Sabtu, 21 Februari 2015

AKHLAQ DI ATAS HUKUM



Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Apa itu Akhlaq ... ?

Jika seorang ayah meminta anaknya untuk mengambilkannya sehelai handuk dengan mengatakan : "Nak, lemparkan handuk itu ke ayah !"  Lalu si anak mengambil handuk dan melemparkannya ke sang ayah.

Secara "Hukum" si anak sudah "Taat" melaksanakan "Perintah" sang ayah. Namun secara "Akhlaq" si anak kurang sempurna dalam melaksanakan "Perintah" sang ayah tersebut.

Sebaliknya, jika si anak mengambil handuk tersebut dan menyerahkannya secara santun penuh hormat tanpa dilempar, maka si anak bukan "Tidak Taat" perintah sang ayah, tapi si anak justru telah lebih dari sekedar "Taat" untuk mewujudkan "maksud" dari perintah si ayah yaitu "diterimanya Handuk" oleh sang ayah, namun dengan cara yang jauh lebih baik dan sempurna.

Itulah Akhlaq ...

Berikut ini sejumlah contoh Keutamaan Akhlaq dalam aneka masalah untuk memberi gambaran yang lebih jelas tentang : Apa itu Akhlaq ... ?

AKHLAQ SHALAT

Salah satu syarat sahnya Shalat adalah menutup Aurat.

Jika seorang pria Shalat dengan menggunakan selembar kain sarung yang sekedar menutup auratnya dari pusar hingga lutut kakinya, walau pun dada dan ketiaknya terbuka, maka "Hukum" Shalatnya secara Syar'i sah.

Namun, secara "Akhlaq" tidak baik dan jauh dari kesempurnaan, karena sudah seyogyanya menghadap Allah SWT yang Maha Besar lagi Maha Tinggi dengan pakaian yang terbersih dan terbaiknya, serta dengan penampilan yang sebagus-bagusnya.

Karenanya, jika seorang pria Shalat dengan pakaian yang tidak hanya sekedar menutup batas aurat saja, tapi juga menggunakan pakaian terbaiknya, maka bukan saja hukum Shalatnya sah, tapi juga berakhlaq, sehingga mencapai kesempurnaan ibadah.

Itulah Akhlaq ...

AKHLAQ BACA AL-QUR'AN

Salah satu Sunnah membaca Al-Qur'an adalah bersiwak untuk membersihkan gigi dan menghilangkan bau mulut.

Jika seseorang membaca Al-Qur'an dengan mulut mengeluarkan bau tak sedap akibat tak bersiwak sebelumnya, maka secara "Hukum" dia tidak berdosa, karena itu hanya Sunnah bukan Wajib.

Namun, secara "Akhlaq" tidak baik dan jauh dari kesempurnaan Akhlaq, karena Al-Qur'an adalah Kalamullah yaitu Firman Allah SWT yang Maha Mulia lagi Maha Suci dan penuh Mu'jizat, sehingga tidak boleh sembarangan membacanya.

Karenanya, jika seseorang sebelum membaca Al-Qur'an, terlebih dahulu bersiwak untuk membersihkan gigi dan menghilangkan bau mulutnya, maka tentu bukan saja ia telah melaksanakan Sunnah dalam membaca Al-Qur'an, tapi juga telah menyempurnakan Akhlaq dalam memperlakukan dan memposisikan Al-Qur'an.

Itulah karenanya, terlepas dari perbedaan pendapat dengan aneka dalilnya, tentang boleh tidaknya menyentuh Mush-haf Al-Qur'an bagi orang yang berhadats besar mau pun kecil, dan boleh tidaknya membaca Al-Qur'an bagi orang yang berhadats besar, namun secara Akhlaq dalam menyentuh Mush-haf Al-Qur'an dan membacanya, sepatutnya seseorang itu sudah dalam keadaan bersih dari hadats besar mau pun kecil.

Itulah Akhlaq ...

AKHLAQ NIKAH

Rukun Nikah ada lima, yaitu :
1. Pengantin Laki
2. Pengantin Perempuan.
3. Wali
4. Dua orang Saksi
5. Shiighoh : Ijab Qobul

Setiap rukun memiliki syaratnya masing-masing yang juga harus terpenuhi.

Jika seorang pemuda menikah dengan seorang wanita lengkap dengan rukun tersebut di atas berikut syaratnya masing-masing,  maka Nikahnya secara "Hukum" adalah sah, walau pun tanpa izin bahkan tanpa sepengetahuan ibu dan bapak si "pemuda" tersebut, karena izin orang tua si "pengantin laki" bukan syarat dan bukan juga rukun Nikah.

Namun, secara "Akhlaq" tidak bagus dan tidak terpuji, serta jauh dari kesempurnaan Akhlaq, karena pernikahan itu bukan hanya ikatan antara dua orang manusia, yaitu si suami dan si isteri, tapi juga merupakan ikatan dua keluarga, yaitu keluarga si suami dan keluarga si isteri.

Selain itu, Ibu adalah yang merasakan susah payahnya mengandung "si pemuda" saat masih janin dalam kandungannya. Dan saat "si pemuda" masih bayi, Ibu lah yang bangun di tengah malam untuk menyusuinya, atau membersihkannya karena buang air kecil mau pun besar. Sedang Sang ayah adalah orang yang setengah mati kuras keringat dan banting tulang serta menghabiskan tenaga dan pikiran untuk menghidupi "si pemuda" sejak bayi hingga dewasa.

Karenanya, tentu Ibu dan Ayah si pemuda adalah orang yang paling berhak tahu dan paling pantas diminta restunya untuk perkawinan si pemuda tersebut.

Kalau pun, pernikahan si pemuda itu secara "Hukum" adalah sah tanpa izin bahkan tanpa sepengetahuan ibu dan bapaknya, namun hal tersebut jika mengecewakan dan menyinggung perasaan kedua orang tuanya, maka bisa menjadi "Uquuqul Waalidain" yaitu Durhaka kepada Kedua Orangtua. Dan tentu, kedurhakaan kepada kedua orang tua adalah merusak Akhlaq.

Nah, jika si pemuda menikah dengan sepengetahuan dan seizin orang tuanya, maka pernikahan yang sudah memenuhi syarat dan rukunnya tersebut bukan saja sah, tapi juga berakhlaq penuh rahmat dan berkah.

Itulah Akhlaq ...

AKHLAQ SEBUT NAMA NABI

Membaca Shalawat untuk Nabi Muhammad SAW adalah perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an. Menyebut nama Nabi dengan "Muhammad" saja dalam Shalawat secara "Hukum" sudah cukup dan sesuai arahan Nabi SAW dalam Haditsnya.

Namun secara "Akhlaq" menambah kata Rasul, Nabi, Habib, Sayyid, Imam, dan sebagainya daripada gelar-gelar mulia, di depan nama Nabi Muhammad SAW untuk memuliakannya adalah lebih utama, karena beliau SAW adalah manusia yang paling patut dihormati dan dihargai dalam sebutan dan panggilan.

Apalagi dalam QS.24.An-Nuur ayat 63, Allah SWT berfirman :

لَّا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُم بَعْضًا

"Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain)."

Selain itu, Rasulullah SAW sendiri menyebut dirinya sebagai SAYYID, sebagaimana HADITS-HADITS SHAHIH dalam HR.Bukhari  ke-3.162 dan 4.435, serta HR.Muslim ke-357, 358 dan 4.879.

Menariknya, Nabi Muhammad SAW menyebut putrinya, Fathimah RA, dengan SAYYIDAH, sebagaimana dalam HR.Bukhari ke-3.426 dan 5.928, serta HR.Muslim 5.251 dan 5.252. Dan beliau SAW menyebut cucunya, Al-Hasan RA, juga dengan sebutan SAYYID, sebagaimana HR.Bukhari ke-2.557, 3.430 dan 3.536.

Begitu pula, Rasulullah SAW menyebut Sayyiduna Abu Bakar RA dan Sayyiduna Umar RA dengan sebutan SAYYID, sebagaimana dalam HR.Tirmidzi ke-3.664 s/d 3.666, HR.Ibnu Maajah ke-95 dan 100. serta HR.Ahmad ke-607.

Dan Nabi SAW menyebut pimpinan Anshor, Sa'ad bin 'Ubaadah RA, dengan sebutan SAYYID, sebagaimana dalam HR.Muslim ke-3.133 dan 3.135.

Serta beliau pun menyebut salah seorang sahabat lainnya, yaitu Sa'ad bin Mu'aadz RA, juga dengan sebutan SAYYID, sebagaimana dalam HR.Bukhari ke-2.878, 3.593, 3.895 dan 5.907, serta HR.Muslim ke-3.790.

Selain itu Sayyiduna Umar RA menyebut Sayyiduna Abu Bakar RA dengan sebutan SAYYIDUNA, sebagaimana dalam HR.Bukhari ke-3.467 dan 3.544. Bahkan Sayyiduna Umar RA pernah menyebut Sayyiduna Bilal RA dengan sebutan SAYYIDUNA, sebagaimana termaktub dalam HR.Bukhari 3.544.

Itulah sebabnya, para Ulama Salaf dan Khalaf tak ada satu pun yang keberatan kata SAYYIDINA diberikan untuk para Shahabat yang mulia, dan disebut di depan nama mereka, khususnya Khulafa Rasyidin, yaitu : Sayyiduna Abu Bakar, Sayyiduna Umar, Sayyiduna Utsman, Sayyiduna Ali dan Sayyiduna Al-Hasan, rodhiyallaahu 'anhum.

Bahkan dalam istighfar pun ada SAYYIDUL ISTIGHFAAR sebagaimana dalam HR.Bukhari 5.947 dan 5.964.

Nah, kalau cucu dan Shahabat Rasulullah SAW saja boleh disebut dengan SAYYID, apalagi Sayyidina Nabi Muhammad SAW sebagai Pemimpin Para Nabi dan Rasul.

Dan memang tak ada satu hadits pun yang melarang umat Islam menyebut nama Nabi Muhammad SAW dengan sebutan kehormatan untuk memuliakannya.

Ada pun "Hadits" yang berbunyi : "Laa Tusayyiduunii." yang artinya "Jangan kalian "Sayyid" kan aku." adalah HADITS PALSU, sehingga tidak boleh dijadikan dalil pelarangan.

Jadi, baca Sholawat untuk Nabi Muhammad SAW dengan sebutan kehormatan seperti Rasul, Nabi, Habib, Sayyid, Imam, dan sebagainya daripada gelar-gelar mulia, jauh lebih afdhol daripada hanya menyebut namanya saja "Muhammad", baik di luar Shalat mau pun dalam Shalat.

Itulah Akhlaq ...

KESIMPULAN

Akhlaq lebih tinggi daripada Hukum, karena Akhlaq adalah PENEGAKAN HUKUM dengan cara SYAR'I yang LEBIH SEMPURNA.


Alhamdulillaahi Robbil 'Aalamiin ...

About the Author

HabibRizieq.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile