"FPI sudah sejak lama mengusulkan agar MPR RI menggelar musyawarah amandemen UUD 1945 pasal 6 ayat 1 tentang syarat Presiden RI agar isinya berbunyi: "Presiden & Wakil Presiden ialah orang INDONESIA ASLI yang beragama ISLAM" sesuai dengan ketentuan AYAT SUCI & asas proporsional serta pasal aslinya yang tertera dalam PIAGAM JAKARTA 22 Juni 1945."
- Habib Rizieq Syihab -
0 komentar:
Posting Komentar