Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...
Keputusan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang Toko Pengecer dan Minimarket se-Indonesia menjual minuman beralkohol hingga 0 % , patut diapresiasi dan didukung sepenuhnya oleh masyarakat.
Dengan Permendag tersebut maka seluruh Toko Pengecer dan Minimarket di seluruh
Walau pun perdagangan Miras di bawah 5 % masih diperbolehkan di Supermarket dan Hypermarket dengan syarat ditempatkan secara khusus dan hanya boleh diambilkan oleh petugas. Setidaknya dengan Permendag tersebut, maka ruang gerak penjualan Miras sudah jauh dipersempit, sehingga ke depan peluang pelarangannya secara total makin terbuka lebar.
Permendag tersebut memberi tenggang waktu kepada seluruh Toko Pengecer dan Minimarket se-Indonesia hingga tanggal 16 April 2015.
Memang sudah semestinya, Pemerintah memberi perlindungan kepada seluruh lapisan Masyarakat dari bahaya Miras. Dan ke depan, Pemerintah harus lebih serius untuk memberi perlindungan kepada rakyat secara maksimal, sehingga pelarangan Miras tidak boleh lagi setengah hati, tapi harus total dan menyeluruh.
Karenanya, kepada segenap anggota masyarakat diserukan ikut mengontrol dan mengawasi secara ketat pelaksanaan Permendag tersebut, serta ikut berperan aktif untuk mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menegakkan dan melaksanakannya.
Soal Miras telah dikupas tuntas dalam Web dan Fanpage kita ini pada tanggal 25 Desember 2014, silakan lihat kembali melalui Link berikut : http://www.habibrizieq.com/2014/12/miras.html
0 komentar:
Posting Komentar