak ada jemaah yang boleh beraktivitas di sana untuk sementara waktu.

87 Meninggal, 184 Luka

Pemerintah Mekkah mengumumkan, peristiwa jatuhnya alat berat proyek (crane) di Masjidil Haram, Mekkah, Jumat (11/9/2015), menyebabkan 87 orang meninggal dan 184 lainnya menderita luka-luka. Hingga kini, belum ada informasi terkait kewarganegaraan jemaah yang menjadi korban tersebut. 

Namun, sebanyak dua dari 87 korban meninggal berasal dari Indonesia. Keduanya berasal dari embarkasi Sumatera Utara dan Jawa Barat.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah telah bergerak menuju Mekkah untuk mendampingi para korban luka asal Indonesia.

Berikut video detik-detik saat Crane roboh di Masjidil Haram




Sumber: Suara Islam Online/Youtube

Innaa Lillaahi wa Innaa ilaihi Rooji'uun : Musibah di Masjidil Haram, Ujian Bagi Jama'ah Haji

Jatuhnya alat berat proyek (crane) di Masjidil Haram, Mekkah, Jumat (11/9/2015), diawali dengan adanya angin kencang dan hujan deras. Saking...

Kamis, 10 September 2015



Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Ahok hingga kini tetap ngotot melarang penjualan Hewan Qurban di pinggir jalan dan Fasilitas Umum lainnya dengan dalih "ketertiban", serta juga tetap ngotot melarang pemotongan Hewan Qurban di Halaman Masjid mau pun Sekolah dan Fasilitas Umum lainnya dengan dalih "kebersihan", bahkan menginstruksikan agar semua penjualan dan pemotongan Hewan Qurban dilaksanakan di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Cakung - Jakarta Timur.

Dan lucunya, Ahok berdalih dengan tata cara penjualan dan pemotongan Hewan Qurban di Saudi Arabia.

DPRD NDABLEG ... ?!

Sejak pelarangan Qurban tersebut dikeluarkan Ahok, telah menuai protes masyarakat muslim di Jakarta. Para Tokoh Islam pun telah menyampaikan keberatannya melalui DPRD DKI Jakarta, namun hasilnya nihil.

DPRD terlihat tidak serius mengakomodasi keberatan para Tokoh Islam tersebut. Bahkan DPRD kelihatan sedang asyik main di ketiak Ahok. Buktinya, Hasil Angket yang telah menyatakan Ahok terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang sampai saat ini tidak ditidak-lanjuti hingga ke Paripurna untuk Pelengseran Ahok.

Mungkin benar adanya rumor yang menyatakan bahwa kerja DPRD itu selama ini hanya 6D yaitu Datang, Duduk, Dengar, Diam, Duit dan Dableg.

DALIH KETERTIBAN

Jika "ketertiban" yang menjadi Dalih, maka apa betul jika ratusan ribu Hewan Qurban di seluruh wilayah DKI Jakarta hanya "dijual" di RPH Cakung akan menjadi lebih tertib ???!!!

Atau apa betul jika ratusan ribu Hewan Qurban di seluruh wilayah DKI Jakarta hanya "dipotong" di RPH Cakung juga akan menjadi lebih tertib ???!!!

Atau mungkin Ahok ingin menggiring jutaan masyarakat miskin agar menyerbu RPH Cakung untuk menerima bagian Daging Hewan Qurbannya disana ... ???!!!

Jika "syahwat" Ahok diikuti, maka ratusan ribu Hewan Qurban dari seluruh wilayah Jakarta akan digiring ke RPH Cakung untuk penjualan, maka bisa dibayangkan ribuan pedagang Hewan Qurban berbondong-bondong datang untuk berjualan Hewan Qurban di Cakung. Dan ribuan umat Islam pun datang berbondong-bondong untuk membeli Hewan Qurban.

Lalu bisa dibayangkan juga bagaimana panjangnya antrean ribuan manusia dan ribuan kendaraan penjual dan pembeli Hewan Qurban dari ribuan masjid, musholla, majelis, lembaga,  perusahaan dan perumahan serta juga perorangan.

Lalu selanjutnya, ratusan ribu Hewan Qurban yang telah dipotong harus dibawa pembelinya ke ribuan masjid, musholla, majelis, lembaga, perumahan dan perorangan untuk dibungkus per sekian kilo lalu dibagikan kepada masyarakat yang menunggu di wilayah masing-masing.

Hitung saja waktu dan tenaga serta energi yang terbuang untuk antar ambil Hewan Qurban dan antriannya, serta biaya tranportasi yang harus dikeluarkan oleh para panitia Qurban dari ribuan masjid, musholla, majelis, lembaga, perumahan dan perorangan. Belum lagi resiko keterlambatan pendistribusian daging Hewan Qurban tersebut kepada masyarakat.

Padahal, selama ini telah berlangsung ratusan tahun dan telah membudaya berurat berakar di masyrakat Jakarta, bahkan seluruh Indonesia, serta telah terbukti bahwa umat Islam dengan SANGAT TERTIB memotong Hewan Qurban di wilayah masing-masing, lalu membungkusnya dan langsung membagi habis kepada masyarakat.

Karenanya, pemotongan ratusan ribu Hewan Qurban di seluruh Jakarta, bahkan Indonesia, yang dimulai setelah usai Shalat Idul Adhha, biasanya saat masuk waktu Shalat Zhuhur telah selesai dan tuntas, baik pemotongan dan pembungkusan mau pun pembagian dagingnya kepada masyarakat.

Jadi, hemat waktu dan hemat tenaga serta hemat biaya. Hal semacam ini tentu tidak akan bisa dimengerti oleh orang "Goblok".

DALIH KEBERSIHAN

Jika "kebersihan" yang menjadi Dalih, maka Ahok harus bercermin diri, karena tiap malam Tahun Baru dia mengadakan Festival Jakarta di jalan protokol Sudirman - Thamrin, yang menghasilkan jutaan ton sampah, dan ribuan kondom bekas dan botol miras yang berserakan, serta Taman Kota yang rusak.

Sedang masyarakat muslim Jakarta, bahkan Indonesia, selama ratusan tahun sehingga telah membudaya berurat berakar telah membuktikan bahwa umat Islam dengan SANGAT BERSIH memotong Hewan Qurban di wilayah masing-masing, lalu Lokasi pemotongan pun langsung dicuci dan dibersihkan, tanpa meninggalkan bercak darah walau setetes.

Mungkin yang ada di otak Si Kafir Ahok bahwa sampah kondom dan botol miras sangat "bersih", sedang bekas ibadah Qurbannya umat Islam sangat "kotor". Dasar "Otak Najis".

Lucu, Si Kafir Ahok yang mulutnya kotor dan bau busuk, kok sok bicara "kebersihan" ... ???!!!

Sekali lagi, hal semacam ini tentu tidak akan bisa dipahami oleh orang "Goblok

LAIN SAUDI LAIN JAKARTA

Si Kafir Ahok berdalih bahwa di Saudi Arabiatidak ada penjualan Hewan Qurban dan pemotongannya di tempat Fasilitas Umum.

Ooii ... siapa bilang ?!  Di China kali yang tidak ada penjualan Hewan Qurban dan pemotongannya di tempat Fasilitas Umum ?!

Di seluruh kotadi Saudi Arabiapada setiap "Umdah" setingkat kelurahan disediakan "Madzbah" yaitu tempat penjualan dan pemotongan Hewan Qurban sekaligus tempat pembagiannya kepada masyarakat yang tidak mampu.

Umumnya yang antri di setiap "Madzbah" pada saat pembagian daging Qurban adalah orang-orang Takruni (orang hitam mantan keturunan budak) yang miskin, dan para pekerja asing dari India, Pakistan, Bangladesh, Rohingya, Philipinan, termasuk TKI dari Indonesia.

Namun demikian, karena Hewan Qurban di Arab Saudi berlimpah, khususnya di Mekkah, karena jutaan jama'ah haji berlomba untuk berqurban, ditambah lagi untuk bayar Dam, maka pemerintah Arab Saudi juga menyediakan fasilitas berqurban lewat pembayaran ke Bank.

Hewan Qurban via Bank langsung dipotong dan dikirim ke Pabrik untuk proses pengalengan, lalu dikirim ke negara-negara Islam yang membutuhkan, seperti ke negara-negara Afrika dan lainnya.

Sedang di Indonesia masih banyak rakyat miskin yang membutuhkan daging Qurban, sehingga tempat pembagian daging Qurban justru harus diperbanyak di setiap kelurahan hingga tingkat RW dan RT.

Nah, kalau Si Kafir Ahok mau tiru Arab Saudi, buka dong tempat penjualan dan pemotongan Hewan Qurban di setiap Kelurahan, bukan se Jakarta digiring ke Cakung.

Lagi pula, kalau mau tiru Arab Saudi, jangan soal Qurban saja, tapi tiru juga dong Hukum Pidananya seperti : Potong Tangan Pencuri, Pancung Kepala Penzina Muhshon, Cambuk Penenggak Miras, dsb.

Nah, Ahok yang saat ini dilaporkan FPI DKI Jakarta terkait dugaan Korupsi hampir Dua Trilyun Rupiah, siap-siap dipotong tangan saja.

Lagi-lagi hal seperti ini sulit dimenegerti dan dipahami oleh orang "Goblok".

MODUS BISNIS

Ada apa Ahok ngotot ingin melawan dan merubah Tradisi Masyarakat Muslim Jakarta dalam berqurban, bahkan sudah jadi Tradisi Muslim Indonesia ... ?! Apalagi Tradisi tersebut hanya setahun sekali ... ?!

Apakah Si Kafir Ahok ingin unjuk gigi dan kekuatan ?!  Apa dia mau jadi jagoan ??!!

Atau mungkin Ahok punya rencana bisnis sendiri ... ???!!!

Bisa jadi Si Kafir Ahok ingin memonopoli perdagangan dan pemotongan Hewan Qurban di seluruh wilayah Jakarta, sehingga hanya pengusaha yang ditunjuk Ahok yang beroperasi di Cakung untuk kegiatan penjualan dan pemotongan Hewan Qurban, kalau perlu nanti ada lagi bisnis pengantaran daging hewannya.

Ternyata pada akhirnya UUD, yaitu Ujung Ujungnya Duit. Begitulah Ahok, melihat pelacuran langsung ingin buat apartemen prostitusi, dan lihat perjudian langsung ingin buat Pulau Judi. Lihat apa saja, langsung saja naluri bisnisnya kerja, tidak peduli halal haram, karena memang tidak jelas agamanya.

AYO ..., LAWAN AHOK !!!

Ayo ... Teruskan Tradisi Muslim dalam Ibadah Qurban ... !!!

Jual Hewan Qurban di tempat biasa kalian jual ... !!!

Dan potong Hewan Qurban di tempat biasa kalian potong ... !!!

Ayo ... umat Islam Jakarta, lawan dan ganyang Ahok ... !!!

Jika Ahok pakai jurus CHINA MABOK, ayo ... kita pakai jurus KEMPLANG BABI ... !!!


Allaahu Akbar ... !!!

Ahok Goblok .. ?!

Bismillaah wal Hamdulillaah ... Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ... Ahok hingga kini tetap ngotot melarang penjualan Hewan Qurban ...

Rabu, 09 September 2015



“MENCERMATI TEMUAN BPK TERHADAP DUGAAN KORUPSI 
PEMPROV DKI JAKARTA” 

Oleh : DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM.
(Komisi Kumdang MUI Pusat & Ketua TAM-NKRI)


BPK merupakan satu-satunya Lembaga Negara yang berwenang memeriksa dan menghitung kerugian keuangan Negara. Temuan BPK sebagaimana dapat dilihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) dapat menjadi salah satu alat bukti permulaan yang cukup. LHPK-BPK yang menunjukkan adanya potensi dan indikasi kerugian keuangan Negara, seharusnya menjadi pintu masuk (entry point) bagi aparat penyidik Polri, Kejaksaan maupun KPK. Hal ini diperlukan guna menetapkan apakah temuan BPK itu sebagai pelanggaran administratif semata atau tindak pidana korupsi. Dalam tindak pidana korupsi, jenis delik yang digunakan adalah delik formil bukan materil. Artinya, tidak harus terjadi adanya kerugian keuangan Negara (actual loos), namun adanya potensi kerugian keuangan Negara (potential loos) sudah cukup dikatakan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Konsep potential loos inilah yang dianut dalam Undang-Undang  No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan adanya unsur “dapat merugikan keuangan Negara”. Tentu beda pengertian kata “dapat” (fakultatif) dengan “harus” (imperatif).  Kerugian Negara tidak dipersyaratkan sudah timbul, karena pada hakekatnya kerugian tersebut adalah akibat dari perbuatan memperkaya secara melawan hukum. Jadi tanpa harus disebutkan terlebih dahulu jumlah kerugian Negara tersebut. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi upaya asset recovery harus dilakukan dengan pendekatan pelacakan (asset tracing) yang optimal. Oleh karena itu, temuan BPK harus menjadi acuan dan dasar penelusuran/pelacakan bagi aparat penyidik terhadap adanya dugaan asset yang dikorupsi.

Dalam kasus Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun 2013, BPK mengungkapkan adanya sebanyak 70 temuan dugaan penyimpangan senilai Rp. 2,16 triliun, suatu angka yang cukup fantastis. Temuan-temuan itu berindikasi ada kerugian daerah senilai Rp. 442,37 miliar, potensi kerugian deerah senilai Rp. 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp. 3,23 miliar, administrasi senilai Rp. 469,51 juta, dan pemborosan senilai Rp. 3,04 miliar. Permasalahan yang mendapat perhatian terkait 70 temuan dugaan penyimpangan tersebut, adalah: (1) Pengawasan dan pengendalian kerjasama pemanfaatan aset tanah seluas 30,80 hektar di Mangga Dua dengan PT DP lemah dan tidak menjamin keamanan aset Pemprov DKI.  (2) Pengadaan tanah RS SW tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp. 191,33 miliar. (3) Penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI kepada PT TJ melalui inbreng tidak sesuai ketentuan. (4) Penyerahan aset inbreng Pemprov DKI berupa tanah seluas 794,830 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi, dan tiga blok apartemen belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD. (4) Kelebihan pembayaran premi asuransi kesehatan senilai Rp. 3,76 miliar. (5) Administrasi pengelolaan dana operasional pendidikan (BOP) tidak tertib dan terdapat pengeluaran dana BOP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 3,05 miliar.  Kondisi tersebut harus menjadi perhatian ekstra aparat penegak hukum, mengingat keterangan BPK adalah sah “di mata hukum” dan menjadi alat bukti permulaan yang cukup. Laporan Front Pembela Islam (FPI) senin kemarin, wajib untuk ditindaklanjuti oleh penyidik pada Unit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Dengan adanya Laporan tersebut, menunjukkan perhatian umat Islam terhadap dukungan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Temuan BPK tersebut memberikan sinyal kual adanya penyimpangan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Basuki T. Purnama alias Ahok terindikasi telah melakukan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Dengan adanya LHPK, maka menurut hukum temuan BPK ini menjadi salah satu alat bukti yakni “Surat” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 KUHAP. Oleh karena itu, penyidik tidaklah mengalami kesulitan yang berarti, satu alat bukti “Surat” telah tersedia. Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman kasus melalui keterangan saksi, dan keterangan ahli. Adapun alat bukti petunjuk merupakan persesuaian perbuatan/kejadian yang diolah lebih lanjut dari ketiga alat bukti sebelumnya. Namun, jauh lebih penting adalah strategi dan upaya dalam pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan Negara. Harus didahului dengan serangkaian kegiatan pelacakan/penelusuran, pemblokiran dan penyitaan.  Pemberantasan korupsi bukan hanya ditujukan kepada sanksi pidana terhadap orang, namun harus pula ditujukan terhadap harta kekayaan yang didapat secara tidak sah. Mengingat tindak pidana korupsi demikian canggihnya, dengan berbagai modus operandi dan maraknya pelarian/penyamaran asset yang dicuri. Untuk itu, maka diperlukan konsep pemidanaan terhadap benda/asset melalui pendekatan in rem. Sistem hukum pemberantasan korupsi kita saat ini lebih mengedepankan pendekatan in personam (penghukuman terhadap orang). Padahal Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi 2003 (United Nations Convention Against Corruption – UNCAC), telah memperkenalkan perampasan aset tanpa pemidanaan atau yang dikenal dengan istilah non conviction based (NCB) asset forfeiture. Mengacu kepada pemikiran tersebut, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemprov DKI Jakarta, harus dilakukan penelusuran/pelacakan atas kerugian keuangan Negara (follow the money). Jika didapati adanya pertambahan kekayaan oknum pejabat yang diragukan, penyidik harus melakukan pemblokiran dan penyitaan. Hal ini sangat strategis, mengingat banyak terjadi pelarian asset maupun pangaburan (penyamaran) asset dalam bentuk money laundering dalam tiga tahap; penempatan (placement), transfer (layering) dan penggunaan harta kekayaan (integration). Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang seharusnya dilakukan secara simultan serta dengan mengoptimalkan kerjasama dalam menelusuri aliran dana hasil korupsi yang dilacak (follow the money) dengan bantuan PPATK sebagaimana diatur dalam Pasal 74 jo Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam rezim pemberantasan korupsi juga diatur adanya pembalikan beban pembuktian (lazim disebut pembuktian terbalik), baik dalam Undang-Undang Tipikor maupun dalam Undang-Undang TPPU. Tentunya pembuktian terbalik sangat bermanfaat dan memudahkan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan Negara dan sekaligus sebagai efek jera (deterrent effect) bagi pelaku korupsi dan termasuk yang akan melakukan korupsi.  Khusus dalam TPPU, tidak dipersyaratkan terbuktinya tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime). TPPU hanya mensyaratkan “yang diketahuinya” atau “patut diduga” bahwa harta tersebut diperoleh secara tidak sah (unsur mens rea dan actus reus), sudah cukup untuk memidana yang bersangkutan dan harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah tersebut dirampas oleh Negara. Penekanan bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana, maka Penuntut Umum harus mendasarkannya pada kegiatan pencucian uang yang lazim dilakukan yakni: kegiatan menyembunyikan, kegiatan menyamarkan asal perolehannya, dan menggunakan kembali untuk kegiatan tindak pidana. Ketiga unsur tersebut sangat mutlak untuk membuktikan adanya praktik tindak pidana pencucian uang dalam sidang pengadilan.

Pemiskinan dan penghinaan yang sekeras-kerasnya memang perlu diterapkan kepada pelaku korupsi, sebab kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat luar biasa, melebihi kejahatan HAM Berat! Jika memang Ahok terbukti di Pengadilan telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka salah satu hukumannya adalah dicabutnya hak-hak politik yang bersangkutan. Hilanglah sudah kesempatannya untuk menjadi orang nomor satu di Jakarta. Dalam kepentingan menjadikan DKI Jakarta Bersyariah, maka umat juga harus memikirkan dan berupaya memunculkan Gubernur dan Wakil Gubernur Muslim yang mengedepankan syariat Islam, berani hidup sederhana, tegas terhadap pelaku KKN, dan menekan aliran sesat, Sepilis, komunis dan lain-lain yang mengancam akidah dan syariah, termasuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.

Bagan di bawah ini memvisualisasikan penerapan perampasan asset hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Mencermati Temuan BPK Terhadap Dugaan Korupsi Pemprov DKI Jakarta

“MENCERMATI TEMUAN BPK TERHADAP DUGAAN KORUPSI  PEMPROV DKI JAKARTA”  Oleh : DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM. (Komisi Kumdang MUI Pu...

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile