Selasa, 26 Januari 2016

Kesaksian Habib Rizieq Syihab Pada Sidang PK Syeikh Abu Bakar Ba'asyir


BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM
ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUHU

KESAKSIAN
HABIB MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSEIN SYIHAB

UNTUK
SYEIKH ABU BAKAR BA’ASYIR

TERKAIT LATIHAN PERANG DI HUTAN JALIN JANTHO – ACEH BESAR
DI SIDANG PENGADILAN NEGERI CILACAP – JAWA TENGAH
PADA HARI SELASA TANGGAL 26 JANUARI 2016

Saya yang bertanda tangan di bawah ini Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab selaku Imam Besar Front Pembela Islam secara tulus dan ikhlas serta suka rela memberi keterangan dan kesaksian dengan sebenar-benarnya sebagai berikut :

I. MAKNA DAN TUJUAN I’DAD

I’DAD berasal dari bahasa Arab yang berarti persiapan, dalam konteks Fiqih Islam yang dimaksud dengan I’DAD ialah mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan dari pada serangan musuh Islam. Hukum I’DAD adalah WAJIB berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Anfaal ayat 60 :

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

Artinya : ”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang, (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu serta orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).”

Berdasarkan ayat ini Fuqoha semua Madzhab Islam, baik Salaf mau pun Khalaf, sepakat bahwa setiap muslim wajib mempersiapkan diri dengan segala kekuatan, jasmani mau pun rohani, fisik mau pun moril, mental mau pun spiritual, untuk menghadapi segala kemungkinan dari pada serangan musuh Islam.

Dan berdasarkan ayat ini pula para Fuqoha sepakat bahwa setiap muslim wajib membela agama, bangsa dan negaranya dari segala gangguan musuh-musuh Islam. Bahkan setiap muslim wajib membela setiap saudara muslimnya yang terzalimi kapan saja dan di mana saja berada di atas muka Bumi.

Jadi, I’DAD merupakan tindakan persiapan diri untuk bela agama, bangsa dan negara. Bahkan persiapan yang baik dan serius akan menggentarkan setiap musuh, sehingga mereka akan berpikir seribu kali untuk mengganggu. Dengan demikian I’DAD bisa menjadi langkah preventif yang sangat efektif untuk mencegah terjadinya serangan atau gangguan dari musuh mana pun.

II. FPI & BELA NEGARA

FPI sejak berdiri pada tanggal 17 Agustus 1998 telah menjadikan Bela Agama dan Bela Negara sebagai bagian penting dalam konsep Jihad FPI, sehingga dalam struktur Kepengurusan FPI dibuat secara khusus Departemen Jihad dan Bela Negara.

Dalam konteks Bela Negara, FPI sejak dideklarasikan telah menyatakan secara terbuka kepada pemerintah RI bahwa kapan saja dibutuhkan untuk Bela Negara, maka segenap Laskar FPI siap dikerahkan tanpa pamrih, bahkan setiap saat siap mengikuti program WAJIB MILITER untuk Bela Negara.

Dan dalam konteks Bela Agama, FPI sejak lahir telah sangat peduli dengan perjuangan umat Islam yang tertindas di berbagai Negara, seperti di Patani, Moro, Myanmar, Afghanistan dan Palestina.

Kepedulian FPI dituangkan dalam bentuk Demo Solidaritas dan Aksi Simpatik di Indonesia untuk menggalang aneka bantuan kemanusiaan buat para korban kezaliman musuh-musuh Islam di seluruh Dunia.

III. RELAWAN JIHAD PALESTINA

Khusus Palestina, Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam telah melakukan berbagai aktivitas kegiatan, antara lain :

1. Tanggal 1 Oktober 2000 : Penerbitan Surat Pernyataan Resmi FPI tentang Seruan Pembebasan Al-Aqsha.

2. Tanggal 9 Oktober 2000 : Penerbitan Surat Pernyataan Resmi FPI tentang Tolak Segala HubunganRI dengan Israel.

3. Tanggal 22 Maret 2002: Penerbitan Surat Pernyataan Resmi FPI tentang Seruan Penghentian Wisata ke Israel.

4. Tanggal 25 Maret 2002 : Penerbitan Surat Pernyataan Resmi FPI tentang Penolakan Kedatangan Menlu Israel Simon Peres ke Indonesia.

5. Tanggal 1 April 2002:DeklarasiKOMITE PEMBEBASAN AL-AQSHA (KPA), sekaligus pembukaan POSKO JIHAD PALESTINA untuk penggalangan bantuan kemanusiaan dan pendaftaran Mujahidin Indonesia ke Palestina. Sekaligus FPI mengajak dan merangkul berbagai Ormas dan Tokoh Islam bekerja sama untuk membela Palestina, termasuk Syeikh Abu Bakar Ba’asyir.

6. Awal Januari2009 : Pasca Serangan Brutal Israel ke Gaza, FPI mengutus secara khusus Sekjen FPI KH. Ahmad Sobri Lubis ke Gaza– Palestina untuk memantau langsung kondisi warga Gaza dan mendata keperluan mereka.

7. Awal Tahun 2009 : FPI meningkatkan kegiatan Komite Pembebasan Al-Aqsha (KPA) dengan membuka Posko-Posko Jihad Palestina se-Indonesia untuk penggalangan bantuan kemanusiaan dan pendaftaran Mujahidin Indonesia ke Palestina. Hingga kini Dana Kemanusiaan yang disalurkan FPI ke Gaza telah mencapai miliaran rupiah berupa pembiayaan Janda Lemah dan Anak Yatim, pengiriman pakaian dan obat-obatan, pengadaan Air Bersih, penyediaan Kebutuhan Pokok, penyembelihan Hewan Qurban, dan pengadaan Ruang Bank Darah FPI di Gedung Rumah Sakit Indonesia di Gaza yang didirikan oleh Organisasi Kemanuasiaan Mer-C.

8. Sepanjang Tahun 2009 : FPI melalui Posko-Posko Jihad Palestina se-Indonesia melakukan pendaftaran dan penyeleksian serta PELATIHAN FISIK bagi para Relawan Jihad FPI untuk Palestina dengan sepengetahuan aparat berwenang di wilayah masing-masing. Pelatihan Fisik merupakan I’DAD yaitu persiapan KETAHANAN FISIK untuk Jihad di Palestina, melalui Latihan dan Olah Raga seperti Bela Diri, Camping, Berkemah, Panjat Tebing, dan lain sebagainya tanpa menggunakan senjata.

IV. LATIHAN PERANG DI ACEH

1. Awal Januari 2009 : DPD FPI Aceh menggelar Seleksi Relawan Jihad yang diikuti 125 peserta dan dilanjutkan dengan Pelatihan Fisik di Pondok Pesantren Darul Mujahidin – Blang Weu Panjo Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, atas seizin DPP FPI dengan sepengetahuan Pemprop Aceh dan Polda Aceh serta Kodam Iskandar Muda, dan juga dilakukan secara terbuka sehingga diketahui oleh pers dan khalayak ramai.

2. Pertengahan Januari 2009 : Menjelang digelarnya Pelatihan Fisik Relawan Jihad FPI Aceh, seorang yang mengaku bernama Sofyan Tsauri dan mengaku sebagai veteran Perang Afghanistan dan pelatih pasukan Mujahidin Moro di Mindano Philipina Selatan serta Ahli Bela Diri, menawarkan diri untuk menjadi PELATIH Relawan Jihad FPI Aceh, lalu setelah diwawancarai diterima oleh FPI Aceh.

3. Tanggal 23 – 26 Januari 2009 : Sofyan Tsauri melatih Relawan Jihad FPI Aceh untuk Palestina berupa strategi pengepungan target, bela diri dan strategi pertahanan tanpa penggunaan senjata api, melainkan hanya senjata mainan dari kayu.

4. Akhir Januari 2009 : DPD FPI Aceh oleh Sofyan Tsauri dibujuk untuk merestui Sepuluh Relawan Jihad FPI Aceh terbaik yang lolos seleksi, untuk diajak, ditampung, dirumahkan dan dijamin makan minumnya serta diberi uang saku untuk latihan menembak di Jakarta, dengan syarat tidak memberitahu DPP FPI, lalu DPD FPI Aceh terbujuk menerima tawaran tersebut.

5. Februari – Maret 2009 : Sepuluh Relawan Jihad FPI Aceh oleh Sofyan Tsauri ditempatkan di belakang Kampus Gunadarma Depok Jawa Barat selama kurang lebih dua bulan, dan di hari-hari tertentu mereka dibawa masuk ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk latihan menembak gratis. Selanjutnya sepanjang Tahun 2009 Sofyan Tsauri terus menjalin kontak dengan DPD FPI Aceh tanpa sepengetahuan DPP FPI.

6. Januari 2010 : DPD FPI Aceh oleh Sofyan Tsauri ditawarkan Latihan Perang gratis di sebuah tempat di Aceh untuk kesepuluh Relawan Jihad FPI Aceh yang telah dilatih menembak pada tahun 2009 di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dengan syarat tanpa sepengetahuan DPP FPI, tapi kali ini DPD FPI Aceh dengan tegas menolak tawaran tersebut.

7. Februari 2010 : Sofyan Tsauri secara diam-diam menghubungi langsung dan membujuk Kesepuluh Relawan Jihad FPI Aceh untuk Latihan Perang di Hutan Pegunungan Jalin Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar, dengan syarat tanpa sepengetahuan DPP FPI mau pun DPD FPI Aceh, dua diantaranya menerima sedang yang lain menolak. Relawan Jihad FPI Aceh yang terbujuk adalah Tengku Mukhtar dan
Abu Rimba yang kasusnya sudah disidangkan di Jakarta.

8. Tanggal 27 Februari 2010 : Saat Latihan Perang mulai digelar di Hutan Pegunungan Jalin Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan persenjataan dan amunisi yang sudah disiapkan oleh Sofyan Tsauri dan kawan-kawannya, namun Sofyan Tsauri justru pergi meninggalkan Aceh menuju Jakarta via jalur darat, sehingga saat terjadi penyergapan lokasi latihan oleh Brimob dan Densus 88 serta terjadi kontak senjata, Sofyan Tsauri sudah menghilang.

9. Tanggal 6 Maret 2010 : Sofyan Tsauri ditangkap Polisi di Bekasi, kemudian terungkap melalui persidangannya di Pengadilan Negeri Depok fakta persidangan sebagai berikut :

a. Bahwa nama lengkap Sofyan Tsauri adalah Muhamad Sofyan Tsauri alias Abu Ayyash alias Marwan seorang Desertir Brimob.

b. Bahwa Sofyan Tsauri dalam persiapan persenjataan berikut amunisi dibantu oleh Ahmad Sutrisno yang bekerjasama dengan oknum anggota Polri yaitu Briptu Tatang Mulyadi petugas Kantor SDELOG Polri Cipinang dan Briptu Abdi Tunggal teman sekantornya, serta juga Briptu Posman Baringbing anggota Logistik Mako Brimob yang sekaligus sebagai pihak yang menyiapkan tempat latihan tembak untuk Sofyan cs di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

c. Bahwa yang direkrut oleh Sofyan Tsauri dalam Latihan Perang di Aceh berasal dari berbagai organisasi dan lembaga Islam tanpa sepengetahuan pimpinan organisasinya masing-masing.

10. Tanggal 7 - 14 Maret 2010 : DPP FPI membentuk Tim Investigasi Latihan Perang Aceh karena adanya kesimpang-siuran berita yang mengait-ngaitkan FPI Aceh dengan Latihan Perang di Hutan Pegunungan Jalin Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar. DPP FPI pun memanggil Ketua DPD FPI Aceh Tgk Yusuf Qordhowi ke Jakartauntuk memberikan keterangan soal tersebut. Sejak saat itulah DPP FPI baru mengetahui tentang semua kronologis peristiwa sebagaimana telah dirincikan di atas.

11. Tanggal 15 Maret 2010: DPP FPI menyerukan agar Relawan Jihad FPI Aceh yang terlibat Latihan Perang di Aceh, Tengku Mukhtar dan Abu Rimba, secara jantan dan bertanggung-jawab agar menyerahkan diri untuk membuktikan bahwasanya mereka bukan TERORIS, tapi PEJUANG ISLAM yang khilaf terjebak dalam permainan busuk rekayasa intelijen yang dioperatori oleh Sofyan Tsauri dkk.

12. Tanggal 16 Maret 2010 : Relawan Jihad FPI Aceh Tengku Mukhtar menyerahkan diri ke Polres Aceh Utara, selanjutnya dua hari kemudian tanggal 18 Maret 2010 Abu Rimba ikut menyerahkan diri ke Polres Aceh Besar, lalu keduanya dibawa ke Polda Aceh, selanjutnya dikirim ke Jakarta. Dan dengan didampingi para pengacara dari Bantuan Hukum FPI Pusat Tengku Mukhtar dan Abu Rimba mengikuti persidangan di Jakarta hingga jatuh vonis penjara 8 tahun untuk Tengku Mukhtar dan 6 tahun untuk Abu Rimba.

13. Bulan Maret 2010 : DPP FPI membentuk dan mengutus Delegasi Khusus untuk ROAD SHOW ke berbagai Lembaga Negara seperti MPR, MA, DPR, DPD, Mabes Polri, Mabes TNI, Komnas HAM dan lain sebagainya dalam rangka Klarifikasi Latihan Perang di Aceh.

14. Tanggal 25 September 2014 : PENGAKUAN Sofyan Tsauri dalam BAP nya pada jawaban pertanyaan nomor 50 (lima puluh) saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Aries Rahardjo alias Afief Abdul Madjid alias Afief alias Abu Ridhwan bahwa sebelum Latihan Perang di Aceh Tahun 2010 dia pernah bertemu dengan Syeikh Abu Bakar Ba’asyir SATU KALI ketika diajak dan DIPERKENALKAN oleh seorang kawannya di rumah beliau di Solo pada bulan Desember 2009. Saat itu Syeikh Abu Bakar Ba’asyir bertanya kepadanya darimana lalu dijawabnya dari Depok, kemudian Syeikh Abu Bakar Ba’asyir bertanya lagi mau kemana lalu dijawabnya hendak mengantarkan barang dagangan, kemudian Syeikh Abu Bakar Ba’asyir bertanya lagi apakah ia sehat-sehat saja lalu dijawabnya sehat-sehat saja.

V. KESIMPULAN

Dengan fakta dan data tersebut di atas, DPP FPI mengambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Bahwa I’DAD dalam ajaran Islam merupakan kewajiban persiapan diri untuk bela agama, bangsa dan Negara dari segala kemungkinan serangan atau gangguan dari musuh mana pun.

2. Bahwa AKTOR UTAMA Latihan Perang di Hutan Pegunungan Jalin Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar pada Tahun 2010 adalah Muhamad Sofyan Tsauri alias Abu Ayyash alias Marwan seorang Desertir Brimob.

3. Bahwa PEREKRUTAN anggota berbagai ormas dan lembaga Islam oleh Sofyan Tsauri dalam Latihan Perang di Hutan Pegunungan Jalin Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar pada Tahun 2010 tanpa sepengetahuan pimpinan ormasnya masing-masing.

4. Bahwa FPI bersama-sama dengan para Tokoh Islam, termasuk Syeikh Abu Bakar Ba’asyir, benar telah bekerja keras menggalang bantuan Dana Kemanusiaan untuk Palestina.

5. Bahwa selama para aktivis FPI mengenal dan bergaul serta berjuang bersama Syeikh Abu Bakar Ba’asyir tidak pernah mendengar sekali pun beliau mengajarkan untuk melanggar Hukum Agama mau pun Hukum Negara, apalagi mengajarkan Terorisme.

Demikian keterangan dan kesaksian ini saya berikan dengan sebenarnya untuk menjadi pegangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Dan besar harapan kami dalam kasus Latihan Perang di Aceh Tahun 2010 agar Syeikh Abu Bakar Ba’asyir DIBEBASKAN dari segala tuntutan, karena sama sekali tidak terlibat, bahkan tidak tahu menahu.

Wassalaamu ‘alaikum wa Rohmatullaahi wa Barokaatuhu

Pengadilan Negeri Cilacap, 26 Januari 2016

Yang Membuat Pernyataan

Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab
Imam Besar FPI

About the Author

HabibRizieq.com

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2015 - Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile