Panitia Khusus Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya memutuskan pelarangan peredaran mihol tipe A berkadar alkohol di bawah lima persen, dijual di tingkat pengecer termasuk di swalayan seperti Hypermarket dan Supermarket.
Dengan putusan ini, jika kelak menjadi Peraturan Daerah (Perda), memastikan Kota Surabaya bebas (dalam arti bersih) dari peredaran atau perdagangan mihol. Tim Pansus Mihol DPRD Surabaya, juga memutuskan sikap diskresi (yaitu, keputusan ditetapkan untuk mengatasi persoalan kongkret,red) atas hasil revisi Gubernur Jawa Timur yang sempat menolak adanya larangan, dan mengusulkan untuk pengendalian atas penjualan minuman beralkohol di tingkat pengecer.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapreda) Mihol, saat berlangsung dengar pendapat (hearing) selama dua jam, diantaranya dihadiri pihak dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dalam hearing ini sempat berlangsung alot dan timbul sejumlah perbedaan pendapat.
Kendati demikian, pada ujungnya; Tim Pansus bersepakat untuk menetapkan melarang peredaran mihol tipe A berkadar di bawah lima persen dijual di tingkat pengecer, termasuk seperti di Hypermarket dan Supermarket.
Bahkan menurut Edi Rachmad, Ketua Pansus Tim Mihol, tidak hanya sekladar melarang p3eredaran dan penjualan. Melainkan akan terus melakukan pemantauan serta menambahkan ketetapan tersebut ke dalam Raperda.
“Penjualan tidak saja ditingkat eceran, termasuk seperti di Hypermarket dan Supermarket. Melainkan juga Bar-bar penjual minuman, nantinya juga tidak diizinkan menjual minuman beralkohol, termasuk took-toko juga dilarang menjual bahan-bahan yang dapat dijadikan bahan dasar campuran minuman dan makanan mengakibatkan memabukkan,” katanya seperti dikutip Harian SURYA.
Lebih lanjut ketua Pansus Mihol juga mengungkapkan, hasil keputusan dari hearing ini, segera masuk ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabay. Selanjutnya, dalam bulan ini, dijadwalkan Raperda Mihol tersebut dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk diterapkan.
Seperti diberitakan sebelum ini, pembahasan Raperda Mihol di DPRD Kota Surabaya sempat menjadi bahan pembicaraan luas, bahkan sempat pula mendapat protes dari sejumlah ormas, terutama atas pasal 6. Dalam hal ini, Gubernur Jawa Timur sempat menolak adanya larangan dan mengusulkan untuk pengendalian atas penjualan minuman beralkohol di tingkat pengecer.
Penolakkan (revisi) Gubernur tersebut menggunakan dasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 6 taun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Juga mendasar pada Peraturan Presiden (Perpres) No 74 Tahun 2013, tentang Pengendalian dan Pengawasan MInuman Beralkohol.
Tunggu Raperda Final
Sementara itu, wartawan mencoba menemui sejumlah pihak di Bagian Hukum Pemkot Surabaya, rata-rata memilih untuk tidak banyak-banyak memberikan komentar atas keputusan yang dicapai oleh Tim Pansus Mihol DPRD Kota Surabaya, berdasar keputusan hearing.
Sedang Ira Tursilowati, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, seperti dikutip Harian SURYA menyebut pihaknya akan segera formulasikan keputuasan Tim Pansul Mihol, termasuk ketentuan baru terkait larangan bar-bar menjual mihol dan toko-toko yang menjual bahan-bahan campuran untuk makanan dan minuman yang dapat memabukkan.
“Kami akan segera bergerak dan melakukan pembenahan terkait diskresi dan beberapa poin tambahan dari Tim Pansus Mihol. Nanti, masih akan kami ajukan ke Gubernur Jawa Timur,” kata Ira Tursilowati.
Terpisah, Widodo Suryantoro, Kepala Disperindag Kota Surabaya menilai terdapat pertentangan antara yang ditetapkan Pansus Mihol DPRD Kota Surabaya melalui hearing, dengan Permendagri No 6 Tahun 2015 tentang Mihol, bahkan juga bertentangan dengan Perpres No 74 Tahun 2013.
Kendati demikian, tentang keputusan diskresi yang diambil Tim Pansus terhadap Revisi Gubernur Jawa Timur tentang Mihol, sebagai langkah untuk inisiatif membersihkan Kota Surabaya dari peredaran minuman beralkohol, Disperindag tetap akan melaksanakan hasil keputusan yang tinggal menunggu hasil pengesahan saja.
Namun, saat ini belum akan melangkah. Menurut Widodo Suryantoro, Disperindag memilih menunggu hasil keputusan final Raperda Mihol yang diantaranya masih akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur.
Sumber: Harian Surya/Suara Islam
0 komentar:
Posting Komentar