Dari alat bukti yang sudah ada, seharusnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sudah layak dijadikan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi RS Sumber Waras. Demikian dikatakan advokat senior Dr. Eggi Sudjana kepada Suara Islam Online beberapa waktu lalu di Jakarta. (baca: Eggi Sudjana: Ahok Sudah Layak Dijadikan Tersangka)
Eggi menjelaskan, alat bukti yang pertama adalah adanya dokumen tentang pembelian lahan RS Sumber dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua adalah saksi, yaitu saksi fakta dan saksi keterangan ahli.
"Kalau saksi ahli, sudah ada pernyataan dari pakar hukum Prof. Dr. Romli Atmasasmita selaku mantan Dirjen Kemenkumham yang siap membantu KPK mendatangkan 350 ahli hukum baik tata negara, administrasi negara, pidana, perdata sehingga bisa dilihat tindak pidana korupsinya. Itu artinya, mereka bisa bersaksi secara kesaksian ahli. Nah kalau saksi fakta itu bisa diambil dari orang-orang yang terlibat langsung dalam kasus pembelian lahan Sumber Waras," ujarnya
Dengan adanya dua alat bukti tersebut, Eggi mengaku heran kenapa KPK belum berani menindak Ahok. "Saya menduga ada perlindungan dari Presiden. Dan dugaan saya insyaallah tidak keliru, karena hukum bisa diintervensi oleh kekuasaan. Mekanismenya adalah panitia komisioner KPK itu presiden yang bentuk," ungkapnya.
Jadi, secara mekanisme itu orang-orang KPK pasti dengar apa kata Presiden. "Walaupun Presiden seribu kali bilang tidak ada intervensi," katanya.
"Lalu kenapa Presiden harus melindungi Ahok, karena Ahok tahu kunci-kunci kesalahan Presiden juga. Dan mungkin dalam istilah pembicaraan mereka berdua 'Lu kalau gak belain gua bongkar', itu maksudnya," kata Eggi.
"Dan saya berani bertaruh secara logika politik, ini bisa menjadikan satu entry point yang sangat kuat mengintervensi penegakan hukum," tambahnya.
Oleh karena itu, kata Eggi, masyarakat semestinya mendatangi KPK untuk menuntut agar Ahok dijadikan tersangka. "Saya sudah pernah katakan 'tangkap Ahok', karena Ahok dengan dua indikasi alat bukti tadi sudah bisa jadi tersangka," jelasnya.
Yang berhak menangkap itu polisi, KPK, dan aparat berwenang lainnya. "Tetapi kalau mereka diam saja, rakyat harus bergerak karena punya kedaulatan. Kedaulatan rakyat sudah dirampas oleh pejabat-pejabat yang tidak mau borok-boroknya terbongkar," pungkas Eggi.
Sumber: Suara-islam.com
0 komentar:
Posting Komentar