Dari penggerebekan ini berhasil disita ratusan dus berisi minuman keras ilegal siap edar. Ratusan dus miras itu selanjutnya diserahkan kepada pihak aparat untuk diproses sebagai barang bukti.
Keberhasilan penggerebekan ini berawal dari laporan warga setempat. Pasalnya warga kelurahan Binong, Kecamatan Batu Nunggal kota Bandung itu merasa resah dengan maraknya peredaran miras ilegal yang makin menjadi-jadi di wilayahnya. Namun mereka takut dan tidak berani mengambil tindakan sendiri.
Berbekal laporan warga itulah, FPI sebagaimana prosedur tetap selanjutnya melaporkan kembali hal ini kepada aparat kepolisian. FPI meminta polisi agar segera mengambil tindakan tegas memberantas tempat penjualan miras yang meresahkan itu.
Namun seperti yang lalu-lalu, laporan keresahan warga ini tidak segera mendapat respon dari pihak aparat. Aparat bahkan terkesan membiarkan. Entah, apa yang menjadi sebab aparat berbuat demikian.
Kecewa dengan respon aparat, beberapa warga yang diikuti laskar FPI lalu mendatangi lokasi penjualan miras ilegal yang dimaksud. Warga meminta kepada pemilik usaha penjualan miras agar menghentikan usahanya. Warga juga memberikan peringatan kepada sang pemilik untuk tidak lagi menjual miras.
Ketika diminta warga tutup dengan baik-baik, pemilik justru kalap dan balik melawan. Ia mengacung-acungkan sebilah pedang sembari menebar teror, mengancam akan membunuh warga atau laskar FPI yang berani melawan.
Melihat sambutan sang pemilik yang kurang bersahabat, laskar berusaha sabar dan menenangkannya. Namun sang pemilik justru semakin emosi dan tidak terkendali. Akhirnya, laskar FPI terpaksa melumpuhkan pemilik bisnis haram itu dan mengamankannya agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.
Tidak lama setelah kejadian. Aparat keamanan pun muncul. Ratusan dus berisi miras pun akhirnya disita oleh aparat kepolisian Bandung Raya sebagai barang bukti.
Tim News FPI
0 komentar:
Posting Komentar