SEPULUH ALASAN bahwa INDONESIA adalah NEGARA ISLAM secara KONSTITUSIONAL
I. Bahwa Dasar Negara Indonesia adalah TAUHID yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1946 pasal 29 ayat 1.
II. Bahwa dalam Muqaddimah UUD 1945 alinea ketiga ada penjelasan bahwa yang
dimaksud dengan Ketuhanan YME adalah Allah Yang Maha Kuasa, sehingga Ketuhanan YME tidak boleh ditafsirkan kecuali yang dimaksud adalah Allah SWT.
III. Bahwa sesuai Dekrit Presiden RI 5 Juli 1959 bahwa UUD 1945 dijiwai PIAGAM JAKARTA dan merupakan satu kesatuan KONSTITUSI yang tak terpisahkan. Dan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa Dasar Negara RI adalah Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan SYARIAT ISLAM bagi pemeluk-pemeluknya.
IV. Bahwa sudah merupakan HUKUM PIAGAM JAKARTA 22 Juni 1945 ysng telah menjadi satu kesatuan Konstitusi RI bahwa Presiden dan Wakil Presiden RI harus beragama ISLAM, begitu pula Kepala Daerah di wilayah mayoritas muslim harus beragama ISLAM.
V. Bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah UMAT ISLAM yang telah menjadikan ajaran Islam sebagai AKAR BUDAYA dan KEARIFAN LOKAL dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehinga mereka tidak boleh dipimpin kecuali oleh orang ISLAM.
VI. Bahwa mayoritas pejabat dan pegawai negara
VII. Bahwa NKRI terbentuk dari Sabang sampai Merauke adalah dengan bergabungnya Kerajaan-Kerajaan Islam Nusantara secara suka rela.
VIII. Bahwa mayoritas para Pahlawan Besar pejuang kemerdekaan Indonesia adalah para ULAMA dan SANTRI yang telah menggelorakan JIHAD dalam mengusir para penjajah dari Bumi Indonesia .
IX. Ketentuan dalam FIQIH ISLAM bahwa manakala suatu negara sudah dikuasai oleh UMAT ISLAM dan sebagian HUKUM ISLAM sudah berlaku dan berjalan, maka negara tersebut adalah NEGARA ISLAM yang harus diisi dengan HUKUM ISLAM secara Kaaffah.
X. Fakta Penerapan Hukum Islam di NKRI secara Nasional :
1. Bahwa Hukum Islam dalam soal IBADAH seperti Shalat, Zakat, Puasa dan Haji serta lainnya, sudah berlaku dan berjalan di Indonesia serta dilindungi Konstitusi dan UU.
2. Bahwa Hukum Islam dalam soal Rumah Tangga seperti Pernikahan, Perceraian, Hak dan Kewajiban Suami Isteri serta Pelaksanaan Hibah, Wasiat dan Waris sudah berlaku dan berjalan di Indonesia, bahkan Negara RI telah menyediakan Infra Struktur Peradilan Agama berikut Kompilasi Hukum Islam (KHI).
3. Bahwa Hukum Islam dalam soal Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan seperti Sekolah Islam dari Taman Pendidikan Al-Qur'an - Raudhoh Athfal - Madrasah Diniyah - Ibtidaiyah - Tsanawiyah - Aliyah - Universitas Islam hingga Pesantren dan Majelis Ta'lim, sudah berlaku dan berjalan di Indonesia, bahkan diakui secara Nasional baik kurikulum mau pun ijazahnya.
4. Bahwa Hukum Islam dalam soal Sosial Politik dan Kemasyarakatan sudah berjalan lama di Indonesia, bahkan sebagai pelopor dan perintis jauh sebelum kemerdekaan RI, seperti : Jamiat Kheir perintis pendidikan nasional, Muhammadiyah dan NU perintis kemerdekaan, Syarikat Islam perintis politik nasional, Syarikat Dagang Islam perintis perdagangan nasional, dsb.
5. Bahwa Hukum Islam dalam soal Ekonomi dan Perbankan sudah berlaku dan berjalan serta berkembang pesat di Indonesia, bahkan kini Ekonomi dan Perbankan Syariah sedang digandrungi para pengusaha muslim mau pun non muslim di Indonesia. Dan emuanya dilindungi Konstitusi dan UU.
0 komentar:
Posting Komentar