Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...
Senin, 27 Juli 2015, Rapat Pimpinan DPP FPI di Jakarta sepakat membentuk POSKO TOLERANSI sebagai LSM yang bergerak di bidang Advokasi dan Litigasi untuk Anti Diskriminasi, Intimidasi dan Intoleransi.
MAKNA LAMBANG
POSKO TOLERANSI mengambil lambang Tiga Lengan yang saling berpegangan. Tiga menunjukkan gotong royong tidak sendiri, dan saling berpegangan isyarat pentingnya persatuan dan kebersamaan. Dan dalam bentuk segitiga adalah ciri khas Lambang FPI, sehingga dalam prinsip perjuangan POSKO TOLERANSI harus selaras dengan ajaran Islam yang Rahmatan Lil 'Aalamiin.
TIGA WARNA Hijau, Merah dan Kuning, merupakan isyarat bahwasanya ada perkara yg wajib toleransi (HIJAU) seperti hubungan antar umat beragama, tapi ada juga yang tidak boleh toleransi (MERAH) seperti pencampur-adukan agama, dan ada juga yang mesti hati-hati terhadap penyalah-gunaan toleransi (KUNING).
SEPARASI WARNA dari Muda menjadi Tua Mengisyaratkan perjuangan POSKO TOLERANSI mulai dari cara yang paling halus dan lembut hingga cara yang tegas dan lugas.
Warna-Warni hanya dengan TIGA WARNA DASAR Hijau, Merah dan Kuning untuk menunjukkan kemajemukan, tapi tanpa Warna Pelangi, karena Pelangi sering digunakan sebagai Lambang LGBT.
MEKANISME PELAPORAN
Bagi umat Islam yang hendak melapor ke POSKO TOLERANSI agar melengkapi Data dan Dokumen serta Foto yang memperkuat laporannya, agar secara hukum memenuhi syarat untuk diproses.
Hal-hal yang perlu dilaporkan, antara lain :
1. Semua peraturan di Daerah Mayoritas Non Muslim yang melarang umat Islam menjalankan ibadah dan syariatnya.
2. Semua perlakuan di Daerah Mayoritas Non Muslim yang mempersulit umat Islam dalam pengurusan apa saja terkait ibadah mau pun hajat hidupnya.
3. Semua tindakan aparat mau pun warga di Daerah Mayoritas Non Muslim yang mengganggu umat Islam atau menodai ajaran Islam.
4. Semua kejadian dan peristiwa di Daerah Mayoritas Non Muslim yang merugikan umat Islam mau pun ajaran agamanya.
5. Semua aturan dan tindakan serta kejadian yang menyuburkan Intoleransi dan Diskriminasi serta Intimidasi terhadap umat Islam di Daerah Mayoritas Non Muslim, sekecil apa pun.
STRUKTUR PENGURUS
Ketua : Mirza Zulkarnaen, SH, MH ( 085217787861 ), Email : zulkarnaen.mirza@yahoo.com
Wakil ketua 1 : Aziz Yanuar, SH, MM ( 085310869063 )
Wakil Ketua 2 : Ustadzah Lulu Assegaf ( 081381481481 )
Sekretaris : Slamet Ma’arif, S.Ag, MM ( 081511777313 )
Bendahara : M. Ruhu Nussa, SH ( 081310009763 )
Kordinator Wilayah
1. Sulawesi : Sugiyanto ( 081245414906 ) Ponco ( 082331859923 )
2. Maluku : Ikhwan Tuan Kota, SH, MH ( 08159793937 )
3. Papua : Anderson Maege ( Ust Ahmad Maege ) ( 081344564488 ): Ust. Fadlan Qoromitan ( 081319142952 )
4. Bali : I Bagus Mayura ( 08128989809 )
5. Sumut : Matsuni Kaloko ( 081283353498 )
6. NTT : Ust Ishaq Dapu Peang ( 081315949992 )
7. Kalbar : Sayyid Kurniawan 0813 4527 6118 & Ust. Syahroni 081333172998
8. Kaltim : Ust. Didit 081346437255
POSKO TOLERANSI akan bentuk Koordinator Wilayah di semua Daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kalteng dan Kaltara serta lainnya.
Info selanjutnya silakan hubungi Sekretariat POSKO TOLERANSI.
7. Kalbar : Sayyid Kurniawan 0813 4527 6118 & Ust. Syahroni 081333172998
8. Kaltim : Ust. Didit 081346437255
POSKO TOLERANSI akan bentuk Koordinator Wilayah di semua Daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kalteng dan Kaltara serta lainnya.
Info selanjutnya silakan hubungi Sekretariat POSKO TOLERANSI.
0 komentar:
Posting Komentar