Depok - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) Depok mendatangi kantor DPRD Depok, Jumat (29/1/2016). Mereka mendesak DPRD Depok membuat peraturan yang lebih tegas terhadap minuman keras (miras).
FPI meminta DPRD Depok mengevaluasi Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Miras atau dikenal dengan Perda Miras karena tidak berdampak dalam mencegah maraknya miras yang dijual secara terang-terangan di Depok. Perda tersebut dianggap tidak efektif memberantas peredaran miras di Depok.
Ketua FPI Depok, Agus Rahmat, mengatakan bahwa mengonsumsi miras bukan lah tindakan maksiat ringan. Pasalnya, melalui miras, pikiran seseorang dapat rusak hingga berbuat kejahatan.
“Demi kepentingan umat, kami mendesak DPRD Depok merevisi Perda Nomor 6 tahun 2008 karena kami tidak ingin Depok rusak. Perda ini juga tidak efektif memberantas peredaran Miras di Kota Depok,” tegasnya.
Sementara, Sekjen FPI Ahmad Yani mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindakan ketiga. Setelah sebelumnya FPI melayangkan dua surat, namun tidak digubris oleh DPRD Depok.
Menurutnya, aturan yang ada belum bisa melindungi umat dari bahaya miras. “Perda 6 tahun 2008 hanya melindungi kepentingan penjual miras, bukan kepentingan umat,” jelasnya.
Karenanya mereka menuntut aturan yang lebih tegas dan efektif. “Sebagai warga Depok, kami mendesak agar DPRD jangan membuat perda banci soal miras ini,” pungkasnya.
Sumber: Suara Islam Online
0 komentar:
Posting Komentar